Lipstik Prestasi Tutupi Kebusukan Sistemik, Negara Abaikan Darurat Perundungan di Sekolah

EXISTENSIL – Di tengah tumpukan regulasi perlindungan anak yang konon telah menutup semua celah kekerasan, seorang siswa SMPN 19 Tangerang Selatan justru kehilangan nyawanya setelah berbulan-bulan mengalami perundungan. Ia sempat menjalani perawatan akibat luka serius, namun hidupnya tidak tertolong. Anak itu meninggal bukan di jalanan, bukan di tempat gelap, tetapi di ruang yang seharusnya paling aman yaitu sekolah.

Tragedi ini bukan sekadar kabar duka, ini adalah lonceng tanda bahaya bahwa sekolah-sekolah kita sedang berada dalam kondisi darurat kekerasan. Lebih menyayat hati lagi, kekerasan yang menimpa korban bukanlah kejadian tunggal. Informasi yang beredar menunjukkan bahwa praktik perundungan telah terjadi sejak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada Juli. Artinya, selama empat bulan penuh, sekolah, satgas, dan pemerintah daerah membiarkan kekerasan itu berlangsung tanpa intervensi yang berarti.

“Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi bentuk nyata kegagalan negara memastikan sekolah aman. Anak kehilangan nyawa setelah berbulan-bulan pembiaran,” tegas Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji, Senin (17/11/2025)

Kegagalan itu diperkuat oleh data KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia). Dalam siaran pers akhir tahun 2024 lalu, KPAI menyatakan bahwa dari total 329 kasus pengaduan klaster pendidikan sepanjang 2023. Anak korban perundungan (bullying) di satuan pendidikan menempati salah satu posisi tertinggi. Lebih parah lagi, menurut data assessment nasional Kemendikbud 2022, 36,31 persen peserta didik (SD sampai SMA) berpotensi mengalami perundungan.

Jika dilihat di atas kertas, Ubaid menyebut Indonesia seolah menjadi negara dengan proteksi anak yang paling komprehensif. Ada Undang-Undang Perlindungan Anak, aturan tentang pencegahan kekerasan seksual, pembentukan Satgas Pencegahan Kekerasan, hingga Tim Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan (TPPK) di sekolah.

“Secara regulasi kita kebanjiran aturan, masalahnya adalah implementasinya, kita nol besar!” tandas pengamat pendidikan yang akrab dengan advokasi isu anak ini.

Ironisnya, Ubaid menyebut, meski aturan tentang pencegahan kekerasan tertulis rapi dalam dokumen pemerintah, di lapangan anak-anak terus terancam. Satgas berdiri, tetapi tidak berjalan. TPPK dibentuk, tetapi hanya sebagai kotak daftar centang administratif. Undang-undang perlindungan anak ada, tetapi anak justru menjadi korban di sekolahnya sendiri. JPPI menegaskan bahwa tragedi ini menelanjangi lemahnya kinerja satgas dan TPPK di daerah. Banyak dari mereka menerima fasilitas dan anggaran, tetapi tidak menunjukkan hasil kerja yang signifikan.

“Selama ini kinerja satgas tidak jelas. Pejabatnya makan gaji buta, tapi kasus kekerasan meningkat. Ini menyangkut keselamatan anak, bukan sekadar soal administratif,” kata Ubaid.

Lebih jauh, JPPI menyerukan evaluasi total terhadap Satgas di provinsi dan kabupaten/kota. Tidak hanya itu, TPPK di sekolah pun harus dievaluasi secara menyeluruh. Menurut JPPI, banyak laporan kekerasan yang tidak direspons, pelapor tidak didampingi, dan korban tidak dilindungi. Lembaga itu tak lebih dari papan nama tanpa fungsi.

“Jika TPPK bekerja sebagaimana mestinya, tidak mungkin korban terus berjatuhan. Ini bukan hanya terjadi di Tangsel. Fenomena ini terjadi di banyak daerah,” tambah Ubaid.

Persoalan berikutnya adalah minimnya komitmen anggaran. Pendampingan anak korban kekerasan, advokasi, dan perlindungan membutuhkan dana dari APBN dan APBD. “Namun faktanya, 20 persen anggaran pendidikan nasional sebagian besar habis untuk program-program yang tidak terkait langsung dengan perlindungan anak,” ungkap Ubaid.

Pemerintah, lanjut Ubaid, lebih memprioritaskan program gizi yang dipaketkan dalam citra populis, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) program yang dikritik banyak pihak karena diduga lebih menguntungkan elite ketimbang menjawab masalah pendidikan secara substansial.

“Silakan cek APBN atau APBD, tidak ada agenda pencegahan kekerasan di sekolah. Dengan kata lain, negara tidak menganggap isu ini penting. Kekerasan seksual, perundungan, dan diskriminasi struktural di sekolah dianggap tidak mendesak dan tidak menguntungkan secara ekonomi,” katanya.

Lipstik Prestasi Tutupi Kebusukan Sistemik

Sekolah hari ini berlomba-lomba menunjukkan diri sebagai institusi unggul, sekolah favorit, sekolah berprestasi, sekolah berlabel internasional. Namun menurut para pegiat pendidikan, itu semua hanya kosmetik. Sementara di balik tembok kelas, banyak anak tidak bisa membaca, tidak bisa berhitung, dan memiliki kemampuan nalar yang lemah. Data literasi dan numerasi Indonesia adalah yang terburuk di Asia Tenggara dan salah satu yang terburuk di dunia.

“Ini adalah hal paling dasar dalam pendidikan. Tapi pemerintah menutup mata. Kualitas pembelajaran kita buruk, dan itu berdampak langsung pada perilaku sosial anak,” kata Ubaid.

Ubaid juga menyebut, kemiskinan dan segregasi pendidikan semakin memperparah keadaan. Anak-anak dari keluarga miskin masuk ke sekolah-sekolah biasa, sementara yang berasal dari keluarga kaya masuk ke sekolah-sekolah elite.

“Ini diskriminasi yang dilakukan negara. Hidup anak tersegregasi berdasarkan kelas ekonomi. Itu melahirkan depresi sosial, rasa rendah diri, dan kerentanan terhadap kekerasan,” jelasnya.

Dalam kasus di Tangerang Selatan, JPPI menegaskan bahwa kepala sekolah harus bertanggung jawab penuh. Ia adalah pemimpin tertinggi di lingkungan pendidikan, sekaligus penanggung jawab keselamatan peserta didik.

“Jika ada anak yang meninggal di sekolah akibat kekerasan, itu bukan hanya kelalaian. Itu kegagalan kepemimpinan. Kepala sekolah harus punya sense of crisis dan mengundurkan diri,” tegas Ubaid.

JPPI menilai bahwa kepala sekolah tidak hanya gagal mendeteksi tanda-tanda bahaya, tetapi juga gagal memimpin TPPK, gagal memastikan pengawasan, dan gagal menjalankan prinsip sekolah aman.

Pengawasan Mandek, Kasus Ditutup-tutupi

Di banyak sekolah, kasus kekerasan hanya akan ditangani ketika sudah viral atau memakan korban jiwa. Tanpa sorotan publik, laporan perundungan atau kekerasan seksual sering dianggap sepele dan dipinggirkan. Sekolah memilih menutup-nutupi karena khawatir “nama baik institusi” tercoreng.

Akibatnya, pihak yang seharusnya mengawasi absen, sementara pihak yang seharusnya menindaklanjuti laporan justru menghambatnya. Laporan berhenti di meja administrasi dan hilang tanpa jejak.

Kondisi ini tidak hanya membahayakan anak, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan.

Dalam pernyataan resminya, JPPI mengeluarkan lima seruan utama:

  1. Evaluasi total Satgas kekerasan di provinsi dan kabupaten/kota.
  2. Evaluasi menyeluruh TPPK di sekolah.
  3. Kepala sekolah harus mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral.
  4. Penerapan sistem pengawasan, pelaporan, dan perlindungan korban yang tegas.
  5. Penguatan edukasi mengenai kekerasan, pencegahan, dan penanggulangannya.

“Hari ini anak-anak kita tidak aman di sekolah. Jika negara tidak segera bertindak, tragedi akan terus berulang. Anak-anak harus diselamatkan sekarang juga,” tegas Ubaid.

Tragedi meninggalnya siswa SMPN 19 Tangsel, kata Ubaid, bukan kasus tunggal ia adalah puncak gunung es dari sistem pendidikan yang lapuk, regulasi berlimpah tetapi tidak dijalankan, satgas mandul, kepala sekolah tanpa sense of crisis, pengawasan tidak berjalan, dan negara yang abai. Ketika sekolah berubah dari lingkungan belajar menjadi arena kekerasan, maka kita sedang kehilangan masa depan.

“Setiap anak yang menjadi korban adalah bukti bahwa negara telah gagal. Dan kegagalan itu tidak boleh dibiarkan berulang. Anak-anak tidak boleh mati karena pembiaran. Tidak pada hari ini, tidak lagi,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *