EXISTENSIL – Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang seharusnya menjadi penanda kemajuan penegakan hukum pidana di Indonesia justru berubah menjadi momen yang menyesakkan bagi jutaan penyandang disabilitas. Dalam sidang paripurna di Gedung Nusantara II, DPR RI resmi mengesahkan RKUHAP menjadi undang-undang. Namun, di luar ruang rapat, rasa kecewa dan kecemasan merebak, terutama setelah publik mengetahui bahwa draft terbaru yang dirilis DPR menjelang pengesahan masih memuat pasal-pasal yang diskriminatif dan tidak ramah terhadap penyandang disabilitas.
Koalisi Nasional Organisasi Penyandang Disabilitas untuk Reformasi KUHAP dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Existensil, Rabu (19/11/2025) menyebutkan, alih-alih mengoreksi kelemahan mendasar KUHAP 1981, rancangan baru ini justru mempertahankan pendekatan hukum yang mengabaikan hak-hak kelompok difabel dalam proses peradilan. Banyak kritik menyebut, KUHAP baru gagal memegang prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagaimana dijamin konstitusi, UU Penyandang Disabilitas, hingga Konvensi PBB tentang Hak Penyandang Disabilitas (CRPD).
Akar problemnya dapat dilacak dari ketentuan paling dasar: definisi saksi dalam Pasal 1 angka 47. KUHAP baru tetap mensyaratkan bahwa saksi adalah orang yang memberikan keterangan tentang peristiwa pidana “yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri”. Rumusan ini sekali lagi menempatkan penyandang disabilitas rungu atau netra sebagai pihak yang secara otomatis dianggap tidak memenuhi syarat menjadi saksi dalam proses pidana.
Rumusan itu tidak hanya diskriminatif, tetapi juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 65/PUU-VIII/2010, yang menegaskan bahwa kesaksian seseorang tidak harus berasal dari pengalaman yang dilihat, didengar, atau dialami langsung.
Memang terdapat ketentuan dalam penjelasan Pasal 236 ayat (3) mengenai perlakuan khusus bagi saksi penyandang disabilitas. Namun, karena ditempatkan dalam bagian penjelasan, ketentuan tersebut tidak memiliki kekuatan normatif yang memadai dan dapat dengan mudah diabaikan dalam implementasi.
Lebih jauh, KUHAP baru juga mempertahankan pandangan lama yang menstigma penyandang disabilitas mental dan intelektual. Pasal 221 misalnya, tetap menghapus sumpah atau janji bagi mereka saat memberikan keterangan hukum seakan-akan kesaksian mereka dari awal tidak layak dipercaya.
Pasal lainnya, terutama Pasal 146, masih menempatkan mereka sebagai objek rehabilitasi atau perawatan, bukan subjek hukum yang memiliki kapasitas jika diberikan dukungan yang tepat. Pendekatan ini memperlihatkan bahwa KUHAP baru masih menganut paradigma medis-kuratif alih-alih paradigma berbasis hak, padahal pendekatan terakhir sudah menjadi standar internasional.
Rezim hukum seperti ini justru mengulang persoalan struktural KUHAP 1981 dan mempertahankan hambatan sistemik yang selama ini menutup akses keadilan bagi penyandang disabilitas.
Ketentuan mengenai akomodasi yang layak unsur penting yang memastikan penyandang disabilitas dapat menjalani proses hukum secara setara justru diturunkan menjadi kewenangan Peraturan Pemerintah (PP). Dengan kata lain, kuasa pengaturannya diletakkan pada ranah administratif, bukan undang-undang.
Padahal akomodasi layak tidak hanya terkait sarana fisik, tetapi juga alat bantu komunikasi, format pengambilan keterangan, pendampingan, interpreters, adaptasi prosedur, hingga peran juru bahasa isyarat. Semestinya, karena sifatnya menjamin hak konstitusional, pengaturan tersebut harus berada dalam batang tubuh undang-undang, bukan disubordinasikan pada regulasi turunan yang bersifat rentan diabaikan.
Ironisnya, bahkan istilah “Juru Bahasa Isyarat” tidak pernah muncul dalam undang-undang ini—yang ada hanyalah istilah “Juru Bahasa” tanpa definisi spesifik. Tidak ada pula nomenklatur penting lain seperti “pendamping disabilitas”, “penilaian personal”, dan “akomodasi layak”. Penghilangan istilah-istilah ini menandakan absennya perspektif aksesibilitas dalam perumusan KUHAP baru.
Kekecewaan mendalam juga datang dari proses legislasi. Koalisi Nasional Organisasi Penyandang Disabilitas untuk Reformasi KUHAP telah menyampaikan kritik dan usulan resmi melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 29 September 2025.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi yang tergabung dalam koalisi, menyatakan bahwa saat itu pimpinan rapat bahkan menyambut dengan terbuka seluruh masukan yang diberikan.
“Bahkan pimpinan RDPU saat itu mengamini dan menyetujui bahwa masukan Koalisi Disabilitas dapat diakomodasi,” kata Fajri dalam keterangan tertulis.
Namun pada kenyataannya, tidak ada satu pun perubahan signifikan dari DPR dalam naskah KUHAP yang disahkan. Menurut koalisi, RDPU yang digelar hanya menjadi penggugur kewajiban administratif—bukan mekanisme partisipasi bermakna sebagaimana seharusnya dilakukan dalam proses pembentukan undang-undang.
Fajri menegaskan bahwa jika DPR tidak menerima argumentasi koalisi, seharusnya ada penjelasan resmi.
“Seharusnya DPR memberikan respons atau jawaban atas masukan yang diberikan, karena partisipasi yang bermakna bagi kelompok disabilitas dalam pembentukan RKUHAP penting untuk dilaksanakan. Ketentuannya akan mengikat dan berdampak juga pada para penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum,” kata dia.
DPR Mengabaikan Protes Publik
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu pengesahan RKUHAP dalam sidang paripurna yang digelar Selasa, 18 November 2025.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
Serentak seluruh anggota dewan yang hadir menjawab, “Setuju,” lalu tepuk tangan bergemuruh mengiringi ketukan palu.
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut KUHAP baru sebagai produk hukum “menuju keadilan hakiki”. Ia menilai pembaruan KUHAP diperlukan untuk mendampingi KUHP baru yang akan berlaku Januari mendatang.
Secara prosedural, perjalanan revisi KUHAP memang berlangsung cepat:
- November 2024, Badan Keahlian Dewan mulai menyusun naskah akademik.
- 18 Februari 2025, RKUHAP resmi menjadi RUU usul DPR.
- Maret 2025, Presiden Prabowo menunjuk perwakilan pemerintah untuk membahasnya.
- 13 November 2025, Komisi III dan pemerintah mencapai kesepakatan isi RKUHAP tingkat I.
- 18 November 2025, RUU dibawa ke paripurna untuk disahkan.
Namun cepatnya proses tersebut justru mencerminkan satu problem yang lebih besar: suara kelompok masyarakat yang akan paling terdampak penyandang disabilitas tidak benar-benar diberi ruang dalam proses pembentukan kebijakan.
Dengan disahkannya KUHAP yang baru, perjuangan koalisi difabel memasuki babak baru. Bagi mereka, ini bukan sekadar masalah pasal, tetapi pertaruhan martabat dan hak konstitusional. Sistem hukum yang tidak inklusif tidak hanya cacat kode etik atau moral, tetapi gagal menyediakan jalan keadilan bagi warga negara yang seharusnya dilindungi.
Sementara proses politik bergerak cepat di Senayan, perlawanan terhadap diskriminasi tidak akan berhenti. Karena bagi kelompok yang selama ini berada di pinggir sistem hukum, memastikan pintu akses tetap terbuka adalah bagian dari perjuangan untuk dapat berdiri setara di hadapan negara.