
EXISTENSIL – Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Sistem Informasi Lingkungan dan Kebersihan Jakarta (SILIKA) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, setiap tahunnya Jakarta menghasilkan sampah sebanyak 3.112.381,29 ton. Jika dihitung, jumlah tersebut setara dengan 8.527 ton sampah setiap harinya.
Selain itu, data juga mengungkapkan bahwa setiap tahun terdapat sekitar 31.123,81 ton sampah yang tidak terkelola dengan baik. Dengan jumlah populasi yang mencapai 11,34 juta jiwa (per 4/24), rata-rata sampah rumah tangga yang dihasilkan oleh setiap individu adalah 2,5 kg per hari, meskipun angka tersebut dapat bervariasi tergantung pada tingkat ekonomi masyarakat.
Tata Kelola Sampah Jakarta
Berbagai langkah untuk mengatasi permasalahan sampah di Jakarta telah dilaksanakan. Saat ini, terdapat lebih dari 3.356 unit bank sampah dengan 144.442 nasabah, serta penerapan kebijakan KBRL (Kantung Belanja Ramah Lingkungan) yang mulai berlaku pada September 2022. Selain itu, pemerintah juga telah mendirikan Tempat Pembuangan Sampah (TPS), membentuk Badan Pengelolaan Sampah Rukun Warga (BPS-RW), dan menyediakan 61 vendor penyedia jasa kebersihan yang berizin. Meskipun berbagai upaya ini telah dilakukan, tampaknya masalah sampah di Jakarta masih belum teratasi dengan sempurna. Sebagai contoh, TPST Bantar Gebang yang memiliki ketinggian mencapai 40 meter, setara dengan gedung setinggi 16 lantai, menerima sekitar 15.000 ton sampah setiap harinya.
Data TPS di Jakarta
| No. | Wilayah | Jenis TPS | Total Jumlah | ||||
| Tipe 1 | Tipe 2 | Tipe 3 | Tipe 4 | TPS-3R | |||
| 1 | Jakarta Pusat | 5 | 25 | 0 | 122 | 4 | 156 |
| 2 | Jakarta Barat | 12 | 45 | 0 | 208 | 0 | 265 |
| 3 | Jakarta Utara | 29 | 0 | 0 | 169 | 2 | 200 |
| 4 | Jakarta Selatan | 10 | 76 | 2 | 104 | 1 | 193 |
| 5 | Jakarta Timur | 26 | 98 | 10 | 177 | 20 | 331 |
| 6 | Kepulauan Seribu | 0 | 1 | 0 | 11 | 0 | 12 |
| Jumlah (Masing-masing tipe) | 82 | 245 | 12 | 791 | 27 | 1157 | |
| Jumlah (Tipe 1-4) | 1130 | ||||||
Regulasi Pengelolaan Sampah
Jakarta memiliki sejumlah kebijakan terkait pengelolaan sampah. Salah satunya adalah Perda DKI Jakarta No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta kini mulai mengimplementasikan konsep zonasi dalam pengelolaan sampah. Dengan demikian, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tidak lagi mengelola seluruh wilayah Jakarta, melainkan membagi tanggung jawab pengelolaan sampah ke beberapa area, terutama di kawasan-kawasan mandiri, seperti kawasan pemukiman swasta atau perkantoran dan komersial yang memiliki kewajiban menunjuk pengelola sampah sendiri atau membentuk organisasi pengelola sampah di kawasan tersebut.
Kebijakan ini didukung oleh Pergub No. 108 Tahun 2019 yang mengatur tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Provinsi DKI Jakarta dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Dalam Pergub tersebut, Pemda menargetkan pengurangan sampah sebesar 30% di sumbernya dan pengolahan sampah sebanyak 70% pada tahun 2025, sesuai dengan Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstranas).
Tidak hanya itu, di tingkat pemukiman, terdapat regulasi lainnya yang diatur dalam Pergub No. 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah di Lingkup Rukun Warga. Kebijakan tersebut dihadirkan untuk menjadi landasan hukum terkait pengelolaan sampah di tingkat RW. Selain itu, Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No. 102 Tahun 2021 juga mengatur kewajiban pengelolaan sampah di kawasan dan perusahaan. Peraturan ini mengharuskan setiap penanggung jawab atau pengelola kawasan dan/atau perusahaan untuk menangani sampah yang ada di kawasan permukiman, kawasan komersial, dan kawasan industri.
Intervensi Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Peningkatan jumlah sampah yang terus menjadi masalah besar di Jakarta menarik perhatian Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq. Pada bulan Oktober lalu, ia mengunjungi Jakarta Recycle Center (JRC) yang terletak di Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. “Ini merupakan rangkaian kunjungan kita untuk memetakan masalah dan mencari solusi terkait penanganan sampah di Jakarta. Dengan produksi sampah lebih dari 8.000 ton/hari di Jakarta, tentu perlu keseriusan kita untuk mengikuti alur proses dari sampah maupun limbah itu darimana bermula dan dimana berakhir,” ujar Hanif.
Dalam kunjungannya tersebut, Menteri Hanif mendapatkan penjelasan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, terkait kinerja JRC, termasuk gerakan sosialisasi pemilahan sampah dari pintu ke pintu untuk memastikan pemilahan sampah dan pelaksanaan daur ulangnya dilakukan dengan baik.
Menanggapi penjelasan tersebut, Menteri Hanif menegaskan kembali bahwa meskipun pengelolaan sampah berada di tingkat provinsi/kabupaten/kota, ia berkomitmen untuk menggunakan wewenangnya sebagai Menteri LH/Kepala BPLH dan melakukan intervensi agar masalah sampah dapat diselesaikan secara bersama-sama. “Dengan melihat langsung di sini, saya bersama jajaran akan bisa memutuskan langkah-langkah yang harus kita elaborasikan, kita koordinasikan dengan Pemerintah Daerah. Singkat kata, kita tidak bisa saling menyalahkan. Sehingga dari level manapun kita berpikir bersama untuk menyelesaikan sampah di Jakarta,” katanya.
Pemetaan Masalah dan Solusi
Menteri Hanif menambahkan salah satu langkah penting untuk mengatasi masalah sampah adalah dengan membangun bank sampah unit atau pengelolaan sampah di tingkat RT/RW, lalu mengolahnya melalui Bank Sampah Induk. Dengan cara ini, sampah yang sebelumnya dibuang ke TPST Bantargebang dapat dikurangi, terutama sampah-sampah yang bisa diolah kembali, seperti sampah plastik dan kertas. Untuk sampah sisa makanan atau food waste, bisa diolah menjadi kompos.
Menteri Hanif secara khusus menyoroti masalah food waste, yang kini memenuhi hampir 50 persen dari total sampah 7.000-8.000 ton per hari yang dibuang ke TPST Bantargebang. “Kita sudah memahami ada food waste yang jumlahnya hampir 50 persen dari sampah Jakarta. Kalau 50 persen dari 8.000, maka ada 4.000 ton per hari food waste yang harus kita selesaikan, kita jawab permasalahannya,” ungkap Menteri Hanif.
Sebelumnya, Menteri Hanif meninjau pengelolaan sampah di hilir, yakni TPST Bantargebang, dan juga mengunjungi perusahaan rintisan (startup) Magalarva di Gunung Sindur, Bogor, yang berhasil mengembangkan teknologi pengolahan sampah organik dengan memanfaatkan belatung maggot. Hanif menyoroti bagaimana pengelolaan sampah organik ini berhasil dilakukan dengan menggunakan hewan pengurai sebagai solusi alternatif yang terbukti efektif.