EXISTENSIL– Malam di Jakarta itu hampir lewat tengah malam. Gedung kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia di kawasan Menteng biasanya mulai lengang pada jam-jam seperti itu. Lampu-lampu sebagian ruangan telah dipadamkan.
Namun pada Jumat malam, 13 Maret 2026, suasana tenang itu berubah menjadi kepanikan. Seorang aktivis hak asasi manusia, Andrie Yunus, baru saja menyelesaikan rekaman podcast bertema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia.” Rekaman itu berlangsung di kantor YLBHI dan selesai sekitar pukul 23.00 WIB.
Beberapa saat setelah keluar dari gedung, seorang pria tak dikenal mendekat. Dalam hitungan detik, cairan keras disiramkan ke tubuhnya. Jeritan pecah di malam hari.
Cairan itu mengenai tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata. Rekan-rekannya segera membawa Andrie ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Hasil pemeriksaan menunjukkan ia mengalami luka bakar sekitar 24 persen di tubuhnya.
Serangan brutal itu tidak hanya meninggalkan luka fisik. Ia juga memunculkan kembali pertanyaan lama yang menghantui demokrasi Indonesia. Apakah ruang aman bagi suara kritis masih benar-benar ada?
Serangan Terhadap Pembela HAM
Andrie Yunus dikenal sebagai salah satu aktivis di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), organisasi yang selama puluhan tahun menjadi garda depan dalam mengadvokasi korban pelanggaran HAM di Indonesia. Serangan yang menimpanya memicu kecaman luas dari masyarakat sipil.
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menilai tindakan tersebut bukan sekadar kekerasan kriminal biasa, melainkan bentuk teror terhadap pembela hak asasi manusia.
“Serangan ini merupakan bentuk intimidasi serius terhadap pembela HAM. Penyiraman air keras adalah tindakan yang sangat berbahaya karena dapat menyebabkan luka permanen bahkan kematian,” kata Dimas dalam pernyataan resminya di Jakarta, Jumat (13/03/2026)
Menurutnya, peristiwa tersebut patut diduga sebagai upaya untuk membungkam suara kritis masyarakat sipil. KontraS juga menegaskan bahwa pembela HAM seharusnya mendapatkan perlindungan sebagaimana diatur dalam berbagai kerangka hukum nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan mekanisme perlindungan pembela HAM yang diatur oleh Komnas HAM.
Bagi banyak orang, serangan terhadap Andrie Yunus mengingatkan pada satu kasus yang pernah mengguncang Indonesia beberapa tahun lalu.
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, juga pernah diserang dengan air keras pada 2017. Serangan tersebut terjadi sepulangnya ia dari salat subuh di dekat rumahnya.
Peristiwa yang dikenal sebagai Serangan air keras terhadap Novel Baswedan 2017 itu menyebabkan kerusakan serius pada mata Novel dan memicu gelombang solidaritas publik yang besar.
Metode yang sama kini kembali muncul. Bagi para aktivis, pola ini tidak bisa dianggap kebetulan. Air keras bukan sekadar alat kekerasan. Ia adalah simbol teror cara brutal untuk meninggalkan luka permanen sekaligus pesan menakutkan bagi publik.
Serangan fisik hanyalah satu bentuk intimidasi yang dihadapi masyarakat sipil. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai organisasi masyarakat sipil mencatat meningkatnya bentuk-bentuk tekanan lain terhadap aktivis, jurnalis, hingga akademisi.
Mulai dari peretasan akun media sosial, ancaman digital, doxing dan penyebaran data pribadi, kriminalisasi huku, hingga intimidasi fisik
Tujuannya sering kali sama, menciptakan rasa takut bagi siapa pun yang berani bersuara. Dalam konteks demokrasi, kondisi ini sangat mengkhawatirkan.
Demokrasi tidak hanya diukur dari pemilu atau pergantian kekuasaan. Demokrasi juga bergantung pada kebebasan warga negara untuk berbicara, mengkritik, dan mengawasi kekuasaan tanpa rasa takut. KontraS mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas pelaku dan motif di balik serangan ini.
Menurut Dimas, pengungkapan kasus tersebut menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam melindungi masyarakat sipil.
“Kami mendesak aparat kepolisian untuk segera mengungkap pelaku serta motif di balik serangan ini. Negara tidak boleh membiarkan kekerasan terhadap pembela HAM terjadi tanpa akuntabilitas,” ujarnya.
Jika kasus ini tidak diusut dengan serius, kata dia, pesan yang akan tertinggal di ruang publik sangat berbahaya: bahwa kekerasan bisa menjadi alat untuk membungkam kritik.
Republic of Fear, Teror Sebagai Infrastruktur Kekuasaan
Akademisi hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera, Bivitri Susanti, dalam memberikan satu istilah yang langsung menarik perhatian pada (13/02/2026) lalu. Bivitri menyebut sebagai Republic of Fear sebuah situasi di mana rasa takut secara sistematis memengaruhi perilaku masyarakat.
Dalam kondisi seperti itu, kontrol terhadap warga tidak lagi membutuhkan sensor yang kasat mata. Orang-orang mulai mengontrol diri mereka sendiri. “Mereka berpikir dua kali sebelum menulis di media sosial, ragu sebelum mengkritik kebijakan publik atau memilih untuk tidak berkomentar sama sekali,” jelasnya.
Bivitri melihat pola ini memiliki kemiripan dengan praktik yang pernah terjadi pada masa Orde Baru sebuah periode dalam sejarah Indonesia ketika kritik terhadap pemerintah sering kali berujung pada intimidasi atau pembungkaman. “Bedanya, jika dulu kontrol dilakukan melalui media cetak dan lembaga negara, kini mekanismenya berpindah ke ruang digital yang jauh lebih kompleks,” katanya.
Istilah Republic of Fear sering digunakan untuk menggambarkan situasi politik di mana kekuasaan tidak lagi bertumpu pada legitimasi demokratis atau kepercayaan publik, melainkan pada produksi ketakutan yang sistematis. Dalam kondisi seperti ini, rasa takut bukan sekadar emosi sosial, melainkan menjadi mekanisme yang secara perlahan membentuk perilaku masyarakat. Ketakutan menciptakan kepatuhan tanpa perlu selalu menghadirkan kekerasan secara terbuka.
Konsep Republic of Fear pertama kali dipopulerkan oleh sejarawan Timur Tengah, Kanan Makiya melalui bukunya Republic of Fear: The Politics of Modern Iraq yang terbit pada 1989. Dalam buku tersebut, Makiya menggambarkan bagaimana rezim Saddam Hussein di Irak membangun sistem kekuasaan yang memanfaatkan rasa takut sebagai fondasi utama pemerintahan.
Ketakutan tidak selalu diwujudkan melalui kekerasan langsung, tetapi melalui atmosfer sosial yang membuat masyarakat merasa diawasi dan terancam setiap saat. Dalam situasi seperti itu, warga negara tidak perlu terus-menerus dipaksa untuk patuh, karena mereka telah belajar untuk mengendalikan diri sendiri.
Gagasan ini menjadi relevan untuk membaca dinamika politik di berbagai negara modern, termasuk dalam konteks demokrasi yang mengalami kemunduran. Dalam beberapa tahun terakhir, istilah ini kembali muncul dalam diskursus publik di Indonesia, terutama setelah laporan dari Southeast Asia Freedom of Expression Network yang menyoroti meningkatnya represi digital.
Akademisi hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera, Bivitri Susanti, menggunakan istilah Republic of Fear untuk menggambarkan fenomena di mana rasa takut mulai memengaruhi perilaku masyarakat dalam ruang digital.
Dalam perspektif teori kekuasaan modern, ketakutan memang sering menjadi instrumen politik yang sangat efektif. Filsuf Prancis Michel Foucault dalam karya klasiknya Discipline and Punish menjelaskan bahwa kekuasaan modern tidak selalu bekerja melalui kekerasan yang kasat mata.
Kekuasaan justru sering beroperasi melalui mekanisme pengawasan, disiplin sosial, dan internalisasi kontrol. Individu belajar untuk mengawasi dirinya sendiri karena merasa bahwa mereka sedang diawasi oleh sistem yang lebih besar. Dalam konteks ini, ketakutan tidak lagi datang dari ancaman langsung, melainkan dari kemungkinan bahwa seseorang dapat menjadi target pengawasan atau hukuman kapan saja.
Fenomena tersebut juga berkaitan dengan konsep self-censorship atau sensor diri. Dalam masyarakat yang dipenuhi rasa takut, warga tidak perlu lagi dilarang berbicara secara eksplisit. Mereka akan secara sukarela membatasi diri karena khawatir terhadap konsekuensi yang mungkin muncul. Situasi ini pernah menjadi ciri khas rezim otoriter pada masa Orde Baru di Indonesia, ketika kritik terhadap pemerintah sering kali berujung pada intimidasi atau pembungkaman. Namun dalam era digital, mekanisme kontrol tersebut mengalami transformasi. Represi tidak lagi selalu hadir melalui pembredelan media atau penangkapan aktivis, tetapi melalui regulasi digital, pengawasan daring, kriminalisasi ekspresi di media sosial, serta serangan digital yang menyasar individu.
Dalam kajian ilmu politik, fenomena ini sering dikaitkan dengan konsep democratic backsliding, yaitu kemunduran demokrasi yang terjadi secara bertahap. Ilmuwan politik seperti Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt dalam buku mereka How Democracies Die menjelaskan bahwa kemunduran demokrasi modern sering kali tidak terjadi melalui kudeta militer atau pembubaran konstitusi secara drastis. Sebaliknya, ia muncul melalui proses yang lebih halus, ketika institusi demokrasi tetap ada secara formal tetapi ruang kebebasan sipil semakin menyempit. Dalam situasi seperti ini, tekanan terhadap jurnalis, akademisi, aktivis, dan masyarakat sipil menjadi salah satu indikator penting dari kemunduran tersebut.
Ketika rasa takut mulai mendominasi ruang publik, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh individu yang menjadi target intimidasi. Ketakutan dapat menyebar sebagai pengalaman kolektif yang memengaruhi budaya demokrasi secara keseluruhan. Warga menjadi ragu untuk menyampaikan kritik, diskusi publik menjadi semakin terbatas, dan partisipasi politik perlahan menurun. Demokrasi mungkin masih berjalan secara prosedural melalui pemilu atau lembaga formal, tetapi kehilangan substansinya sebagai ruang bebas bagi warga untuk menyuarakan pendapat.
Namun sejarah juga menunjukkan bahwa politik ketakutan tidak selalu bertahan selamanya. Banyak rezim otoriter runtuh ketika masyarakat mulai membangun solidaritas kolektif dan menolak untuk hidup dalam atmosfer ketakutan. Dalam konteks masyarakat digital saat ini, perlawanan terhadap Republic of Fear dapat muncul melalui penguatan masyarakat sipil, solidaritas antar komunitas, serta upaya untuk mempertahankan kebebasan berekspresi sebagai fondasi demokrasi.
Dengan demikian, pertanyaan tentang Republic of Fear bukan hanya soal apakah ketakutan benar-benar ada dalam kehidupan politik suatu negara. Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana masyarakat meresponsnya. Demokrasi pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh institusi negara, tetapi juga oleh keberanian warga negara untuk mempertahankan ruang kebebasan di tengah tekanan kekuasaan.