
EXISTENSIL – Hari ini adalah hari Sampah Sedunia dan sekaligus Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) yang diperingati setiap tanggal 21 Februari sebagai penghormatan bagi pekerja pengelola sampah dan pemulung, sekaligus sebagai pengingat akan pentingnya sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan. Namun, bagi Indonesia, peringatan ini seharusnya menjadi titik refleksi atas kebiasaan masyarakat yang masih menjadikan sampah sebagai sesuatu yang dibuang, bukan dikelola.
Fenomena yang belakangan ramai diperbincangkan adalah aksi Pandawara Group, sekelompok pegiat media sosial yang aktif dalam gerakan kebersihan lingkungan. Dalam satu pekan terakhir, Pandawara kembali menyita perhatian publik setelah membersihkan Sungai Citarum menggunakan dana pribadi yang mencapai Rp 106 juta. Aksi mereka ini bukan kali pertama. Sejak 2023, mereka telah membersihkan sekitar 80 titik yang penuh sampah, menggerakkan kesadaran kolektif masyarakat bahwa permasalahan sampah adalah tanggung jawab bersama.
Mengapa budaya buang sampah masih mendominasi di Indonesia? Salah satu jawabannya ada pada pola pikir yang telah mengakar selama bertahun-tahun. Sampah sering kali dianggap sebagai sesuatu yang harus disingkirkan, bukan dikelola.
Padahal, menurut teori ekonomi sirkular yang dikembangkan oleh Ellen MacArthur Foundation, sampah seharusnya menjadi bagian dari siklus ekonomi yang lebih luas: digunakan kembali, didaur ulang, atau diolah menjadi energi.
Ekonomi sirkular sendiri merupakan sistem regeneratif yang bertujuan mengurangi limbah dan emisi dengan memastikan bahwa sumber daya terus berputar dalam siklus produksi. Konsep ini bertentangan dengan model ekonomi linear yang selama ini dominan, yakni “ambil, buat, buang.” Jika Indonesia benar-benar ingin mengatasi permasalahan sampah, maka pendekatan sirkular harus diadopsi secara luas.

Kisah Pandawara adalah contoh nyata bagaimana individu dan komunitas bisa mengambil peran aktif dalam mengatasi krisis sampah. Aksi mereka bukan sekadar membersihkan, tetapi juga mengedukasi. Setiap video yang mereka unggah di media sosial mengandung pesan moral yang kuat: bahwa siapa pun bisa berbuat sesuatu untuk lingkungan, tanpa harus menunggu pemerintah atau lembaga resmi bergerak lebih dulu.
Namun, ada pertanyaan mendasar yang harus dijawab: apakah gerakan seperti Pandawara cukup untuk mengatasi masalah sistemik sampah di Indonesia? Jawabannya tentu tidak. Aksi mereka hanyalah permulaan, pemantik bagi kesadaran kolektif yang lebih besar. Yang lebih penting adalah bagaimana gerakan ini bisa mendorong perubahan kebijakan dan menginspirasi lebih banyak orang untuk turut serta.
Tanggung Jawab Pemerintah, Industri, dan Masyarakat
Salah satu faktor utama yang menyebabkan tingginya produksi sampah di Indonesia adalah minimnya regulasi yang efektif dalam mendorong pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan, seperti Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah, yang menargetkan pengurangan sampah hingga 30% pada 2025. Namun, implementasinya masih jauh dari harapan.
Selain regulasi, peran industri juga sangat besar. Banyak perusahaan masih menerapkan model produksi yang menghasilkan banyak limbah tanpa mekanisme daur ulang yang memadai. Konsep Extended Producer Responsibility (EPR), di mana produsen bertanggung jawab terhadap produk mereka hingga ke tahap pembuangan, seharusnya lebih ditegakkan. Perusahaan yang memproduksi plastik sekali pakai, misalnya, harus diwajibkan menyediakan sistem pengumpulan dan daur ulang yang memadai.
Di sisi lain, masyarakat sebagai pengguna akhir juga harus berperan aktif. Mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, memilah sampah dari rumah, hingga mendukung gerakan daur ulang adalah langkah-langkah kecil yang jika dilakukan secara kolektif, bisa membawa perubahan besar.
Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan bahwa Indonesia menghasilkan sekitar 68,5 juta ton sampah per tahun, dengan sekitar 18% di antaranya merupakan plastik. Jika tidak ada perubahan signifikan dalam cara kita menangani sampah, maka Indonesia berpotensi menjadi salah satu penyumbang limbah terbesar di dunia.
Studi dari World Bank (2021) juga mengungkapkan bahwa 81% sampah di Indonesia masih berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA), dengan hanya 11% yang didaur ulang. Padahal, negara-negara lain seperti Swedia dan Jerman telah berhasil mengurangi ketergantungan pada TPA dengan menerapkan sistem pengelolaan berbasis daur ulang dan energi dari sampah.
Hari Sampah Sedunia bukan sekadar momentum peringatan, tetapi juga seruan untuk bertindak. Indonesia tidak bisa terus-menerus mengandalkan individu atau komunitas seperti Pandawara untuk menyelesaikan krisis sampah. Perubahan harus dimulai dari kebijakan yang lebih ketat, industri yang lebih bertanggung jawab, dan masyarakat yang lebih sadar akan pentingnya pengelolaan sampah.
Sampah bukan sekadar sesuatu yang harus dibuang, tetapi sesuatu yang harus dikelola dengan bijak. Saatnya Indonesia beralih dari budaya buang sampah ke budaya mengelola sampah. Dengan kerja sama semua pihak, bukan tidak mungkin Indonesia bisa menjadi negara dengan sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan di masa depan.
Dua dekade telah berlalu sejak tragedi memilukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Leuwigajah, Cimahi. Pada 21 Februari 2005, longsoran gunungan sampah menelan lebih dari seratus nyawa dan menjadi titik balik dalam sejarah pengelolaan sampah di Indonesia. Kini, setiap tanggal 21 Februari, bangsa ini memperingati HPSN sebagai momentum refleksi sekaligus ajakan untuk bertindak nyata dalam mengelola limbah secara berkelanjutan.
HPSN 2025 bukan sekadar peringatan, tetapi juga pengingat bahwa sampah bukan hanya masalah lingkungan, melainkan juga isu sosial dan ekonomi yang perlu ditangani dengan serius. Dua puluh tahun setelah tragedi Leuwigajah, apakah Indonesia telah cukup belajar? Apakah kebijakan dan pola konsumsi masyarakat sudah berubah ke arah yang lebih bertanggung jawab?
Seiring dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya ekonomi sirkular dan pengurangan sampah plastik, HPSN 2025 diharapkan menjadi momen untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, industri, dan masyarakat. Dengan inovasi dalam daur ulang, penerapan teknologi ramah lingkungan, serta kebijakan pengurangan sampah sejak sumbernya, Indonesia dapat menghindari tragedi serupa di masa depan.