EXISTENSIL – Di banyak cerita cinta, perempuan sering kali diajarkan untuk mencintai tanpa syarat bahkan ketika rasa cintanya melukai dirinya sendiri. Di balik kata “sayang”, tersimpan begitu banyak jerit yang terpendam, dari paksaan, pelecehan, hingga kekerasan yang dibungkus dalam relasi pacaran.
Kasus demi kasus menunjukkan bahwa kekerasan tidak hanya terjadi di ruang publik atau dalam pernikahan. Ia juga hidup dalam ruang paling privat dan romantik yang sering kali dianggap suci, hubungan pacaran.
Sebut saja AP, seorang mahasiswi yang jatuh cinta pada seorang anggota TNI. Awalnya, ia percaya pada janji dan perhatian. Namun, seiring waktu, kasih sayang berubah menjadi kontrol, dan kata “cinta” menjelma menjadi ancaman. Ia dipaksa, dilecehkan, bahkan diperkosa oleh orang yang ia cintai. Ironisnya, ketika ia melapor, ia justru disalahkan “kenapa mau diajak ke kamar kos?”, “kan tahu risikonya.”
Cerita AP hanyalah satu dari ribuan potret kekerasan berbasis gender yang dialami perempuan muda di Indonesia. Dalam catatan Komnas Perempuan, kekerasan dalam pacaran atau Intimate Partner Violence (IPV) merupakan bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGTP) yang terus meningkat setiap tahun.
Fenomena ini menegaskan satu hal: di balik romantisme cinta, masih berakar kuat sistem sosial yang timpang sebuah dunia yang masih terlalu maskulin, di mana tubuh dan perasaan perempuan menjadi ruang kekuasaan.
Dosen tafsir Universitas PTIQ Jakarta Nur Rofiah menggagas konsep Keadilan Hakiki Perempuan, ketidakadilan terhadap perempuan berakar dari sejarah panjang peradaban yang membangun dunia di atas nilai-nilai maskulin. “Dunia ini terlalu lama menjadikan perempuan sebagai objek, bukan subjek penuh,” tegasnya dalam sebuah diskusi di gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Selasa (28/10/2025)
Perspektif Keadilan Hakiki Perempuan. Sejarah kekerasan terhadap perempuan, menurutnya Nur Rofiah, bermula dari normalisasi kekerasan terhadap kelompok lemah (dluafa dan mustad’afin) hingga akhirnya perempuan menjadi lapisan terdalam dari korban sistemik tersebut.
Dalam tafsir Nur Rofiah, keadilan hakiki tidak hanya berarti kesetaraan hak secara formal, tetapi juga pemulihan kemanusiaan perempuan secara utuh: spiritual, intelektual, dan fisik. “Pengalaman biologis perempuan seperti menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui harus diakui sebagai kodrat yang dimuliakan, bukan dijadikan dasar untuk menindas,” jelasnya.
Namun, Nur Rofiah menyebut, yang sering ditiadakan justru pengalaman sosial perempuan yaitu stigmatisasi, marginalisasi, subordinasi, kekerasan, dan beban ganda. “Selama pengalaman sosial perempuan masih disangkal, keadilan tidak akan pernah hakiki,” tegasnya.
Nur Rofiah dalam hal ini menawarkan cara pandang baru dalam membaca teks-teks keagamaan, tafsir yang berpihak pada kemaslahatan bersama (al-ma’ruf) dan tidak zalim terhadap kelompok lemah. Ia menolak tafsir yang memelihara ketimpangan gender atas nama agama. “Islam hadir untuk menegakkan keadilan bagi yang lemah, bukan untuk melegitimasi kuasa atas yang rentan,” ujarnya.
Di ujung jalan, keadilan hakiki berarti mengubah cara kita memandang perempuan, bukan sebagai objek kasih, bukan pula simbol kesucian, tetapi sebagai manusia utuh dengan hak, akal, dan spiritualitas yang setara.
Nur Rofiah juga menafsir, keadilan hakiki itu tidak datang dari ruang sidang yang dingin, melainkan dari keberanian kolektif untuk menolak sistem yang terus membiarkan cinta berubah menjadi luka. “Cinta sejati, bukan yang menuntut ketaatan, tetapi yang menumbuhkan kemanusiaan,” jelas dia.
Konsep tafsir keadilan hakiki yang diperkenalkan oleh Nur Rofiah membuka ruang penting dalam memahami akar persoalan kekerasan terhadap perempuan. Ia mengajarkan bahwa tafsir agama dan hukum harus berpihak pada keadilan substantif, bukan formalitas yang membenarkan dominasi.
Dalam konteks kekerasan dalam pacaran, tafsir ini menjadi jembatan antara moral dan hukum. Cinta yang adil tidak lahir dari dominasi, tetapi dari kesetaraan dan saling menghormati.
Nur Rofiah mengingatkan bahwa tafsir agama sering kali dipakai untuk menormalisasi kekuasaan laki-laki atas tubuh dan kehendak perempuan. Misalnya, konsep “taat kepada suami” sering disalahartikan menjadi ketaatan mutlak, padahal dalam Islam, relasi suami istri dibangun atas dasar ma’ruf kebaikan bersama dan penghormatan timbal balik.
Dengan cara yang sama, dalam relasi pacaran pun, tidak ada justifikasi moral atau agama yang membenarkan kekerasan atas nama cinta. “Setiap bentuk relasi yang meniadakan martabat perempuan adalah bentuk kezaliman, dan Islam menolak kezaliman dalam bentuk apa pun,” bebernya.
“Di banyak kasus, korban kekerasan dalam pacaran masih harus menempuh perjalanan panjang menuju keadilan. Laporan sering ditolak, bukti dianggap tidak cukup, atau korban tidak dipercaya,” ucap dia.
Keadilan hakiki, bukan hanya tentang memberi ruang bagi perempuan untuk bersuara, tetapi memastikan suara itu didengar dan diikuti tindakan nyata. “Dalam dunia yang masih patriarkal, tafsir keadilan hakiki mengajak kita menafsir ulang arti cinta, bahwa mencintai seseorang tidak berarti memiliki, dan mencintai perempuan tidak pernah berarti berhak atas tubuhnya,” jelasnya.
Keadilan hakiki bagi perempuan korban kekerasan dalam pacaran bukan sekadar wacana hukum, melainkan kompas moral bagi bangsa. “Sebab selama satu perempuan masih terjebak dalam relasi yang melukai atas nama cinta, selama itu pula kita belum sungguh-sungguh adil,” kata Nur Rofiah.
Cinta, Kuasa, dan Luka yang Tak Terlihat
Dalam dunia patriarki, relasi kuasa sering kali terselubung di balik romantisme. Cinta dipakai sebagai alasan untuk mengontrol, membatasi, bahkan menyakiti.
Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti menyebut kekerasan dalam pacaran (KDP) sebagai bentuk nyata dari relasi kuasa yang timpang. “Relasi ini tidak setara karena adanya ketergantungan emosional, ekonomi, dan sosial antara korban dan pelaku,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Kekerasan dalam pacaran tidak selalu diawali dengan kekerasan fisik. Ia bermula dari tindakan kecil yang sering dianggap wajar: membatasi pertemanan, melarang berpakaian tertentu, memeriksa ponsel, hingga memaksa hubungan seksual dengan dalih cinta. “Dari situ, kekerasan fisik dan seksual menjadi kelanjutan dari siklus kekerasan yang berulang tension building, violence, honeymoon phase,” beber Ratna.
Ratna menjelaskan hubungan pacaran yang berakhir dengan kekerasan sering kali diwarnai oleh relasi kuasa yang tak seimbang. “Pelaku memanipulasi perasaan korban, membuatnya merasa bersalah, bahkan meyakinkan bahwa kekerasan itu bagian dari cinta. Ketika kekerasan sudah terjadi, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana korban mendapatkan keadilan?” tanyanya.
Dalam perspektif hukum, Ratna menyebut, restitusi menjadi salah satu bentuk pemulihan bagi korban kekerasan seksual. Berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), hakim wajib menetapkan besaran restitusi bagi korban, terutama bila tindak pidana diancam dengan hukuman penjara 4 tahun atau lebih. “Restitusi mencakup ganti rugi atas kerugian fisik, psikis, sosial, ekonomi, hingga pendidikan,” jelasnya.
Namun, menurut Ratna Batara Munti, dalam praktiknya restitusi sering kali tidak dijalankan. Banyak korban yang bahkan tidak tahu hak mereka untuk menuntut restitusi. “Aparat penegak hukum (APH) pun kerap masih berpikir dengan logika patriarkal, menyalahkan korban dan menoleransi pelaku,” ungkapnya.
Ratna menyebut paradigma seperti ini memperpanjang trauma dan memperkuat reviktimisasi. “Sering kali korban ditanya ‘kenapa mau ikut ke kamar kos?’, sementara pelaku dibenarkan karena dianggap wajar laki-laki punya hasrat lebih tinggi,” ujar Ratna.
Dalam dokumen Menimbang Restitusi untuk Korban Kekerasan dalam Pacaran, Ratna menyebut tujuh jenis dampak kekerasan yang harus dipertimbangkan dalam restitusi:
- Dampak fisik dan kesehatan, termasuk luka, infeksi, hingga kematian.
- Dampak pada kesehatan reproduksi, seperti kehamilan tidak diinginkan atau infeksi menular seksual.
- Dampak psikis, berupa trauma, depresi, hingga gangguan stres pasca trauma (PTSD).
- Dampak keamanan, karena korban sering masih terancam oleh pelaku.
- Dampak sosial dan pendidikan, seperti stigma dan dikeluarkan dari sekolah.
- Dampak ekonomi, termasuk kehilangan pekerjaan dan biaya pemulihan.
- Dampak hukum, di mana korban kembali terluka oleh proses peradilan yang diskriminatif.
Ratna menegaskan, restitusi bukan sekadar nominal uang, tetapi pengakuan negara atas penderitaan korban dan bentuk pemulihan martabatnya. “Restitusi adalah bagian dari keadilan yang memulihkan, bukan hanya menghukum,” katanya.
Ratna menyebut, lahirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada tahun 2022 merupakan tonggak penting dalam sejarah hukum Indonesia. Undang-undang ini menjadi hasil perjuangan panjang gerakan perempuan selama lebih dari satu dekade, termasuk jaringan yang dipimpin oleh Ratna melalui Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual (JPHPKKS).
“UU TPKS mengakui sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual, termasuk pelecehan fisik dan nonfisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi, perbudakan seksual, dan kekerasan berbasis elektronik (cyber sexual violence),” jelasnya.
Dalam konteks kekerasan dalam pacaran, Ratna menyebut, UU ini menegaskan bahwa tindak pidana dapat terjadi di dalam maupun di luar perkawinan. Dengan kata lain, relasi pacaran yang tidak diikat pernikahan tetap dilindungi oleh hukum bila terjadi kekerasan seksual. “UU TPKS juga mengatur pemberatan hukuman bila pelaku adalah orang yang memiliki posisi kuasa: atasan, tenaga pendidik, aparat, atau bahkan pasangan yang memiliki pengaruh emosional besar,” bebernya.
Namun, sebagaimana dikatakan Ratna, tantangan terbesar bukan di teks hukumnya, melainkan di penerapannya. “Sistem hukum masih bias patriarki. Banyak aparat penegak hukum belum memahami semangat UU TPKS sebagai upaya pemulihan, bukan sekadar penghukuman,” ujarnya.
Ratna Batara Munti menambahkan, restitusi bukan hanya ganti rugi, tetapi pengakuan atas luka. “Maka, memperjuangkan restitusi berarti memperjuangkan kemanusiaan itu sendiri,” ucapnya.
Padahal, seperti ditegaskan Ratna Batara Munti, keadilan tidak boleh berhenti pada hukuman bagi pelaku, tetapi harus sampai pada pemulihan korban baik secara hukum, ekonomi, sosial, maupun psikis. “Korban tidak hanya kehilangan tubuhnya, tetapi juga kehilangan rasa aman, kepercayaan diri, dan masa depannya,” katanya.
Ironisnya, sistem restitusi yang seharusnya menjadi wujud konkret dari pemulihan itu masih sangat jarang dijalankan. Banyak hakim tidak menetapkan restitusi, aparat tidak memfasilitasi perhitungannya, dan negara tidak menyediakan mekanisme eksekusi yang efektif.
“Hal ini menunjukkan bahwa keadilan bagi perempuan korban kekerasan masih bersifat simbolik. Negara seolah hadir dalam teks, tetapi absen dalam praktik,” pungkasnya.