EXISTENSIL – Ketika Kepolisian Republik Indonesia mengumumkan hasil uji forensik terhadap dua kerangka manusia yang ditemukan di gedung ACC Kwitang, publik sejenak diam. Dua nama yang hilang dalam riuh aksi demonstrasi tahun lalu akhirnya “ditemukan”: Farhan dan Reno.
Dua aktivis muda yang sempat disebut hilang, kini hanya tersisa tulang belulang. Namun di tengah pengumuman yang berusaha memberi kepastian itu, muncul pertanyaan besar yang tak bisa dijawab oleh data DNA siapa yang bertanggung jawab?
Pernyataan resmi Polri, yang didampingi Kompolnas dan jajaran Labdokkes, hanya menegaskan hasil identifikasi korban. Tetapi bagi publik, terutama bagi keluarga yang kehilangan anaknya, kebenaran tidak cukup hanya sebatas identitas. Mereka menuntut keadilan dan keadilan tak mungkin hadir tanpa kebenaran yang utuh, tanpa keberanian negara untuk membuka seluruh fakta di balik kematian itu.
Melalui keterangan Pers, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai langkah Polri yang berhenti pada kesimpulan “korban kebakaran” justru berpotensi menutupi kebenaran yang lebih besar. Dalam pernyataannya pada 7 November 2025, KontraS dengan tegas meminta agar penyelidikan dilanjutkan ke arah pengungkapan penyebab kematian dan siapa pelakunya.
“Kepolisian tidak boleh berhenti hanya pada kesimpulan identifikasi korban,” tulis KontraS.
“Mereka wajib memastikan adanya proses penyelidikan dan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada keluarga korban.”
Ini bukan sekadar tuntutan administratif. Ini soal tanggung jawab moral negara terhadap nyawa warganya.
Jika benar Farhan dan Reno tewas akibat kebakaran, maka publik berhak tahu: kebakaran macam apa yang bisa membuat dua aktivis muda hilang di tengah aksi protes? Jika benar mereka meninggal karena kekerasan, publik juga berhak tahu: siapa yang melakukannya, atas perintah siapa, dan mengapa negara diam?
KontraS benar ketika menyebut bahwa tanpa evaluasi menyeluruh terhadap cara aparat negara menangani aksi, peristiwa seperti ini akan terus berulang. Dari tragedi Semanggi, reformasi 1998, Wadas, Rempang, hingga Kwitang, pola kekerasan negara terhadap warganya menunjukkan satu hal: negara tidak pernah belajar dari sejarahnya sendiri.
Farhan dan Reno hanyalah dua dari sekian banyak korban yang namanya mungkin akan tercatat dalam catatan kelam bangsa ini. Mereka tidak berbeda dengan puluhan orang hilang pasca-1998, yang hingga kini masih dicari oleh keluarganya.
Kasus mereka mengingatkan bahwa di Indonesia, tubuh bisa ditemukan, tetapi keadilan bisa tetap hilang.
Kepastian biologis tidak otomatis berarti kepastian hukum. Dan dalam banyak kasus pelanggaran HAM, negara cenderung menganggap “penemuan jasad” sebagai akhir dari tanggung jawabnya, bukan awal dari penegakan keadilan.
Padahal, hukum pidana dan prinsip hak asasi manusia jelas: setiap kematian yang melibatkan kekerasan atau dugaan keterlibatan aparat wajib diusut tuntas. Bukan sekadar diidentifikasi.
Namun hingga kini, belum ada pernyataan dari Polri tentang arah penyelidikan baru, belum ada tersangka, belum ada tanggung jawab institusional.
Apa yang menimpa Farhan dan Reno seharusnya menjadi cermin betapa rapuhnya kebebasan berekspresi di Indonesia.
Negara boleh saja mengklaim diri sebagai demokrasi, tetapi kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa setiap suara kritis masih dibungkam dengan intimidasi, kekerasan, atau bahkan hilang tanpa jejak.
Amnesty International Indonesia mencatat, dalam periode 2019–2024, terjadi lebih dari 1.300 kasus kekerasan aparat terhadap demonstran di seluruh Indonesia. Dari pemukulan, penangkapan sewenang-wenang, hingga kematian. Namun hampir semuanya berakhir tanpa kejelasan hukum. Fenomena ini menunjukkan adanya budaya impunitas sebuah tradisi diam-diam di mana aparat dilindungi oleh sistem, bukan dikoreksi oleh hukum.
Ketika aparat bersalah tetapi tidak dihukum, negara kehilangan moralitasnya. Dan ketika negara diam terhadap kekerasan yang dilakukan atas nama keamanan, maka demokrasi hanya menjadi topeng bagi otoritarianisme baru.
Sejarah mencatat, negara kita punya kebiasaan buruk yakni melupakan. Tragedi 1965, penghilangan aktivis 1998, penembakan di Paniai, pembunuhan di Wadas, semuanya adalah pola berulang di mana negara menggunakan kekerasan, kemudian menolak bertanggung jawab.
Kasus Farhan dan Reno memperlihatkan pola yang sama. Awalnya, mereka hanyalah dua nama yang ikut dalam aksi protes menentang kebijakan pemerintah. Mereka hilang dalam kekacauan, dan negara lambat bereaksi. Baru ketika publik menekan, hasil forensik diumumkan.
Tapi pengumuman itu justru membuat luka baru karena tidak ada penjelasan utuh tentang bagaimana dua warga sipil bisa berakhir di antara puing dan bara.
Dan di sinilah akar persoalannya: negara tidak memiliki mekanisme akuntabilitas yang hidup.
Setiap kali ada kekerasan oleh aparat, lembaga negara saling menutupi.
Setiap kali ada korban sipil, narasi “kesalahan teknis” atau “kebetulan tragis” dijadikan alasan.
Padahal, demokrasi yang sehat hanya bisa berdiri jika negara berani mengakui kesalahannya.
Dalam situasi seperti ini, keluarga Farhan dan Reno bukan hanya berduka, tapi juga berjuang. Mereka menolak berhenti di titik “identifikasi.” Bagi mereka, keadilan berarti mendapatkan jawaban utuh tentang siapa pembunuh anak mereka.
Salah satu keluarga korban menyampaikan kepada media. “Kami tidak ingin belas kasihan. Kami ingin kebenaran.”
Kata-kata itu sederhana, tapi mengguncang nurani. Sebab di tengah negara yang gemar membuat konferensi pers dan pamer hasil forensik, suara keluarga korban seringkali dikesampingkan.
Padahal, dalam prinsip keadilan transisional, korban dan keluarga adalah subjek utama pencarian kebenaran bukan sekadar objek belas kasihan negara.
Sikap negara dalam kasus ini menunjukkan absennya empati dan keberpihakan terhadap korban.
Ketika Polri lebih sibuk memamerkan hasil teknis identifikasi ketimbang menjelaskan langkah hukum selanjutnya, publik wajar curiga bahwa negara sedang mencoba menutup bab kasus ini dengan cepat.
KontraS menegaskan bahwa tugas Polri tidak berhenti di laboratorium, tetapi harus sampai ke ruang sidang.
Mereka juga menuntut agar Komnas HAM segera melakukan penyelidikan pro justisia, untuk membuka kemungkinan bahwa kasus ini masuk kategori pelanggaran HAM berat.
Karena jika benar ada unsur kesengajaan atau kekerasan sistematis terhadap demonstran, maka kasus Farhan dan Reno bukan sekadar kriminal biasa ini adalah cermin kekerasan struktural negara terhadap warganya sendiri.
Kita hidup di masa ketika negara tampak lebih cepat mengadili warganya ketimbang aparatnya sendiri.
Di saat aktivis bisa ditangkap karena unggahan di media sosial, aparat yang menembak, membakar, atau menghilangkan orang justru dibiarkan “diselidiki internal.”
Keadilan yang ditunda seperti ini bukan hanya mencederai keluarga korban, tapi juga merusak kepercayaan publik terhadap hukum.
Bagaimana masyarakat bisa percaya pada negara, jika nyawa dua anak muda yang hanya ingin bersuara pun tak dianggap layak untuk diperjuangkan?
Keadilan, dalam makna yang sejati, bukan soal berapa lama penyelidikan berlangsung, tetapi seberapa sungguh-sungguh negara menuntut kebenaran, sekalipun menyakitkan.
Pertama, negara harus mengakui kegagalannya dalam melindungi hak warganya untuk menyuarakan pendapat.
Kedua, Polri perlu membentuk tim penyelidikan independen, melibatkan lembaga HAM, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil agar prosesnya transparan.
Ketiga, pemerintah harus meninjau ulang protokol pengamanan aksi demonstrasi, karena kekerasan yang terus berulang menunjukkan adanya kesalahan sistemik.
Dan terakhir, kita semua media, masyarakat sipil, dan lembaga pendidikan harus terus berbicara. Karena diam berarti membiarkan kekerasan menjadi kebiasaan.