Wajah Represi di Era Prabowo-Gibran Bernama Transformasi Digital Nasional

EXISTENSIL – Satu tahun sudah pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berjalan, dan di balik gegap-gempita jargon “transformasi digital nasional”, kebebasan berekspresi di Indonesia justru menyusut tajam. Laporan dari Remotivi, SAFEnet, dan CELIOS yang dipresentasikan di Jakarta awal November ini menegaskan satu hal, negara kini semakin lihai memantau, menyaring, dan menghapus percakapan warga di ruang digital.

Dari tiga lembaga yang berbicara hari itu Remotivi, SAFEnet, dan CELIOS muncul satu kesimpulan bersama: negara semakin takut pada warganya sendiri. Takut pada kritik, pada diskusi, pada suara yang tidak seragam. Tiga organisasi masyarakat sipil itu sepakat Indonesia butuh pergeseran paradigma. Dari transformasi digital menuju transparansi digital.

Setahun sudah Prabowo-Gibran memerintah. Janji kampanye mereka untuk memperkuat demokrasi kini terdengar seperti gema jauh dari masa lalu. Dalam kenyataan hari ini, kebebasan berbicara di internet tak ubahnya berjalan di atas tali tipis di antara sensor dan ketakutan.

Ruang digital Indonesia bukan lagi taman bermain ide, melainkan ruang yang dipagari. Warganya belajar menahan diri, menghapus cuitan sendiri, menyensor kalimat sebelum menekan tombol “kirim”.

Dan di tengah sunyi itu, barangkali yang paling berbahaya bukanlah mereka yang disensor, tapi mereka yang memilih diam. Karena ketika klik menjadi dosa, maka diam menjadi selamat dan demokrasi pun perlahan kehilangan denyutnya.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menyebutkan, penurunan kebebasan berekspresi tak bisa dilepaskan dari kelesuan ekonomi nasional. “Ketika masyarakat kehilangan kepercayaan pada pemerintah, efeknya bukan hanya politik, tapi juga ekonomi,” ujarnya dalam forum yang digelar oleh Remotivi, Senin (3/11/2025)

Nainul mengungkap, data CELIOS menunjukkan, pertumbuhan ekonomi dalam satu dekade terakhir tak pernah mencapai target RPJMN, bahkan di 2025 mencatat realisasi penerimaan pajak terburuk dalam lima tahun terakhir turun 4,4 persen dibanding tahun sebelumnya. Sementara Indeks Keyakinan Konsumen terus melemah, menandakan publik mulai menahan belanja dan ragu terhadap stabilitas keuangan rumah tangga.

“Indeks Keyakinan Ketenagakerjaan bahkan jatuh ke zona pesimis. Ini menandakan masyarakat tidak percaya negara mampu menyediakan lapangan kerja, kelas menengah makin tergerus, dan konsumsi rumah tangga yang jadi tulang punggung ekonomi mulai turun,” jelasnya.

Tak hanya itu, Nainul menyebutkan data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat kenaikan kasus PHK sebesar 32,19 persen dalam tiga bulan pertama 2025. “Ekonomi kita kehilangan napasdan ketika ruang kritik dibatasi, pelaku usaha kecil, kreator digital, hingga jurnalis kehilangan tempat untuk menyuarakan masalahnya,” ungkap dia.

Krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah kian dalam. Menurut survei CELIOS, 28 persen warga Indonesia merasa pendapat mereka tidak dilindungi negara, dan dua kementerian yang paling terkait dengan isu ini HAM dan Komdigi mendapatkan nilai kinerja terburuk.

Situasi ini ironis mengingat jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 221 juta orang (penetrasi 79,5 persen). Artinya, hampir delapan dari sepuluh warga hidup di ruang digital yang kini dikendalikan negara.

“Ruang maya seharusnya menjadi ruang partisipasi demokratis, tapi kini berubah jadi ruang pengawasan. Kalau kebebasan sipil terus menurun, jangan harap ekonomi digital bisa tumbuh,” ucap Nainul.

Nainul menambahkan, praktik moderasi konten yang represif tidak hanya menekan kebebasan politik, tapi juga mengganggu perputaran ekonomi kreatif. “Bayangkan, ekonomi di TikTok, YouTube, dan X itu besar sekali. Tapi kalau kreator takut bersuara, itu memukul langsung jantung ekonomi digital kita,” katanya.

Padahal, seperti kata Nailul, demokrasi yang sehat adalah fondasi bagi ekonomi yang kuat. Ketika ruang publik dikecilkan, kepercayaan publik pun runtuh, dan efeknya menjalar ke seluruh sendi kehidupan, konsumsi, investasi, bahkan moralitas sosial.

Sementara itu, korupsi justru makin permisif. Data CELIOS menunjukkan indeks persepsi korupsi Indonesia hanya lebih baik dari Filipina, Laos, dan Myanmar lebih buruk dari Timor Leste. “Negara makin tidak demokratis, dan makin permisif terhadap perilaku korup, ketika aparat bisa menekan warganya, maka korupsi menjadi hal yang tak lagi memalukan,” ucap Nainul.

Ruang Digital Terkekang

Dalam situasi ekonomi yang rapuh, pemerintah justru memperketat kendali atas ruang digital. Balqis Zakiyyah Qonita, analis kebijakan dari SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network), memaparkan bahwa sejak 2024 hingga September 2025, lebih dari lima juta konten dihapus oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Sebagian besar penghapusan dilakukan atas alasan meresahkan masyarakat dan melanggar nilai sosial dan budaya dua istilah yang tidak memiliki ukuran hukum jelas. “Kategori itu elastis sekali, ia bisa berarti apa pun yang dianggap tidak nyaman oleh pihak berkuasa,” ucapnya.

Menurut Balqis, penghapusan konten meningkat drastis pada momentum politik penting seperti Pemilu 2024 dan demonstrasi besar Agustus 2025. Selama periode itu, 592 akun media sosial diblokir, termasuk beberapa akun jurnalis, fotografer lapangan, dan aktivis lingkungan. Dari data pemantauan SAFEnet, 17 konten berisi kritik terhadap kepolisian juga dihapus dengan alasan “provokatif,” padahal sebagian hanya berisi tuntutan demonstran atau dokumentasi lapangan.

“Negara menggunakan hukum untuk memukul lawan bicara yang tidak disukai, moderasi konten yang seharusnya melindungi warga dari hoaks, justru menjadi alat untuk menekan ekspresi,” ucapnya.

Lebih parah lagi, dalam periode yang sama, aparat keamanan menangkap 6.719 warga selama aksi protes nasional akhir Agustus, dan 959 di antaranya dijadikan tersangka, termasuk 295 anak-anak. “Ini adalah bentuk baru dari represi digital yang berujung pada kekerasan fisik di dunia nyata,” kata Balqis.

Balqis mencatat lonjakan kasus kriminalisasi warganet sepanjang 2025. Banyak warga yang dituntut karena unggahan sederhana, sindiran terhadap pejabat, kritik terhadap kebijakan, bahkan komentar di kolom berita. “Ini akibat dari tumpang tindih regulasi: UU ITE, PP 71/2019, hingga Permenkominfo 5/2020. Semua memberi ruang negara untuk menghapus, memblokir, bahkan memenjarakan,” jelasnya.

Dalam laporannya, SAFEnet menampilkan grafik peningkatan kasus pelanggaran hak digital dari 2013 hingga 2025 yang kini mencapai angka tertinggi dalam satu dekade. “Kita tidak sedang bicara teori kebebasan, kita bicara hidup orang-orang yang dipenjara karena menulis di media sosial,” ujar Balqis.

SAMAN: Mesin Baru Penyaring Pikiran

Jika masa lalu mengenal sensor redaksi, masa kini punya SAMAN (Sistem Kepatuhan Moderasi Konten). Sistem ini, menurut Muhammad Heychael dari Remotivi, adalah bentuk baru intervensi negara terhadap percakapan publik di dunia maya.

SAMAN memungkinkan Komdigi mengajukan permintaan takedown ke platform seperti X, TikTok, dan Instagram, dengan batas waktu hanya empat jam untuk dihapus. Dasar hukumnya adalah Permenkominfo No. 5/2020 dan Kepmenkominfo No. 522/2024.

“Masalahnya, proses banding dilakukan oleh lembaga yang sama dengan penerbit perintah penghapusan tidak ada due process of law. Negara menjadi hakim, jaksa, sekaligus algojo,” jelas Heychael.

Dalam praktiknya, lanjut Heychael, banyak kategori konten yang diklasifikasikan sebagai meresahkan masyarakat dimasukkan ke daftar hitam tanpa kajian independen. “Bayangkan, frasa yang seharusnya bersifat moral atau kultural kini menjadi alat hukum. Siapa yang menentukan apa itu ‘meresahkan’ negara?” katanya.

Remotivi menilai, mekanisme SAMAN berpotensi memperluas praktik sensor administratif, terutama karena dijalankan melalui sistem tertutup. “Publik tidak tahu konten apa yang diminta dihapus, siapa yang meminta, dan atas alasan apa,” tambah Heychael.

Heychael mengusulkan agar sistem ini dibuka melalui dashboard publik yang bisa diakses siapa pun. “Kalau pemerintah yakin tak ada yang disembunyikan, seharusnya tidak takut untuk transparan.”

Remotivi menyerukan langkah konkret, revisi PP No. 71 Tahun 2019 agar definisi “konten yang meresahkan masyarakat” diperjelas dan diperketat. “Frasa itu terlalu kabur, ia menjadi pasal karet yang bisa menjerat siapa pun yang berbeda pendapat,” ucap Heychael.

Remotivi juga menekankan pentingnya mekanisme pengawasan independen untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan digital. “Kalau semua dikontrol Komdigi, lalu siapa yang mengawasi Komdigi?” tanya Heychael.

Heychael menambahkan, reformasi digital tidak boleh hanya bicara infrastruktur, tapi juga etika dan akuntabilitas. “Kita tidak bisa bicara soal konektivitas 5G kalau warganya tidak bebas mengakses kebenaran,” ujarnya.

Heychael menegaskan, kalau Komdigi serius membangun ruang digital sehat, harus dimulai dengan keterbukaan. Publik perlu tahu bagaimana keputusan takedown dibuat. Jangan ada ruang gelap antara negara dan platform,” kata dia.

Heychael juga mengusulkan dibuatnya dashboard publik nasional yang bisa diakses siapa pun untuk melihat permintaan penghapusan konten, status banding, dan alasan hukum di baliknya. “Dengan begitu, kita bisa tahu apakah sebuah kebijakan melindungi warga atau justru membungkam mereka,” pungkasnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *