EXISTENSIL – Di Malang, kota yang selama ini dikenal sejuk dan damai di kaki Gunung Semeru, sebuah temuan ilmiah membuka fakta yang mengkhawatirkan. Air yang selama ini dianggap jernih dan aman ternyata menyimpan ancaman kecil yang tak terlihat oleh mata mikroplastik.
Peneliti dari Ecological Observation and Wetland Conservations (Ecoton) menemukan bahwa 11 dari 12 sampel air di wilayah Malang telah terpapar mikroplastik. Pengujian dilakukan terhadap berbagai sumber air, mulai dari air tanah, air permukaan, air rebusan, hingga air PDAM.
Dari hasil uji laboratorium, ditemukan antara 1 hingga 7 partikel mikroplastik dalam setiap sampel, terdiri dari film/filamen dan fiber. Mikroplastik jenis filamen biasanya berasal dari kantong plastik yang terdegradasi, sedangkan fiber merupakan serpihan halus dari pakaian sintetis seperti poliester yang lepas setiap kali dicuci.
Secara fisik, paparan mikroplastik dapat merusak jaringan paru, hati, hingga sistem imun manusia, membangun Kesadaran Hukum Lewat Bencana Mikroplastik yang digelar di Universitas Widyagama Malang (UWG) pada Rabu (5/11/2025)
Paparan mikroplastik bukan hanya terjadi di laut atau sungai besar kini ia sudah masuk ke air keran, air minum, bahkan air rebusan di rumah tangga. Temuan ini menunjukkan bahwa siklus hidup plastik telah begitu mengakar hingga tidak lagi bisa dipisahkan dari rantai kehidupan manusia.
Di laboratorium, partikel mikroplastik ditemukan dalam berbagai bentuk benang halus, serpihan tipis, hingga potongan kecil tak beraturan. “Mereka mungkin tampak sepele, tapi dalam jangka panjang bisa menumpuk di tubuh kita,” ujar Rafika, Peneliti Ecoton.
Partikel-partikel ini bisa terhirup, tertelan, bahkan terserap melalui kulit. Lebih dari sekadar ancaman lingkungan, mikroplastik kini menjadi ancaman kesehatan masyarakat.
Talkshow di UWG dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum, Ibnu Subarkah yang menegaskan pentingnya kampus sebagai agen perubahan kebijakan lingkungan.
“Bahaya mikroplastik nyata dan mengancam kesehatan manusia. Pengelolaan plastik harus memiliki landasan hukum yang kuat,” ujarnya di hadapan lebih dari 100 mahasiswa peserta acara.
Selain diskusi, peserta juga diajak mengunjungi pameran instalasi mikroplastik, yang menggambarkan kondisi nyata pencemaran air di berbagai wilayah Jawa Timur. Tabung-tabung berisi air keruh, serpihan plastik, dan potongan fiber sintetis membuat pengunjung tersadar: plastik bukan lagi benda mati, melainkan ancaman yang hidup di sekitar kita.
Bagi pegiat lingkungan, kebijakan tanpa penegakan hukum hanyalah formalitas administratif. Ecoton dan para akademisi Universitas Brawijaya menilai, ketiadaan payung hukum yang kuat membuat program pengurangan plastik berjalan tanpa arah.
Di lapangan, kebiasaan membuang sampah ke sungai masih dianggap wajar karena tidak ada sanksi sosial maupun hukum yang menjerat pelaku. “Masalah utama bukan semata perilaku masyarakat, tapi juga ketiadaan sistem pengelolaan yang adil dan berkelanjutan,” tegas Manuel.
Kondisi ini mencerminkan paradoks urban: di satu sisi, Kota Malang digadang-gadang sebagai “kota pendidikan” yang cerdas dan inovatif; di sisi lain, warganya masih hidup berdampingan dengan tumpukan sampah plastik yang menyumbat aliran sungai dan menebar racun ekologis.
Kota Malang kini menghadapi situasi darurat sampah plastik. Berdasarkan data yang dikumpulkan Ecoton, setiap harinya warga kota ini menghasilkan rata-rata 778,34 ton sampah, dengan porsi plastik mencapai 13,7 persen—setara lebih dari 106 ton per hari.
Sebagian besar sampah ini berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang, yang kini menanggung beban melebihi kapasitas. Ketika hujan turun, air lindi yang tercemar plastik merembes ke tanah dan mencemari air bawah permukaan, memperluas lingkaran polusi hingga ke wilayah permukiman.
Ironisnya, meski Surat Edaran Wali Kota Malang No. 8/2021 telah diterbitkan untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, kebijakan itu belum mampu menahan laju krisis. Tak ada mekanisme pengawasan yang jelas, insentif bagi pelaku usaha yang beralih ke bahan ramah lingkungan, maupun sanksi tegas bagi yang melanggar.