Kapan Akses Kesehatan Berkeadilan di Indonesia?

EXISTENSIL – Akses layanan kesehatan yang berkeadilan masih menjadi tantangan mendasar di Indonesia. Di balik berbagai capaian pembangunan dan perluasan cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sejumlah peristiwa menunjukkan bahwa hak atas kesehatan belum sepenuhnya dapat diakses secara setara, khususnya oleh masyarakat adat, perempuan, dan warga di wilayah terpencil.K

Salah satu kisah yang menggambarkan ketimpangan tersebut datang dari komunitas Baduy Dalam di Banten. Pada November 2025, seorang pemuda Baduy Dalam bernama Repan (16) menjadi korban pembegalan saat berada di Jakarta. Dalam kondisi terluka, Repan sempat mengalami hambatan penanganan medis karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun kepesertaan BPJS Kesehatan. Komunitas Baduy Dalam secara adat memang tidak seluruhnya tercatat dalam sistem administrasi kependudukan negara, sehingga persoalan identitas kerap menjadi penghalang ketika mereka membutuhkan layanan kesehatan di luar wilayah adat.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai kasus ini sebagai potret kegagalan sistem dalam melindungi kelompok rentan. “Dalam kondisi darurat, tidak boleh ada syarat administratif apa pun. Negara harus memastikan masyarakat adat, termasuk Baduy Dalam, tetap mendapatkan layanan kesehatan meski tidak memiliki KTP atau BPJS,” ujarnya di Jakarta, 8 November 2025. Ia menegaskan bahwa aturan teknis seharusnya menyesuaikan realitas sosial, bukan sebaliknya.

Kasus Repan bukan peristiwa tunggal. Relawan kesehatan dan pendamping masyarakat adat mencatat bahwa warga Baduy Dalam kerap harus bergantung pada surat keterangan sementara atau bantuan pihak ketiga untuk bisa mengakses rumah sakit rujukan. Situasi ini memperlihatkan bagaimana pendekatan administratif yang kaku justru mengecualikan kelompok adat dari hak dasar atas layanan kesehatan.

Ketimpangan akses juga tampak nyata di wilayah Indonesia Timur. Di Papua, publik dikejutkan oleh kasus meninggalnya seorang ibu hamil bernama Irene Sokoy dan bayinya setelah berpindah dari satu fasilitas kesehatan ke fasilitas lainnya tanpa mendapatkan penanganan obstetri yang memadai. Peristiwa ini memunculkan kritik keras terhadap sistem rujukan dan ketersediaan layanan kesehatan ibu dan anak di Papua, yang selama ini terkendala jarak geografis, keterbatasan tenaga medis, dan minimnya fasilitas kesehatan yang layak.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai tragedi tersebut sebagai bentuk kekerasan struktural. “Kematian ibu dan bayi akibat terhambatnya akses layanan kesehatan adalah bukti bahwa negara belum sepenuhnya hadir melindungi hak hidup perempuan,” tegas Komnas Perempuan dalam pernyataan resminya.

Situasi serupa juga terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Di sejumlah wilayah kepulauan dan pedalaman, fasilitas kesehatan dasar masih kekurangan dokter, bahkan tidak jarang puskesmas beroperasi tanpa tenaga medis tetap. Akibatnya, ibu hamil dan pasien dengan kondisi darurat harus menempuh perjalanan berjam-jam, bahkan menyeberangi laut, untuk mendapatkan layanan kesehatan yang memadai. Upaya seperti telemedicine mulai diperkenalkan, namun keterbatasan jaringan internet dan infrastruktur masih menjadi kendala besar.

Pakar kebijakan publik dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Rizka Amelia, dalam Seminar Nasional Kesehatan Masyarakat di Yogyakarta pada 12 September 2025, menegaskan bahwa ketimpangan ini bersifat struktural. “Masalah utama bukan hanya soal biaya atau program, tetapi soal kehadiran layanan kesehatan itu sendiri. Di banyak wilayah terpencil, layanan tersebut secara fisik memang tidak ada atau sulit dijangkau,” ujarnya.

Senada dengan itu, ahli kebijakan kesehatan Universitas Indonesia, Prof. Budi Santoso, dalam konferensi kebijakan kesehatan di Jakarta, 24 Oktober 2025, menyatakan bahwa pendekatan satu kebijakan untuk semua wilayah tidak lagi relevan. “Daerah adat seperti Baduy, wilayah pegunungan Papua, dan kepulauan NTT membutuhkan kebijakan afirmatif. Tanpa itu, keadilan kesehatan akan sulit tercapai,” katanya.

Serangkaian kisah dari Baduy Dalam, Papua, NTT, hingga wilayah terpencil lainnya menunjukkan bahwa ketimpangan akses kesehatan bukan persoalan insidental, melainkan masalah sistemik yang berulang. Selama akses layanan kesehatan masih dibatasi oleh dokumen administratif, jarak geografis, dan ketimpangan distribusi tenaga medis, maka hak atas kesehatan belum sepenuhnya dijamin.

Pertanyaan “Akses Kesehatan Berkeadilan di Indonesia, kapan?” menjadi pengingat bahwa pembangunan kesehatan harus melampaui angka dan program. Negara dituntut hadir secara nyata, dengan kebijakan yang inklusif dan berpihak pada kelompok paling rentan, agar tidak ada lagi warga, baik dari Baduy Dalam, Papua, NTT, maupun daerah terpencil lainnya yang kehilangan nyawa hanya karena akses kesehatan belum adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *