EXISTENSIL – Pada Selasa pagi, 18 November 2025, tepat 10 hari Soeharto resmi jadi pahlawan, tepuk tangan terdengar di ruang rapat paripurna DPR RI. Ketua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang. Delapan fraksi menyetujui, menteri bertukar senyum, dan ruangan dipenuhi ungkapan keberhasilan, sebuah revisi regulasi yang diklaim ‘menyesuaikan kebutuhan zaman’ setelah 44 tahun.
Namun, di luar gedung megah dengan pilar-pilar kokoh itu, ada kelompok yang memandang hari itu sebagai kekalahan kesekian kalinya sebuah pengingat bahwa negara dapat menaruh prioritas pada reformasi hukum acara, tetapi tetap gagal menghadirkan perlindungan paling dasar bagi jutaan pekerja yang menjaga rumah, merawat anak, dan menopang ekonomi keluarga-keluarga Indonesia yakni pekerja rumah tangga (PRT).
Pengesahan UU KUHAP menandai keberhasilan negara memperbarui sistem hukum acara pidana setelah empat dekade. Namun momen itu sekaligus menandai paradoks, negara mampu bergerak cepat untuk agenda kekuasaan, namun lambat bahkan tak bergerak untuk melindungi pekerja domestik.

Dua dekade berlalu, ratusan forum digelar, ribuan tanda tangan dikumpulkan, puluhan kasus kekerasan masuk pemberitaan. Namun Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) tetap berada di pinggir panggung politik.
Pertanyaannya kini sederhana, namun paling sulit dijawab, jika negara bisa menyelesaikan UU KUHAP hanya dalam satu paripurna, mengapa butuh 21 tahun untuk menghadirkan perlindungan bagi pekerja yang paling rentan di republik ini?
Lebih dari 21 tahun perjuangan mengesahkan RUU PPRT belum menghasilkan perlindungan hukum yang layak. Negara berulang kali berjanji, berulang kali gagal. Sementara itu, kekerasan, eksploitasi, dan ketidakpastian terus menghantui mereka.
RUU PPRT telah dibahas sejak 2004, namun kini sudah 2025 dan undang-undang itu belum juga disahkan. Dalam tiga periode presiden dan lima periode DPR, RUU ini melintasi berbagai dinamika politik, tetapi selalu tersingkir oleh agenda-agenda besar negara.
Selama lebih dari dua dekade, perjuangan untuk menghadirkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) terus ditempatkan di pinggiran. Janji datang dan pergi. Pembahasan dibuka, lalu ditutup lagi. Sementara di lapangan, kasus kekerasan terhadap PRT tidak pernah berhenti mulai dari penyiksaan, upah tidak dibayar, jam kerja yang eksploitatif, hingga kehilangan hak dasar seperti hari libur dan perlindungan sosial.
“RUU PPRT ini sudah diperjuangkan selama 21 tahun. Tapi berkali-kali dibahas, berkali-kali pula ditunda. Sementara korban terus berjatuhan,” tegas Koordinator Nasional JALA PRT Lita Anggraeni dalam sebuah forum di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2025)
Hari pengesahan UU KUHAP menjadi ironi baru, negara mampu mempercepat satu undang-undang besar, tetapi tetap melambat, bahkan berhenti, saat menghadapi isu perlindungan pekerja domestik yang sebagian besar adalah perempuan dan berasal dari kelompok paling rentan. “Ini bukan soal teknis. Ini soal kemauan politik,” kata Lita yang telah mengadvokasi UU PPRT selama dua dekade.
Menurut Lita, alasan penundaan selama ini sangat politis. Ada kepentingan kelas, kepentingan ekonomi, bahkan kepentingan kultural yang membuat PRT tetap tidak diakui sebagai pekerja formal.
Lita mengungkapkan beberapa elite politik bahkan terang-terangan mengatakan pekerjaan domestik itu bagian dari ‘kewajiban perempuan’, bukan pekerjaan. Kalau cara pandang pembuat kebijakan masih seperti itu, ya UU PPRT akan terus dipinggirkan.

Lita mengingatkan, pada May Day 2025, Presiden Prabowo berjanji akan mendorong pengesahan RUU PPRT dalam waktu tiga bulan. Namun hingga kini, tidak ada pembahasan signifikan. Sementara itu, RUU BUMN disahkan dalam waktu kurang dari sebulan. “Mana yang lebih cepat disahkan? Yang punya kepentingan kekuasaan. Bukan yang melindungi pekerja domestik,” ucap Lita.
Lita menyebut hal ini sebagai bentuk ‘pengabaian negara yang terstruktur’, karena selama dua dekade pemerintah dan DPR memilih untuk memprioritaskan regulasi lain yang dianggap lebih strategis atau menguntungkan elite.
Di balik perdebatan legislatif, kehidupan PRT dipenuhi cerita pahit yang tidak pernah masuk ke laporan resmi negara.
Lita mengingat satu kasus yang ia dampingi pada 2024. Seorang PRT di Batam dipaksa makan kotoran anjing oleh majikan dan mendapatkan kekerasan fisik dari majikannya. “Ini bukan kasus tunggal, setiap tahun, JALA PRT menerima ratusan laporan kekerasan. Itu hanya yang berani melapor. Yang diam? Jauh lebih banyak,” jelasnya.
Sejak diajukan pada 2004, RUU PPRT seperti berdiri di pintu yang tak pernah dibuka. Pada 2023, RUU ini sudah menjadi RUU inisiatif DPR, namun tetap tak bergerak ke tahap pembahasan. “Tahun 2023 harusnya sudah disahkan. Tapi ditahan salah satu pimpinan DPR. Kami mempertanyakan kembali bagaimana sikap pemerintah dan DPR terhadap RUU ini,” ujar Lita.
Pada 1 Mei 2025, Lita kembali mengingatkan, saat peringatan Hari Buruh, Presiden Prabowo Subianto berjanji akan mempercepat pengesahan dalam tiga bulan. Enam bulan berlalu. Tidak ada tanda-tanda pengesahan. Alih-alih mempercepat RUU yang menyangkut hajat hidup jutaan pekerja miskin, DPR justru memprioritaskan RUU BUMNyang hanya butuh waktu kurang dari sebulan untuk disahkan. “Ini soal komitmen politik. Dan komitmen itu belum terlihat,” ujar Lita.
Meski sering dikecewakan, gerakan PRT tidak padam. Lita Anggraeni dan JALA PRT bersama Koalisi Masyarakat Sipil tetap mendorong pengesahan RUU ini tahun ini.
“Kami tidak akan berhenti. Setiap tahun mungkin negara mengabaikan kami, tapi kami tidak akan mengabaikan jutaan PRT yang bekerja tanpa perlindungan,” ujar Lita.
Direktur Institut Sarinah Eva Sundari mengungkap, dirinya membuka berkas-berkas penelitian yang ia kumpulkan selama bertahun-tahun. Ia menyodorkan sebuah data yang membuat dahi berkerut, sekitar 4,2 juta PRT bekerja di Indonesia, namun tidak satu pun memiliki perlindungan hukum spesifik dari negara.

“Ini ironi terbesar, di negara yang begitu mengagungkan keluarga, perempuan-perempuan yang menopang rumah tangga justru tidak dianggap sebagai pekerja,” katanya.
Menurut Eva, PRT adalah fondasi tak terlihat yang memungkinkan jutaan keluarga Indonesia beraktivitas dan berproduksi. Tanpa mereka, para ibu bekerja tidak bisa pergi ke kantor, para ayah tidak bisa fokus bekerja, dan keluarga-keluarga tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Negara selalu lupa, pekerjaan domestik adalah kerja yang menopang ekonomi, bukan kerja yang bisa dianggap gratis,” ujarnya.
Eva menyoroti satu hal penting, ketidakadilan struktural telah membuat pekerjaan domestik dipandang rendah karena ia dilakukan oleh perempuan, terutama perempuan kelas menengah bawah. “Kalau yang bekerja di rumah itu laki-laki berpendidikan tinggi, pekerjaan domestik akan disebut manajerial,” katanya sambil tersenyum pahit. “Tapi karena dilakukan perempuan miskin, negara menganggapnya bukan pekerjaan.”
Eva menambahkan, perjuangan panjang memang menyakitkan, tapi sejarah menunjukkan hukum lahir dari konsistensi perlawanan, bukan dari kebaikan hati penguasa. “Kami menolak diam, kami akan terus bergerak,” tukasnya.
Bayangan Gelap UU KUHAP
Ambisi Presiden Prabowo Subianto untuk membenahi wajah penegakan hukum Indonesia sempat memantik harapan. Dengan membentuk Komite Percepatan Reformasi Polri melalui Keppres Nomor 122/P Tahun 2025, pemerintah berjanji memulai babak baru dalam perjalanan panjang reformasi kepolisian. Namun, sebelum komite itu benar-benar bekerja, langkah lain diam-diam melaju: percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Bagi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian, apa yang terjadi adalah paradoks telanjang. Alih-alih memperbaiki kepolisian, pemerintah dan DPR justru menyiapkan seperangkat aturan baru yang memperlebar jurang antara warga dan keadilan.
Dalam sejarah Indonesia, banyak luka hukum bermula dari kewenangan kepolisian yang tak terkontrol. KUHAP lama saja, yang berlaku sejak 1981, telah memunculkan beragam tragedi penegakan hukum: salah tangkap, penyiksaan, rekayasa kasus, kriminalisasi, penelantaran laporan, hingga impunitas.
Namun RKUHAP yang baru justru memperluas kewenangan itu secara lebih agresif tanpa pengawasan, tanpa batas, dan tanpa koreksi demokratis.
“Alih-alih mewujudkan penegakan hukum, RUU KUHAP dapat merebut paksa kemerdekaan diri dengan pasal-pasal bermasalah,” tegas Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani.
Menurut Julius, banyak substansi penting terutama dari perspektif masyarakat tidak pernah diakomodasi selama proses perumusan. Koalisi sipil bahkan menilai pemerintah dan DPR tidak pernah sungguh-sungguh membuka ruang partisipasi publik.
Koalisi masyarakat sipil menilai gejala otoritarianisme hukum sudah terlihat bahkan sebelum RKUHAP disahkan. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendokumentasikan rangkaian pola pelanggaran berulang dalam aksi demonstrasi akhir Agustus, kekerasan aparat, penyitaan barang pribadi tanpa izin hakim, penangkapan sewenang-wenang, masa tahanan melebihi batas, proses hukum tak transparan.