Rantai Panjang Korupsi dan Fakta Buruknya Demokrasi Indonesia

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Amir Arief (Foto: Dok.AJI Jakarta)

EXISTENSIL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada akhir 2024 mengalami kenaikan sebesar 3 poin menjadi 37, dari sebelumnya 34 pada 2023. Namun, peningkatan tersebut ternyata disebabkan oleh penambahan indikator baru, yaitu indikator K-9 dari World Economic Forum, yang sebelumnya tidak diperhitungkan. Jika mengacu pada indikator lama, skor IPK Indonesia justru turun menjadi 32.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Amir Arief, dalam Workshop Kebijakan Publik dan Demokrasi yang diselenggarakan oleh AJI Jakarta di Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (23/03/2024)

Amir menjelaskan bahwa penurunan indeks tersebut menunjukkan masih buruknya kondisi demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. “Buruknya di mana? Ini menjadi concern kita. Masalah korupsi di demokrasi dan di penegakan hukum masih terjadi. Mustahil menjadikan negara kita anti korupsi kalau penegakan hukumnya saja masih korup,” tegasnya.

Lebih lanjut, Amir memaparkan bahwa KPK memiliki Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk mengukur potensi korupsi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. SPI ini menggunakan tujuh indikator, antara lain transparansi pelayanan publik, integritas individu aparatur sipil negara (ASN), serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang sering menjadi titik rawan korupsi.

Suap, Akar Utama Korupsi

Amir juga menyoroti bahwa akar dari praktik korupsi adalah suap. Menurutnya, sejak zaman dahulu, inti dari korupsi adalah perilaku suap, pungutan liar, gratifikasi, dan setoran-setoran tidak sah. Namun, sejak 1971, korupsi lebih sering diterjemahkan dalam bentuk kerugian keuangan negara.

“Korupsi itu sebenarnya sederhana, selama ada masyarakat yang membayar lebih kepada pejabat publik, pegawai negeri, atau aparat penegak hukum untuk urusan apapun, itu sudah termasuk korupsi. Dan dampaknya jauh lebih merusak daripada sekadar kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Ia mencontohkan kasus korupsi dalam pemberian izin tambang yang kemudian dihitung sebagai kerugian keuangan negara. “Padahal akar masalahnya bukan hanya kehilangan pendapatan negara, tetapi karena pejabat publik menjual regulasi,” tambahnya.

Rantai Panjang Korupsi

Amir menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak akan efektif jika praktik suap masih terjadi di berbagai lini, mulai dari pelayanan publik, penegakan hukum, hingga praktik politik berupa politik uang.

“Di ASN saja, mulai dari rekrutmen, penerimaan pegawai, kenaikan pangkat, hingga promosi yang dilakukan dengan menyuap, semua itu menghambat upaya kita untuk benar-benar menegakkan integritas dan membangun budaya antikorupsi,” tegasnya.

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Amir Arief, dalam Workshop Kebijakan Publik dan Demokrasi yang diselenggarakan oleh AJI Jakarta di Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (23/03/2024) (Mila Joesoef/Existensil)

Lebih jauh, ia menyoroti bahwa praktik korupsi bahkan sudah muncul sejak tahap perencanaan kebijakan hingga pelaksanaan dan pertanggungjawaban. “Ada gula, ada semut. Dari hulu ke hilir selalu ada risiko korupsi,” ujarnya.

Terakhir, Amir menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi antikorupsi yang dilakukan secara rutin oleh kementerian dan lembaga. Jika tidak dilakukan secara konsisten, potensi korupsi akan terus mengintai.

Amir menginformasikan bahwa masyarakat dapat mengakses indikator SPI dan MCP (Monitoring Center for Prevention) seluruh Indonesia melalui platform daring jaga.id.

Check and Balance

Masyarakat dan jurnalis, kata Amir, memegang peranan penting dalam mengawasi, memberi masukan, serta memberikan umpan balik terhadap kualitas dan aksesibilitas layanan publik. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa dampak korupsi tidak hanya sebatas angka kerugian keuangan negara yang dapat dihitung melalui audit.

Amir menjelaskan bahwa kerugian keuangan negara memang dapat diukur, mulai dari pendapatan negara yang hilang, pengeluaran negara yang membengkak, hingga potensi penerimaan negara yang tidak tercapai. “Tetapi semua itu hanyalah puncak gunung es dari masalah korupsi yang sesungguhnya,” ungkapnya.

Amir juga menyoroti bahwa korupsi selalu melibatkan individu. Selama ini, perhatian masyarakat hanya tertuju pada dua jenis koruptor, yaitu mereka yang tertangkap dan yang tidak tertangkap. “Namun ada tipe ketiga, yakni mereka yang belum memiliki kesempatan atau kekuasaan untuk melakukan korupsi. Karena kejahatan tidak hanya terjadi karena niat, tetapi juga karena adanya peluang,” jelasnya.

Menurutnya, sistem pencegahan yang dibangun oleh KPK dan aparat penegak hukum tidak akan mampu mengawasi setiap individu secara menyeluruh. Oleh karena itu, pengawasan kolektif menjadi sangat penting. “Pengawasan tidak bisa dilakukan sendirian. Harus ada kontrol sosial dari lingkungan terdekat, rekan kerja, keluarga, hingga media dan jurnalis,” lanjut Amir.

Ia bahkan menekankan pentingnya budaya saling mengingatkan di lingkungan ASN. “Saya selalu meminta agar setiap ASN bersedia dikoreksi oleh rekan sejawatnya. Jika ada yang tidak mau diawasi atau dikoreksi, itu sudah menjadi sinyal bahaya,” tegasnya.

Politik Uang di Desa, Akar Korupsi di Tingkat Nasional

Amir juga mengungkap bahwa praktik politik uang yang terjadi di tingkat nasional sebenarnya berakar dari kebiasaan serupa yang sudah berlangsung di tingkat desa. “Banyak yang mengira politik uang di desa meniru praktik di tingkat nasional. Namun, ada penelitian yang menunjukkan bahwa justru kebiasaan memberi uang untuk mendapatkan suara di tingkat desa yang menjadi cikal bakal praktik serupa dalam pemilu skala besar,” jelasnya.

Pemilihan kepala desa di Indonesia, menurut Amir, masih sarat dengan politik uang. Masyarakat desa, yang umumnya sederhana, cenderung memilih berdasarkan kedekatan emosional dan tradisi, bukan karena kemampuan dan integritas calon.

Namun, KPK telah mengambil langkah pencegahan dengan membangun program percontohan Desa Antikorupsi bekerja sama dengan Kementerian Desa. Berdasarkan Survei Perilaku Antikorupsi (SPAK) yang dilakukan KPK, masyarakat desa cenderung lebih permisif terhadap praktik korupsi. Hal ini disebabkan oleh faktor pendidikan yang masih rendah, kondisi ekonomi yang terbatas, serta normalisasi praktik politik uang dalam pemilihan kepala desa.

“Sebagai contoh, kami membangun desa antikorupsi di Kabupaten Badung, Bali. Di sana, tingkat pendidikan yang lebih tinggi dan perekonomian yang lebih baik membuat masyarakat lebih memilih pemimpin desa berdasarkan kemampuan dan kepercayaan, bukan karena politik uang,” paparnya.

Amir menegaskan, upaya pencegahan korupsi harus dimulai dari level terkecil, yakni desa. Pendidikan antikorupsi di semua lapisan masyarakat menjadi langkah penting agar setiap warga memiliki kesadaran dan keberanian untuk mengawasi lingkungan sekitarnya.

“Dengan pendidikan yang tepat, masyarakat akan mampu menjalankan fungsi check and balance terhadap sesama, termasuk kepada pejabat publik ketika melihat adanya indikasi penyimpangan,” tuturnya.

Ia menutup dengan menekankan bahwa pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa, demi tegaknya demokrasi dan terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan sehat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *