Militerisme RUU TNI, Perempuan Rentan Jadi Korban dalam Senyap

Foto: Tangkapan Layar Zoom

EXISTENSIL – Aliansi Perempuan Indonesia Selasa (18/03/2024), dalam keterangan pers daring yang sederhana namun sarat makna, Aliansi Perempuan Indonesia menyatukan suara: menolak revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Salsabila Putri Pertiwi dari konde.co membuka pertemuan itu, Revisi UU TNI ini penuh persoalan. Ia menghadirkan ancaman dwifungsi TNI yang pernah kita tinggalkan di masa kelam. “Bayang-bayang militerisme kembali mengancam kebebasan sipil, yang selama ini diperjuangkan dengan darah dan air mata.”

Tak lama kemudian, suara Jumisih dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia dan Jala PRT menyusul, menegaskan keresahan yang sama. “Revisi ini menciderai semangat reformasi ’98,” ujarnya.

Hal mengingatkan sejarah ketika bangsa ini dengan susah payah menanggalkan dwifungsi ABRI demi demokrasi. “Jika diteruskan, ini akan mengganggu profesionalisme TNI, menyempitkan ruang demokrasi, dan menebar ketakutan dalam senyap… seperti tragedi yang menimpa Marsinah dulu,” tegas Salsa.

Nama Marsinah disebut bukan sekadar kilasan sejarah, melainkan peringatan keras bahwa kekuasaan tanpa batas hanya meninggalkan luka. Jumisih juga menyoroti cacat hukum dalam proses pembuatan revisi ini. “Proses yang tidak partisipatif bertentangan dengan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UUPPP). Ini sudah menyalahi alur sejak awal,” katanya.

Suara berikutnya datang dari Mutiara Ika Pratiwi, aktivis Perempuan Mahardhika. Ia mengajak hadirin merenung tentang bagaimana dominasi militer telah menyusup ke ranah sipil, bahkan tanpa revisi undang-undang ini. “Tanpa disadari, praktik dwifungsi sudah hadir begitu besar. Lalu apa jadinya jika legalitas diberikan?” tanyanya retoris.

Mutiara menilai langkah pemerintah dan DPR RI yang terburu-buru ingin mengesahkan revisi UU TNI sebelum masa reses pada 21 Maret adalah kehendak politik untuk melegitimasi kekuasaan militer. “Ini bukan hanya ancaman bagi demokrasi. Bagi perempuan, dominasi militer adalah bentuk lain dari penundukkan, kekerasan yang dibungkus dengan keheningan,” tuturnya.

Di balik kata-kata para perempuan ini, terhampar satu pesan yang jelas: demokrasi adalah rumah yang tidak boleh diserahkan pada suara sepatu lars. Mereka tak hanya menyuarakan protes, tetapi merapal doa dan harapan, agar bangsa ini tidak kembali pada gelapnya masa lalu.

Dampak UU TNI

Revisi Undang-Undang TNI dinilai berpotensi menghidupkan kembali militerisme yang pernah membawa luka bagi banyak kelompok rentan, khususnya perempuan.

Kehadiran militer dalam urusan sipil dan politik kerap disertai praktik kekerasan. “Dampaknya bagi perempuan sangat nyata. Kekerasan digunakan sebagai metode untuk menundukkan kelompok tertentu, etnis, atau dalam konflik bersenjata,” tuturnya Perwakilan dari Arus Pelangi Eca Waode.

Waode menyinggung catatan kelam sejarah Indonesia di mana kekerasan seksual terhadap perempuan terjadi di daerah operasi militer. “Di Aceh, Papua, hingga Timor Leste, tercatat banyak kasus pemerkosaan dan penyiksaan seksual yang hingga hari ini belum diusut tuntas,” ungkapnya.

Senada dengan itu, Waode menyampaikan keprihatinannya. Ia menyebut revisi UU TNI sebagai kemunduran demokrasi yang mempersempit ruang kebebasan sipil. “Ini semakin mempersempit ruang gerak masyarakat sipil, termasuk komunitas rentan. Lebih buruk lagi, ini memberi ruang bagi para koruptor untuk merasa aman dan tak tersentuh, seolah dibentengi oleh kekuatan militer,” kata Echa.

Ia juga menegaskan bahwa tugas TNI seharusnya kembali ke barak, bukan memasuki ranah politik dan sipil. “Kita sudah melihat bagaimana oknum kepolisian saja dalam menyelesaikan masalah masih menggunakan tindakan kekerasan. Jika TNI masuk ke ranah sipil, akan semakin parah intimidasi yang dihadapi rakyat,” tandas Waode.

Aliansi Perempuan Indonesia pun menyerukan kepada pemerintah dan DPR RI untuk menghentikan pembahasan revisi UU TNI yang mereka nilai berpotensi mengancam demokrasi dan mengulang kembali sejarah kelam kekerasan terhadap kelompok rentan, terutama perempuan.

Tolak Kembalinya Dwifungsi

Sebelumnya, Pemerintah dan DPR RI kepergok tengah mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Namun, proses yang terkesan terburu-buru dan tertutup ini memicu kritik keras dari masyarakat sipil, termasuk dari Aliansi Perempuan Indonesia.

Mereka menilai bahwa proses tersebut mencederai prinsip partisipasi publik dalam perumusan perundang-undangan. Dalam “Petisi Tokoh dan Masyarakat Sipil: Tolak Kembalinya Dwifungsi melalui Revisi UU TNI, perluasan penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil dikhawatirkan akan menghidupkan kembali dominasi militer di ranah sipil,” ungkap Waode.

Waode juga menilai, kebijakan tersebut dinilai rawan memunculkan loyalitas ganda dan berpotensi meniadakan kontrol sipil terhadap militer. Salah satunya adalah melalui perubahan klausul pelibatan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) tanpa persetujuan DPR. “Hal ini dianggap sebagai bentuk pengambilalihan kewenangan rakyat oleh militer, ungkapnya.

Lebih dari sekadar ancaman politik, pembahasan revisi ini membangkitkan trauma kolektif masyarakat Indonesia, terutama perempuan. Sejarah mencatat bahwa militerisme di masa Orde Baru dan setelahnya kerap dibarengi dengan kekerasan terhadap perempuan. “Selama pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh, setidaknya 117 perempuan menjadi korban pemerkosaan. Kekerasan serupa juga ditemukan di Papua dan sejumlah wilayah konflik lainnya, di mana militerisme digunakan sebagai alat penundukan terhadap kelompok, bangsa, atau etnis tertentu,” ungkap Waode.

Perkosaan dan penyiksaan seksual bukan kebetulan, melainkan senjata untuk menundukkan kelompok rentan. “Semakin dominannya militer di ranah sipil akan menyulitkan upaya pengusutan pelanggaran HAM. “Impunitas sudah menjadi masalah selama ini. Jika militer diberi ruang lebih besar dalam kehidupan sipil, penyelesaian kasus pelanggaran HAM akan semakin jauh dari harapan,” tukas Waode.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *