Jalan Keluar Kerentanan Jurnalis Perempuan

Hari Perempuan Sedunia selalu menjadi momen yang tepat untuk merefleksikan perjuangan dan tantangan yang dihadapi perempuan, termasuk di dunia jurnalistik. Baru-baru ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar diskusi publik bertajuk “Budaya Patriarki dan Kerentanan Jurnalis Perempuan”. Acara ini tidak hanya menjadi ruang untuk berbagi cerita, tetapi juga upaya serius untuk mencari solusi atas kerentanan yang dialami jurnalis perempuan.

Kerentanan: Bukan Persoalan Individu

Jurnalis perempuan seringkali menghadapi tantangan yang lebih kompleks dibandingkan rekan-rekan pria mereka. Mulai dari ancaman kekerasan fisik, pelecehan seksual, hingga tekanan psikologis, semua ini bukanlah persoalan individu semata. Ini adalah masalah sistemik yang berakar pada budaya patriarki yang masih kental di masyarakat.

Seperti yang dipaparkan oleh Ratna Batara Munti, mantan Direktur LBH APIK Jawa Barat dan aktivis perempuan, budaya patriarki menempatkan perempuan pada posisi yang rentan. “Budaya patriarki adalah sistem sosial yang menomorduakan perempuan dan memicu berbagai bentuk kekerasan terhadap mereka,” ujarnya. Dalam konteks jurnalis perempuan, budaya ini seringkali memengaruhi relasi kuasa di tempat kerja, di mana perempuan kerap dianggap lebih rendah dan rentan mengalami kekerasan berbasis gender.

 

“Jadi, patriarkh itu kan sebenarnya sistem sosial. Praktik-praktik yang memang menempatkan cara pandang, kebutuhan, kepentingan sang patria, dominasi dari laki-laki, nilai-nilainya, maskulinitas, dan semua ini adalah ideologi phalussentris. Ketika kita bicara ini, banyak sekali ya untuk menjelaskan sisi rentan perempuan terhadap kasus-kasus kekerasan berbasis gender di semua kelompok perempuan karena jenis kelaminnya, karena dia sebagai perempuan,” paparnya.

Budaya Patriarki dan Relasi Kuasa

 

Ratna menjelaskan bahwa budaya patriarki tidak hanya tentang dominasi laki-laki atas perempuan, tetapi juga tentang bagaimana sistem ini melanggengkan kekerasan berbasis gender. Misalnya, dalam undang-undang perkawinan, peran perempuan seringkali dibakukan sebagai istri yang harus melayani suami. Jika tidak, mereka bisa dianggap durhaka. Hal ini menciptakan beban ganda (double burden) bagi perempuan, yang harus menjalankan tugas domestik sekaligus bekerja mencari nafkah.

“Kita bisa melihat di dalam ideologi phalussentrisnya ada semacam cara pandang yakni bahwa peran gender dan seksualitas perempuan itu diarahkan untuk melayani kebutuhan dan seksualitas laki-laki,” jelasnya.

“Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 melegitimasi ini. Dalam Undang-Undang ini kita lihat ada pembakuan peran gender bahwa peran utama perempuan sebagai istri dibakukan betul peran gender tersebut ya. Jadi kalau misalnya istri enggak melaksanakan tugas-tugas domestiknya itu bisa digugat oleh suami, dan kita di APIK menangani itu. Padahal di sisi lainnya kita melakukan pembangunan mitra setara, mitra sejajar,” lanjutnya.

Di dunia jurnalistik, budaya patriarki juga terlihat dalam relasi kuasa antara atasan dan bawahan, atau bahkan antar rekan kerja. Meskipun sama-sama jurnalis, laki-laki seringkali dianggap lebih berkuasa karena konstruksi gender yang timpang. Ini membuat jurnalis perempuan rentan mengalami kekerasan, baik fisik maupun psikis, di tempat kerja.

 

Dia pun menyoroti bahwa di negara ini, hukum-hukumnya dan ideologi yang ada itu melanggengkan budaya patriarki. Dicampurkan dengan konstruksi gender dan seksualitas, maka berhubungan dengan kerentanan perempuan yang alami kekerasan seperti KDRT, trafficking, kekerasan seksual, khususnya di tempat kerja.

Akan tetapi konvensi ILO 1990 sudah memperluas ruang lingkupnya. Tidak hanya kekerasan di rumah tangga, tapi jugadi dunia kerja. Kemudian, problem kita hari ini yaitu masih eksisnya lembaga dispensasi nikah untuk perkawinan anak perempuan. Padahal perkawinan anak perempuan itu sudah jelas masuk dalam kategori pemaksaan perkawinan.

Akan tetapi ini belum diharmoniskan antara aturan yang satu, TPKS dan masih ada Perma No. 5 tahun 2019 tentang dispensasi nikah. Cantolanya ini ke Undang-Undang perkawinan masih tetap berjalan. Artinya perkawinan anak masih akan terus terjadi ke depan selama itu tidak dihapuskan.

Kembali lagi menitik berat pada cara bekerjanya budaya patriarki dan perjuangan untuk adanya Undang-Undang TPKS yang mengangkat soal relasi kuasa telah berhasil. Jadi ketika kita mendampingi, ada satu pasal di dalam Undang-Undang itu Pasal 6 huruf c  yang menguatkan bahwa pelecehan itu tidak perlu pakai unsur kekerasan, tidak hanya sesuatu yang menggunakan ancaman kekerasan atau pemaksaan. Itu satu-satunya Pasal yang bisa digunakan ketika ada relasi kuasa antara korban dengan pelaku.

Kita mungkin perlu juga memahami bahwa relasi kuasa itu yang pertama adalah relasi gender. Jadi bukan semata-mata atasan dan bawahan. Jadi misalkan pun setara sama-sama jurnalis, sama-sama pekerja, tapi adaya budaya partiarki menyebabkan kekuasaan jenis kelamin, gender laki-laki itu lebih dominan dibanding dari jenis kelamin perempuan. Itulah yang disebut relasi kuasa berbasis gender. Jadi, adanya konstruksi gender menyebabkan relasi kuasa yang timpang. Ditambah lagi lapisannya, soal atasan-bawahan dan seterusnya.

Dan relasi kuasa ini juga berkelindan dengan persoalan perbedaan-perbedaan ras, usia, disabilitas, non-disabilitas. Jadi interseksionalitasnya itu perlu juga kita perhatikan. Intinya di masyarakat ini banyak sekali hirarki sosial yang berdasarkan latar belakang macam-macam, kita harus melihat multi-identitas dari sisi kelas dan itu menyebabkan relasi kuasa, soal kelas, ras, umur, agama, wilayah, dan kota-desa misalnya.

Karenanya di CEDAW itu ada satu Pasal khusus yang memberi perlindungan terhadap perempuan perdesaan ya, hanya kalau kita bicara CEDAW, itu kan menjadi tools dari kita yang kita bekerja untuk isu HAM, dan itu penting sekali. Itu yang soal affirmative action.

Penting juga untuk kita tahu, cara bekerjanya budaya patriarki itu ada dari hiraki ya banyak sekali . Itulah mengapa APH itu selalu ada yang bilang suka-sama suka, atau menolak laporan karena di masyarakat kita itu cara pandangnya seperti “Oh ini perempuan baik, good woman, ini perempuan tidak baik” dari konsep heteronormativitas di mana ada standar melihat perilaku sehari-hari yang menormalisasikan, mengidealisasi menjadi kebenaran tunggal tentang heteroseksualitas.

Data yang Mengkhawatirkan

Data dari Komnas Perempuan menunjukkan peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan berbasis gender sebesar 14,17% pada tahun 2024. Dari 33.097 kasus yang tercatat, kekerasan seksual menempati posisi tertinggi dengan 20.958 kasus. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menyusul di posisi kedua dengan 6.624 kasus, sementara kekerasan di tempat kerja mencapai 2.060 kasus.

Kemudian kita lihat kekerasan yang paling tinggi itu ternyata kekerasan seksual dengan angka sebanyak 20.958 kasus. Kemudian yang tertinggi kedua adalah KDRT khususnya kekerasan terhadap istri ada sebanyak 6624 kasus. Disusul kekerasan terhadap anak perempuan, sebanyak 2.474 kasus. Selanjutnya kekerasan ketiga terbanyak itu justru kekerasan dalam pacaran. Ada pula kekerasan mantan pacar, jadi KDP dan KMP. KDP ini tercatat ada 2.881 kasus. Kemudian kekerasan mantan suami sebanyak 116 kasus.

 

Yang mengejutkan, hanya 3 kasus kekerasan terhadap jurnalis perempuan yang tercatat. Dengan pelaku sebanyak 2 orang. Ini menunjukkan adanya gap dalam pengumpulan data, yang harus segera diperbaiki agar perlindungan hukum bagi jurnalis perempuan bisa lebih efektif.

 

Payung Hukum, Ruang Aman Perempuan

Perlindungan hukum dan ruang aman bagi jurnalis perempuan bukan lagi sekadar kebutuhan, melainkan sebuah kewajiban. Tanpa ini, kebebasan pers dan hak atas kebebasan berekspresi akan terus terancam. Ratna menekankan pentingnya memahami relasi kuasa dan cara kerja budaya patriarki dalam upaya melindungi jurnalis perempuan.

“Kita perlu memahami bahwa relasi kuasa tidak hanya tentang atasan dan bawahan, tetapi juga tentang konstruksi gender yang menempatkan laki-laki lebih dominan,” jelasnya. Selain itu, Ratna juga mengapresiasi keberhasilan pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengatur tentang pelecehan seksual berbasis relasi kuasa.

Dulu LBH APIK di tahun 1997 merancang sebuah rancangan undang-undang anti KDRT. LBH APIK waktu itu kita belajar dari berbagai negara, salah satu rujukannya juga adalah akta keganasan suami istri di Malaysia. Mereka masukkan bahwa KDRT itu termasuk mantan suami, karena memang banyak kasusnya itu tidak selesai. Ketika terjadi perceraian, KDRT itu tidak selesai. Sayangnya saat itu RUU PKDRT gagal di DPR.

Diusulkan kembali ke DPR tahun 2003, dibahas, dan akhirnya hanya disetujui pada bagian suami-istri. Dalam pengalaman di APIK Ratna menceritakan kasus-kasus seperti pasangan bercerai yang masih tinggal dalam satu rumah. Situasinya adalah sudah bercerai akan tetapi harta bersama belum dibagi. Ada juga yang masih hidup bersama dengan kamar terpisah dan di sana masih terjadi kekerasan.

Maka untuk memperoleh payung hukum dan ruang aman, pengumpulan data perlu untuk kita periksa lagi. Karena belum semua terakomodasi terutama data terkait kerentanan di kalangan jurnalis.

Kolaborasi, Kolaborasi, Kolaborasi

Diskusi publik ini tidak hanya berhenti pada pembahasan masalah, tetapi juga menghasilkan rekomendasi konkret. Salah satunya adalah pentingnya kolaborasi antara lembaga negara, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk mengumpulkan data yang lebih akurat dan komprehensif. Selain itu, perlu ada pelatihan paralegal bagi jurnalis perempuan agar mereka lebih memahami hak-hak mereka dan cara melaporkan kekerasan yang dialami.

Indonesia merupakan satu dari 387 negara yang mengadopsi konvensi ILO, akan tetapi tidak bisa efektif kalau kita belum me-ratifikasi. Makanya ini perlu dikawal bersama oleh aktivis, serikat pekerja, CSO, pembela HAM, termasuk di dalamnya jurnalis selaku pekerja media.

Malam Solidaritas yang digelar setelah diskusi juga menjadi momen untuk memperkuat jaringan dan dukungan bagi jurnalis perempuan. Dengan semangat kolaborasi, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang lebih inklusif dan aman bagi semua jurnalis, tanpa memandang gender.

Perjuangan melawan budaya patriarki dan kekerasan terhadap jurnalis perempuan memang tidak mudah. Namun, dengan kesadaran kolektif dan upaya bersama, perubahan bukanlah hal yang mustahil. Momentum Hari Perempuan Sedunia ini harus menjadi pengingat bahwa perlindungan dan pemberdayaan jurnalis perempuan adalah tanggung jawab kita semua.

Seperti kata Ratna, “Kita harus terus mengupayakan segala bentuk perlindungan bagi teman-teman media, karena mereka adalah garda depan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.” Mari bersama-sama membangun ruang aman bagi jurnalis perempuan, demi kebebasan pers yang lebih baik dan masa depan yang lebih adil.

 

*Artikel ini ditulis dengan semangat solidaritas dan harapan akan perubahan yang lebih baik untuk jurnalis perempuan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *