EXISTENSIL – Di bawah langit Jakarta Selatan yang cerah, kebebasan pers justru mendung berawan, di halaman depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipenuhi suara dan poster. Puluhan jurnalis, aktivis, dan mahasiswa berdiri berjejer, membawa tulisan-tulisan yang bergaung keras: “Lawan Pembungkaman Pers,” “Tempo Tak Sendiri,” “Rp200 Miliar Bukan Harga Kebebasan.”
Tepuk tangan menggema. Sebagian orang menunduk, sebagian lainnya mengepalkan tangan ke udara. Di antara mereka, terpantul satu keyakinan yang sama, bahwa kebenaran tak bisa digugat, dan kebebasan tak bisa dibeli bahkan dengan Rp200 miliar.
Mereka datang bukan untuk sekadar berdiri. Mereka datang untuk menunjukkan solidaritas untuk Tempo sebagai media yang kerap menyuarakan kritik dan melaksanakan tugasnya sebagai penyambung lidah rakyat. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi damai untuk mendukung Tempo, yang digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman sebesar lebih dari Rp200 miliar.
Aksi hari itu bukan hanya simbol perlawanan, tapi juga pengingat bahwa kebebasan pers tidak datang tanpa harga. Di tengah panas terik dan asap kendaraan, para jurnalis muda berdiri sejajar dengan wartawan senior Tempo sebuah pemandangan yang mengingatkan pada solidaritas media di era Reformasi.
Mereka tahu, gugatan Rp200 miliar bukan hanya perkara angka. Ia adalah simbol dari upaya menakut-nakuti media agar diam. Tapi, di bawah bendera kecil bertuliskan “Lawan Pembungkaman”, mereka memilih untuk bicara.
Di tengah pengeras suara, Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida menyerukan pesan yang menggema di antara kerumunan. “Sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers, bukan pengadilan umum!” katanya, Senin (3/11/2025)
Menurut Nany, gugatan Amran terhadap Tempo adalah bentuk nyata dari salah kaprah dalam memahami posisi pers di Indonesia. “Langkah hukum ini bukan hanya keliru, tapi juga berbahaya. Gugatan sebesar Rp200 miliar adalah upaya pembungkaman dan pembangkrutan media,” tegasnya.
Nany menambahkan, gugatan itu mengancam kebebasan pers yang menjadi pilar demokrasi. “Hari ini Tempo yang digugat, tapi besok bisa siapa saja. Setiap media yang berani mengkritik pemerintah berisiko mengalami nasib serupa.” ucapnya.
Nany dengan suaranya tegasnya, menyebut kebebasan pers bukan milik Tempo saja. Ia milik seluruh rakyat yang berhak tahu kebenaran.
Dari “Poles-poles Beras Busuk” hingga Pengadilan
Sumber sengketa ini bermula pada 16 Mei 2025, ketika Tempo.co menerbitkan laporan berjudul “Poles-poles Beras Busuk” di akun X dan Instagram. Laporan itu menyoroti kebijakan any quality yang diterapkan Perum Bulog—sebuah kebijakan yang memungkinkan penyerapan gabah dengan kualitas apa pun, namun dengan harga tetap Rp6.500 per kilogram.
Kebijakan ini, seperti dilaporkan Tempo, memicu praktik manipulatif di lapangan: sebagian petani menyiram gabah bagus agar beratnya bertambah. Akibatnya, banyak gabah yang rusak. Ironisnya, kerusakan itu bahkan diakui oleh Amran sendiri dalam pemberitaan lain yang dimuat Tempo: “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah.”
Namun, Amran menganggap laporan itu merusak citra dan reputasinya, sekaligus nama baik Kementerian Pertanian. Ia menilai pemberitaan tersebut tidak akurat, mencampur fakta dengan opini, dan melebih-lebihkan.
Tempo kemudian diadukan ke Dewan Pers, lembaga yang berwenang menangani sengketa pers. Dewan Pers melalui Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025 menyatakan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan 3.
Meski begitu, Tempo dengan cepat menindaklanjuti rekomendasi: mengganti judul poster, meminta maaf, dan melakukan moderasi konten. Semua dilakukan dalam waktu 2×24 jam.
Namun, kasus tak berhenti di situ. Amran tetap melanjutkan langkah hukum ke pengadilan umum dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, menuduh Tempo melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi dirinya dan lembaganya.
Bagi LBH Pers, gugatan Amran adalah bentuk kemunduran dalam praktik hukum pers di Indonesia. Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong menilai gugatan ganti rugi immateriil Rp200 miliar “tidak masuk akal dan tidak dibenarkan secara hukum.”
“Amran adalah pejabat publik, bukan warga sipil biasa. Ia wajib memahami bahwa pers memiliki fungsi kontrol dan kritik terhadap pemerintah,” ujarnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII-2024, yang menegaskan bahwa tuduhan pencemaran nama baik hanya bisa diajukan oleh individu, bukan lembaga pemerintah. “Mirisnya, penggugat adalah menteri yang justru berkewajiban menjamin hak publik atas informasi,” tambahnya.
Di antara kerumunan massa aksi, Irsyan Hasyim, Ketua AJI Jakarta, juga menyuarakan sikap tegas. Menurutnya, pengadilan tidak memiliki wewenang untuk menangani perkara pers yang sudah diproses oleh Dewan Pers.
“Jika pengadilan melanjutkan perkara ini, maka pengadilan telah merusak marwahnya sendiri. Sengketa pers harus diselesaikan di Dewan Pers, bukan di ruang sidang perdata,” katanya lantang.
Irsyan menambahkan, langkah Menteri Pertanian membawa perkara ini ke jalur hukum umum bisa menjadi preseden buruk. “Bagaimana mungkin media menjalankan fungsi pengawasan jika setiap kritik berujung gugatan fantastis?” ucap dia.