EXISTENSIL – 10 November 2025 tepat di Hari Pahlawan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada H.M. Soeharto. Keputusan itu sontak mengguncang ruang publik. Di antara suara pro dan kontra, satu nada lantang muncul dari kalangan jurnalis dan pembela kebebasan berekspresi, keputusan ini bukan sekadar penghormatan, melainkan penistaan terhadap sejarah perjuangan kebebasan pers di Indonesia.
“Ini seperti memaku kembali peti mati kebebasan pers, kita semua tahu, di bawah kekuasaan Soeharto, pers Indonesia tidak hidup dalam kemerdekaan ia hidup dalam ketakutan,”” ujar Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Mustafa Layong dalam keterangan tertulis, Selasa (11/11/2025)
Menyebut nama Soeharto dalam sejarah Indonesia berarti menyentuh paradoks besar, ia membangun jalan tol dan stabilitas ekonomi, namun juga menanam benih ketakutan di dada mereka yang berani berpikir berbeda. Selama 32 tahun kekuasaannya, Soeharto menegakkan sistem yang disebutnya Demokrasi Pancasila namun dalam praktiknya, demokrasi itu hanya tinggal nama. Di bawahnya, kontrol ketat terhadap media, organisasi, dan oposisi dijalankan dengan sistematis.
Kebebasan pers, yang seharusnya menjadi pilar keempat demokrasi, justru diruntuhkan sedikit demi sedikit melalui kebijakan yang berwajah administratif namun berjiwa represif. Salah satunya melalui Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP), lisensi yang dapat dicabut sewaktu-waktu bila media dianggap “tidak sejalan dengan kebijakan pembangunan”.
“Pembredelan media di masa itu bukan hanya soal surat izin, itu adalah cara negara membungkam pikiran. Setiap jurnalis tahu bahwa menulis berita kritis berarti mempertaruhkan keselamatan, bahkan nyawa,” tegas Mustafa.
Bagi Mustafa, mengingat masa lalu adalah bagian dari menjaga kewarasan sejarah. Ia menyebut setidaknya ada tiga peristiwa besar yang menjadi bukti betapa rezim Orde Baru menjalankan politik ketakutan terhadap pers.
Pertama, pembredelan Harian Indonesia Raya pada tahun 1974. Surat kabar legendaris itu dibungkam setelah memberitakan dugaan korupsi proyek pembangunan dan liputan kritis atas Peristiwa Malari (15 Januari 1974).
Pemimpin redaksinya, Mochtar Lubis, dipenjara tanpa proses hukum yang jelas. “Bayangkan, seorang tokoh pers sekaliber Mochtar Lubis, yang ikut mendirikan Aliansi Jurnalis Indonesia di era awal kemerdekaan, bisa dicap sebagai pengganggu stabilitas hanya karena menulis kebenaran,” kata Mustafa.
Kedua, tahun 1978, ketika suara mahasiswa ikut dipadamkan. Media kampus seperti Gelora Mahasiswa, Balairung, dan Arena UGM dibredel setelah memberitakan gelombang penolakan terhadap terpilihnya Soeharto sebagai presiden untuk ketiga kalinya. Sebagai reaksi, pemerintah meluncurkan kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK/BKK) sebuah sistem yang membatasi aktivitas politik dan kritik di lingkungan universitas. “Sejak itu, kampus yang seharusnya menjadi ruang dialektika berubah menjadi ruang sunyi. Kritik menjadi barang haram,” ujar Mustafa getir.
Ketiga, tahun 1994, menjadi puncak represi pers Orde Baru, tiga media besar Tempo, Editor, dan Detik dibredel setelah memberitakan kontroversi pembelian kapal perang bekas Jerman Timur oleh Menteri Riset dan Teknologi saat itu, B.J. Habibie.
Pembredelan dilakukan atas perintah langsung Menteri Penerangan Harmoko, salah satu loyalis Soeharto. “Pembredelan Tempo menjadi simbol: negara bisa mematikan suara publik hanya dengan satu tanda tangan, itu bukan sekadar pembatasan informasi itu teror politik” ” kata Mustafa.
Soeharto menggunakan pendekatan yang tampak administratif untuk membungkam pers: SIUPP. Tanpa izin itu, sebuah media tidak bisa terbit. Dengan izin itu, pemerintah dapat mengendalikan apa yang boleh dan tidak boleh diberitakan.
“Kalimat yang dilarang itu sederhana: ‘jangan membuat berita yang bisa mengganggu pembangunan’,” kata Mustafa.
Namun kalimat sederhana itu berubah menjadi alat kendali ideologi. Setiap redaksi wajib mengikuti Pedoman Pemberitaan Pembangunan, yang melarang kritik terhadap pemerintah, militer, dan keluarga Cendana. Akibatnya, berita menjadi seragam, kritik berubah menjadi pujian, dan jurnalisme kehilangan rohnya: kejujuran.
“Pada masa itu, wartawan lebih sibuk menghindari risiko ketimbang mengejar kebenaran, dan ketika jurnalis takut, publik kehilangan haknya untuk tahu,” ,” ujar Mustafa.
Tumbangnya Soeharto pada 21 Mei 1998 disambut euforia. Reformasi lahir dari darah dan air mata rakyat yang menolak tirani, dan salah satu buahnya adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU ini menjadi tonggak kemerdekaan pers, menegaskan bahwa negara tidak boleh melakukan pembredelan, penyensoran, atau pelarangan penyiaran (Pasal 4 ayat 2).
Bagi jurnalis, ini bukan sekadar pasal hukum ini adalah jaminan kehidupan. Namun dua dekade lebih setelah reformasi, Mustafa menilai kebebasan pers kembali diguncang oleh simbol-simbol politik yang mengaburkan memori sejarah. “Ketika pelaku represi terhadap kebebasan pers justru diberi gelar pahlawan, apa pesan yang sedang dikirim negara kepada generasi muda jurnalis? bahwa pembatasan kebebasan itu bisa dimaklumi? Bahwa represi bisa dilupakan?,” tanya Mustafa.

Menurut Mustafa, gelar Pahlawan Nasional seharusnya diberikan kepada mereka yang berjuang membebaskan yang tertindas, menegakkan nilai kemanusiaan, keadilan, dan moral publik. “Bagaimana mungkin seorang pemimpin yang justru membatasi kebebasan berpikir dan menindas jurnalis bisa dikatakan pahlawan?” ujarnya.
Bagi LBH Pers, keputusan Presiden Prabowo bukan sekadar kebijakan simbolik, melainkan langkah mundur dalam demokrasi. “Gelar itu bukan hanya soal penghargaan. Ia adalah narasi resmi negara. Dan ketika narasi itu memuliakan pelaku represi, maka negara sedang menulis ulang sejarahnya sendiri,” jelas Mustafa.
Pemberian gelar tersebut juga dinilai bertentangan dengan semangat UUD 1945 dan UU Pers, terutama Pasal 18 ayat (1) yang menegaskan bahwa tindakan yang menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers adalah pelanggaran hukum. Dengan demikian, menurut LBH Pers, Keppres 116/TK/2025 secara moral dan politik telah mengingkari perjuangan reformasi.
Antara Pahlawan dan Penghapus Jejak
Dalam perbincangan kami, Mustafa sempat terdiam lama sebelum menutup dengan kalimat lirih tapi tegas:
“Pers adalah cermin bangsa. Dan cermin itu dulu pernah dipecahkan oleh tangan kekuasaan Soeharto. Jika kini negara justru memberi penghormatan kepada tangan yang sama, maka artinya kita sedang menertawakan luka kita sendiri.”
Bagi banyak jurnalis yang hidup di masa Orde Baru, luka itu bukan sejarah jauh. Ia adalah kenangan yang masih berdenyut: pengawasan redaksi, sensor berita, wartawan yang ditahan, hingga ruang redaksi yang dibubarkan tanpa penjelasan.
Kini, dua puluh tujuh tahun setelah reformasi, luka itu seolah diabaikan. Keputusan mengangkat Soeharto sebagai Pahlawan Nasional bukan hanya menyakitkan bagi dunia pers, tetapi juga menandakan kembalinya politik pelupaan (politics of amnesia) upaya mensterilkan masa lalu agar kekuasaan baru tampak bersih.
Gelar pahlawan seharusnya menjadi simbol penghormatan kepada mereka yang memperjuangkan keadilan dan kemanusiaan. Namun dalam konteks ini, gelar itu justru menjadi palu raksasa yang menghantam pilar keempat demokrasi pers yang bebas dan independen.
“Pemberian gelar ini bukan hanya penghinaan bagi korban represi Orde Baru, tapi juga peringatan bagi kita semua, bahwa demokrasi bisa runtuh bukan karena kudeta, tapi karena amnesia kolektif. Kita lupa siapa yang menindas, lalu menyebutnya pahlawan,” katanya.
Ketika sejarah dipelintir, satu-satunya cara untuk melawan adalah dengan mengingat menulis ulang kebenaran dengan tinta yang tak bisa dihapus oleh kekuasaan.
Dalam pernyataan resminya, LBH Pers menyampaikan tiga desakan kepada pemerintah, Mencabut Keppres No. 116/TK/Tahun 2025 tentang penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada H.M. Soeharto. “Langkah ini penting untuk menghentikan proses normalisasi sejarah represi,” tegas Mustafa.
Meminta Presiden dan Dewan Gelar Tanda Jasa untuk menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada insan pers dan masyarakat atas keputusan yang melukai perjuangan kebebasan pers di Indonesia. “Permintaan maaf bukan tanda kelemahan, tapi tanda bahwa negara masih punya nurani,” ujarnya.
Menegaskan komitmen nyata untuk melindungi kebebasan pers tanpa intervensi politik. LBH Pers juga menyerukan agar pemerintah menolak segala bentuk upaya rehabilitasi figur-figur represif yang telah merusak pondasi demokrasi.