Sudah 41 Tahun CEDAW, Negara Masih Ciptakan Kesenjangan Politik untuk Perempuan

EXISTENSIL – Tahun 2025 menandai empat dekade lebih sejak Indonesia meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 1984. Namun, di usia ratifikasi yang ke-41 ini, realisasi janji kesetaraan dan keadilan bagi perempuan masih jauh dari tuntas.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memaknai momen ini sebagai pengingat penting bagi negara untuk kembali menunaikan komitmen yang tertuang dalam konvensi internasional tersebut.

“Cukup banyak kemajuan yang sudah dilakukan, meski masih banyak juga catatan kritis. Ini adalah momentum untuk mengevaluasi komitmen negara dalam menghapus diskriminasi dan memastikan pelaporan berkala kepada Komite CEDAW tetap berjalan,” ujar Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, dalam Dialog Bersama Perempuan Parlemen, Rabu (30/7/2025).

Komnas menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan konvensi ini sebagai bagian dari mandat konstitusionalnya agar negara menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi perempuan, serta menciptakan kehidupan yang setara, aman, dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia.

“CEDAW bukan hanya kewajiban formal sebagai negara pihak, tetapi komitmen untuk masa depan yang lebih setara,” Lanjut Maria Ulfa.

Menurut Maria Ulfa, sejak meratifikasi CEDAW, Indonesia telah menyampaikan delapan laporan berkala. Laporan ke-IX dijadwalkan akan diserahkan pada November 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan 16 pasal substantif CEDAW dan tindak lanjut atas 60 rekomendasi dari Komite CEDAW terkait laporan sebelumnya.

Komnas Perempuan menekankan pentingnya pelibatan bermakna masyarakat sipil dan lembaga hak asasi manusia dalam proses penyusunan dan pelaporan ini. Tanpa partisipasi inklusif, laporan negara dikhawatirkan hanya akan menjadi formalitas belaka.

Lebih lanjut, Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka, menyoroti bahwa kekerasan terhadap perempuan masih tinggi dan bahkan cenderung meningkat, khususnya terhadap pekerja rumah tangga, pekerja migran, dan perempuan di sektor informal. Ia juga menekankan bahwa ketidakadilan hukum masih menjadi hambatan utama bagi korban.

Delay in justice memperparah kerentanan korban dalam mengakses keadilan. Belum lagi absennya sistem pemulihan yang komprehensif bagi perempuan korban kekerasan,” jelas Frishka.

Frishka juga mengkritik stagnasi beberapa regulasi penting yang berdampak langsung pada kehidupan perempuan. Salah satunya adalah RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang belum juga disahkan meski sudah diperjuangkan hampir dua dekade.

Di sisi lain, rekomendasi Komite CEDAW terkait revisi UU Perkawinan yang lebih adil gender juga belum dijalankan. Ini menunjukkan lemahnya komitmen legislatif dan eksekutif dalam mereformasi kebijakan yang diskriminatif.

Komisioner Komnas Perempuan Yuni Asriyanti menambahkan bahwa pemahaman terhadap prinsip kesetaraan substantif dalam CEDAW masih lemah, terutama di kalangan aparatur negara. Ia mencontohkan pernyataan dalam sidang judicial review UU MD3 di Mahkamah Konstitusi yang mencerminkan pemahaman keliru.

“Kesetaraan substantif bukan sekadar memberi peluang yang sama. Negara harus mengambil tindakan afirmatif untuk memperbaiki ketimpangan struktural yang sudah mengakar,” tegas Yuni.

Komnas Perempuan juga menyoroti pernyataan dalam uji UU TNI yang menyebut ibu rumah tangga tidak memiliki legal standing. Menurut Komnas, pernyataan ini mencerminkan bias struktural dan bertentangan langsung dengan mandat CEDAW yang mewajibkan negara menghapus diskriminasi dalam semua aspek hukum dan kehidupan publik.

Komnas Perempuan menegaskan bahwa CEDAW perlu diimplementasikan sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya Tujuan 5 tentang Kesetaraan Gender, Tujuan 10 tentang Pengurangan Ketimpangan, dan Tujuan 16 tentang Keadilan dan Kelembagaan yang Inklusif.

“Partisipasi perempuan tidak boleh hanya formalitas, tetapi harus bermakna dalam proses perumusan kebijakan, pengawasan legislasi, dan pengambilan keputusan di semua tingkatan,” kata Komisioner RR Sri Agustin.

Menurut Agustin, negara harus mempercepat pelaksanaan komitmen CEDAW, termasuk menyelaraskan regulasi nasional dengan prinsip konvensi, menjamin perlindungan hukum bagi perempuan, dan memastikan proses pelaporan dilakukan secara inklusif dan transparan.

“Reformasi kebijakan harus berbasis pada hak asasi manusia dan analisis gender yang menyeluruh,” ujarnya. Ia menekankan perlunya menjadikan RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG) sebagai prioritas nasional, sejalan dengan rekomendasi Komite CEDAW.

Komnas Perempuan juga menyuarakan pentingnya keterlibatan laki-laki dalam perjuangan ini. Kampanye oleh Aliansi Laki-Laki Baru (ALB) menjadi contoh bagaimana perubahan sosial harus melibatkan semua gender.

Selama 41 tahun, CEDAW telah menjadi pilar penting dalam perjuangan hak-hak perempuan di Indonesia. Namun, Komnas Perempuan mengingatkan bahwa ratifikasi tanpa implementasi hanyalah simbol tanpa makna.

 

Keterwakilan Perempuan di Politik Masih Jauh

Dalam perjalanan panjang menuju keadilan gender, di acara yang sama, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan disahkannya undang-undang bukanlah garis akhir perjuangan, tapi justru titik awal pengawasan dan implementasi yang berkelanjutan.

Willy, yang juga Ketua DPP Partai NasDem, menggarisbawahi bahwa kerja-kerja legislasi antidiskriminasi tak boleh berhenti pada seremoni atau euforia saat pengesahan. “Kalau masih ada peraturan yang belum akomodatif terhadap kesetaraan, ayo kita perbaiki. Komisi XIII bersama mitranya seperti Kemenkumham dan Kementerian Setneg bisa segera menuntaskannya,” kata Willy.

Sejak Indonesia meratifikasi CEDAW pada 1984 melalui UU No. 7 Tahun 1984, memang sudah ada beberapa capaian monumental. “Mulai dari pendirian Kementerian Urusan Peranan Wanita di era Orde Baru, kelahiran Komnas Perempuan pasca-reformasi, hingga pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada 2022,” jelasnya.

Namun Willy mengingatkan, undang-undang sebaik apapun tidak akan efektif jika tidak dikawal dalam pelaksanaan. Budaya baru antidiskriminasi, menurutnya, harus dibangun setelah ‘rekayasa hukum’ dilakukan melalui produk legislasi. “Ini yang sering kita lalaikan. Setelah kita menggebu-gebu menghasilkan UU, kita lupa memastikan ia berjalan,” tegasnya.

Willy menyoroti betapa minimnya keterlibatan perempuan dalam posisi strategis, bahkan dalam lembaga yang seharusnya sangat menentukan arah distribusi sumber daya negara. Ia mencontohkan Badan Anggaran (Banggar) DPR, tempat krusial dalam menentukan kebijakan fiskal nasional, tak memiliki satu pun pimpinan perempuan. “Kita bicara antidiskriminasi, tapi di Banggar DPR saja tidak ada perempuan sebagai pimpinan. Bagaimana kita bisa berharap kebijakan anggaran negara berpihak pada kesetaraan?” ucapnya.

Menurut Willy, perjuangan antidiskriminasi dan kesetaraan gender perlu melampaui sekadar “politik legislasi.” Diperlukan konsolidasi yang lebih kuat dan kolektif: membangun blok politik antidiskriminasi yang bukan hanya berisi politisi perempuan, tapi juga semua legislator laki-laki maupun perempuan yang percaya pada agenda kesetaraan.“Ada Kaukus Perempuan Parlemen, itu penting. Tapi ke depan, ini harus dimajukan menjadi blok politik strategis yang punya agenda jelas dan melibatkan lebih banyak aktor,” tutur Willy.

Ia mengusulkan agar blok ini menyusun peta jalan reformasi yang mencakup legislasi, anggaran, dan pengawasan implementasi hukum secara sistemik. “Ini bukan hanya politik kekuasaan, tapi politik harapan. Semua orang bisa

Pernyataan Willy menyoroti esensi dari ratifikasi CEDAW yang kerap dilupakan: bahwa konvensi ini bukan sekadar dokumen internasional yang ditandatangani lalu dilupakan. Ia adalah kontrak moral dan politik negara terhadap warganya yang perempuan untuk hidup tanpa diskriminasi.

41 tahun sudah berlalu sejak ratifikasi itu. Namun masih banyak pasal yang belum diterjemahkan menjadi kebijakan nasional yang adil gender. Masih banyak perempuan di desa-desa, di sektor informal, di rumah tangga, di lembaga pendidikan, dan di ruang publik yang belum benar-benar merasakan perlindungan dari diskriminasi struktural.

Kini, tantangannya adalah bagaimana memastikan bahwa seluruh produk hukum dan kebijakan publik mencerminkan semangat CEDAW. Bukan hanya dalam bunyi pasal, tetapi dalam wujud nyata: lebih banyak perempuan memimpin, lebih banyak suara perempuan terdengar, dan lebih banyak kebijakan yang berpihak pada yang lemah. “politik antidiskriminasi tidak cukup jadi seremoni lima tahunan. Ia harus jadi denyut nadi dalam cara kita bernegara.”

Kesenjangan Politik untuk Perempuan

Suara lantang soal kesenjangan politik untuk perempuan datang dari Titi Anggraini, pengamat pemilu dan pengajar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Ia membuka fakta pahit tentang bagaimana negara belum benar-benar menunaikan kewajibannya terhadap kesetaraan gender.

“Ada kesenjangan nyata antara ratifikasi CEDAW dan pelaksanaannya dalam perundang-undangan sektoral. Ini bukan hanya soal hukum, tapi keberpihakan politik,” ujar Titi.

Dalam forum itu, diungkap pula data keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024–2029. Dari total 105 posisi pimpinan alat kelengkapan dewan, hanya 21 posisi yang diisi perempuan. Bahkan di Komisi-Komisi strategis seperti Komisi I, II, V, XI, dan Mahkamah Kehormatan Dewan, tidak ada satu pun perempuan yang dipercaya duduk di kursi pimpinan.

Komisi VII, IX, dan X memang memberi sedikit harapan masing-masing memiliki tiga perempuan di struktur pimpinan. Tapi secara keseluruhan, angka 20% masih jauh dari komitmen 30% keterwakilan yang sudah dicanangkan secara nasional dan global.

“Ini bukan hanya krisis kuantitas, tapi krisis kualitas partisipasi politik perempuan. Banyak dari mereka yang hadir, tapi tidak sungguh diberi ruang untuk memimpin atau bersuara,” tegas Titi.

Di balik angka-angka itu, tersembunyi budaya politik yang masih sarat nilai-nilai patriarkal. Ruang politik masih dianggap sebagai panggung laki-laki—keras, penuh kompetisi, dan berorientasi kuasa. Perempuan yang mencoba masuk harus menghadapi proses seleksi partai yang tidak adil, keterbatasan akses logistik, hingga kekerasan simbolik yang merendahkan.

“Meskipun sistem demokrasi prosedural berjalan, substansi kesetaraan gender belum menjadi orientasi utama pembentuk undang-undang. Ini membuat banyak legislasi tidak responsif terhadap kebutuhan perempuan,” ujar Titi.

Ironisnya, regulasi yang seharusnya memberi afirmasi justru menjadi alat pelemah. Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023 tentang kuota 30% perempuan dalam pencalonan misalnya, tidak memiliki daya paksa. Bahkan, beberapa aktor negara justru menerbitkan peraturan yang disebut Titi sebagai “abusive electoral regulation” menghambat perempuan politik daripada melindunginya.

Namun, di tengah kritik yang tajam, Titi juga menyampaikan bahwa secercah harapan muncul dari Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024. Putusan ini memisahkan Pemilu Serentak Nasional dan Pemilu Daerah, yang sebelumnya diselenggarakan bersamaan. Pemisahan ini dinilai strategis untuk memberikan ruang lebih bagi calon legislatif perempuan.

“Pemisahan jadwal pemilu akan memberi ruang kampanye yang lebih fokus bagi perempuan, dan partai bisa mempersiapkan kader perempuan secara lebih serius,” jelas Titi.

Dengan tidak adanya tumpang tindih antara isu lokal dan nasional, kampanye bisa lebih responsif gender, dan pemilih bisa memberi perhatian lebih besar pada visi dan kapasitas kandidat perempuan.

Di akhir forum, Titi mengingatkan bahwa perjuangan legislasi pro-perempuan bukanlah agenda sektoral, tetapi fondasi demokrasi yang adil. Ia mengutip prinsip non-retrogression dalam hukum HAM internasional prinsip yang melarang negara mundur dari pemenuhan hak-hak asasi yang telah diberikan.

“Kepemimpinan perempuan bukan soal memenuhi angka, tapi soal keadilan dan keberanian negara untuk mengubah kultur politik dari dalam,” kata Titi, menutup paparannya.

Di tengah krisis legitimasi publik terhadap parlemen, ketimpangan kepemimpinan berbasis gender seharusnya tidak lagi dianggap isu pinggiran. Perempuan tidak boleh sekadar menjadi pelengkap etalase politik, melainkan bagian dari inti pengambilan kebijakan.

Jika sistem tidak segera direformasi untuk membuka ruang bagi kepemimpinan perempuan, maka demokrasi Indonesia akan terus timpang dan lemah dari dalam. “Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang memberi ruang setara bagi semua warganya, tanpa terkecuali,” kata Titi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *