EXISTENSIL – Pada 24 Januari 2025 lalu, FIAN Indonesia menyelenggarakan sebuah diskusi public bertajuk “Pagar Laut dan HGB: Privatisasi dan Perampasan Laut” secara daring melalui platform Zoom.
Sebuah presentasi disampaikan oleh Ibit selaku Staf Kampanye FIAN Indonesia. Di sana yang menggarisbawahi bahwa negara telah melanggar hak atas pangan dan gizi Masyarakat terdampak PSN (Proyek Strategis Nasional). Dalam hal ini yaitu pemagaran laut dan privatisasi PIK-2 di Tangerang. Dalam pemaparannya dia menjelaskan perihal kondisi nelayan akibat pemagaran laut di sepanjang pantai utara Kabupaten Tangerang.
Dampak Pagar Laut Pada Nelayan
“Akibat pemagaran laut ini, mereka jadi kehilangan control dan mengalami berbagai macam kerugian. Seperti, rawan kecelakaan pada malam hari. Kemudian perahu mereka juga rusak akibat terkena pagar laut karena pintu pagarnya tuh terlalu sempit jadi oleh karena itu nelayan harus memutar lebih jauh ke pintu yang lebih lebar. Dan ini mengakibatkan pengeluaran melaut itu semakin tinggi,” jelas Ibit.
Dampak-dampak yang menimpa nelayan. Di antaranya yaitu; rawan kecelakaan, perahu rusak, pengeluaran melaut yang melambung tinggi, nelayan pancing terdampak karena harga rebon yang semakin mahal, dan modal melaut tidak sebanding dengan hasil.
Disampaikan pula posisi nelayan yang berada dalam cengkraman krisis iklim. “Melaut menjadi semakin berbahaya karena kondisi alam semakin tidak menentu, kemudian jumlah ikan di laut juga berkurang karena pemutihan terumbu karang. Sementara terumbu karang ini merupakan tempat menaruh telurnya ikan,” lanjutnya.
Menurutnya ini akibat dari bumi yang semakin memanas. Sementara itu sampainya, beberapa pihak mengatakan bahwa adanya pagar laut di pantai Kabupaten Tangerang ini bisa menjadi solusi dari bencana iklim yaitu abrasi. Padahal ada solusi yang nyata yaitu menanam mangrove dan merawatya.
Menyulitkan Akses Terhadap Pemenuhan Gizi
Situasi tersebut membuat hasil tangkapan nelayan semakin menurun dan menyulitkan akses terhadap pemenuhan pangan bergizi. Bukan hanya bagi nelayan tapi juga bagi kita semua. “Bagi nelayan, ketika hasil tangkapannya ini menyusut mereka mengalami kerugian. Maka penghasilan mereka ini jadi tidak mampu untuk mencukupi kebutuhan hidup, untuk mengakses kebutuhan pangan bergizi terutama. Karena harga pangan kita tuh tertinggi di Asia Tenggara. Kemudian bagi para konsumen, menurunnya hasil tangkapan ikan ini mengakibatkan harga ikan menjadi semakin mahal,” jelasnya. Dampak turunannya adalah semakin banyak rakyat tidak bisa mengakses pangan bergizi, dalam hal ini sumber pagan dari laut. Dan ini merupakan ironi karena kita tinggal di negara kepulauan.
Ibit menyampaikan perihal konsep hak atas pangan dan gizi. Di dalamnya meliputi hak bebas dari kelaparan, mampu memberi makan diri sendiri secara bermartabat dan berdaulat. Makanan harus cukup secara kualitas dan kuantitas, sehat dan sesuai budaya, ketersediaan, keterjangkauan, dan keberlanjutan.
“Itu sebenarnya sudah diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (2), dan Konvensi EKOSOB 1966, Pasal 11 yang sudah diratifikasi oleh Indonesia,” jelasnya.
Konsep Inti Hak Atas Pangan Dan Gizi
“Konsep inti hak atas pangan dan gizi menggunakan pendekatan menyeluruh dan memiliki prinsip saling ketergantungan, tak terpisahkan, dan saling terkait dengan hak-hak asasi lainnya. Seperti hak atas kehidupan, hak atas kesehatan, hak atas tanah dan air, hak atas pekerjaan yang layak, hak atas lingkungan yang bersih dan sehat, serta lain sebagainya,” lanjutnya.
Perihal konsep inti hak atas pangan dan gizi, dia menjabarkan bahwa terdapat larangan melakukan langkah retrogesif. Yaitu negara tidak diperbolehkan untuk melakukan suatu langkah atau upaya yang mengakibatkan memburuknya atau terjadinya kemunduran tingkat pemenuhan hak atas pengadaan gizi. Lalu ada kewajiban inti minimal. Yaitu negara wajib menjamin pemenuhan setidaknya tingkat terendah dari tidak hanya untuk bebas dari kelaparan tapi juga memenuhi aspek ketersediaan dan keterjangkauan. Lalu memaksimalkan sumber daya yang tersedia. Maka dari itu negara wajib melakukan langkah-langkah semaksimal mungkin sumber daya yang tersedia.

Negara Wajib Penuhi Hak Pangan dan Gizi
Dia juga menjelaskan tentang kewajiban negara dalam hal pemenuhan hak atas pangan dan gizi. Pertama yaitu prinsip menghormati, yaitu negara tidak melakukan langkah-langkah yang akan menyebabkan terhambat, terbatas, serta hilangnya akses. Kedua prinsip melindungi, yaitu negara wajib secara aktif mengatur dan mencegah pihak ketiga untuk tidak mengganggu perwujudan HaPG (Hak atas Pangan dan Gizi), dan ketiga yaitu prinsip memenuhi yang berarti negara wajib memfasilitasi, memajukan, dan menyediakan untuk memastikan realisasi HaPG.
“Adanya pagar laut sepanjang 30,16km di sepanjang pesisir Tangerang, adalah contoh lemahnya pengawasan pemerintah terhadap pengelolaan wilayah pesisir laut. Pemerintah juga gagal memastikan tata Kelola sesuai dengan hukum terutama dalam melindungi hak-hak pesisir terutama yang bergantung pada laut untuk kehidupan mereka,” tegasnya.
Mendukung pernyataannya tersebut, Ibit mengutip UUPA 1960, UU No. 41/2009, dan UU No.5/1990 (revisi UU No.32/2024) yang menjadi landasan hukum untuk mendukung perlindungan sumber daya alam dan hak masyarakat lokal. Pemerintah diharapkan merekonstruksi kebijakan agar selaras dengan kebutuhan dan mekanisme lokal yang telah berkembang secara turun menurun. Pemenuhan HaPG sebagai kewajiban negara yang harus diwujudkan melalui inisiatif masyarakat.
“Pemagaran laut dan privatisasi PIK-2 di Kabupaten Tangerang adalah neraka bagi nelayan. Membuat mereka semakin terpinggirkan dan tercerabut dari budayanya. Cermin dari negara yang tidak menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas pangan dan gizi seluruh rakyatnya,” pungkasnya.
