Darurat Demokrasi, Ada Bayang-Bayang Kepentingan Elite dalam Revisi UU Pemilu?

EXISTENSIL – Di tengah minimnya perhatian publik terhadap isu kepemiluan, revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bukan sekadar urusan teknis elite politik di Senayan, melainkan perkara yang menentukan kualitas demokrasi Indonesia beberapa tahun ke depan.

Peneliti Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Usep Hasan Sadikin mengungkap,  RUU Pemilu kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. DPR menyebut pembahasannya akan dilakukan dengan prinsip “meaningful participation” atau partisipasi bermakna agar proses revisi lebih efektif dan efisien. “Koalisi Masyarakat Sipil justru mempertanyakan sejauh mana partisipasi itu benar-benar dijalankan secara terbuka dan inklusif,” ucapnya dalam The Exist Talk edisi Kamis (07/05/2025).

Usep menyebutkan, Koalisi Masyarakat Sipil mencoba mengingatkan satu hal penting, demokrasi tidak hanya diukur dari adanya pemilu, tetapi juga dari bagaimana aturan pemilu disusun secara transparan, partisipatif, dan berpihak pada warga negara. “Sebab ketika aturan demokrasi dibentuk secara tertutup, yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas pemilu 2029, melainkan juga masa depan demokrasi Indonesia sendiri,”ucapnya

Bagi Usep, persoalan utamanya bukan hanya soal transparansi pembahasan, melainkan mengapa revisi itu belum juga dibahas secara serius sejak tahun lalu. “Yang menjadi pertanyaan kami adalah kenapa pembahasan undang-undang ini terus tertunda, padahal sebelumnya sudah masuk Prolegnas 2025,” ujarnya.

Usep menjelaskan, keterlambatan itu berpotensi menimbulkan persoalan serius. Berdasarkan aturan yang berlaku, pembentukan tim seleksi anggota penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu harus dilakukan paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan komisioner berakhir pada 2027. “Artinya, tahun 2026 seharusnya sudah menjadi momentum penting untuk memastikan seluruh perangkat hukum pemilu siap digunakan,” ungkapnya

Namun hingga kini, revisi undang-undang belum rampung.“Kalau undang-undangnya belum selesai, maka kepastian hukum penyelenggaraan pemilu juga ikut terancam,” kata Usep.

Usep menilai Indonesia sebenarnya memiliki pengalaman yang bisa dijadikan pelajaran. Pemilu 2014 dianggap relatif lebih tertata karena aturan mainnya telah disiapkan jauh sebelum tahapan dimulai. Sebaliknya, Pemilu 2024 dinilai banyak kalangan sebagai salah satu pemilu paling bermasalah sejak reformasi karena regulasinya terus berubah di tengah jalan.

“Di titik inilah kekhawatiran masyarakat sipil muncul. Semakin lama revisi ditunda, semakin besar peluang pembahasan dilakukan secara terburu-buru dan minim pengawasan publik. Akibatnya, substansi aturan rawan dipenuhi kompromi politik jangka pendek,” kata dia.

Usep menyebut terdapat sejumlah isu krusial yang seharusnya segera dimasukkan dalam revisi UU Pemilu, terutama berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengubah wajah sistem pemilu Indonesia.

Salah satu yang paling penting adalah penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Menurutnya, aturan ambang batas selama ini membuat pilihan kandidat presiden menjadi sempit dan cenderung didominasi tokoh yang sama. “Indonesia negara besar, tapi pilihan presidennya hanya itu-itu saja,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti ambang batas pencalonan kepala daerah dan parliamentary threshold yang selama ini menyebabkan banyak suara pemilih terbuang karena partai tidak mencapai syarat minimum parlemen.

“Dalam pandangan Perludem dan koalisi masyarakat sipil, revisi UU Pemilu seharusnya diarahkan untuk memperluas partisipasi politik warga, bukan memperkuat dominasi elite partai besar,” jelasnya.

Isu lain yang dianggap penting adalah pengembalian kewenangan pembentukan daerah pemilihan kepada KPU. Selama ini, penentuan daerah pemilihan melalui lampiran undang-undang dinilai membuka ruang manipulasi politik oleh partai-partai di parlemen. “Kalau dapil dibentuk oleh DPR, maka sangat mungkin desainnya mengikuti kepentingan partai tertentu,” katanya.

Perdebatan mengenai revisi UU Pemilu juga bersinggungan dengan wacana pilkada tidak langsung yang sempat muncul di awal pemerintahan Prabowo Subianto. Namun Usep menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi justru mengarah pada penguatan pilkada langsung.

“Bagi kelompok masyarakat sipil, pembahasan revisi UU Pemilu bukan hanya soal prosedur, tetapi juga soal menjaga demokrasi agar tidak bergerak mundur,” kata Usep.

Di balik tarik-ulur pembahasan, Usep mencium adanya perbedaan kepentingan antarpartai politik. Partai besar dan partai kecil memiliki kepentingan berbeda terkait sistem pemilu, ambang batas parlemen, hingga aturan pencalonan. Namun ia menilai alasan itu seharusnya tidak lagi menjadi penghambat karena banyak persoalan sebenarnya sudah dijawab oleh Mahkamah Konstitusi. “Harusnya DPR tinggal menuangkan putusan MK ke dalam revisi undang-undang,” ujarnya.

Koalisi Masyarakat Sipil, lanjut Usep, bahkan telah menyusun naskah akademik alternatif yang melibatkan akademisi, pakar hukum, NGO lintas isu, hingga kelompok masyarakat rentan. “Salah satu fokusnya adalah memastikan pemilu lebih inklusif bagi perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok minoritas lainnya. Mereka mendorong penghapusan syarat-syarat yang dianggap diskriminatif, termasuk aturan administratif yang membuat partai baru sulit ikut pemilu,” kata dia.

Tak hanya itu, mereka juga mengusulkan penguatan afirmasi perempuan, misalnya dengan mewajibkan sebagian nomor urut satu dalam daftar calon legislatif diisi perempuan. “Usulan itu lahir dari evaluasi pemilu sebelumnya yang menunjukkan sebagian besar caleg terpilih berasal dari nomor urut teratas posisi yang selama ini lebih banyak ditempati laki-laki,” beber Usep.

Bagi Usep, revisi UU Pemilu bukan sekadar agenda legislasi rutin lima tahunan.”ini adalah fondasi yang menentukan apakah demokrasi Indonesia akan menjadi lebih terbuka atau justru semakin dikuasai elite politik,” pungkasnya.

 

Catatan: 

The Exist Talk adalah ruang dialog kritis dan reflektif yang dihadirkan oleh Existensil untuk membicarakan isu-isu sosial, ekologi, disabilitas, gender, hingga keadilan struktural dari perspektif yang berpihak pada kelompok rentan. Melalui obrolan mendalam bersama aktivis, akademisi, jurnalis, pembuat kebijakan, dan komunitas akar rumput, The Exis Talk tidak sekadar menyajikan opini, tetapi menghadirkan pengalaman, data, dan suara-suara yang kerap disisihkan dari ruang publik.

Setiap episodenya dirancang sebagai percakapan yang jujur, kritis, dan membumi mendorong publik untuk berpikir lebih dalam tentang relasi kuasa, kebijakan yang timpang, serta masa depan yang lebih adil dan inklusif. The Exis Talk menjadi ruang belajar bersama, sekaligus ruang aman untuk bertanya, menyimak, dan merawat empati.

Jangan lewatkan The Exis Talk setiap hari Kamis Pukul 20.00-21.00 WIB, live di Instagram @existensilcom. Mari bertemu, berdiskusi, dan menumbuhkan kesadaran kolektif karena perubahan selalu berawal dari percakapan yang berani.

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *