Pena yang Tak Terbeli Akibat Kanibalisasi Anggaran Pendidikan

EXISTENSIL – Belakangan ini, publik dibuat terenyuh oleh peristiwa yang menimpa seorang siswa kelas IV Sekolah Dasar Negeri Rutojawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur. Bocah laki-laki berusia 10 tahun berinisial YBR ditemukan meninggal dunia dengan cara gantung diri di batang pohon cengkeh, tak jauh dari tempat tinggalnya, pada Kamis, 29 Januari 2026 lalu.

Peristiwa itu mengguncang warga sekitar dan segera menyebar ke ruang publik nasional. Seorang anak yang seharusnya sibuk menghafal pelajaran dan bermain bersama teman-temannya, justru mengakhiri hidupnya dalam kesunyian. Polisi memastikan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dari pihak lain. Dugaan sementara mengarah pada bunuh diri.

Namun kematian YBR bukan sekadar peristiwa kriminal. Ia adalah tragedi sosial potret luka panjang kemiskinan dan rapuhnya perlindungan negara terhadap hak dasar anak.

Dalam kesehariannya, YBR dikenal sebagai anak yang pendiam dan rajin. Setiap pagi ia berangkat ke sekolah, mengenakan seragam yang sama seperti teman-temannya. Namun sepulang sekolah, hidupnya berbeda. Ia tidak menghabiskan waktu untuk bermain atau beristirahat. Ia membantu orang tuanya mencari nafkah menjual sayur dan mengumpulkan kayu bakar dari hutan sekitar.

Aktivitas itu ia lakukan di sela-sela jam belajar. Bukan karena pilihan, melainkan karena kebutuhan. YBR memahami sejak dini bahwa hidup keluarganya tidak mudah. Ia tahu dapur rumah harus tetap berasap, meski tipis.

Di tengah rutinitas itu, ia tetap ingin bersekolah. Tapi keinginan itu pelan-pelan berubah menjadi beban. Berdasarkan keterangan yang dihimpun aparat dan warga, YBR sempat mengeluhkan kebutuhan sekolahnya buku, alat tulis, dan keperluan lain yang bagi banyak orang tampak sederhana, namun bagi keluarganya terasa terlalu mahal.

Pena dan buku bukan sekadar alat belajar. Bagi YBR, keduanya menjelma simbol ketidakmampuan sesuatu yang tak sanggup ia minta, dan tak tega ia bebankan pada orang tuanya.

Tekanan itu tidak hadir dalam bentuk amarah atau perlawanan. Ia datang sebagai rasa malu, rasa bersalah, dan ketakutan menjadi beban. Dalam diam, seorang anak memikul persoalan yang seharusnya menjadi tanggung jawab orang dewasa bahkan negara.

YBR tinggal bersama keluarganya di sebuah gubuk sederhana berukuran sekitar 2 x 3 meter. Ruang sempit itu dihuni oleh kehidupan yang serba kekurangan. Ironisnya, keluarga ini disebut belum pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah, meski kondisi ekonomi mereka tergolong sangat rentan.

Fakta ini memantik pertanyaan besar, bagaimana mungkin keluarga dengan kondisi sedemikian luput dari jaring pengaman sosial? Bagaimana mungkin seorang anak harus menghadapi tekanan ekonomi sendirian, hingga merasa tak punya jalan keluar selain mengakhiri hidupnya?

Negara Datang Setelah Anak Pergi

Setelah tragedi ini mencuat, pemerintah pusat dan daerah menyatakan akan turun tangan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama pemerintah daerah berjanji melakukan pendampingan terhadap keluarga korban serta mengevaluasi sistem perlindungan siswa, khususnya di wilayah dengan tingkat kerentanan tinggi. Aparat kepolisian pun menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius agar kejadian serupa tidak terulang.

Namun bagi banyak orang, respons itu terasa datang terlambat. YBR telah pergi tanpa pernah merasakan pendidikan yang benar-benar bebas dari beban biaya. Ia tidak sempat merasakan janji negara tentang wajib belajar, bantuan sosial, dan perlindungan anak. Sekolah, yang seharusnya menjadi ruang aman, justru menjadi tempat di mana tekanan ekonomi ikut duduk di bangku murid.

Kematian YBR bukan sekadar kisah duka satu keluarga di Ngada. Ia adalah cermin dari sistem yang membiarkan kemiskinan menyusup ke ruang kelas dan menghantui pikiran anak-anak. Ini adalah pengingat pahit bahwa ketika pendidikan masih mahal, yang pertama kali tumbang adalah anak-anak dari keluarga miskin.

Ketika seorang bocah berusia 10 tahun memilih mengakhiri hidup karena tak mampu memenuhi kebutuhan sekolah, sesungguhnya yang gagal bukanlah anak itu. Yang gagal adalah sistem. Yang absen adalah negara.

Karena pendidikan seharusnya membebaskan, bukan menghimpit. Sekolah seharusnya menjadi tempat bertumbuh, bukan ruang yang membuat anak merasa tak layak hidup.

Kini, yang tersisa hanyalah pertanyaan sunyi, berapa banyak anak lain yang sedang memendam beban serupa menunggu untuk didengar sebelum semuanya terlambat?

Kanibalisasi Anggaran Pendidikan

Sementara publik larut dalam duka, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) melihat peristiwa ini sebagai sinyal bahaya, negara sedang gagal melindungi hak dasar anak atas pendidikan. Bagi JPPI, ini bukan sekadar kasus individual, melainkan potret telanjang dari sistem pendidikan yang mahal, eksklusif, dan semakin menjauh dari amanat konstitusi.

“Di tengah klaim pemerintah tentang anggaran pendidikan yang terus naik, realitas di lapangan justru menunjukkan bahwa nyawa seorang anak bisa melayang hanya karena harga sebuah buku dan pena yang tak terjangkau,” ujar Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji, Rabu (04/02/2026)

Tragedi ini menjadi bantahan keras terhadap pernyataan kontroversial Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang beberapa waktu lalu menyebut penyebab utama anak putus sekolah adalah karena “tidak bisa jajan”. Bagi JPPI, pernyataan itu bukan sekadar keliru, tapi menyesatkan dan merendahkan realitas kemiskinan struktural yang dialami jutaan keluarga di Indonesia.

“Kasus di NTT ini secara langsung membungkam narasi tersebut. Anak-anak kita putus sekolah bukan karena mereka tidak bisa jajan cilok di kantin. Mereka menyerah karena biaya pendidikan yang mencekik,” tegas Ubaid.

Di banyak daerah, biaya pendidikan tidak hanya berupa uang sekolah. Ada biaya buku paket, LKS, seragam, kegiatan sekolah, hingga alat tulis. Bagi keluarga miskin, akumulasi biaya ini menjelma menjadi beban psikologis yang menghimpit anak bahkan sebelum mereka sempat memahami arti belajar.

Pemerintah boleh saja menggembar-gemborkan program Wajib Belajar 13 Tahun, tetapi pertanyaan paling mendasar sering tak terjawab, ketika sekolah diwajibkan, siapa yang menanggung biayanya?.“Negara seolah lupa bahwa kewajiban belajar tanpa jaminan pembiayaan hanya akan melahirkan rasa bersalah dan rasa gagal pada anak-anak dari keluarga miskin,” kata Ubaid.

JPPI menilai tragedi ini terjadi karena pengabaian terang-terangan terhadap amanah konstitusi. Pasal 31 UUD 1945 menegaskan kewajiban negara membiayai pendidikan dasar. Amanat ini dipertegas dalam Pasal 34 ayat 2 UU Sistem Pendidikan Nasional, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang secara eksplisit melarang pungutan dalam pendidikan dasar.

Namun di lapangan, kebijakan itu terasa hampa. Pemerintah pusat dan daerah kerap melempar tanggung jawab pembiayaan ke sekolah, dan sekolah meneruskannya kepada orang tua murid. Negara hadir dalam regulasi, tapi absen dalam implementasi.

“Ketika seorang anak SD merasa begitu terbebani hingga memilih mengakhiri hidup, itu artinya fungsi perlindungan negara telah mati,” ujar Ubaid lirih.

Sekolah, yang seharusnya menjadi safe space, justru berubah menjadi ruang tekanan ekonomi. Rasa malu karena tak mampu membeli buku atau alat tulis, intimidasi halus dari sistem, hingga ketakutan dipermalukan di depan kelas—semuanya menjadi penjara mental bagi anak-anak miskin.

Ketika Gizi Menggerus Hak Dasar

Di sisi lain, JPPI menyoroti persoalan yang lebih struktural, kanibalisasi anggaran pendidikan. Alih-alih digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan buku, alat tulis, guru, dan sarana anggaran justru tergerus untuk membiayai program-program populis.

Melalui UU No.17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, Pasal 22, pendanaan Program Makan Bergizi (MBG) dimasukkan sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan. Konsekuensinya, sebagian besar dana MBG diambil dari anggaran pendidikan.

“Sebanyak 69 persen anggaran MBG bersumber dari dana pendidikan. Totalnya mencapai Rp 223 triliun, atau sekitar 29 persen dari total anggaran pendidikan Rp 769,1 triliun, akibat kebijakan ini, anggaran pendidikan di luar MBG praktis tinggal sekitar 14 persen jauh dari amanat konstitusi 20 persen,” Kata.

Bagi JPPI, ini adalah prioritas yang terbalik. Program gizi memang penting, tetapi tidak boleh mengorbankan hak dasar anak untuk belajar dengan layak.

“Pemerintah tampak lebih sibuk mengurusi logistik makanan daripada memastikan anak-anak bisa belajar dengan tenang. Apa gunanya perut kenyang jika anak-anak harus menanggung rasa malu dan depresi karena tidak mampu membeli alat tulis?” kritik Ubaid.

Alarm Keras untuk Negara

JPPI menegaskan bahwa kematian siswa SD di NTT adalah alarm keras yang tak boleh diabaikan. Jika negara terus menormalisasi pendidikan mahal dan menutup mata terhadap dampaknya, tragedi serupa berpotensi terulang.

JPPI menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah:

Pertama, hentikan gimik politik. Pemerintah harus berhenti menggunakan narasi “kurang jajan” untuk menjelaskan anak putus sekolah. Akui secara jujur bahwa pendidikan di Indonesia masih berbiaya mahal bagi keluarga miskin.

Kedua, lakukan audit menyeluruh terhadap dana BOS dan Program Indonesia Pintar (PIP). Pastikan bantuan benar-benar sampai ke anak yang membutuhkan, tanpa potongan, dan mencakup kebutuhan dasar seperti buku dan alat tulis.

Ketiga, kembalikan khitah anggaran pendidikan 20 persen. Anggaran pendidikan harus difokuskan pada pembiayaan murid, guru, serta sarana prasarana bukan dialihkan untuk membiayai ambisi politik atau lembaga baru yang tumpang tindih.

“Jangan biarkan pena yang seharusnya digunakan untuk menulis masa depan, justru menjadi alasan seorang anak kehilangan nyawanya, negara harus hadir, atau sejarah akan mencatat periode ini sebagai masa di mana pendidikan hanya milik mereka yang mampu membeli pena,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *