Pertanyaan di atas timbul di kepala setelah ngobrol dengan pendiri dan pemred existensil.com … maaf saya terlambat mengenalnya! Selamat untuk Devi Wihardjo dan media baru ini, semoga sukses … pasti sulit sekali, terlebih karena cita-cita yang unik setelah melihat perkembangan pembaca dan penanggapnya. Menurut Devi, akhirnya ia berkeinginan fokus pada isu keragaman kondisi disabilitas … setahuku belum ada media begini.. mungkin saya salah.
Oleh: Ati Nurbaiti*
Yang penting, tantangan dan pertanyaan yang timbul dari cita-cita demikian adalah, mungkinkah ruang redaksi bisa inklusif dengan keragaman kondisi mental? Bukan hanya pembacanya tapi juga pengasuh, editor dan para jurnalisnya. Sebagai anggota AJI kami tahu bahwa jurnalis wajib mengangkat suara mereka yang kurang bisa bersuara. Tapi sebagai jurnalis dan mantan redaktur pelaksana di The Jakarta Post, yaitu salah satu media konvensional, dalam hatiku, mana mungkin newsroom diisi banyak, tidak hanya satu dua, jurnalis dan editor dengan kemampuan mental yang berbeda? Kan semua menghadapi deadline??
Sedangkan hanya dengan sedikit pengalaman dua rekan yang schizophrenic pada waktu yang berbeda, kami di redaksi sudah bingung. Satunya reporter perempuan di desk kota, satu lagi laki-laki staf check desk, yaitu divisi native speakers berbahasa Inggris. Asal dia dari Inggris sepertinya, pastinya pegawai kontrak. Menyangkut yang perempuan, sebut saja Lisa, suatu hari editornya menyampaikan, intinya berita yang kita tunggu dari Lisa batal karena dia tiba-tiba batal meliput. Ketika jumpa Lisa saya tanyakan sebabnya. Kata Lisa, supir ojek langganan berhalangan menjemput dia (ini jauuh sebelum jaman Gojek dsb) dan supir tersebut menunjuk rekannya yang tentu dia percaya. Tapi Lisa takut dan tidak berangkat.
Ya ampun Lisa … bagaimana jika berita itu sangat mendesak??
Belakangan saya tahu ia bisa lolos syarat 2 kali tes kesehatan grup Gramedia untuk calon staf (termasuk koran kami) tanpa mengaku kondisinya yang schizophrenic, dan ia pun mengaku sudah memutuskan sendiri lepas obat karena tidak mau tergantung. Suatu hari ia minta tolong kawan untuk diantar berobat karena kondisinya menurun, dan mungkin di saat itu baru memberitahu keadaannya kepada rekannya.
Oh iya, aku ingat mantan sahabat sekantor yang stres dengan ketergantungan obat kakaknya, yang tidak membantu juga. Terkadang sahabatku itu sangat stres karena kakaknya hilang dan pernah pulang babak belur .. mungkin dikira maling atau penjahat hanya karena ia tak bisa berkomunikasi dengan jelas, di tengah situasi politik yang serba mencemaskan di akhir masa Orde Baru sehingga orang yang tampak asing jadi menakutkan … sang abang pun schizophrenic.
Kisah satu lagi tentang staf check desk, sebut saja Andrew. Waktu saya wakil desk opini yang deadline-nya siang hari. Saya lama menunggu dengan was-was hasil editan check desk untuk artikel yang harus segera naik. Akhirnya artikel itu datang dengan panjang 3 kali lipat aslinya!!! Astagaa… apa ini ….mati aku…. tentu saya segera harus cari gantinya yang pas ukurannya untuk segera di-layout.
Kok bisa editan 3 x lipat panjang aslinya? Isinya sepintas bagus sekali dengan analisa/ komentar tambahan, entah tentang apa saya sudah lupa. Buat apa check desk mengarang begini?? Tentu tulisan opini hanya boleh berisi opini penulis kan??
Waktu itu kepala desknya sedang cuti jadi saya tanya wakilnya. Tak lama kemudian jawabnya enteng, kira-kira begini: Oh masalah kecil, obatnya habis, orangtuanya mau datang menjemputnya. Haahh?? Masalah kecil??? Waduh ya sudah…saya agak stres campur iba pada Andrew .. opininya masih bisa ditunda dan diganti .. tapi jika ini opini mendesak sehingga jika ditunda fakta-fakta terkait topiknya sudah berubah..ya…lebih repot tentunya! Bisa-bisa opini di-drop dan kami harus minta maaf ke penulis bila sudah janji memuatnya …. Sesudah itu kami tak pernah jumpa Andrew lagi… Lisa pun rupanya mengundurkan diri ..
Dengan sedikit pengalamana itu saya sangat ragu ketika mengetahui bahwa berdasar UU Kesehatan Jiwa yang diundangkan tahun 2014*, antara lain, pemberi kerja tak boleh menerapkan diskriminasi. Nah lho… bagaimana untuk media yang selalu berhadapan dengan deadline? Sampai sekarang saya tidak tahu jawabnya. Andrew dan Lisa sudah lama pergi, dan kami tak pernah membahasnya secara serius. Jika manajemen mengetahui kondisi mereka sewaktu melamar, kemungkinan besar mereka memang tidak akan diterima. Sampai sekarang pengetahuan umum tentang keragaman kondisi kejiwaan minim, apalagi lebih dari satu dekade lalu.
Berkat gerakan bersama aktivis kemanusiaan termasuk kaum difabel sendiri, kesadaran tentang disabilitas sudah berkembang sedikit … namun saya rasa kesadaran ini masih jauh untuk kesadaran pemberi kerja apalagi di media. Kaum difabel tetap objek berita saja, syukur-syukur ada sumbangan karya dari mereka, tapi tak terpikir sengaja merekrut reporter dan editor yang difabel.
Walau pun difabel sebenarnya berarti differently abled, yaitu berkemampuan yang berbeda, tetap tak terbayang ruang redaksi dengan tekanan yang seragam di media, yaitu tenggat waktu. Walau deadline bisa dibuat berbeda-beda tanggal dan jam naiknya, tetap saja ada deadline kan?
Bersama Devi saya baru menghadiri diskusi laporan terbaru lembaga keamanan digital, SAFEnet, yang juga dihadiri Restu, seorang reporter bisu tuli. Ia kisahkan dengan singkat perjuangannya sebagai wartawan dengan kemampuan berbeda, yaitu dengan kehati-hatian yang jauh lebih tinggi dari wartawan lain, karena ia hanya sepenuhnya paham suatu kejadian setelah membaca berita esok harinya. Jadi dalam karirnya ia menyesuaikan kemampuannya, agaknya tanpa harus punya target balapan sebagai pewarta pertama, yang sungguh tidak realistis baginya. Hebat .. dulu kami hanya mengenal satu rekan wartawan buta, ada pula yang di kursi roda. Pikir-pikir, kami hanya menganggap mereka hebat dengan perjuangannya tanpa memikirkan, bagaimana peran media mengupayakan ruang redaksi yang benar-benar berisi jurnalis yang beragam?
Selama ini mengusahakan lebih banyak wartawan dari Indonesia Timur saja sulit untuk media di Jakarta. Indonesia sedemikian besaarrr sekali, namun media sepertinya masih didominasi mereka yang berpendidikan di Indonesia Barat, dari mana pun asal jurnalisnya. Kurikulum Indonesia masih sentralistis, terlebih di masa Orde Baru dengan upaya penyeragaman pikiran yang lebih jelas. Akibatnya pada editor dan jurnalis: sangat kurang peka pada keragaman negerinya sendiri, lebih parahnya tidak terlalu penasaran dengan apa yang tidak diketahuinya di antara mereka yang menjadi minoritas di Nusantara. Bahan click bait di negeri penuh gonjang-ganjing sudah banyak tanpa harus susah-susah memancing yang sulit bersuara … begitu kira-kira gambaran kasar media yang umum!
Sehingga tidak heran, membahas bagaimana harusnya keragaman ruang redaksi, tidak saja keragaman sumber dan subyek konten media, juga mencakup mereka dengan kondisi kejiwaan yang beragam, belum menjadi pertanyaan umum di media. Jauh dari itu. Bisa meliput autisme dengan baik saja sudah bagus. Seandainya sudah menjadi pertanyaan bagi kami, tentu kami sudah bahas serius potensi dampak UU Kesehatan Jiwa itu pada rekrutmen karyawan. Nyatanya tidak dianggap penting, atau dianggap masalah terlalu sulit sehingga sepertinya kami bersikap, “nanti saja dibahas jika ada yang melamar dengan kondisi khusus” … dan kebetulan yang melamar dengan kondisi “aneh-aneh” (bagi yang merasa “normal”) tidak ada lagi setahuku.
Sharing dari Restu dan percakapan dengan Devi lebih membuka mata saya, bahwa menyuarakan dan menyiarkan suara, pengalaman dan topik yang beragam dari Nusantara berarti juga kebutuhan media sendiri untuk membahas dan mencari jalan bagaimana media tidak saja dapat memuat lebih banyak kisah tentang mereka yang difabel. Tapi juga bagaimana lebih banyak difabel sendiri yang mengkurasi beragam konten, tidak saja tentang disabilitas. Di titik ini pertanyaan tersebut seperti jauh di atas awan, saking belum terbayang realisasinya. Namun dulu juga tak terbayang sekian banyak perempuan di antara jurnalis dan pemimpin media serta beragam topik terkait gender yang dulu tidak dianggap berita!
Apalagi, existensil.com sudah membuka jalan! Semoga banyak yang dapat berkolaborasi.. karena kini kolaborasi kunci solusi segala kesulitan di media …****

*Catatan: UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa telah diintegrasikan ke dalam UU No.17 Tahun 2023 Tentan Kesehatan (metode omnibus law). Perubahan ini menyatukan berbagai aturan kesehatan, termasuk kesehatan jiwa, menjadi lebih komprehensif, terintegrasi, dan berfokus pada upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.