Remaja Dibina ala Militer: Solusi Palsu untuk Masalah Nyata

Alih-alih membuka ruang aman bagi remaja untuk berkembang, Pemerintah Kabupaten Cianjur justru memilih mengirim mereka ke barak militer. Program ini, yang bermula dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 2 Mei 2025, mendorong kerja sama antara pemerintah daerah dan TNI dalam membina siswa yang dianggap “bermasalah”.

 

EXISTENSIL – Tak butuh waktu lama, Pemerintah Cianjur menggandeng Kodim 0608 dan Raider 300 TNI untuk menempatkan remaja termasuk mereka yang terindikasi sebagai LGBT dan pengguna napza ke dalam program pembinaan di barak militer. Bupati Cianjur bahkan secara terbuka menyebutkan bahwa siswa dengan ciri “melambai” termasuk dalam sasaran program.

Langkah ini memicu kritik keras dari berbagai pihak, termasuk Koalisi Advokasi Inklusi Nasional (KAIN), yang menyebut kebijakan ini sebagai bentuk kekerasan negara yang menyasar anak muda dari kelompok rentan.

Hal ini diungkap oleh Juru Bicara KAIN Vincentius Azvian dalam Diskusi Jurnalis yang diadakan Bidang Gender, Anak dan Marjinal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Bagaimana Jurnalis Meliput Pendidikan Militerisme pada Anak.

“Memindahkan remaja dari sekolah ke barak militer bukanlah solusi, itu bentuk kekerasan struktural. Negara menggunakan pendekatan militeristik untuk masalah sosial yang seharusnya ditangani dengan pendekatan inklusif dan berbasis hak,” ujar Vian, Sabtu (16/05/2025)

Juru Bicara KAIN Vincentius Azvian (Tangkapan layar YT Chanel AJI Indonesia)

Vian menyebut, program ini berbahaya karena menyamakan ekspresi gender dengan kenakalan. Remaja yang tampil dengan ekspresi non-normatif langsung dicurigai sebagai LGBT, lalu dikirim untuk “dibina”, seolah-olah keberagaman identitas dan ekspresi adalah masalah yang harus

Kebijakan ini tidak hanya mengabaikan realitas sosial remaja, tetapi juga memproduksi ulang stigma dan transfobia. Mengidentifikasi “melambai” sebagai indikator LGBT merupakan tindakan yang tidak berdasar secara ilmiah dan sangat berpotensi menyuburkan kekerasan simbolik maupun fisik terhadap remaja dengan ekspresi gender non-konvensional.

“Pemerintah gagal memahami bahwa orientasi seksual dan identitas gender bukanlah penyakit. Mengatasinya dengan program militerisasi justru melanggengkan diskriminasi dan kekerasan terhadap kelompok LGBT muda,” tegas Vian.

KAIN kata Vian, juga mengingatkan bahwa jika program ini melibatkan psikolog untuk mengubah orientasi seksual atau ekspresi gender remaja, maka itu merupakan bentuk malpraktik psikologis yang melanggar kode etik profesi. Konversi orientasi seksual telah lama dikecam dunia internasional, dan Indonesia seharusnya tidak membiarkannya dilembagakan melalui kebijakan publik.

Dalam program ini, remaja yang menggunakan napza disamakan dengan pelaku kenakalan remaja. Mereka dikirim ke barak tanpa penanganan medis atau dukungan psikososial yang memadai. Padahal, menurut Azvian, penggunaan napza adalah isu kesehatan masyarakat yang seharusnya ditangani oleh tenaga medis dan layanan komunitas, bukan dengan hukuman militer.

“Kami khawatir, alih-alih sembuh, para remaja ini akan semakin trauma dan menjauh dari akses bantuan yang seharusnya mereka terima,” tambah Vian.

Lebih lanjut menyebut kebijakan ini sebagai jalan pintas yang justru memperparah masalah. Pemerintah daerah, alih-alih mengembangkan layanan pendidikan yang ramah anak dan inklusif, malah mengambil pendekatan represif yang membahayakan masa depan remaja. “Kebijakan ini bukan solusi, tapi bagian dari masalah yang lebih besar: kegagalan sistemik dalam merespons kompleksitas persoalan remaja,” ucapnya.

KAIN mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk merevisi poin 8 dalam Surat Edaran Nomor 43/PK.03.04/KESRA dan meminta Pemkab Cianjur menghentikan seluruh program pembinaan di barak yang menyasar siswa berdasarkan ekspresi gender atau penggunaan napza.

Selain itu, KAIN merekomendasikan, Pertama,pengembangan pedoman nasional pendidikan inklusif yang melindungi siswa dengan keragaman gender dan seksualitas. Kedua, evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan daerah yang berpotensi diskriminatif. Ketiga, penguatan mekanisme pengaduan yang mudah diakses bagi siswa korban perundungan atau diskriminasi. Keempat, pelatihan sensitivitas gender untuk guru dan tenaga kependidikan. Kelima, pendidikan, Bukan Penindasan

Pendidikan semestinya menjadi ruang perlindungan, bukan penghukuman. Mengkriminalisasi ekspresi gender dan menyeret remaja ke ruang militeristik hanya akan merusak semangat pendidikan sebagai wahana pembebasan dan pengembangan diri.

“Kita harus bertanya: Apakah kita sedang membina, atau justru menindas? Remaja tidak butuh barak. Mereka butuh pemahaman, dukungan, dan kebijakan yang melihat mereka sebagai manusia seutuhnya,” tukas Vian.

Penyembuhan atu pendekatan militer?

Program yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini dinilai mengadopsi pendekatan militer dalam mendidik anak-anak. Di tengah semangat membentuk karakter unggul dan cinta tanah air, muncul persoalan mendasar: apakah model barak militer cocok untuk anak-anak?

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mengungkap sejumlah temuan yang mengkhawatirkan. Tak ada standar operasional baku, tak ada asesmen psikolog profesional, dan bahkan tak ada tenaga medis atau ahli gizi tetap di lokasi. Anak-anak dimasukkan ke program berdasarkan rekomendasi guru BK semata, tanpa asesmen psikologis yang memadai. Lebih mengkhawatirkan lagi, ada laporan bahwa siswa yang menolak ikut program diancam tidak naik kelas. “Ini jelas melanggar prinsip-prinsip perlindungan anak,” ujar Ai dalam paparannya dalam Diskusi yang sama.

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah (Tangkapan Layar YT Chanel AJI Indonesia)

Menurut Ai, yang menjadi sorotan utama adalah absennya pendekatan hak anak dalam perancangan dan pelaksanaan program. Anak-anak, yang mestinya dilindungi dari kekerasan fisik dan psikis, justru dibentuk dengan pendekatan disiplin keras yang menyerupai pelatihan militer.

KPAI menegaskan bahwa pendidikan seharusnya menjadi wahana pengembangan diri anak, bukan tempat pendisiplinan berbalut ketakutan. Pendidikan harus menghormati hak hidup, hak tumbuh kembang, serta hak untuk berpendapat sebagaimana tercantum dalam Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia.

Namun dalam kenyataan, program ini masih jauh dari prinsip tersebut. Minimnya partisipasi anak, pelabelan negatif, hingga potensi pelanggaran hak anak menjadikan program ini sangat problematik dari kacamata perlindungan anak.

Program barak militer ini sejatinya muncul sebagai respons terhadap kegagalan sistem pengasuhan di rumah dan sekolah. Banyak anak peserta berasal dari keluarga yang mengalami perceraian, minim pengawasan orang tua, atau bahkan kekerasan domestik. Di sisi lain, sekolah pun tidak mampu menjalankan fungsi pendampingan secara utuh karena kekurangan guru BK, pekerja sosial, dan psikolog. “Anak-anak ini bukan nakal, mereka terlantar secara emosional,” kata Ai.

Alih-alih mengirim anak ke barak militer, KPAI mendorong pendekatan yang lebih holistik dan humanis. Revitalisasi ekosistem perlindungan anak adalah kunci. Mulai dari penguatan keluarga dengan program parenting dan bantuan sosial, sekolah yang aktif memantau siswa, hingga masyarakat yang memberi ruang ekspresi dan pengasuhan alternatif lewat organisasi seni, olahraga, agama, dan budaya.

Pendidikan karakter sejatinya harus menjadi bagian dari kurikulum yang membebaskan dan memanusiakan. Bukan penjara sementara yang menciptakan rasa takut, melainkan ruang aman untuk tumbuh dan berkembang. “Yang dibutuhkan anak-anak adalah cinta, bukan barak,” jelas Ai.

Narasi Tidak Netral Tentang Anak

Labelisasi seperti “anak bermasalah” atau “siswa nakal” yang kerap muncul dalam pemberitaan seharusnya sudah menjadi masa lalu. Seperti disampaikan Anggota Bidang Gender Anak dan Marjinal AJI Indonesia Nurul Nur Azizah, jurnalis perlu mendekonstruksi narasi ini.

Anak bukan pelaku utama dari kondisi sosialnya, mereka seringkali korban dari pola pengasuhan yang gagal, tekanan ekonomi, hingga pengabaian institusi pendidikan. “Bayangkan kalau anak-anak itu dididik jadi tentara. Semua harus pakai kekerasan. Tak ada negosiasi, tak ada diskusi. Ini sangat berbahaya,” ujar Nurul.

Anggota Bidang Gender Anak dan Marjinal AJI Indonesia Nurul Nur Azizah (Tangkapan Layar YT Chanel AJI Indonesia)

“Militerisme yang diterapkan dalam pendidikan anak bukan solusi. Ia hanya memindahkan logika kekuasaan ke ruang tumbuh kembang anak. Cara pandang negara tentang “keamanan” yang elitis dan top-down telah membutakan kita dari keamanan yang sesungguhnya: rasa aman psikologis, emosional, dan sosial seorang anak,” tegas Nurul.

Menurut Nurul, jurnalis tak hanya bertugas memberitakan fakta, tetapi juga melindungi martabat dan hak anak. Menurut Nurul Nur Azizah dari AJI Indonesia, dalam isu pendidikan militer terhadap anak, prinsip-prinsip dasar jurnalisme ramah anak harus ditegakkan.

Nurul menegaskan, Jurnalis harus memiliki etika dalam meliput anak, Pertama, menjaga identitas anak yang berhadapan dengan hukum, korban kekerasan, atau rentan terhadap stigma, kedua, tidak merekayasa wawancara atau mengarahkan anak untuk memperkuat angle cerita, ketiga, idak membujuk anak dengan iming-iming atau mengambil gambar anak dalam konteks yang bisa mengeksploitasi secara seksual atau emosional, keempat, memastikan bahwa anak didampingi oleh wali atau orang dewasa tepercaya saat diwawancarai, dan menghormati keengganan mereka untuk bicara.

Pemberitaan isu anak, kata Nurul, apalagi yang melibatkan institusi bersenjata seperti militer harus dilakukan dengan kehati-hatian ganda. Jika tidak, jurnalis bisa tanpa sadar justru menjadi bagian dari sistem yang menormalisasi kekerasan struktural terhadap anak.

“Pendidikan semestinya menjadi ruang perlindungan dan pengembangan potensi anak, bukan arena eksperimen kebijakan yang kaku dan penuh tekanan. Ketika pendidikan beralih menjadi ajang pendisiplinan berbasis militer, maka yang hilang bukan sekadar kelembutan, tapi juga kepercayaan anak terhadap dunia orang dewasa,” ujar Redaktur Pelaksana Konde.co ini.

Program Panca Waluya mungkin lahir dari niat baik, lanjut Nurul, namun niat saja tidak cukup. Kebijakan yang menyangkut masa depan anak harus tunduk pada prinsip perlindungan dan partisipasi. Bukan hanya dieksekusi, tapi juga dievaluasi dan dikritisi secara terbuka.

“Inilah saatnya jurnalis dan masyarakat luas menyuarakan keberpihakan pada anak. Meliput dengan presisi, empati, dan keberanian. Karena jika kita diam, barak-barak militer di dunia pendidikan bisa menjadi norma baru yang membungkam suara anak-anak yang seharusnya tumbuh merdeka,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *