Sisi Gelap Algoritma YouTube, Iklan Rokok Mengintai Anak Indonesia

EXISTENSIL – Di tengah hiruk-pikuk dunia digital, satu kenyataan pahit mengintai di balik layar ponsel anak-anak Indonesia: ribuan video iklan rokok beredar bebas di YouTube, menembus batas usia, dan menggoda generasi muda dengan kemasan “gaya hidup keren”.

Temuan ini datang dari hasil pemantauan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) bersama Free Net From Tobacco (FNFT). Selama periode Agustus–Desember 2023 dan Maret–Agustus 2024, kedua lembaga ini menemukan 2.328 video iklan dan promosi produk tembakau yang dapat diakses oleh segala usia di YouTube.

Dari jumlah itu, 82 persen berbentuk ulasan produk para pembuat konten mencoba rokok, menilai rasa, dan bahkan mengajak penonton untuk ikut mencobanya. Dalam beberapa kasus, video ulasan rokok bahkan diawali dengan potongan game online berdurasi dua menit sebuah jebakan visual yang menyasar audiens muda, termasuk anak-anak yang kerap menonton konten gim.

Di akun lain, ada pula video berjudul ‘rokok terbaik untuk pemula’, yang secara terang-terangan merekomendasikan produk tembakau bagi mereka yang baru ingin mencoba merokok. Beberapa kreator bahkan mencantumkan tautan pembelian produk di kolom deskripsi video, dan tak sedikit yang secara terbuka menawarkan akun mereka untuk penempatan iklan rokok berbayar.

Laporan tersebut mengungkap sisi gelap dari algoritma digital: sistem yang seharusnya netral kini justru memperkuat promosi gaya hidup adiktif. Setelah SAFEnet dan FNFT melaporkan ribuan video tersebut ke YouTube, hasilnya hanya sebagian kecil yang ditindak. Sebanyak 1.622 video (70%) baru dibatasi akses berdasarkan usia, 249 video (11%) dihapus oleh YouTube, dan 102 video (4%) dihapus oleh pengunggah. Sisanya, 355 video (15%), tetap tayang tanpa sanksi apa pun.

“Temuan ini menunjukkan masih lemahnya implementasi kebijakan platform dalam menegakkan pedoman komunitas, serta belum optimalnya penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024,” kata  Direktur Eksekutif SAFEnet Nenden Sekar Arum, Selasa (28/10/2025)

Peraturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yang secara tegas melarang iklan produk tembakau di internet. Namun, di ruang digital yang bergerak lebih cepat daripada hukum, regulasi sering tertinggal. YouTube dan platform lain masih bergulat dengan moderasi konten yang lemah, sementara industri tembakau memanfaatkan celah kebijakan untuk menembus kesadaran anak muda dengan bahasa visual yang halus tapi efektif.

Menurut Nia Umar dari FNFT, pihaknya melakukan pemantauan lanjutan sepanjang Juni 2024–Juli 2025 dan menemukan 15.000 laporan pelanggaran iklan rokok dan vape di internet. “Ini wake up call di Hari Sumpah Pemuda, bahwa generasi muda Indonesia sedang dijadikan target pasar utama industri rokok dan vape,” tegasnya.

Indonesia kini menduduki peringkat pertama dunia untuk usia termuda pengguna rokok elektrik. Fakta ini menguatkan kekhawatiran bahwa normalisasi rokok di ruang digital telah menciptakan ‘lingkaran sosial baru’ bagi anak muda, di mana rokok bukan lagi dianggap berbahaya, melainkan simbol kebebasan dan kedewasaan.

Fenomena ini dapat dijelaskan melalui teori hegemoni budaya Antonio Gramsci, yang menyatakan bahwa dominasi ideologis tidak selalu hadir melalui paksaan, tetapi lewat persuasi kultural yang membuat nilai-nilai kapitalis terasa “normal”. Dalam konteks ini, iklan rokok di internet bekerja secara halus, mengubah citra bahaya menjadi gaya hidup, menjual asap sebagai aspirasi, dan membungkus kecanduan dalam estetika kebebasan.

Tanggung Jawab Negara dan Platform Digital

Menanggapi temuan ini,  Direktorat Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Novi Indriastuti mengakui pentingnya langkah cepat. “Setelah berproses selama bertahun-tahun, Kemenkes telah menyelesaikan draf awal petunjuk teknis PP 28/2024. Kami berharap proses pembahasannya bisa lebih cepat agar pengawasan iklan tembakau di internet segera berjalan,” ujarnya.

Namun, lanjut Novi, regulasi tak akan berarti tanpa kolaborasi antar-lembaga. Kementerian Komunikasi dan Digital, melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Mediodecci Lustarini, menyatakan pihaknya memiliki patroli siber 24 jam, meski fokus utamanya masih pada konten judi daring dan pornografi. “Untuk iklan rokok, kami menunggu rekomendasi dari kementerian pengampu sektor. Namun kami membuka saluran pengaduan publik di aduankonten.id,” katanya.

Nia Umar (kanan), perwakilan dari Free Net From Tobacco (FNFT) menunjukkan bukti laporan pelanggaran iklan dan promosi iklan rokok dan vape di internet dalam acara Diseminasi Hasil Pemantauan Iklan Produk Tembakau di Internet, Selasa (28/10/2025), di Jakarta. (Dok.ist)

Meski demikian, SAFEnet menegaskan bahwa perlindungan anak tidak boleh dijadikan alasan untuk membatasi kebebasan berekspresi secara sewenang-wenang. “Regulasi dan moderasi harus berjalan transparan, akuntabel, dan berbasis hak asasi manusia, perlindungan anak jangan sampai berubah menjadi bentuk baru dari penyensoran,” ” kata Nenden.

Fenomena ini menandai paradoks era digital, ketika dunia maya menjadi ruang bermain anak muda, tapi juga medan pertempuran antara kepentingan publik dan industri besar. Dalam konteks ini, ruang digital bukan sekadar tempat interaksi sosial, melainkan arena politik ekonomi yang mempertaruhkan masa depan generasi muda.

Menurut teori ekologi media dari Marshall McLuhan, “media adalah perpanjangan dari manusia” artinya, setiap platform digital membentuk cara berpikir, merasa, dan bertindak masyarakat. Maka, ketika algoritma YouTube dan TikTok menormalisasi rokok lewat ribuan video yang lolos sensor, yang dipertaruhkan bukan sekadar klik atau tayangan, melainkan arah moral dan kesehatan publik bangsa.

Di tengah semua ironi itu, satu hal menjadi jelas, ruang digital bukan tempat yang netral. Ia bisa menjadi arena pembebasan atau alat manipulasi. Di balik setiap video ulasan rokok yang viral, ada kepentingan ekonomi besar yang bekerja diam-diam menyasar anak-anak sebelum mereka belajar membedakan antara gaya hidup dan jebakan industri.

Hari ini, di Hari Sumpah Pemuda, Nia Umar dari FNFT mengingatkan bahwa perlindungan generasi muda adalah bentuk sumpah baru bangsa. “Kalau bukan kita yang bersuara, siapa lagi?” katanya.

Mungkin, di era digital ini, sumpah itu berbunyi lain. Kami, generasi Indonesia, bersumpah untuk menjaga ruang digital yang sehat, menolak hegemoni industri yang merusak, dan memastikan anak-anak tumbuh tanpa asap manipulasi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *