Kasus Kekerasan Seksual di FH UI, Cermin Kampus Tak Punya Ruang Aman

EXISTENSIL – Suasana ruang kelas yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi tumbuhnya harapan dan pengetahuan kini dibayangi rasa cemas. Dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi, lembaga pendidikan di Indonesia menghadapi krisis serius, meningkatnya kasus kekerasan yang tidak lagi bersifat sporadis, melainkan telah menjadi pola yang sistemik. Peringatan keras ini disampaikan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) melalui temuan terbaru mereka pada awal 2026.

Kasus dugaan pelecehan seksual yang mencuat dalam grup percakapan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjadi simbol ironi yang menyakitkan. Ruang akademik yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan supremasi hukum justru tercoreng oleh tindakan yang melanggar nilai-nilai tersebut.

Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji, menyebut peristiwa ini sebagai “alarm keras” bagi dunia pendidikan. “Pelanggaran hukum yang terjadi di tempat orang belajar hukum bukan sekadar ironi, melainkan kegagalan serius dalam membangun budaya akademik yang aman dan berintegritas,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/04/2026)

Ubaid menyebut, data pemantauan JPPI pada kuartal pertama tahun 2026 mengungkap angka yang mengkhawatirkan, yakni 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan hanya dalam rentang Januari hingga Maret. Angka ini menegaskan bahwa kekerasan telah menjadi fenomena yang meluas dan berulang. “Sebagian besar kasus terjadi di jenjang sekolah dasar dan menengah yang mencapai 71 persen, menjadikannya sebagai episentrum kekerasan,” kata dia.

Sementara itu, 11 persen kasus terjadi di perguruan tinggi, 9 persen di pesantren, 6 persen di satuan pendidikan non-formal, dan 3 persen di madrasah. Jika digabungkan, lembaga pendidikan berbasis agama menyumbang 12 persen dari total kasus, menunjukkan bahwa tidak ada satu pun ekosistem pendidikan yang benar-benar bebas dari kekerasan.

Jenis kekerasan yang paling banyak ditemukan adalah kekerasan seksual dengan persentase mencapai 46 persen, disusul oleh kekerasan fisik sebesar 34 persen dan perundungan atau bullying sebesar 19 persen. Selain itu, terdapat pula kebijakan yang mengandung kekerasan sebesar 6 persen serta kekerasan psikis sebesar 2 persen.

“Hampir separuh kasus berupa kekerasan seksual, sebuah fakta yang mencerminkan kegagalan serius dalam melindungi peserta didik dari pelanggaran terhadap tubuh dan martabat mereka. Jika digabungkan, tiga jenis kekerasan utama seksual, fisik, dan bullying menyumbang sekitar 89 persen dari seluruh kasus, menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya masalah individu, tetapi juga kegagalan sistemik dalam menciptakan lingkungan yang aman,” Beber Ubaid.

Temuan lain, lanjut Ubaid, tidak kalah memprihatinkan adalah identitas pelaku. Sebanyak 33 persen pelaku berasal dari tenaga pendidik dan kependidikan, 30 persen dari siswa, 24 persen dari orang dewasa di luar lembaga pendidikan, dan 13 persen lainnya dari berbagai pihak. Data ini menunjukkan bahwa lebih dari 63 persen pelaku berasal dari lingkungan internal lembaga pendidikan. Kondisi ini menandakan runtuhnya teladan moral dalam sistem pendidikan, di mana mereka yang seharusnya melindungi justru menjadi bagian dari masalah. “Fakta tersebut menunjukkan kegagalan sekolah dan kampus dalam menjalankan fungsinya sebagai ruang aman bagi peserta didik,” ungkapnya.

Ubaid menilai situasi ini sebagai alarm bahaya nasional. Kasus di Fakultas Hukum Universitas Indonesia memperlihatkan paradoks yang mendalam, yaitu kekerasan terjadi di ruang yang seharusnya menjadi pusat pembelajaran keadilan. Di sisi lain, maraknya kasus di sekolah, pesantren, dan madrasah menunjukkan bahwa kekerasan telah mengakar di berbagai ekosistem pendidikan.

“Ruang pendidikan yang semestinya menjadi tempat pembentukan karakter, penanaman nilai kemanusiaan, dan pengembangan potensi generasi muda justru berubah menjadi ruang yang menakutkan. Tanpa intervensi serius, kondisi ini berpotensi merusak masa depan generasi bangsa,” ucapnya

Menghadapi situasi tersebut, Ubaid mendesak pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Agama untuk segera mengambil langkah strategis dan sistemik.

Ubaid menekankan pentingnya penetapan status darurat kekerasan di dunia pendidikan sebagai prioritas nasional, penguatan mekanisme pencegahan dan penanganan yang berpihak pada korban, pelaksanaan audit menyeluruh terhadap sistem perlindungan peserta didik dan mahasiswa, penindakan tegas terhadap pelaku tanpa kompromi, serta pembangunan budaya pendidikan yang aman dan inklusif yang tidak berhenti pada formalitas kebijakan semata.

Ubaid juga menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh hanya berhenti pada pembuatan regulasi tanpa implementasi yang nyata. Tanpa langkah serius dan sistemik, kekerasan akan terus berulang dan merusak masa depan generasi muda. “Pendidikan, menurutnya, tidak boleh menjadi ruang yang menakutkan, melainkan harus kembali menjadi tempat paling aman untuk tumbuh, belajar, dan bermartabat,” lanjutnya.

Menurut Ubaid, krisis kekerasan di dunia pendidikan bukan sekadar persoalan angka, melainkan cerminan dari kegagalan kolektif dalam menjaga nilai-nilai kemanusiaan. “Ketika ruang belajar tidak lagi menjamin rasa aman, maka esensi pendidikan sebagai sarana pembebasan dan pemberdayaan ikut terancam,” ucap dia.

Mengembalikan sekolah dan kampus sebagai ruang aman membutuhkan komitmen bersama dari pemerintah, lembaga pendidikan, pendidik, orang tua, dan masyarakat. “Tanpa upaya tersebut, generasi muda akan terus belajar dalam bayang-bayang ketakutan, bukan dalam semangat kebebasan dan martabat yang seharusnya menjadi ruh pendidikan,” pungkas Ubaid.

Sebelumnya, kasus ini mencuat ke publik setelah akun X @sampahfhui mengunggah tangkapan layar percakapan grup yang berisi konten objektifikasi perempuan.

“Anak FH UI bikin grup isinya lecehin perempuan tiap hari???,” tulis akun tersebut.

Dalam percakapan tersebut, para terduga pelaku yang berjumlah 16 orang tersebut kerap melontarkan komentar vulgar terhadap rekan mahasiswi satu fakultas.

Tak hanya menyerang sesama mahasiswa, laporan menyebutkan bahwa para pelaku juga melakukan pelecehan verbal terhadap dosen perempuan di lingkungan FH UI.

Puncaknya, inisial hingga nama lengkap para terduga pelaku, seperti MN, KEP, IK, RM, MKA, RFR, DP, MT, dan VH, tersebar luas di Threads melalui akun @yliestyop.

Diketahui, adapun sosok di balik yang menyebarkan isi chat tersebut adalah anggota grup itu sendiri, yakni Munif Taufik.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *