Catatan Buram Pendidikan Indonesia, Presiden Abai Putusan MK dan Negara Gagal Lindungi Anak

EXISTENSIL – Tahun 2025 ditutup bukan dengan optimisme, melainkan dengan rapor merah yang menyakitkan bagi dunia pendidikan Indonesia. Di tengah parade janji reformasi, slogan pembangunan sumber daya manusia, dan narasi besar tentang masa depan bangsa, realitas di ruang-ruang kelas justru berkata sebaliknya, negara belum benar-benar hadir. Bahkan, menurut Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), langkah negara terasa tersendat bahkan mundur dari mandat konstitusi yang seharusnya melindungi hak belajar setiap anak.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyebut kegagalan ini bukan sekadar soal teknis kebijakan, melainkan persoalan keberpihakan, ia menyampaikan kritik tajam yang menohok jantung kekuasaan.

Presiden Prabowo Subianto belum menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), terutama kewajiban negara memastikan pendidikan diselenggarakan tanpa pungutan biaya.

Di balik kalimat hukum yang kaku, tersimpan nasib jutaan anak yang masih harus membayar mahal untuk sesuatu yang dijamin konstitusi. Putusan MK seharusnya menjadi penanda arah bahwa pendidikan adalah hak, bukan komoditas. Namun hingga akhir 2025, arah itu tak kunjung diterjemahkan menjadi tindakan nyata. Negara seolah memilih diam, sementara beban terus dipikul oleh keluarga-keluarga yang paling rentan. “Ini bukan soal belum sempat, tapi soal belum dilakukan,” tegas Ubaid Dalam Refleksi Akhir Tahun, Rapor Pendidikan 2025 Koalisi Masyarakat Sipil JPPI yang digelar di Bakoel Kopi, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).

Sumber Foto: JPPI

Sebuah pernyataan yang terdengar sederhana, namun menyimpan kegelisahan mendalam: ketika putusan pengadilan tertinggi negara diabaikan, siapa lagi yang bisa diandalkan anak-anak untuk memperjuangkan hak belajarnya?. Di penghujung tahun, rapor pendidikan bukan hanya deretan angka dan kebijakan yang tertunda. Ia adalah cermin tentang keberanian negara menepati janjinya sendiri atau kegagalannya untuk itu.

“Presiden harus menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi soal sekolah tanpa dipungut biaya. Sudah seharusnya segera diterbitkan peraturan presiden atau instruksi presiden untuk memastikan sekolah negeri maupun swasta bebas pungutan,” ujar Ubaid saat membacakan rekomendasi resmi JPPI.

Menurut JPPI, kondisi pendidikan nasional sepanjang 2025 belum menunjukkan kemajuan berarti. Salah satu indikator paling mencolok adalah nilai Tes Kompetensi Akademik (TKA) yang masih berada di zona merah, jauh di bawah standar minimal yang seharusnya mencapai skor 60.

Namun, Ubaid menekankan bahwa rendahnya capaian ini bukan kesalahan murid maupun guru. Ia menyebutnya sebagai akumulasi dari kegagalan sistem pendidikan nasional yang tidak mampu menjamin pendidikan berkualitas dan berkeadilan bagi seluruh warga negara.

Sumber Foto: JPPI

Kegagalan tersebut, kata Ubaid, tidak bisa dilepaskan dari lemahnya komitmen negara dalam penganggaran pendidikan. Situasi bahkan diperkirakan akan semakin memburuk pada 2026, ketika alokasi anggaran pendidikan dalam APBN hanya tersisa sekitar 14 persen, jauh dari amanat Pasal 31 UUD 1945 yang mensyaratkan minimal 20 persen. Penyusutan ini terjadi karena sebagian besar anggaran tersedot untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Selama sepuluh tahun terakhir, tren nilai UN yang menurun hingga stagnasi TKA 2025 menunjukkan tidak ada kebijakan terobosan yang benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan,” ujar Ubaid.

JPPI juga mengkritik penggunaan TKA sebagai instrumen seleksi dan penentu kelulusan. Menurut mereka, TKA seharusnya hanya berfungsi sebagai alat pemetaan mutu pendidikan, bukan mekanisme seleksi yang justru berpotensi diskriminatif dan tidak terbukti meningkatkan kualitas pembelajaran sebagaimana refleksi kebijakan UN periode 2015–2019.

Di luar persoalan mutu dan anggaran, potret paling mengkhawatirkan justru datang dari lingkungan sekolah yang semakin tidak aman bagi anak. Data pemantauan JPPI periode 2020–2025 menunjukkan lonjakan drastis kasus kekerasan di satuan pendidikan, dari 91 kasus pada 2020 menjadi 641 kasus pada 2025—naik lebih dari 600 persen dalam enam tahun.

Lonjakan ini menandai kegagalan serius negara dalam membangun sistem perlindungan anak. Kekerasan di sekolah bukan lagi peristiwa sporadis, melainkan pola yang berulang dan dibiarkan.

Lebih dari 80 persen kasus kekerasan terjadi di tiga pilar utama pendidikan: sekolah formal (57 persen), pesantren (14 persen), dan madrasah (13 persen). Fakta ini membantah anggapan bahwa kekerasan hanya terjadi di institusi tertentu. Masalahnya bersifat struktural dan lintas sistem, dipicu lemahnya tata kelola, pengawasan, serta mekanisme pengaduan yang aman dan berpihak pada korban.

Pada 2025, kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan paling dominan di dunia pendidikan dengan proporsi 57,65 persen, melampaui perundungan (22,31 persen), kekerasan fisik (18,89 persen), dan jenis lainnya.

JPPI menyebut kondisi ini sebagai “pandemi sunyi”  kekerasan paling merusak yang justru berlangsung tersembunyi, sulit dilaporkan, dan kerap ditutup-tutupi oleh institusi atas nama reputasi dan nama baik.

Data juga menunjukkan kekerasan di pendidikan sangat berbasis gender. Sebanyak 79 persen korban kekerasan seksual adalah anak perempuan, sementara 66 persen korban perundungan adalah anak laki-laki. Pola ini mencerminkan relasi kuasa dan konstruksi sosial yang berbeda, sekaligus menunjukkan kegagalan sistem pendidikan melindungi kelompok paling rentan.

Anak perempuan menjadi sasaran kekerasan yang paling merusak dan traumatis, sering terjadi dalam relasi kuasa yang timpang dan tertutup. Sementara itu, kekerasan terhadap anak laki-laki kerap dinormalisasi melalui budaya maskulinitas toksik, di mana intimidasi dan kekerasan verbal dianggap bagian dari “pembentukan mental”.

JPPI juga membongkar mitos lama bahwa kekerasan di sekolah hanyalah konflik antar-siswa. Data 2025 menunjukkan 46,25 persen kasus melibatkan relasi guru dan siswa, menjadikannya pola kekerasan paling dominan.

Sebanyak 90 persen korban adalah siswa, sementara 57 persen pelaku berasal dari guru dan tenaga kependidikan. Ketika figur pendidik justru menjadi pelaku, sekolah kehilangan fungsi dasarnya sebagai ruang aman dan berubah menjadi ruang risiko.

Relasi sebaya memang masih menyumbang 31,11 persen kasus, namun ini tidak terlepas dari budaya sekolah yang permisif terhadap kekerasan, minim pengawasan, dan cenderung menormalisasi perundungan.

Korupsi Pendidikan yang Sistemik

Sepanjang 2025, JPPI mencatat 218 kasus dugaan penyelewengan dana pendidikan. Kasus-kasus tersebut terbagi dalam lima kelompok besar: pungutan liar (47 persen), penyelewengan dana bantuan pendidikan seperti BOS dan PIP (24 persen), korupsi pengadaan dan proyek (17 persen), penyalahgunaan jabatan (11 persen), serta praktik korupsi administratif dan fiktif (1 persen).

JPPI juga menilai program MBG justru menyuburkan budaya koruptif di sekolah, mulai dari pungli dan suap, pengurangan jatah makanan, manipulasi informasi gizi, hingga pembungkaman kritik dengan narasi “bersyukur”.

Padahal, menurut perhitungan JPPI, pemenuhan hak dasar pendidikan termasuk sekolah gratis sebenarnya bisa dituntaskan dengan Rp75 triliun, setara dengan dua bulan anggaran MBG.

Alih-alih melaksanakan putusan MK, pemerintah justru dinilai sibuk membangun sekat baru melalui konsep Sekolah Garuda dan Sekolah Rakyat. JPPI meragukan keberhasilan dan keberlanjutan kedua model tersebut, serta mencurigai akan bernasib sama dengan RSBI/SBI yang dibubarkan MK karena diskriminatif.

Sebaliknya, JPPI mendorong pemerintah pusat meniru praktik baik daerah seperti Jakarta dan Bogor yang mulai menguji coba sekolah swasta tanpa pungutan biaya, meski masih terbatas.

Di akhir refleksi, JPPI menyampaikan enam rekomendasi utama yaitu mengembalikan mandat konstitusi anggaran pendidikan, menghentikan penggunaan dana pendidikan untuk MBG, melaksanakan putusan MK soal sekolah gratis, menghentikan ilusi peningkatan mutu lewat TKA, mereformasi sistem rekrutmen dan pelatihan guru, menciptakan ekosistem sekolah ramah anak berperspektif keadilan gender, serta memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam pengelolaan dana pendidikan.

Ubaid menegaskan, rapor pendidikan 2025 bukan sekadar angka, melainkan cermin kegagalan negara memenuhi hak dasar anak. Tanpa keberanian politik untuk berubah, pendidikan Indonesia akan terus tertahan tak pernah benar-benar naik kelas.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *