EXISTENSIL – Di tengah meningkatnya biaya hidup dan tekanan ekonomi yang makin menghimpit, suara para pekerja kembali bergema. Serikat Pekerja Danamoners (SP Danamoners) Dewan Pimpinan Nasional resmi mengajukan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto Djojohadikusumo, meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan perpajakan nasional yang dinilai belum berpihak pada kesejahteraan buruh.
Langkah ini bukan sekadar formalitas. Dalam surat bernomor 026/PIMNAS-VIII/2025 yang dikirim langsung ke Istana pada akhir Agustus, SP Danamoners menyoroti berbagai bentuk pemotongan pajak yang dianggap memberatkan para pekerja mulai dari pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) hingga bonus tahunan.
Surat itu juga ditembuskan kepada tiga pejabat kunci: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli, dan Ketua DPR RI Puan Maharani. Artinya, desakan ini diarahkan langsung ke jantung kebijakan fiskal nasional.
Melalui keterangan tertulis, Ketua Umum SP Danamoners Nimrod Panangian Pasaribu, menyebut langkah ini sebagai bentuk tanggung jawab moral serikat terhadap kondisi riil pekerja di lapangan. “Kami percaya bahwa kebijakan fiskal yang pro-pekerja akan memberikan dampak positif bagi ekonomi nasional memperkuat daya beli masyarakat, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan yang adil dan manusiawi,” ujar Nimrod dalam surat tersebut, Rabu (15/10/2025)
Baginya, persoalan pajak bukan semata angka atau tarif, tetapi menyangkut nilai kemanusiaan. “Pekerja bukan sekadar objek pajak, mereka adalah fondasi ekonomi bangsa,” lanjutnya.
Bagi SP Danamoners, surat ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan manifestasi dari keresahan kolektif para pekerja.
Sekretaris Jenderal Lyan Widiya mengungkap, para pekerja menandatangani surat dengan keyakinan bahwa pemerintah perlu meninjau ulang paradigma fiskal yang terlalu menekan kelas pekerja.
“Kami berharap pemerintah dapat mempertimbangkan usulan ini demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” jelasnya.
Desakan ini, kata Lyan, muncul di tengah realitas ekonomi yang berat. Inflasi tahunan yang menembus batas psikologis, harga pangan yang terus meningkat, serta kenaikan biaya hunian di kota besar telah menggerus daya beli masyarakat kelas pekerja.
“Sementara itu, batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku saat ini sudah tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak. Dengan biaya hidup yang terus melonjak, pekerja dengan gaji pas-pasan justru tetap masuk kategori wajib pajak, sementara ruang untuk menabung dan bertahan makin sempit,” kata dia.
Jika usulan ini diterima, lanjut Lyan, sistem pajak baru yang lebih ramah terhadap pekerja bisa menjadi angin segar bagi perekonomian nasional. “Daya beli masyarakat akan meningkat, konsumsi rumah tangga menguat, dan kesenjangan pendapatan bisa ditekan,” ucapnya.
Bagi banyak pekerja, pajak selama ini terasa seperti beban ganda, di satu sisi mereka menopang roda ekonomi, di sisi lain masih harus menanggung potongan yang tidak proporsional. “Apa yang diperjuangkan SP Danamoners adalah refleksi atas kegelisahan kolektif para buruh urban tentang bagaimana negara seharusnya hadir bukan sebagai pemungut, tapi pelindung,” ungkap Lyan.
Desakan ini, kata Lyan bisa menjadi momentum bagi pemerintah baru untuk menulis ulang arah kebijakan fiskal “Indonesia dari yang berorientasi pada angka pertumbuhan, menuju keberpihakan pada manusia di balik angka itu,” ungkapnya.
Empat Desakan Utama: Dari PTKP hingga Pajak Pensiun
SP Danamoners mengajukan empat usulan konkret yang mereka anggap sebagai langkah menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan sosial.
Pertama, mereka menyoroti pentingnya kenaikan Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Saat ini, batas PTKP masih berada di angka Rp54 juta per tahun, angka yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi terkini. SP Danamoners mengusulkan agar batas tersebut dinaikkan menjadi Rp90 juta per tahun. Bagi mereka, kenaikan ini bukan sekadar persoalan angka, tetapi bentuk adaptasi terhadap kenaikan biaya hidup, inflasi, dan tekanan ekonomi pasca-pandemi yang semakin berat dirasakan oleh pekerja.
Kedua, serikat mendesak adanya pembebasan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR). Mereka menilai, THR bukanlah bonus komersial, melainkan hak spiritual dan penghargaan moral dari pemberi kerja kepada karyawan. Menjadikan THR sebagai objek pajak dianggap bertentangan dengan semangat kesejahteraan dan nilai kemanusiaan yang seharusnya mengiringi perayaan hari-hari besar keagamaan.
Usulan ketiga adalah pembebasan pajak atas bonus tahunan karyawan. Bagi SP Danamoners, bonus tahunan merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan kinerja, bukan penghasilan rutin. Dengan memungut pajak atas bonus, pemerintah seolah “memotong rasa terima kasih” yang seharusnya diterima penuh oleh para pekerja sebagai penghargaan atas kontribusi mereka sepanjang tahun.
Terakhir, serikat juga meminta pembebasan pajak atas dana pensiun dan pesangon. Menurut mereka, pajak atas pesangon dan dana pensiun justru menggerus hak pekerja di masa tua. Setelah puluhan tahun mengabdi, pemotongan pajak pada masa pensiun dianggap sebagai bentuk ketidakadilan struktural. “Setelah puluhan tahun mengabdi, potongan pajak di masa pensiun terasa tidak adil,” tulis serikat dalam usulannya. Oleh karena itu, mereka mendesak agar penghasilan dari pensiun dan pesangon sepenuhnya dibebaskan dari pajak penghasilan.