Birahi Loreng, Kebangkitan Orde Baru dan Teror Kepala Babi

Demonstrasi di DPR tolak RUU TNI, Kamis (20/03/2025) (Mila Joesoef/Existensil)

EXISTENSIL -Jakarta kembali menyaksikan wajah kelam demokrasi. Tepat pada 20 Maret 2025, dua peristiwa saling bersahutan: pengesahan kilat RUU TNI yang menuai kritik keras, dan teror kepala babi yang dikirimkan ke redaksi Tempo. Dua peristiwa yang seolah menyuarakan satu pesan: kekuasaan tidak ingin dikritik.

Namun, di tengah kontroversi, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa RUU TNI telah melalui proses yang terbuka dan mendengar partisipasi masyarakat. “Dari penerimaan surat, sampai mendengarkan partisipasi masyarakat, kemudian pihak-pihak yang harus didengar, dan lain-lain sebagainya, bahkan pembahasannya pun dilaksanakan secara terbuka,” Jelas Puan dalam pernyataan Pers, Kamis (20/03/2025)

Di Gedung DPR, ribuan tentara dan polisi berdiri siaga, pagar beton menutup akses rakyat yang hendak menyuarakan keberatan atas pengesahan RUU TNI.

Bagi Muhamad Isnur, Ketua Umum YLBHI, ini bukan kejutan. Ia sudah memprediksi pola yang berulang: DPR dan pemerintah bekerja dalam diam, tanpa transparansi, menutup ruang kritik, seperti yang terjadi pada revisi UU KPK, UU Cipta Kerja, dan sederet undang-undang lain yang disahkan dengan cara-cara serupa. “DPR bersama pemerintah telah menjadi tirani, di mana tak mentolerir perbedaan dan kritik. Partai-partai melalui fraksinya layaknya kerbau dicucuk hidung,” tegas Isnur.

Satu hal yang tak bisa diabaikan: pengiriman kepala babi terjadi sehari sebelum pengesahan RUU TNI. Sebuah kebetulan yang terlalu terang untuk diabaikan. Di saat militerisme kembali mendapat ruang di ranah sipil, jurnalis sebagai penyalur suara publik malah menjadi sasaran.

Demo Tolak RUU TNI di Gedung DPR RI, Kamis (21/03/2025) (Mila Joesoef/ Existensil)

Narasi besar sedang dibangun. Sayangnya, bukan tentang kemajuan bangsa, tapi tentang kembalinya loreng-loreng kekuasaan yang anti kritik, dengan teror sebagai senjata utama. “Kini, tinggal pertanyaan besar yang menggantung: akankah kita kembali ke masa kelam Orde Baru, atau memilih melawan sebelum semuanya terlambat?” tanya Isnur.

Isnur mengungkapkan. inilah saatnya masyarakat kembali belajar dari sejarah yang berdarah, menolak lupa pada pembelajaran politik Reformasi yang sudah 27 tahun berjalan, dan bersama-sama menolak kebangkitan Orde Baru dalam wajah baru. Diam berarti menyetujui; bersuara adalah satu-satunya pilihan.

Di tengah gelapnya situasi, suara perlawanan tetap mengalun. “Kami tidak akan menyerah menjaga demokrasi dan hak asasi manusia. Kami akan terus bersama rakyat melawan kezaliman dan kerakusan kekuasaan,” kata Isnur.

Teror Kepala Babi

Tepat di hari yang sama, sebuah paket tiba di kantor Tempo. Ditujukan kepada Francisca Christy Rosana alias Cica, jurnalis dan host siniar “Bocor Alus” Isinya: kepala babi. Pesan teror yang kasar, jelas, dan penuh intimidasi.

Ironisnya, ini bukan teror pertama. Hussein Abri Dongoran, rekan sesama host siniar, juga pernah menjadi korban intimidasi dengan dua kali perusakan kendaraan pribadi pada 2024.

Menurut Konsorsium Jurnalisme Aman yang terdiri dari Yayasan Tifa, HRWG, dan PPMN teror ini adalah puncak dari pola ancaman terhadap jurnalis di Indonesia.

Hasil survei mereka sepanjang 2024 terhadap 760 jurnalis menunjukkan angka mencemaskan: 24% mengalami teror, 23% mendapat ancaman langsung, 26% dilarang memberitakan, dan 44% dilarang meliput. Angka yang menunjukkan bahwa kebebasan pers di Indonesia kian rapuh, seiring turunnya peringkat Indonesia dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia ke posisi 111 dari 180 negara.

Direktur Eksekutif Yayasan Tifa, Oslan Purba, menyebut pengiriman kepala babi sebagai bentuk teror brutal yang mencerminkan kecenderungan anti-kritik negara. “Pemerintah harus menjamin kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di Indonesia,” tegasnya.

Demostrasi Tolak RUU TNI di gedung DPR RI, Jakarta (20/03/2025) (Mila Joesoef/Existensil)

Senada dengan Oslan, Direktur PPMN Fransisca Ria Susanti mengingatkan bahwa jika tindakan ini dibiarkan, yang terjadi selanjutnya adalah masyarakat hidup dalam ketakutan.

Direktur Eksekutif HRWG, Daniel Awigra, menambahkan bahwa penggunaan simbol kepala babi tak hanya intimidatif, tapi juga serangan kultural yang mengarah pada pelanggaran UU Anti Diskriminasi Ras dan Etnis.

Teror kepada Tempo menjadi simbol betapa kekuasaan semakin takut pada kritik. Justru, menurut sejumlah pengamat, teror semacam ini menunjukkan bahwa pelakunya adalah pihak yang takut beradu argumen. Mereka memilih kekerasan simbolik, alih-alih berdialog atau membantah dengan data.

Konsorsium Jurnalisme Aman mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas teror ini dan meminta pemerintah menjamin kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999. Selain itu, masyarakat diminta tak tinggal diam. Solidaritas menjadi senjata terakhir dalam menghadapi ancaman terhadap demokrasi.

Jasmerah

Dalam sejarah Indonesia, kekuasaan yang memberikan ruang terlalu besar bagi militer selalu menyisakan jejak berdarah. Di era Orde Baru, selain pembredelan media, kekerasan terhadap rakyat mewarnai jalan pemerintahan.

Tragedi Tanjung Priok 1984, tragedi Santa Cruz di Timor Leste 1991, hingga penculikan aktivis 1997-1998 adalah bukti nyata bagaimana kekuasaan militeristik menggunakan kekerasan untuk membungkam kritik. Ribuan nyawa melayang, ratusan orang hilang tak pernah kembali, dan trauma kolektif tetap hidup di ingatan bangsa.

Kini, Reformasi sudah berjalan selama 27 tahun. Pembelajaran politik yang seharusnya diambil dari kejatuhan Orde Baru bahwa kekuasaan absolut, militerisme, dan represi hanya akan berujung pada kehancuran dan pemberontakan rakyat justru seolah dilupakan.

Alih-alih menjaga semangat demokrasi, penguasa hari ini malah kembali mengadopsi praktik-praktik gelap yang dahulu tumbang bersama rezim Soeharto. Kebangkitan kekuasaan militeristik dalam RUU TNI, bersamaan dengan teror kepada jurnalis, adalah sinyal bahaya: bangsa ini sedang mengulang kesalahan sejarah.

Perubahan dalam UU TNI meliputi perluasan bidang operasi militer selain perang (OMSP), penambahan jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif, dan perpanjangan masa dinas prajurit. Pasal 47 menambah jabatan sipil untuk prajurit aktif dari 10 menjadi 14 bidang. Selain itu, prajurit TNI tetap dilarang terlibat dalam bisnis maupun politik praktis.

Sejarah mencatat, Orde Baru yang menguat karena militerisme akhirnya tumbang justru karena kekerasan yang dilakukan atas nama kekuasaan. Mei 1998 menjadi penanda: represi dan ketakutan hanya akan berujung pada perlawanan rakyat yang tak terbendung. Jatuhnya Orde Baru adalah pelajaran mahal yang mestinya tak diabaikan.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *