EXISTENSIL – The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), membuka diskusi publik bertajuk hasil riset sosial INDONESIA 2025, yang menempatkan satu pesan utama di garis depan: pendidikan kesehatan reproduksi di Indonesia harus berbasis perlindungan anak, sensitif gender, dan selaras dengan budaya masyarakat.
Bukan sekadar urusan biologis, kesehatan reproduksi sebagaimana ditegaskan para pembicara adalah soal keselamatan, martabat, dan hak dasar anak-anak Indonesia.
Di hadapan peserta diskusi, Peneliti Bidang Sosial TII Made Natasya Restu Dewi Pratiwi berbicara dengan nada yang tegas namun reflektif. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan pendidikan kesehatan reproduksi tidak bisa dibebankan semata pada sekolah atau kurikulum. Yang dibutuhkan adalah ekosistem yang hidup yang suportif, tanpa stigma, dan ditopang oleh kebijakan yang saling terhubung lintas sektor. Baginya, stigma adalah penghalang terbesar yang membuat anak-anak diam saat seharusnya mereka bertanya. “Edukasi ini tidak akan berjalan jika anak merasa dihakimi sejak awal,” ujar Natasya, Rabu (3/12/2025)
Natasya menekankan pentingnya penunjukan lead actor yang jelas dalam kebijakan negara sebuah aktor utama yang mampu menyinergikan kerja kementerian, lembaga pendidikan, sektor kesehatan, hingga komunitas. “Tanpa itu, kebijakan hanya menjadi potongan-potongan yang bergerak sendiri-sendiri,” ujarnya.
Di tengah berbagai angka tentang kekerasan seksual, kehamilan remaja, dan pernikahan usia anak yang masih membayangi Indonesia, apa yang disampaikan Natasya terasa bukan sekadar rekomendasi kebijakan, melainkan seruan untuk mengubah cara pandang negara terhadap tubuh warganya yang paling muda.
Edukasi ini, kata Natasya, harus adil, inklusif, dan berakar di masyarakat. Ia bahkan menekankan pentingnya memberdayakan masyarakat sebagai pendidik: kader kesehatan, kelompok remaja, hingga komunitas lokal. Di titik ini, pendidikan tidak lagi dimonopoli oleh negara, tetapi menjadi gerakan bersama.
“Integrasi dengan program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Cek Kesehatan Gratis (CKG) menjadi penting,” kata Natasya. “Remaja tidak hanya belajar secara teori, tapi juga melalui praktik gizi seimbang dan deteksi dini kesehatan reproduksi.”
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa setiap program harus terus dipantau. Monitoring dan evaluasi bukan sekadar formalitas laporan, melainkan cara untuk memastikan bahwa edukasi benar-benar menyelamatkan, bukan sekadar menggugurkan kewajiban. “Pendidikan kesehatan reproduksi komprehensif harus menjadi agenda kebijakan nasional yang dijalankan seimbang dengan prioritas pembangunan lainnya,” tegasnya.
Bagi Natasya, melindungi remaja dari risiko kesehatan reproduksi, kekerasan seksual, dan praktik berbahaya bukan hanya soal moral, tapi soal masa depan sumber daya manusia Indonesia. “Sebab bagaimana mungkin sebuah bangsa berharap pada generasi emas 2045, jika hari ini anak-anaknya tumbuh dalam kebisuan tentang tubuh mereka sendiri?,” kata dia.
Direktur Eksekutif Health Collaborative Center Bunga Pelangi, mengingatkan bahwa pendidikan kesehatan reproduksi tidak akan pernah benar-benar sampai pada anak jika orang dewasa di sekeliling mereka masih dipenuhi rasa canggung, takut, atau tabu. “Ketika guru dan orang tua siap dan nyaman, edukasi bisa disampaikan dengan empatik dan aman. Anak-anak pun akan lebih percaya diri menghadapi perubahan yang terjadi di masa pubertas,” katanya.
Kalimat itu terdengar sederhana, tetapi menyimpan luka panjang. “Banyak remaja di Indonesia menjalani masa pubertas dalam kebingungan tanpa informasi yang benar, tanpa ruang aman untuk bertanya, dan dengan rasa takut dianggap melanggar norma,” ucap Bunga.
Bagi Bunga, pendidikan kesehatan reproduksi bukan hanya soal materi pelajaran, tetapi tentang keberanian orang dewasa untuk hadir secara utuh bagi anak-anaknya. “Menjawab pertanyaan tanpa menghakimi. Mendengarkan tanpa mencemooh. Membimbing tanpa menakut-nakuti,” papar dia.
Tubuh, Batasan, dan Hak untuk Dilindungi
Dari sisi kebijakan nasional, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum menekankan bahwa pendidikan kesehatan reproduksi harus berangkat dari satu pondasi yang tidak bisa ditawar: perlindungan anak.
“Anak perlu diajarkan untuk memahami batasan tubuh, relasi yang sehat, serta hak mereka untuk dilindungi dari kekerasan tanpa rasa takut dihakimi,” ujarnya.
Pernyataan itu menyentuh inti persoalan yang selama ini kerap gagal disentuh pendidikan formal bahwa anak bukan sekadar objek pengawasan moral, tetapi subjek yang punya hak atas tubuhnya sendiri.
Pendidikan reproduksi yang sensitif gender, menurut Woro, juga menjadi pintu masuk untuk membongkar warisan ketimpangan relasi kuasa yang selama ini membuat banyak korban kekerasan memilih diam. “Anak perempuan sering disalahkan. Anak laki-laki didorong untuk diam atas rasa takut mereka sendiri,” bebernya.
Padahal, di balik setiap angka kekerasan, ada tubuh kecil yang kehilangan rasa aman. Ketiga narasumber sepakat bahwa pendidikan kesehatan reproduksi tidak boleh berhenti di ruang kelas. Ia harus menjangkau anak-anak yang berada di luar sistem pendidikan formal mereka yang bekerja, mereka yang putus sekolah, mereka yang hidup di ruang-ruang sosial yang paling rentan.
Di balik diskusi kebijakan itu, sesungguhnya ada jutaan anak yang sedang belajar mencintai dirinya. Ada remaja yang sedang bingung dengan perubahan tubuhnya. Ada korban yang menunggu keberanian untuk bicara. Dan ada negara yang perlahan-lahan sedang belajar: bahwa kesehatan reproduksi bukan isu tabu, melainkan hak hidup yang paling mendasar.