EXISTENSIL – Menjelang akhir 2025, Jakarta kembali riuh oleh perdebatan tahunan yang sulit dihindari: penetapan upah minimum. Pada 21 November 2025, pemerintah menunda pengumuman Upah Minimum Provinsi dan Kota/Kabupaten untuk tahun 2026 karena belum memiliki formulasi pengupahan baru pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/2023. Penundaan ini bukan sekadar persoalan teknis pemerintahan, melainkan pukulan bagi jutaan buruh yang cemas menanti kepastian hidup di tengah harga kebutuhan yang terus naik.
Polemik upah 2026 jauh lebih besar daripada sekadar menentukan angka nominal setiap provinsi dan kabupaten. Ia menjadi refleksi tentang bagaimana negara memandang kesejahteraan rakyatnya.
Apakah buruh akan terus diperlakukan sebagai beban produksi atau sebagai pilar kehidupan ekonomi nasional? Apakah pemerintah berani mengembalikan proses pengambilan keputusan pengupahan ke meja negosiasi yang setara? Dan apakah Indonesia sanggup mengembangkan pertumbuhan ekonomi yang tidak hanya mempercantik angka dalam laporan makro tetapi juga menghadirkan kehidupan yang lebih manusiawi bagi mereka yang bekerja?
Jika tahun 2026 hanya diisi kompromi setengah matang, maka Indonesia berisiko kembali mengulang siklus kegaduhan dan frustasi di akhir tahun berikutnya. Namun jika ini menjadi tahun ketika sistem pengupahan dibangun kembali dari prinsip keadilan, keseimbangan, dan keberpihakan kepada manusia yang bekerja, maka mungkin sebuah era baru hubungan industrial dapat lahir.
Sampai hari itu tiba, perjuangan tetap berlangsung, baik di gedung-gedung institusi negara maupun di jalan-jalan tempat ribuan buruh bersuara, menuntut hal yang sesungguhnya sederhana: upah yang layak untuk hidup yang layak.
Ketua Umum Konfederasi KASBI Sunarno menyebut dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/11/2025), alih-alih terwujudnya upah yang adil dan bermartabat bagi kaum buruh Indonesia, sistem pengupahan saat ini justru semakin memperlebar disparitas antar daerah.
Menurut Sunarno, kata disparitas bukan sekadar istilah statistik. Data menunjukkan ketimpangan upah yang sangat tajam di antara daerah-daerah Indonesia. UMK 2025 di beberapa kabupaten di Jawa Tengah masih berada di kisaran sedikit di atas dua juta rupiah.
Di Brebes misalnya, UMK hanya sekitar 2,23 juta rupiah, tidak berbeda jauh dengan Rembang, Wonogiri, atau Banjarnegara. Sebaliknya, Kota Bekasi menetapkan UMK 2026 sebesar 5,69 juta rupiah. “Artinya, seorang buruh di Bekasi digaji lebih dari dua kali lipat dibanding buruh di Brebes, padahal keduanya hidup dalam kondisi biaya hidup yang relatif serupa,” ujarnya.
Sunarno menegaskan bahwa jika kita survei lebih komprehensif, kebutuhan biaya hidup kaum buruh di daerah Brebes dengan daerah Bekasi sebenarnya hampir sama. “Yang membedakan biasanya hanya biaya sewa tempat tinggal atau harga makan di warung,” jelas dia.
Perbedaan besar ini berdampak langsung terhadap strategi bisnis perusahaan. Sunarno juga menyebut, banyak pabrik di Jabotabek memilih pindah ke daerah dengan upah lebih murah, meninggalkan ribuan buruh dengan pesangon tidak menentu atau tanpa kepastian kerja baru.
Sunarno juga mengungkap, perusahaan kemudian datang ke daerah lain, tidak dengan visi membangun ekosistem kerja manusiawi, tetapi memanfaatkan celah upah rendah sebagai strategi efisiensi. Buruh kembali diperlakukan sebagai variabel yang paling mudah ditekan dalam perhitungan ongkos produksi.” Realitas ini memunculkan kritik keras dari serikat buruh bahwa kebijakan pengupahan selama ini “tidak pernah benar-benar melihat buruh sebagai manusia yang memiliki hak untuk hidup layak,” jelasnya.
Regulasi pengupahan memang mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Melalui PP 36/2021 dan PP 51/2023, kenaikan upah nasional lebih banyak ditentukan oleh formula pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. “Bagi buruh, cara ini justru menyingkirkan semangat tripartit dan membatasi ruang dialog substantif dalam menentukan nilai upah minimum,” kata Surnarno.
Sunarno juga berpendapat bahwa Kenaikan upah akhirnya diputuskan oleh pemerintah pusat berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Sehingga kenaikan UMK di berbagai daerah semakin carut-marut.
Karena itu, Sunarno menegaskan, gerakan buruh menilai perlu ada perombakan sistem pengupahan secara menyeluruh, bukan sekadar revisi formula tahunan. “KASBI menuntut agar Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan kembali dilibatkan secara penuh, bersama unsur pemerintah, pengusaha dan akademisi, dengan satu prinsip, upah harus dihitung berdasarkan kebutuhan hidup riil buruh,”bebernya.
Perubahan ini diakui membutuhkan waktu panjang. Sementara proses berjalan, serikat buruh mengusulkan formulasi kenaikan bersifat transisional untuk tahun 2026. Wilayah dengan UMK rendah didorong mengalami kenaikan yang lebih besar agar jurang antar daerah berkurang dan daya beli buruh dapat pulih. “Dalam usul tersebut, Upah Minimum Provinsi tidak boleh berada di bawah tiga juta rupiah per bulan,” tegas Sunarno.
Usulan ini, lanjut Sunarno, bukan tanpa urgensi ekonomi. Sekitar 70 persen dari pertumbuhan ekonomi Indonesia ditopang oleh konsumsi rumah tangga. Ketika upah buruh rendah, konsumsi melemah, pasar merosot, UMKM terhimpit, dan pertumbuhan ekonomi daerah berjalan lamban. Situasi ini memunculkan lingkaran setan yang sulit diputus upah kecil menekan konsumsi, konsumsi rendah menekan pertumbuhan, pertumbuhan rendah dijadikan alasan menahan kenaikan upah,” jelasnya.
Karena itu, dalam pandangan gerakan buruh, Sunarno meminta agar pemerintah memperbaiki formula pengupahan bukan hanya soal memenuhi hak buruh, tetapi menopang fondasi pertumbuhan ekonomi yang sehat dan merata. Sunarno menekankan bahwa “Kenaikan upah tahun 2026 harus signifikan terutama di daerah-daerah dengan UMK masih sangat rendah, sehingga daya beli masyarakat tumbuh dan meningkat pesat,” ujarnya.
Namun jalan menuju perubahan tidak pernah lahir dari meja perundingan semata. Gerakan buruh sejak dahulu memiliki tradisi kuat mobilisasi dan perlawanan. Menyadari bahwa isu upah 2026 menyangkut masa depan jutaan kepala keluarga, Sunarno menyerukan konsolidasi nasional. “Kami menyerukan seluruh elemen serikat buruh agar bisa bergotong-royong mendesak dan memastikan kenaikan upah tahun 2026, dengan posisi siaga satu dan siap bergerak dalam aksi daerah ataupun mogok nasional. Seruan ini bukan ancaman kosong, tetapi ekspresi kepedihan yang diwariskan dari puluhan tahun pengalaman buruh dalam sistem yang sering kali tidak memberi ruang adil bagi suara mereka,” pungkasnya.