Existensil – Isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belakangan mengemuka di tengah percakapan politik nasional. Dorongan datang dari sejumlah tokoh sipil dan purnawirawan TNI/Polri, yang menilai proses pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024 cacat etik dan melukai prinsip-prinsip demokrasi. Di tengah gejolak ini, penting untuk menelaah: apa dasar hukum pemakzulan wakil presiden menurut konstitusi Indonesia, dan bagaimana gejolak politik ini dapat berdampak pada kebijakan sosial; terutama yang menyentuh isu perempuan dan anak?
Dasar Konstitusional Pemakzulan Wakil Presiden
Secara prinsip, pemakzulan wakil presiden diatur dalam UUD 1945 Pasal 7A dan 7B. Pemakzulan tidak bisa dilakukan atas dasar ketidaksukaan politik semata. Ia mensyaratkan dugaan kuat pelanggaran hukum.
Pasal 7A UUD 1945:
“Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan: pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, atau apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
Sedangkan Pasal 7B mengatur tata cara dan tahapan formal pemakzulan:
1. DPR mengajukan usul pemberhentian ke Mahkamah Konstitusi.
2. Mahkamah Konstitusi memeriksa dan memutus apakah presiden/wapres bersalah secara hukum.
3. Jika terbukti, barulah MPR dapat memberhentikan melalui sidang paripurna.
Pemakzulan, karena itu, bukan sekadar produk tekanan publik atau manuver politik, tapi proses hukum-kenegaraan yang terukur dan konstitusional.
UU Terkait Pemakzulan
Beberapa regulasi penting yang memperkuat pengaturan teknis ini antara lain:
• Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (jo. UU No. 8 Tahun 2011): Mengatur kewenangan MK dalam mengadili usul pemberhentian presiden/wakil presiden.
• UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3): Menyusun mekanisme internal DPR dan MPR terkait hak menyelidiki dan pemberhentian presiden/wapres.
• Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 21 Tahun 2009: Mengatur tata beracara dalam sidang pemakzulan di MK.
Riuh Isu Gibran dan Kompleksitas Politik Etis
Desakan pemakzulan terhadap Gibran tak lepas dari sorotan publik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mengubah syarat usia capres-cawapres, dan membuka jalan bagi pencalonan Gibran. Putusan ini dinilai kontroversial karena ketua MK saat itu, Anwar Usman, adalah paman Gibran. Polemik etis ini makin membesar usai sanksi etik dari Majelis Kehormatan MK.
Kini, beberapa kelompok purnawirawan, aktivis, dan akademisi menyerukan evaluasi dan bahkan pemakzulan. Namun, belum ada dugaan pelanggaran hukum berat yang bisa menjadi basis yuridis pasal 7A. Kritik yang ada, sementara ini, masih bersifat etik dan politik.
Peluang Perubahan dan Peneguhan Agenda Sosial
Meski narasi pemakzulan kerap diidentikkan dengan ketidakstabilan, bukan berarti semua potensi yang menyertainya bersifat negatif. Bila proses pemakzulan dilakukan secara konstitusional, transparan, dan partisipatif, momentum ini justru bisa menjadi jalan bagi reformasi politik dan penguatan demokrasi substansial, termasuk pada isu-isu sosial yang selama ini sering terpinggirkan di level kebijakan.
Beberapa peluang optimistis yang bisa terbuka antara lain:
1. Kembalinya Fokus pada Agenda Sosial Keadilan Gender
Selama kampanye pemilu 2024, isu perempuan dan anak kerap terpinggirkan dalam narasi besar pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi. Gerakan sipil telah lama mendorong agar:
• Isu cuti melahirkan dan cuti ayah lebih diperhatikan dalam UU Ketenagakerjaan,
• Perluasan jaminan sosial untuk ibu tunggal,
• Penanganan sistemik kekerasan seksual berbasis satu pintu, dan
• Pendidikan seksual komprehensif masuk kurikulum.
Jika pergantian atau evaluasi elite politik membuka ruang bagi masuknya figur-figur yang lebih berpihak pada agenda kerakyatan dan kesetaraan gender, maka perjuangan masyarakat sipil bisa menemukan angin segar.
2. Restorasi Etika Publik dan Politik Representatif
Pemakzulan yang bersandar pada prinsip etika dan akuntabilitas bisa mengirim pesan kuat: bahwa kekuasaan tidak boleh dijalankan secara semena-mena, bahkan oleh mereka yang memiliki privilese politik atau hubungan keluarga dengan penguasa.
Restorasi etika ini sangat penting bagi gerakan perempuan, yang sejak lama menyerukan politik yang berbasis integritas, empati, dan representasi yang bermakna, bukan semata simbolik.
3. Ruang Baru bagi Koalisi Rakyat dan Kelompok Rentan
Jika ketidakpercayaan publik terhadap elite lama menghasilkan perombakan politik, maka akan muncul peluang bagi koalisi baru yang tumbuh dari bawah, termasuk:
• Organisasi perempuan akar rumput,
• Jaringan advokasi perlindungan anak,
• Komunitas disabilitas dan minoritas gender.
Koalisi ini dapat lebih leluasa masuk ke ranah kebijakan, tanpa dibatasi oleh dominasi politik dinasti atau oligarki.
4. Desentralisasi Kebijakan Sosial yang Lebih Progresif
Dalam kekosongan atau transisi kekuasaan pusat, sering kali daerah justru menjadi pelopor. Gerakan sipil di daerah bisa lebih leluasa mendorong Perda perlindungan anak, perda pengarusutamaan gender, serta inisiatif pendidikan non-formal untuk anak perempuan dan ibu muda. Momentum ini bisa menjadi titik balik desentralisasi kebijakan sosial yang berbasis kebutuhan lokal.
Narasi Pro: Seruan Pemakzulan sebagai Koreksi Demokrasi
Seruan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai mencuat dari kalangan purnawirawan TNI. “Kami melihat bahwa proses politik menuju pemilihan Gibran sebagai Wapres mencederai semangat reformasi dan keadilan demokrasi,” ungkap Forum Purnawirawan Prajurit TNI dalam pernyataan sikapnya (Presisi.co, 3 Mei 2025). Narasi ini juga diamini oleh sejumlah tokoh politik sipil. Deddy Sitorus dari PDIP menyatakan, “Pemakzulan menjadi refleksi dari kehendak publik yang merasa ada penyimpangan konstitusional, dan ini adalah sinyal bahwa rakyat tidak diam” (Pedoman Media, 28 April 2025). Bagi mereka, isu ini bukan sekadar tentang figur Gibran, tapi simbol perlawanan terhadap praktik-praktik dinasti politik dan pengabaian prinsip etika pemerintahan.
Narasi Kontra: Menolak Gaduh dan Mengedepankan Stabilitas
Namun, tak sedikit pula yang menolak wacana tersebut dengan alasan stabilitas dan legitimasi pemilu. “Penetapan Prabowo-Gibran adalah hasil demokrasi. Tidak ada alasan hukum untuk pemakzulan,” tegas Ahmad Muzani, Ketua MPR RI (Wikipedia, 25 April 2025). Komaruddin dari PPAD bahkan memperjelas bahwa “pernyataan sikap purnawirawan tidak mewakili seluruh purnawirawan TNI AD” (Liputan7.id, 29 April 2025). Ketua PEPABRI, Agum Gumelar, menambahkan, “Kami ingin menjaga soliditas nasional dan tidak terpancing kegaduhan politik” (Presisi.co, 3 Mei 2025). Sementara itu, Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan, “Jangan sampai bangsa ini dipecah belah oleh kekuatan luar karena agenda-agenda yang tidak produktif” (DetikNews, 6 Mei 2025). Surya Paloh bahkan menyebut pemakzulan sebagai “ide tanpa dasar, karena Gibran tidak melakukan pelanggaran atau skandal apapun” (Pedoman Media, 26 April 2025), dan relawan Solmet menyebutnya sebagai “upaya adu domba yang tidak bermutu” (DetikNews, 28 April 2025).