EXISTENSIL – Dari balik pepohonan yang telah mereka rawat turun-temurun, kabar kemenangan itu datang. Suara yang lama terpinggirkan mereka yang hidup di dalam dan sekitar kawasan hutan akhirnya mendapat ruang keadilan. Dari balik hutan yang sunyi, suara rakyat kecil akhirnya didengar.
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (16/10/2025) memutuskan untuk membatalkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang selama ini menjerat masyarakat adat dan petani kecil dengan ancaman sanksi administratif.
Putusan tersebut menjadi penanda penting dalam perjalanan panjang perjuangan hak atas hutan. MK menyatakan Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 110B ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan (UUP3H) yang termuat dalam UU Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU, bertentangan dengan UUD 1945. Artinya, masyarakat yang tinggal dan mengelola hutan secara turun-temurun, tanpa tujuan komersial, tidak lagi dapat dikenai sanksi administratif.
Kemenangan ini tidak datang tiba-tiba. Pada penghujung tahun 2024, organisasi Sawit Watch bersama kuasa hukumnya dari Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) mengajukan uji materi ke MK. Mereka menilai, aturan dalam UU Cipta Kerja telah membuka jalan kriminalisasi terhadap masyarakat kecil yang selama ini menjaga hutan justru dengan cara mereka sendiri.
“Putusan ini adalah kemenangan rakyat,” ujar Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo, Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Dengan nada lega, Surambo menuturkan, melindungi hak masyarakat atas hutan dan seharusnya dimaknai secara luas bahwa masyarakat yang dimaksud termasuk petani kecil perkebunan sawit yang hidup dari dan di sekitar hutan.
Bagi Surambo, keputusan MK bukan akhir, melainkan awal dari pekerjaan panjang: memastikan kebijakan turunannya tidak kembali menyingkirkan mereka yang seharusnya dilindungi. “Yang perlu dikoreksi sekarang adalah semua aturan pelaksana UU Cipta Kerja yang berhubungan dengan penataan kawasan hutan, terutama yang berdampak langsung pada masyarakat di dalamnya,” tambahnya.
Surambo mengungkap, selama proses uji materi, Sawit Watch menghadirkan ahli dan saksi dari lapangan. Salah satunya adalah Grahat Nagara yang menjelaskan dasar akademis mengapa pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi.
Namun, yang paling menyentuh justru datang dari masyarakat Desa Ujung Gading Julu, Padang Lawas Utara, Sumatera Utara saksi hidup dari ketimpangan kebijakan. Mereka bercerita tentang kehidupan yang tiba-tiba berubah ketika tanah leluhur mereka dinyatakan sebagai kawasan hutan negara.
“Bayangkan, kami yang lahir dan besar di situ, tiba-tiba disebut perambah, Kami bukan pencuri hutan. Kami yang menanam, menjaga, dan hidup dari hutan!” ungkap salah satu warga dalam kesaksiannya di persidangan.
Penasehat Senior IHCS Gunawan menjelaskan, keputusan MK ini membuka peluang besar untuk memperbaiki tata kelola agraria nasional. “Putusan ini harus menjadi landasan bagi penguatan mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan dalam kerangka reforma agraria,” tegasnya.
Gunawan menambahkan, penyelesaian persoalan penguasaan lahan di kawasan hutan seharusnya tidak hanya melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), tetapi juga melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang lebih berpihak pada keadilan sosial.
Sawit Watch dan IHCS berkomitmen untuk mengawal implementasi putusan MK ini. Mereka menegaskan akan melakukan pemantauan aktif dan pengaduan konstitusional jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap keputusan tersebut.
Di balik segala terminologi hukum dan dokumen pengadilan, sesungguhnya kemenangan ini adalah tentang manusia tentang mereka yang hidup berdampingan dengan hutan, yang kini dapat kembali menatap masa depan tanpa bayang-bayang kriminalisasi.