Tantangan Hukum Media Alternatif di Indonesia: Sebuah Perjuangan untuk Demokrasi

Existensil.com Kehadiran media alternatif nirlaba seperti Project Multatuli, Konde.co, dan Floresa.id membawa angin sejuk bagi jurnalisme di Indonesia. Dengan sumber daya terbatas dan redaksi kecil, mereka menyajikan produk jurnalistik yang cenderung lebih independen dan kritis terhadap kekuasaan daripada media arus utama secara umum. Namun, perjalanan mereka penuh tantangan, baik dari segi hukum maupun pendanaan.

Sebagai upaya untuk mendalami persoalan ini, PR2Media baru saja meluncurkan buku bertajuk Perlindungan Hukum Media Alternatif di Indonesia. Acara peluncuran yang dilaksanakan pada Jumat, 24 Januari 2025 secara hybrid ini menghadirkan para ahli di bidang media dan hukum, yaitu Masduki (Guru Besar UII, Ketua PR2Media), Luviana (Founder dan Pemimpin Redaksi Konde.co), Christiana Chelsia Chan (Ahli Hukum Media, Pengajar UAJ Jakarta), dan Mustafa Layong (LBH Pers Jakarta). Diskusi ini menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi media alternatif serta rekomendasi untuk memperkuat perlindungan hukum mereka.

Tantangan Verifikasi dan Regulasi yang Tidak Mendukung

Salah satu isu utama yang dibahas dalam acara tersebut adalah sulitnya media alternatif mendapatkan status verifikasi dari Dewan Pers. Status ini penting untuk memberikan perlindungan hukum, tetapi prosesnya tidak mudah. Berdasarkan riset PR2Media, persyaratan seperti peraturan perusahaan, sertifikasi kompetensi wartawan, dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM sering kali menjadi penghalang utama.

Mengawali acara peluncuran buku dan diskusi ini Luvina mengangkat hasil riset dari Levon Kwok, seorang jurnalis Hong Kong lulusan University of Bonn, Jerman yang menyatakan betapa pentingnya keterlibatan media independen dalam gerakan sosial, karena ini akan melawan hegemoni dan narasi dominan. “Tapi Dewan Pers menerbitkan aturan untuk media secara umum tapi tidak menjamin keberlanjutan media alternatif, akibatnya Konde tuh hidupnya seperti rollercoaster ya. Setiap tahunnya selalu hidup dalam tantangan pengelolaan, pencarian dana, perjuangan atas nilai demokrasi gitu,” di akhir presentasinya Luviana menegaskan bahwa media alternatif membutuhkan adanya perlindungan, sementara untuk mendapatkan perlindungan maka Perusahaan media harus terverifikasi atau terdata di Dewan Pers.

Sementara itu Mustafa Layong menyoroti perihal diskriminasi terhadap media alternatif, “Ketika dia tidak terverifikasi, dia akan dibatasi aksesnya apalagi untuk informasi-informasi yang sensitive atau sengaja disembunyikan. Begitu juga terkait ancaman hukum di kepolisian Ketika teman-temang media yang bahkan sudah berbadan hukum tapi tidak terdata di Dewan Pers akan lebih riskan, laporannya akan diproses lebih cepat ketimbang media-media yang sudah benar-benar terdata di Dewan Pers.”

Sebaliknya, Project Multatuli menjadi salah satu contoh sukses yang berhasil mendapatkan verifikasi. Namun prosesnya membutuhkan waktu lama dan sumber daya yang signifikan, yang tidak selalu dimiliki oleh media alternatif lainnya.

Krisis Pendanaan dan Rentannya Media Alternatif

Diskusi juga menyoroti tantangan pendanaan yang dihadapi media alternatif. Sebagian besar media alternatif mengandalkan donasi publik, hibah, atau kontribusi komunitas. Namun, pendanaan ini tidak stabil, terutama karena rendahnya kesadaran publik tentang pentingnya mendukung jurnalisme berkualitas.

Floresa.id, misalnya, “Floresa.co sudah berdiri selama 10 tahun. Akan tetapi, baru dua tahun ini kami memberikan gaji sesuai UMP di NTT untuk teman-teman yang bekerja full-time. Selama delapan tahun hampir semuanya bersifat sukarela, tidak ada yang digaji. Pada akhirnya, untuk pendanaan, kami memiliki tim yang secara sukarela membantu untuk mencari dana. Kami tidak mendapatkan iklan maupun dana dari pemerintah. Oleh karenanya, sekarang kami mencari dana lewat dana hibah ataupun dana fellowship yang mengharuskan jurnalis untuk melakukan liputan. Belakangan ini, kami juga mendapatkan banyak dukungan dari dana publik walaupun hasilnya tidak terlalu signifikan. Pers mahasiswa juga banyak yang mendukung kami. Selain itu. Kami sekarang juga sedang mengerjakan satu ide, yaitu membuat kafe di Labuan Bajo. Kami berpikir bahwa agar bisa survive, kami harus melakukan banyak cara dan mencari berbagai opsi.” (Ryan – Floresa.co, FGD Daring 12 Desember 2024).

Menyikapi syarat verifikasi Dewan Pers Christiana Chelsia Chan mengingatkan “Syarat ini sebaiknya harus betul-betul hati-hati kalua mau diterapkan, apakah dia menjadi efektif untuk memberikan keleluasaan bagi media alternatif untuk tidak memenuhi syarat yang sama seperti layaknya pendataan Perusahaan pers yang ditetapkan oleh peraturan Dewan Pers 1/2023 itu?”.

Rekomendasi untuk Perlindungan Hukum yang Lebih Inklusif

Acara peluncuran ini menghasilkan beberapa rekomendasi penting untuk memperkuat perlindungan hukum media alternatif:

Pertama, mengusulkan kepada Dewan Pers untuk melakukan revisi pada Peraturan Dewan Pers No. 1 Tahun 2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers atau pembuatan Peraturan Dewan Pers baru, khusus pendataan perusahaan pers untuk media alternatif. Sebagai argumentasi hukum, Pasal 3 pada Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menunjukkan bahwa pers sebagai perwujudan kedaulatan rakyat pada negara demokrasi setidaknya memiliki empat fungsi utama yakni sebagai (1) media informasi, (2) pendidikan, (3) hiburan, dan (4) kontrol sosial, sebagaimana termaktum pada ayat 1. Meski demikian, UU Pers juga memberi kesempatan kepada perusahaan pers untuk dapat menjalankan fungsi sebagai lembaga ekonomi. Jika merujuk ketentuan tersebut, sudah semestinya perusahaan pers alternatif yang telah menjalankan fungsi pertama dan keempat tapi tidak menjalankan fungsi bisnis juga mendapat pengakuan dan pendataan dari Dewan Pers.

Namun jika merujuk pada Peraturan Dewan Pers No. 1 Tahun 2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers, perusahaan pers yang dapat memenuhi syarat verifikasi cenderung perusahaan pers yang menjalankan fungsi bisnis saja. Rekomendasi detail tentang hal ini bisa dibaca di bagian Rekomendasi Kebijakan pada laporan ini.

Kedua, merekomendasikan adanya dana publik dari negara yang diberikan kepada media alternatif yang mengusung jurnalisme berkualitas, yang pengelolaan dananya bisa dilakukan di bawah koordinasi Dewan Pers. Dukungan dana ini bisa diberikan kepada media dan/atau karya jurnalistiknya seperti melalui dana hibah, manajemen, dan beasiswa liputan.

Ketiga, para pengelola media alternatif perlu membentuk asosiasi agar lebih solid dalam melakukan advokasi sekaligus sebagai jembatan kolaborasi nasional dan internasional untuk upaya keberlanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *