
EXISTENSIL – Kebebasan berekspresi kembali mendapat ujian di Indonesia. Kali ini, band punk asal Purbalingga, Sukatani, menjadi pusat perhatian setelah lagu mereka yang berjudul Bayar Bayar Bayar mendadak ditarik dari platform musik digital. Lagu tersebut mengandung kritik tajam terhadap institusi kepolisian, dengan lirik seperti “Mau bikin SIM bayar polisi” dan “Mau jadi polisi bayar polisi”. Penarikan lagu ini diduga terjadi akibat tekanan dari pihak kepolisian.
Personel Sukatani, Muhammad Syifa Al Lutfi dan Novi Citra Indriyati, dikabarkan dibawa oleh anggota polisi dari Polda Jawa Tengah saat berada di Banyuwangi. Di sana, mereka diduga mendapat tekanan untuk membuat video permohonan maaf yang ditujukan kepada Kapolri dan institusi Polri, serta menarik lagu tersebut dari peredaran.
Dalam video berdurasi 1:49 menit yang diunggah ke media sosial, kedua musisi ini tampil tanpa topeng berbeda dari aksi panggung mereka yang biasa. Wajah mereka terlihat tegang saat menyampaikan permintaan maaf dan mengimbau masyarakat agar menghapus lagu tersebut.
Khas Orde Baru
Kasus ini memicu gelombang reaksi dari berbagai pihak, mulai dari seniman, aktivis hak asasi manusia, hingga masyarakat sipil. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dalam pernyataan pers nya menyatakan bahwa pembungkaman ekspresi seni seperti ini merupakan refleksi dari pola represif rezim otoriter di masa lalu.
Ketua Dewan Kesenian Jakarta, Bambang Prihadi, turut menyoroti kasus ini dengan menegaskan bahwa pemerintah harus menjamin kebebasan berkesenian. Menurutnya, intervensi terhadap karya seni dapat menghambat pertumbuhan kebudayaan dan kebebasan berekspresi yang menjadi pilar penting dalam demokrasi.
“Negara harus menjamin kebebasan berekspresi agar tidak ada pembungkaman karya-karya seni, baik oleh aparat maupun oleh pemilik ruang. Seni memiliki peran vital dalam membangun masyarakat yang kritis, inklusif, dan demokratis. Oleh karena itu, segala bentuk sensor dan pembatasan terhadap karya seni harus dihentikan demi kemajuan budaya dan peradaban bangsa,” tegas Bambang, Jumat (21/02/2025).
Pembredelan terhadap Bayar Bayar Bayar bukan sekadar insiden biasa. Ini adalah pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi, hak fundamental yang dijamin dalam berbagai regulasi nasional dan internasional. Musik, sebagai medium ekspresi, seharusnya menjadi ruang bebas bagi seniman untuk menyuarakan realitas sosial tanpa rasa takut.
Dari perspektif kritis, Max Horkheimer dan Theodor Adorno, seni memiliki peran sebagai alat untuk mengkritik struktur kekuasaan yang menindas. Musik punk, sebagai bagian dari budaya perlawanan (counterculture), sering digunakan untuk menyoroti ketidakadilan sosial. Oleh karena itu, upaya pembungkaman karya seni seperti ini mencerminkan kontrol negara terhadap ekspresi yang mengancam dominasi institusional.
Peristiwa ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan berkesenian. Ekspresi dalam bentuk seni musik adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh berbagai regulasi nasional dan internasional.
Merujuk Pasal 28C ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 3 Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works, Pasal 19 International Covenant On Civil And Political Rights (ICCPR), serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Budaya.
Meski hak berekspresi dapat dibatasi dalam kondisi tertentu sesuai Prinsip Siracusa seperti perlindungan ketertiban umum, moral publik, atau keamanan nasional tidak ada satu pun syarat tersebut yang relevan dalam kasus Sukatani. Dengan demikian, tidak ada dasar hukum yang sah untuk membatasi lagu mereka.
Preseden Buruk bagi Dunia Seni
AMAR Law Firm & Public Interest Law Office dalam pernyataan tertulis yang diterima Existensil, Jumat (21/02/2025) mengatakan, kasus yang dialami Sukatani bukanlah yang pertama dalam sejarah kebebasan berekspresi di Indonesia. Larangan terhadap pameran seni, pemutaran film, hingga pertunjukan musik semakin sering terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Beberapa seniman bahkan menghadapi ancaman dan intimidasi karena karya mereka dianggap mengganggu kepentingan tertentu.
Dalam konteks teori hegemonik Antonio Gramsci, pembungkaman ini dapat dipahami sebagai bagian dari upaya negara mempertahankan hegemoni dengan membatasi wacana kritis di ruang publik. Negara dan aparatnya berupaya mengontrol narasi melalui represi terhadap ekspresi yang menentang status quo.
Sebagai negara yang mengklaim dirinya demokratis, Indonesia seharusnya tidak lagi berada dalam lingkaran represi terhadap kebebasan berekspresi. Negara memiliki kewajiban untuk menjamin hak setiap individu dalam berkarya tanpa takut mengalami ancaman atau tekanan dari pihak tertentu.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Kebudayaan harus segera mengambil tindakan dalam kasus ini. Jika terdapat indikasi bahwa kepolisian melakukan tekanan terhadap personel Sukatani, maka Komisi Kepolisian Nasional harus turun tangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi.
Kasus Sukatani menjadi alarm bagi para seniman dan pegiat kebebasan berekspresi. Solidaritas di antara komunitas seni dan masyarakat sipil sangat diperlukan untuk melawan bentuk-bentuk pembungkaman seperti ini. Seniman yang mengalami ancaman dapat mengambil langkah-langkah perlindungan, seperti:
Saat ini, dukungan dari masyarakat dan organisasi advokasi sangat dibutuhkan agar kasus pembungkaman seperti ini tidak berulang. Kebebasan berekspresi adalah hak yang harus terus diperjuangkan agar seni tetap menjadi medium kritik sosial yang bebas dan independen. Jika kita membiarkan kasus Sukatani berlalu begitu saja, maka bukan tidak mungkin akan ada lebih banyak seniman yang mengalami nasib serupa di masa depan.
Intimidasi dan pembredelan terhadap karya musik Bayar Bayar Bayar adalah tamparan keras bagi demokrasi di Indonesia. Jika kritik dalam bentuk seni dianggap sebagai ancaman, lalu di mana ruang bagi kebebasan berekspresi?
Dalam perspektif teori kebebasan pers John Stuart Mill, ekspresi seni harus dilindungi karena berkontribusi pada pencarian kebenaran dan kemajuan masyarakat. Jika kebebasan ini dibatasi, maka kritik yang dapat membawa perubahan positif juga akan terhalang.