EXISTENSIL – Suara Markus Erasmus Tengajo akrab disapa Eras terdengar tenang dari layar monitor ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Namun di balik nada suaranya yang terkendali, tersimpan pengalaman pahit yang jarang dialami seorang jurnalis, dipenjara karena menjalankan tugas jurnalistik.
Kasus Eras hanyalah satu di antara banyak kisah tentang bagaimana kebijakan yang baik bisa berubah menjadi senjata ketika tidak diimbangi tafsir konstitusional yang adil. Tanpa kejelasan batas antara privasi dan kepentingan publik, setiap jurnalis yang menggali dokumen, setiap peneliti yang mengungkap data, bisa sewaktu-waktu dituduh melanggar hukum.
Sidang hari itu berakhir dengan sunyi. Tapi di luar ruang Mahkamah Konstitusi (MK), gema kesaksian Eras menyisakan pertanyaan yang lebih besar, bagaimana mungkin demokrasi tumbuh tanpa kebebasan informasi?
Hari itu, Eras, Kepala Biro Media MetroRakyat.com wilayah Nusa Tenggara Timur, memberikan kesaksiannya secara daring dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Eras menjadi saksi yang dihadirkan oleh Tim Advokasi untuk Kebebasan Informasi dan Data Pribadi (SIKAP) sebuah koalisi yang menuntut agar Mahkamah Konstitusi memberi tafsir konstitusional atas pasal-pasal yang berpotensi mengkriminalisasi jurnalis.
Pada 2024, Eras tengah melakukan liputan mendalam tentang aktivitas tambang di Pulau Flores isu yang selama ini sensitif di wilayah NTT. Ia memotret salinan dokumen perizinan tambang, bagian dari proses verifikasi fakta yang lazim dilakukan dalam kerja jurnalistik. Namun, tindakan itu justru menjadi dasar tuduhan melanggar Pasal 65 ayat (2) UU PDP, yang mengatur penyalahgunaan data pribadi.
Eras ditahan selama sepuluh hari dengan mekanisme restorative justice.”Setelah pelapor mencabut laporan. Tapi saya diminta untuk tidak pernah menayangkan hasil liputan yang dipermasalahkan,” tuturnya dalam persidangan, Rabu (22/10/2025)
Kasus itu berakhir dengan kompromi yang menyakitkan, Eras memang bebas, tapi kehilangan hak untuk menulis tentang isu yang seharusnya menjadi kepentingan publik.
Bagi seorang jurnalis, kehilangan kepercayaan publik sama menyakitkannya dengan kehilangan kebebasan. Sejak penahanannya, banyak narasumber enggan berbicara dengannya. “Mereka takut ikut terseret kasus hukum, di mata sebagian masyarakat, label ‘pernah terlibat kasus’ menempel lebih lama daripada vonis pengadilan,” ujarnya Eras
Namun di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Eras memilih berbagi kisahnya bukan untuk menuntut belas kasihan, melainkan untuk membuka mata publik terhadap risiko yang kini dihadapi para jurnalis. “Saya bukan ahli hukum, tapi pengalaman saya bisa jadi contoh nyata bagaimana pasal ini diterapkan dan bagaimana ia bisa menghancurkan kebebasan pers,” kata dia.
UU PDP dan Ancaman terhadap Kebebasan Pers
Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Bayu Wardhana, yang hadir di ruang sidang, menegaskan bahwa kasus Eras adalah bukti nyata betapa pasal 65 UU PDP bisa menjadi alat kriminalisasi. “Yang difoto oleh Eras bukan data pribadi, namun pasal ini tetap digunakan untuk menekan jurnalis agar bungkam. Bahkan mekanisme keadilan restoratif pun berubah menjadi alat sensor,” jelasnya.
Menurut Bayu, inilah paradoks besar dalam UU PDP, sebuah regulasi yang dimaksudkan untuk melindungi warga dari penyalahgunaan data, tetapi justru bisa digunakan untuk membungkam upaya warga terutama jurnalis dalam mengungkap penyalahgunaan kekuasaan.
SIKAP dalam pernyataan resminya memberi pernyataan, akar persoalannya terletak pada tidaknya ada pengecualian eksplisit bagi kegiatan jurnalistik, akademik, dan kesenian dalam UU PDP. “Padahal, ketiganya adalah kegiatan yang sah secara konstitusional dan dilindungi oleh Pasal 28F UUD 1945, yang menjamin hak untuk memperoleh dan menyampaikan informasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, SIKAP mengungkapan data pribadi untuk kepentingan publik seperti kerja investigasi jurnalistik atau riset ilmiah tidak seharusnya dikategorikan sebagai tindak pidana. SIKAP juga meminta Mahkamah Konstitusi menafsirkan ulang UU PDP agar tidak tumpang tindih dengan prinsip kebebasan berekspresi.