EXISTENSIL – Langit Jakarta berwarna kelabu menahan hujan angin , seolah ikut menahan napas di tengah suara yang bergemuruh dari ruang konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
RUU PPRT bukan hanya tentang regulasi. Ia adalah pengakuan bahwa merawat, membersihkan, menjaga, dan memberi kasih adalah pekerjaan nyata. Ia adalah cermin bangsa: apakah kita benar-benar percaya bahwa setiap manusia, apa pun pekerjaannya, pantas mendapat perlindungan?
Dua puluh satu tahun adalah waktu yang cukup bagi seorang anak PRT tumbuh menjadi dewasa tanpa melihat ibunya diakui sebagai pekerja. Waktu yang cukup untuk mengganti tiga presiden dan lima kali DPR, tapi tidak cukup untuk menepati satu janji sederhana, melindungi mereka yang menjaga kehidupan kita setiap hari.
Dalam demokrasi yang sehat, janji adalah kontrak. Tapi di Indonesia, janji sering kali hanya menjadi retorika yang melayang hingga rakyat lelah mendengarnya.
RUU PPRT adalah ujian kecil, tapi menentukan, apakah kekuasaan masih punya hati, atau sudah sepenuhnya menjadi mesin tanpa empati. Dan di tengah kebisingan politik nasional, suara para PRT tetap bergema, “Kami tidak meminta belas kasihan, kami menagih keadilan. Kami sudah menunggu dua puluh satu tahun, berulang kali kami dijanjikan, tapi janji itu selalu menguap di udara.”” ujar Koordinator JALA PRT Lita Anggraeni, dengan nada getir, Rabu (29/10/2025)
Kalimat itu menandai luka kolektif yang telah mengendap selama dua dekade. Sebuah janji negara untuk melindungi mereka yang menjaga rumah kita, yang merawat anak-anak kita, yang membersihkan sisa hidup kita sehari-hari.
Pada 1 Mei 2025, di peringatan Hari Buruh Internasional, Presiden Prabowo Subianto berjanji mendorong pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam waktu tiga bulan. Ia bahkan meyakinkan publik bahwa DPR akan segera menindaklanjuti. Namun enam bulan berlalu, tak ada kabar baik.
Direktur Eksekutif Institute Sarinah Eva Kusuma Sundari menuturkan, janji itu terkubur oleh hiruk-pikuk politik baru, oleh RUU lain yang dianggap ‘lebih strategis’. RUU BUMN disahkan dalam waktu sebulan. RUU PPRT? Masih tertahan dengan alasan klasik, perlu dikaji ulang.
Padahal, Eva mengingatkan, kalau RUU pro-elit bisa disahkan kilat, mengapa RUU pro-rakyat kecil selalu ditunda? Ini bukan sekadar birokrasi, ini soal keberpihakan.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan sempat berjanji bahwa RUU PPRT akan disahkan pada 2025, bahkan masuk dalam Prolegnas Prioritas. Tapi hingga Oktober, pembahasan masih dikaji ulang.
“Sudah 21 tahun, dan katanya masih perlu kajian? Berapa banyak kajian yang dibutuhkan untuk mengakui kemanusiaan seorang pekerja rumah tangga?” tanya Eva.
Kalimat itu sederhana, tapi menyingkap jurang sosial yang lebar. Bagi banyak keluarga kelas menengah, memberi hak dasar bagi pekerja rumah tangga masih dianggap “kemewahan,” bukan kewajiban moral. Dalam setiap pidato kenegaraan, kata “keadilan sosial” selalu disebut sebagai dasar negara. Namun, seperti dikatakan Eva
“Menolak atau menunda RUU PPRT adalah bentuk pelecehan terhadap Pancasila. Karena keadilan sosial tidak akan lahir dari ketimpangan yang dilegalkan,” ujarnya.
Fenomena ini tidak berdiri sendiri. Dalam kerangka teori tindakan kolektif Mancur Olson (1965), janji politik cenderung dipenuhi jika ada tekanan dari kelompok yang kuat, terorganisir, dan punya kepentingan ekonomi besar.
Pekerja rumah tangga tidak termasuk dalam kategori itu. Mereka tidak punya serikat yang berdaya finansial, tidak punya akses ke ruang-ruang lobi, dan seringkali bahkan tidak punya waktu karena hari-hari mereka habis untuk bekerja tanpa jam istirahat.
Di sinilah politik janji berubah menjadi politik ingkar, di mana empati hanya menjadi alat simbolik menjelang momentum politik. Setelah itu, sunyi.
Dalam teori agenda-setting (McCombs & Shaw, 1972), isu yang tidak menguntungkan elite politik akan tenggelam dari radar kebijakan. RUU PPRT menjadi korban dari mekanisme itu. Ia kalah oleh isu-isu yang lebih “menjual” secara politik, seperti investasi, keamanan nasional, atau proyek infrastruktur besar.
Koordinator Kampanye dan Advokasi Kalyanamitra Nadila Yuvitasari menyebutkan ekonomi nasional bergerak karena ada PRT. “Pekerja rumah tangga tidak punya nilai ekonomi dalam politik kekuasaan, padahal tanpa mereka, ekonomi domestik dan bahkan ekonomi nasional tidak akan bergerak,” katanya
“Dua puluh satu tahun penundaan bukan hanya kegagalan administratif. Ia adalah bentuk ketimpangan struktural yang dilegalkan oleh sistem,” lanjut Dila.
Dila menuturkan, RUU PPRT dianggap terlalu progresif, terlalu mengusik kenyamanan kelas menengah ke atas yang menjadi majikan. “Banyak anggota DPR sendiri adalah bagian dari kelas itu. Maka, resistensi tidak datang dalam bentuk penolakan terbuka, tapi dalam bentuk yang lebih halus, penundaan, revisi, dan dalih kajian ulang,” ungkapnya.
Di sinilah politik domestik menjadi politik gender. Dila menyebutkan, karena sebagian besar pekerja rumah tangga adalah perempuan, maka keterlambatan RUU PPRT juga adalah bentuk penundaan terhadap keadilan gender.
Anindya Vivi dari Jakarta Feminist mengungkapkan, RUU ini bukan sekadar urusan perburuhan, melainkan perjuangan feminis. “Mayoritas PRT adalah perempuan, dan banyak di antara mereka menjadi korban kekerasan fisik dan seksual, bahkan femisida. Ini bukan hanya soal upah, tapi soal hidup dan mati,” jelasnya.
Vivi menegaskan, penundaan RUU PPRT memperlihatkan betapa negara masih abai terhadap kerja perempuan di ranah domestik kerja yang tidak dibayar, tidak diakui, dan tidak dihargai. “Padahal, kerja-kerja inilah yang memungkinkan perempuan lain di kelas menengah dan elite bisa meniti karier publik,” ucapnya.
Kapan Negara Akan Mengakui Mereka?
Konten Kreator Dizzi menuturkan, RUU PPRT menjadi ‘tertahan secara halus’, diselimuti bahasa teknokratik yang menutupi bias ideologis: bahwa kerja domestik dianggap bukan kerja produktif, melainkan ‘pengabdian’.
“Kalau negara tidak bisa melindungi PRT di dalam negeri, bagaimana mungkin bisa melindungi mereka di luar negeri?” tanyanya.
Pertanyaan itu menampar logika publik yang terbiasa membanggakan remitansi pekerja migran, tapi menutup mata pada realitas buruh domestik di tanah air sendiri.
Sementara itu, Syahar Banu dari Jaga Pengasuhan menambahkan nada empati yang tajam. “Harga BPJS ketenagakerjaan untuk PRT tidak lebih mahal dari segelas kopi di kafe. Tapi manfaatnya bisa menyelamatkan hidup,” tukasnya.
Dalam konteks inilah, penundaan RUU PPRT menjadi simbol hilangnya moral imagination di ruang kekuasaan. Janji yang tak ditepati bukan sekadar kebohongan administrative ia adalah pengkhianatan terhadap gagasan dasar kemanusiaan.
Komite Nasional Perempuan Mahardika Ajeng Pangesti menegaskan agar pemerintah tak melupakan perempuan di masa depan Indonesia.“Ketika Prabowo berjanji, itu janji pada jutaan PRT di seluruh Indonesia. Kalau ini dilupakan, maka pemerintah sedang melupakan masa depan perempuan negeri ini,” pungkasnya.