EXISTENSIL – Kalimat itu meluncur ringan dari bibir Menteri Agama Nasaruddin Umar, namun bergema berat bagi para korban kekerasan seksual di pesantren. Dalam pernyataannya pada Selasa, 14 Oktober 2024, Nasaruddin menyebut bahwa kasus kekerasan seksual di pondok pesantren “terlalu dibesar-besarkan oleh media” dan dapat membuat orang tua khawatir menyekolahkan anak-anak mereka di lembaga pendidikan keagamaan.
Pernyataan tersebut sontak memicu gelombang kritik dari publik. Bagi banyak pihak, terutama para penyintas, kata-kata itu terasa seperti tamparan di atas luka yang belum sembuh. Kalimat yang seharusnya menenangkan justru mempertegas jarak antara negara dan korban. Desakan mereka sederhana, tapi bermakna besar: agar negara meminta maaf, menegakkan hukum, dan berdiri bersama korban.
Kekerasan seksual di pesantren bukanlah isu yang dibesar-besarkan. Ia adalah realitas pahit yang sudah terlalu lama disembunyikan di balik tembok “nama baik lembaga”. Kini, publik menunggu apakah Menteri Agama akan mengubah sikap atau terus membiarkan dinding itu tetap kokoh, menutup suara mereka yang paling menderita.
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) menyebut ucapan Menteri Agama sebagai bentuk pengingkaran terhadap penderitaan korban dan pelemahan tanggung jawab negara. Menurut mereka, komentar itu tidak hanya mengecilkan persoalan yang nyata terjadi, tetapi juga menormalisasi kekerasan dengan alasan menjaga “nama baik pesantren”.
“Pernyataan itu melukai rasa keadilan korban dan keluarganya. Ia cenderung menyangkal pengalaman pahit para santri yang selama ini berjuang mencari keadilan,” tulis KOMPAKS dalam pernyataan resminya, Jumat (17/10/2025).
Di banyak daerah, pesantren menjadi rumah kedua bagi ribuan anak. Namun bagi sebagian lainnya, pesantren menjelma menjadi ruang yang penuh ketakutan. Di balik pagar yang tampak tenang, ada kisah murid yang dipaksa diam demi menjaga reputasi lembaga. Ada pula santri yang memilih keluar tanpa pernah bercerita, membawa trauma yang tak kasat mata.
Bagi KOMPAKS, pernyataan Menteri Agama justru memperkuat budaya impunitas—kebiasaan membiarkan pelaku lolos tanpa hukuman dan korban kehilangan suara. Pernyataan itu juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menegaskan tanggung jawab negara dalam memastikan ruang pendidikan bebas dari kekerasan.
Menag dan Pengaburan Esensi UU TPKS
Alih-alih menenangkan publik, ucapan Nasaruddin justru dianggap mengaburkan esensi perlindungan dan menghambat implementasi UU TPKS di lembaga pendidikan keagamaan. KOMPAKS menilai, sikap seperti ini memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap pesantren sekaligus mencederai komitmen Indonesia terhadap hak asasi manusia.
Tak berhenti di situ, KOMPAKS juga menyoroti dampaknya terhadap dunia jurnalisme. Ucapan Menag dinilai dapat menghalangi kerja media yang selama ini menjadi garda terdepan mengungkap kasus-kasus kekerasan di pesantren. Padahal, tanpa keberanian jurnalis, banyak kisah santri korban kekerasan tidak akan pernah sampai ke telinga publik.
“Alih-alih menuduh media membesar-besarkan kasus, pemerintah seharusnya berterima kasih kepada jurnalis yang menyalakan lampu di ruang gelap,” ungkap KOMPAKS.
KOMPAKS menuntut Menteri Agama untuk bertanggung jawab, bukan dengan pernyataan defensif, tetapi dengan langkah nyata. Permintaan maaf publik dianggap sebagai tindakan moral pertama, sekaligus bentuk pengakuan atas kelalaian negara melindungi warganya.
Mereka juga meminta Kementerian Agama membuka laporan transparan mengenai pelaksanaan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Keagamaan. Regulasi itu, meski telah berlaku dua tahun, dinilai belum dijalankan secara konsisten di lapangan. Banyak pesantren masih belum memiliki mekanisme pengaduan, pendampingan, dan perlindungan korban yang layak.
Selain meminta akuntabilitas, KOMPAKS juga mendesak adanya perubahan mendasar dalam sistem pendidikan pesantren. Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dianggap penting untuk memasukkan jaminan hak santri agar bebas dari kekerasan, perundungan, dan intoleransi. Pesantren, kata mereka, harus menjadi ruang yang aman, bukan tempat yang membungkam penderitaan.
Pesantren Ramah Anak dan Perempuan
KOMPAKS menilai sudah saatnya pemerintah tidak melihat kritik sebagai ancaman, tetapi sebagai bagian dari perbaikan. Banyak pesantren progresif yang kini berupaya menciptakan ruang aman bagi anak dan perempuan, dengan membangun sistem pelaporan internal dan pendidikan kesetaraan gender. Namun, tanpa dukungan kebijakan yang kuat, inisiatif itu sulit bertahan.
Negara, melalui Kementerian Agama, harus mengambil peran aktif mendukung transformasi ini. Sebab pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan, melainkan juga fondasi moral masyarakat. Jika fondasi itu retak oleh pembiaran kekerasan, maka yang runtuh bukan hanya lembaga, tapi juga kepercayaan publik terhadap nilai-nilai yang diklaimnya ajarkan.
Di tengah hiruk pikuk pernyataan pejabat dan perdebatan di ruang publik, suara korban sering kali tenggelam. Mereka yang masih menyimpan trauma tak punya ruang untuk berbicara, karena sistem sosial dan keagamaan terlalu cepat menuding, bukan mendengar. “Ketika negara memilih diam, ia sesungguhnya berpihak kepada pelaku,” tulis KOMPAKS menutup pernyataannya.