Air Mata Penantian 22 Tahun Itu Akhirnya Sah di Hari Kartini

EXISTENSIL – Di ruang sidang paripurna DPR RI, Selasa pagi, 21 April 2026, sebuah kalimat sederhana menggema namun dampaknya menjalar jauh melampaui dinding parlemen. “Apakah seluruh anggota DPR menyetujui RUU PPRT menjadi UU?” tanya Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Palu diketuk. “Mulai hari ini RUU sah menjadi UU,” lanjutnya.

Dalam satu detik yang terasa seperti akumulasi dua dekade lebih perjuangan, Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga resmi menjadi undang-undang.

Namun bagi para pekerja rumah tangga, pengesahan ini bukan sekadar perubahan norma hukum. Ia adalah momen emosional yang sulit dijelaskan dengan kata-kata.

Tangis pecah di luar ruang sidang. Ajeng Astuti, salah satu PRT, menyebut momen itu seperti mimpi yang akhirnya menjadi nyata setelah 22 tahun perjuangan. “Rasanya seperti mimpi, ini perjuangan kami para perempuan marjinal selama 22 tahun untuk mendapatkan perlindungan,” katanya, Selasa (21/04/2026)

Yuni Sri mengenang pengalaman diskriminasi yang selama ini ia alami, dari larangan duduk di kursi saat mengantar anak majikan hingga kewajiban menggunakan lift barang di apartemen. Pengalaman-pengalaman itu bukan cerita tunggal, melainkan gambaran keseharian yang lama dianggap biasa. “Kami berterimakasih pada organisasi atas perjuangan bersama ini, tanpa ada perjuangan dan dukungan bersama para perempuan dan organisasi sipil, UU ini tidak akan ada,” ujarnya.

Tanggal itu bukan kebetulan. Ia bertepatan dengan Hari Kartini, dan hanya beberapa hari menjelang Hari Buruh Internasional. Momentum itu seolah menegaskan bahwa pengakuan terhadap kerja-kerja perempuan, terutama yang selama ini tersembunyi di ruang domestik, akhirnya menemukan pijakan hukum yang selama ini mereka tuntut.

Selama 22 tahun, pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan memperjuangkan sesuatu yang tampak sederhana, namun terus-menerus diabaikan: pengakuan sebagai pekerja. Mereka bukan sekadar “pembantu” seperti stigma yang kerap dilekatkan, melainkan penopang ekonomi keluarga, pengasuh anak-anak kota, penjaga lansia, dan penggerak sunyi dari ritme kehidupan urban. Namun selama itu pula, kerja mereka sering direduksi sebagai “kodrat perempuan”, bukan relasi kerja yang layak diatur dan dilindungi.

Jumiyem, pekerja rumah tangga asal Yogyakarta, mengingat kembali aksi-aksi panjang di depan Gedung DPR yang dijalani tanpa henti. “Bagaimana kami selama ini merindukan ini, dan sekarang kami bisa merasakannya, hujan panas tidak pernah berhenti kami semua bersama memperjuangkan di depan DPR,” katanya dengan suara bergetar.

Di sudut lain, Winaningsih yang juga menanti momen pengesahan itu menyadari arti pentingnya bagi kehidupan ke depan. “Ini penting bagi perjuangan dan hidup kami selanjutnya,” ucapnya singkat, namun sarat makna.

RUU Paling Apes

Di kalangan aktivis, ia bahkan dijuluki sebagai “RUU paling apes” karena selalu masuk daftar prioritas namun jarang benar-benar dibahas. Barulah pada April 2026, setelah tekanan publik yang tak pernah benar-benar surut, pembahasan dipercepat. Sehari sebelum pengesahan, rapat maraton digelar oleh panitia kerja DPR bersama pemerintah, membedah ratusan Daftar Inventarisasi Masalah hingga larut malam, sebelum akhirnya mencapai kesepakatan politik.

Undang-undang yang lahir dari proses panjang itu memuat pengakuan mendasar yaitu pekerja rumah tangga adalah pekerja yang memiliki hak. Hak atas upah yang layak, jam kerja yang jelas, waktu istirahat, Tunjangan Hari Raya, jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, hingga akses terhadap pendidikan dan pelatihan vokasi.

Negara juga mulai mengatur mekanisme perekrutan, melarang praktik pemotongan upah oleh perusahaan penempatan, serta membuka ruang pengawasan hingga tingkat komunitas untuk mencegah kekerasan yang selama ini kerap tersembunyi di balik pintu rumah.

Di tengah euforia itu, suara-suara dari gerakan sipil mengingatkan bahwa undang-undang ini adalah hasil perjuangan kolektif. Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menyebut pengesahan ini sebagai langkah menuju situasi kemanusiaan yang lebih beradab, sekaligus pengakuan atas kontribusi besar PRT terhadap perekonomian nasional meski selama ini mereka hidup dalam bayang-bayang kemiskinan dan kekerasan. “Kami selalu percaya UU ini akan lahir walau kesulitan demi kesulitan kami hadapi, tapi ini yang membuat kami teguh dan selalu memperjuangkan perubahan menjadi konstruksi baru untuk melindungi PRT yang mayoritas perempuan,” katanya.

Lita menambahkan hal terpenting dan harus ditindaklanjuti adalah pengakuan jam kerja PRT, “Yang paling penting saat ini yaitu adanya pengakuan untuk jam kerja, THR, upah, libur, akomodasi dan makanan, kemudian jaminan sosial dan bantuan sosial yang selama ini luput untuk pekerja rumah tangga,” tegasnya.

Sementara itu, Eva Kusuma Sundari dari koalisi sipil menekankan bahwa kehadiran negara tidak boleh berhenti pada perlindungan dasar, tetapi harus mampu menata sistem ekonomi yang lebih inklusif dan berpihak pada perempuan miskin. “Negara harus hadir bukan hanya memberi perlindungan dasar untuk PRT tetapi untuk menata sistem perekonomian yang lebih inklusif, ramah ke perempuan miskin dan berkelanjutan,” ujarnya.

Di sisi pemerintah, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pengesahan undang-undang ini menandai kewajiban negara untuk memberikan perlindungan sekaligus pengawasan terhadap pekerja rumah tangga dan relasi kerja yang melingkupinya. “Memberikan perlindungan pada PRT juga pada para pemberi kerja berdasarkan hukum di Indonesia. Presiden menyatakan setuju RUU ini menjadi UU,” ujarnya.

Perjalanan menuju pengesahan ini bukan hanya panjang, tetapi juga berliku. Sejak pertama kali masuk dalam Program Legislasi Nasional pada periode 2004–2009, RUU PPRT berkali-kali muncul dan menghilang tanpa kejelasan.

Harapan sebenarnya sempat muncul setahun sebelumnya, ketika Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh 2025 menjanjikan pengesahan RUU ini dalam waktu tiga bulan. Namun janji itu tertunda, menambah panjang daftar penantian. Hingga akhirnya, hampir setahun kemudian, di tengah situasi ekonomi dan politik yang tidak menentu, undang-undang ini benar-benar disahkan.

Kemenangan ini tidak datang sebagai hadiah. Ia lahir dari desakan yang tak pernah berhenti dari ribuan pekerja rumah tangga, organisasi perempuan, mahasiswa, hingga solidaritas publik yang terus menyuarakan keadilan. Aksi-aksi di depan Gedung DPR, yang berlangsung dalam panas dan hujan, menjadi saksi bahwa perubahan hukum sering kali membutuhkan ketekunan yang nyaris melewati batas daya tahan manusia.

Namun pengesahan undang-undang ini bukanlah garis akhir. Ia justru membuka babak baru yang tak kalah krusial: implementasi. Pemerintah dan DPR memiliki waktu satu tahun untuk menyusun aturan turunan, sebuah fase yang akan menentukan apakah perlindungan ini benar-benar terasa di lapangan atau sekadar berhenti sebagai teks hukum. Koalisi sipil telah menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses tersebut, memastikan agar regulasi yang lahir tidak kehilangan keberpihakannya.

Pada akhirnya, pengesahan UU PPRT bukan hanya tentang satu kelompok pekerja. Ia adalah refleksi tentang bagaimana sebuah bangsa memandang kerja domestik, perempuan, dan martabat manusia. Ia menggeser cara pandang bahwa ruang-ruang privat seperti dapur, ruang tamu, dan kamar tidur bukan sekadar wilayah personal, melainkan juga ruang kerja yang selama ini luput dari perhatian hukum. Dan di balik semua itu, ada satu hal yang akhirnya menemukan jalannya setelah tertunda begitu lama: pengakuan bahwa mereka yang bekerja di dalam rumah juga berhak atas keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *