EXISTENSIL – Di hamparan hutan dataran rendah Papua Selatan yang dulu hijau tak tersentuh, kini bayangan buldoser dan garis-garis batas proyek mulai membelah bentang alam. Pemerintah tengah mempercepat Proyek Strategis Nasional (PSN) di sektor pangan dan energi, yang disebut-sebut sebagai bagian dari visi food and energy estate Presiden Prabowo. Namun di balik jargon ketahanan pangan dan energi, terungkap ancaman serius bagi hutan, masyarakat adat, dan keseimbangan ekologi Papua.
Lembaga riset lingkungan Trend Asia menilai revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Papua Selatan yang tengah dipercepat pemerintah sarat kejanggalan. Dalam kajian terbarunya berjudul ‘Revisi Janggal RTRW Papua Selatan Demi Mengakomodasi PSN’.
Trend Asia mengungkap bahwa perubahan tata ruang tersebut berpotensi memicu deforestasi besar-besaran dan penggusuran wilayah adat demi proyek pangan dan energi nasional.
Revisi yang sedang difinalisasi antara pemerintah pusat dan daerah itu dimaksudkan untuk mengakomodasi pengembangan kawasan pangan dan proyek bioenergi seperti bioetanol, biodiesel, dan biomassa. Namun hasil kajian Trend Asia menunjukkan, rencana ini akan melibatkan pelepasan 543.575 hektare kawasan hutan serta penurunan fungsi 175.009 hektare kawasan hutan. Jika digabung, ada sekitar 695.315 hektare hutan alam yang berpotensi hilang akibat revisi RTRW ini.
Tak hanya hutan yang terancam, 49 wilayah indikatif masyarakat adat di empat kabupaten Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat juga berpotensi tergusur.
“PSN pangan dan energi yang diklaim akan memperkuat ketahanan nasional justru mengancam kedaulatan masyarakat adat Papua atas tanah dan sumber kehidupannya,” papar Juru Kampanye Bioenergi Trend Asia Amalya Reza dalam Media Brief dan Peluncuran Factsheet di Kopikirapa Caffe, Jakarta, Rabu (8/10/2025)
Lebih lanjut, Trend Asia juga menyoroti proses revisi RTRW yang berjalan kilat dan tertutup. Dari validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) pada 16 September hingga target pengesahan RTRW pada 16–17 Oktober 2025, hanya berselang satu bulan.
“Proses secepat ini tidak memberi ruang bagi partisipasi masyarakat, terutama komunitas adat yang paling terdampak,” cetus Amalya.
Selain itu, banyak area proyek PSN berada di kawasan bernilai konservasi tinggi (ABKT) kategori 2, 3, 4, dan 5 — wilayah penting bagi keanekaragaman hayati dan sumber hidup masyarakat adat.
“Bagaimana mungkin proyek yang diklaim untuk ketahanan pangan dan energi justru menghancurkan sumber pangan dan energi masyarakat adat?” tanya Amalya
Trend Asia mendesak pemerintah menunda pengesahan RTRWP Papua Selatan, melakukan judicial review terhadap kebijakan PSN, serta mengaudit perusahaan pemegang lahan mangkrak untuk dikembalikan kepada masyarakat adat. “Alih-alih memperkuat ketahanan pangan dan energi, proyek ini justru berpotensi memperdalam krisis ekologis dan ketidakadilan sosial di Tanah Papua,” tegas laporan yang disampaikan Amalya.
Revisi RTRW Papua Selatan disebut berlandaskan sejumlah regulasi nasional seperti Perpres No. 12 Tahun 2025 tentang RPJMN, Permenko Perekonomian No. 2 Tahun 2025, serta Inpres No. 14 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional. Pemerintah beralasan, penyesuaian tata ruang dibutuhkan untuk mempercepat realisasi PSN. Namun Trend Asia menilai kebijakan tersebut terlalu berorientasi pada kepentingan industri, sambil mengabaikan aspek sosial dan ekologis.
Dalam analisisnya, Trend Asia mencatat bahwa PSN Papua Selatan mencakup pengembangan 1 juta hektare sawah, 633 ribu hektare tebu untuk bioetanol, 382 ribu hektare sawit untuk biodiesel, dan 169 ribu hektare proyek biomassa di Merauke.
“Seluruh proyek ini berpotensi memperparah deforestasi dan mengulangi pola lama: ekspansi lahan besar-besaran, penggusuran masyarakat adat, dan ekspor hasil energi ke luar negeri,” jelas analis data Trend Asia Masagus Achmad Fathan.
Fathan menambahkan, proyek energi yang diklaim demi kemandirian nasional justru memperkuat ketergantungan ekspor. “Ironisnya, proyek yang disebut demi ketahanan energi nasional justru membuat masyarakat lokal tak menikmati hasilnya,” ujarnya.
Analisis Trend Asia juga menemukan tumpang tindih antara wilayah PSN dan izin industri kehutanan eksisting. Beberapa perusahaan seperti PT Selaras Inti Semesta, PT Merauke Rayon Jaya, dan PT Medcopapua Alam Lestari memiliki konsesi di area yang sama dengan wilayah pelepasan hutan. Perusahaan-perusahaan ini sebelumnya telah terlibat konflik agraria dan deforestasi.
Mengacak Ruang dan Kuasa Negara
Senada dengan Trend Asia, lembaga advokasi Pusaka Bentala Rakyat menilai kebijakan perubahan fungsi kawasan hutan Papua Selatan merupakan bentuk pengacakan ruang hidup yang dilegalkan. Dalam kajian bertajuk “Mengacak Hutan Demi Swasembada Pangan dan Energi”, peneliti Sutami Amin menilai langkah ini bukan semata kebijakan teknis, melainkan strategi untuk memperkuat kontrol negara dan korporasi atas tanah Papua.
Melalui SK Menteri Kehutanan No. 591/2025, pemerintah mengubah 486.939 hektare kawasan hutan di Merauke, Boven Digoel, dan Mappi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL), menggantikan SK sebelumnya No. 430/2025. “Dengan satu goresan pena, nasib ribuan hektare hutan dan masyarakat adat bisa berubah,” ujar Sutami.
Ia menjelaskan bahwa penguasaan negara atas tanah dilakukan melalui teritorialisasi klaim negara atas tanah dan hutan sebagai domain kekuasaan. Dari sinilah negara menentukan siapa yang boleh tinggal, dan siapa yang harus pergi.
Dalam laporannya, Pusaka mengungkap adanya jejak kapitalisme dan militerisme dalam PSN Papua Selatan. Proyek ini disebut tak bisa dilepaskan dari kepentingan Kementerian Pertahanan dan jaringan perusahaan seperti PT Jhonlin Group, yang kini menggarap lahan sawah dan infrastruktur pertanian di Merauke bahkan memanfaatkan sebagian kawasan hutan sebagai garnisun militer.
Di wilayah utara Merauke, perusahaan perkebunan tebu seperti PT Global Papua Abadi dan PT Murni Nusantara Mandiri (yang dimiliki pengusaha besar Fangiono dan Martua Sitorus) melakukan ekspansi besar-besaran dengan membabat hutan, menimbun rawa, dan menggusur dusun sagu sumber pangan dan identitas bagi masyarakat adat Marind dan Yei.
“Ini bukan sekadar investasi, tapi bentuk perampasan tanah yang dimediasi secara legal,” kata Sutami, mengutip konsep legally mediated primitive accumulation dari akademisi hukum internasional Umut Özsu.
Peta terbaru pelepasan kawasan hutan memperlihatkan bagaimana proyek-proyek PSN membuka jalan bagi konversi hutan produksi dan hutan produksi terbatas menjadi APL. Dampaknya tak hanya hilangnya tutupan hutan, tapi juga kehancuran sistem pangan tradisional dan spiritualitas masyarakat adat. “Ketika hutan dibuka, bukan hanya pohon yang hilang, tapi juga identitas dan sumber kehidupan ikut tergerus,” ujar Sutami.
Lebih jauh, Pusaka menegaskan bahwa hukum telah berubah fungsi: bukan lagi pelindung rakyat, melainkan alat kekuasaan kelas kapitalis. “Pembangunan yang mengorbankan hutan dan manusia bukanlah kemajuan, melainkan kemunduran yang disamarkan dengan jargon swasembada,” jelas Sutami.
Papua Selatan kini menjadi simbol tarik-menarik antara ambisi pembangunan nasional dan hak atas ruang hidup. Di satu sisi, pemerintah berbicara tentang swasembada dan kemandirian energi; di sisi lain, masyarakat adat mempertahankan hutan sebagai sumber kehidupan yang tak ternilai. “Papua bukan ruang kosong untuk diacak sesuka kepentingan elite, Ia adalah rumah bagi kehidupan yang telah dijaga selama berabad-abad oleh masyarakat adatnya,” tukas Sutami.
Dampak Iklim dan Keadilan Sosial
Kebijakan pemerintah untuk melepaskan kawasan hutan seluas 486.939 hektare di Merauke, Papua Selatan, menuai kritik tajam dari organisasi lingkungan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) memperingatkan bahwa konversi hutan alam menjadi lahan industri pangan dan energi akan memicu lonjakan emisi karbon dalam skala besar.
Dalam analisis terbarunya, Walhi mencatat bahwa lebih dari setengah wilayah yang dilepaskan, atau sekitar 265.208 hektare, merupakan hutan alam. Jika kawasan tersebut dikonversi menjadi kebun tebu untuk etanol, lahan sawah baru, serta perkebunan kelapa sawit untuk bahan bakar biodiesel (B50), maka potensi emisi yang dilepaskan mencapai 140 juta hingga 299 juta ton karbon dioksida (CO₂).
“Angka ini menunjukkan paradoks besar dalam kebijakan energi nasional. Alih-alih berkontribusi pada mitigasi perubahan iklim, pemerintah justru mempercepat pelepasan karbon dalam jumlah masif,” ujar Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional Uli Arta Siagian.
Selain berdampak ekologis, pelepasan kawasan hutan ini juga mengancam ruang hidup masyarakat adat di Merauke. Berdasarkan pemetaan Walhi, kawasan tersebut mencakup 24 kampung adat, antara lain Bibikem, Yulili, Wogekel, Wanam, Woboyu, Dodalim, Dokib, Wamal, Yowid, Welbuti, Sanggase, Alatep, Alaku, Dufmira, Iwol, Makalin, Es Wambi, Maghai Wambi, Onggari, Domande, Kaipursei, Zanegi, dan Kaliki.
Masyarakat di wilayah ini selama berabad-abad hidup bergantung pada hutan, sagu, dan sistem pertanian tradisional, yang kini terancam hilang akibat proyek-proyek besar yang masuk melalui skema Proyek Strategis Nasional (PSN) di sektor pangan dan energi.
Uli juga menanggapi pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang sebelumnya menyebut bahwa tidak ada permukiman di wilayah hutan yang dilepaskan tersebut.
“Pernyataan Menteri ATR/BPN bahwa tidak ada yang bermukim di wilayah tersebut adalah sebuah kesalahan besar,” tegas Uli. “Pernyataan itu menunjukkan sikap tidak hormat terhadap masyarakat adat Papua yang telah lama menjaga dan hidup di kawasan itu.”
Menurut Walhi, pengabaian terhadap keberadaan masyarakat adat dalam perencanaan tata ruang memperlihatkan bahwa proses pengambilan keputusan tidak dilakukan secara partisipatif. “Negara seolah buta terhadap fakta sosial di lapangan,” tambahnya.
Walhi menegaskan, pelepasan kawasan hutan dalam skala besar di Papua Selatan bukan sekadar isu lingkungan, tetapi juga masalah keadilan iklim dan sosial. Emisi karbon yang dilepaskan dari deforestasi di wilayah ini setara dengan sekitar 30–60 persen dari total emisi tahunan Indonesia, yang selama ini menjadi sorotan global dalam komitmen iklim.
“Papua Selatan adalah titik nadir dari kebijakan pangan dan energi nasional yang abai terhadap keberlanjutan ekosistem dan hak masyarakat adat,” pungkas Uli.