EXISTENSIL – Sore itu, di sebuah bangunan di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, dua perempuan berdiri di ambang keputusan yang tak pernah dibayangkan siapa pun. Di lantai empat, pilihan terasa menyempit. Tidak ada pintu keluar yang benar-benar terbuka. Yang ada hanya rasa takut yang memuncak dan satu kemungkinan terakhir untuk bertahan hidup, mereka melompat.
D dan R, dua pekerja rumah tangga, bukan sedang mencari kematian. Mereka sedang mencoba keluar dari sesuatu yang, bagi mereka, jauh lebih mengancam daripada jatuh dari ketinggian. Satu di antara mereka kehilangan nyawa. Yang lain bertahan, dengan luka yang belum tentu bisa sembuh hanya dengan waktu.
Namun hingga awal Mei 2026, setelah tragedi itu mengguncang publik, satu hal terasa janggal: terduga pelaku belum juga ditahan. Di titik inilah kisah ini berhenti menjadi sekadar tragedi dan berubah menjadi pertanyaan besar tentang keberpihakan negara.
Kasus Bendungan Hilir membuka kembali kenyataan yang sering disembunyikan di balik tembok rumah, bahwa ruang domestik tidak selalu aman. Bagi banyak pekerja rumah tangga, ia justru menjadi ruang paling rentan tempat di mana kekerasan bisa terjadi tanpa saksi, tanpa pengawasan, dan sering kali tanpa konsekuensi hukum yang jelas.
Di lantai empat itu, yang jatuh bukan hanya tubuh manusia. Ada kepercayaan yang ikut runtuh bahwa negara akan selalu hadir ketika warganya berada dalam bahaya. Kini, yang tersisa adalah pertanyaan: apakah tragedi ini akan menjadi titik balik, atau sekadar menjadi satu lagi cerita yang perlahan dilupakan?
Jawabannya akan menentukan bukan hanya nasib D dan R, tetapi juga jutaan pekerja rumah tangga lain yang setiap hari bekerja dalam sunyi di ruang yang seharusnya aman, tetapi terlalu sering berubah menjadi tempat yang penuh risiko.
Koordinator JALA PRT Lita Anggraini, melihat peristiwa ini bukan sebagai kejadian yang berdiri sendiri. Ia membaca pola yang berulang, yang selama ini luput dari perhatian serius. “Tidak mungkin seseorang memilih melompat dari lantai empat jika tidak sedang menghadapi ancaman serius terhadap keselamatannya. Ini bukan tindakan nekat biasa, ini sinyal darurat,” ujarnya.
Bagi Lita, keputusan korban adalah bukti bahwa ada sesuatu yang lebih dalam dari sekadar insiden. Ada dugaan penyekapan, kekerasan intens, hingga pembatasan komunikasi. Dalam kondisi seperti itu, tubuh manusia bereaksi bukan dengan logika panjang, tetapi dengan insting bertahan hidup.
Yang membuatnya semakin getir, pola ini bukan hal baru. “Selama ini banyak kasus PRT berhenti di kepolisian karena keluarga korban mengalami tekanan. Pola ini berulang, dan negara tidak boleh membiarkannya terus terjadi,” katanya lagi.
Tragedi ini terjadi hanya sehari setelah Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga disahkan sebuah momentum yang seharusnya menjadi tonggak perlindungan. Namun realitas justru bergerak ke arah sebaliknya, seolah menguji seberapa serius negara berdiri di belakang regulasi yang baru dilahirkan itu.
Di tengah proses hukum yang berjalan lambat, muncul kabar bahwa keluarga pelaku mendatangi keluarga korban di Jawa Tengah. Dalam suasana duka dan trauma, kehadiran itu bukan sekadar kunjungan.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias justru menghadapi situasi yang paradoks. Ketika negara berupaya masuk untuk memberikan perlindungan, akses terhadap keluarga korban justru tertutup. “Kami sudah berupaya menemui korban dan keluarga sejak akhir April, tetapi aksesnya masih tertutup. Padahal perlindungan harus segera diberikan, terutama dalam situasi rentan seperti ini,” ujarnya.
Di saat yang sama, komunikasi dari pihak pelaku disebut berjalan intens. Sebuah kondisi yang, dalam banyak kasus, dapat memengaruhi arah keadilan. “Jika ada komunikasi intens dari pihak pelaku kepada keluarga korban, itu berpotensi melanggar hukum karena bisa memengaruhi proses keadilan,” tegas Susilaningtias
Bagi Susilaningtias, arah penanganan kasus ini harus jelas sejak awal. “Kasus ini tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan damai. Ada indikasi kekerasan serius, dan hukum harus ditegakkan secara penuh. Di ruang lain, upaya advokasi terus berjalan, meski menghadapi banyak keterbatasan. Korban yang selamat belum bisa memberikan keterangan. Keluarga masih terpukul,” jelasnya.
Tim advokasi Partai Buruh Paul Sanjaya menyebut, kondisi ini tidak boleh menjadi alasan untuk menunda keadilan. “Kondisi korban masih belum memungkinkan untuk dimintai keterangan, tetapi proses hukum tidak boleh berhenti hanya karena itu,” ujarnya.
Paul melihat kasus ini sebagai sesuatu yang melampaui batas kewajaran. “Ini kasus yang di luar nalar, dan tidak boleh diselesaikan dengan restorative justice. Jika itu terjadi, akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan PRT ke depan,” ucapnya
Di balik semua itu, ada kekhawatiran yang lebih besar tentang relasi kuasa yang bisa membelokkan hukum. “Kita harus mengawal kasus ini secara serius, karena ada dugaan relasi kuasa yang bisa memengaruhi penegakan hukum.”
Sementara itu, di kampung halaman korban, suasana tak kalah sunyi. Trauma tidak hanya dirasakan oleh korban yang selamat, tetapi juga oleh keluarga yang kini harus menghadapi kehilangan dan tekanan sekaligus.
Anggota DPR RI dari Partai Nasdem Yoyok Riyo Sudibyo, menggambarkan kondisi itu dengan gamblang. “Keluarga korban saat ini masih dalam kondisi trauma, sehingga perlu dilindungi dari segala bentuk tekanan, termasuk dari pihak yang mencoba mendekati mereka,” katanya.
Upaya perlindungan bahkan dilakukan hingga ke tingkat desa, memastikan keluarga tidak dibiarkan sendirian. “Kami berupaya memastikan keluarga tidak sendirian menghadapi situasi ini, termasuk dengan melibatkan aparat desa untuk menjaga mereka,” kata Yoyok.
Pendampingan hukum juga mulai disiapkan. Wakil Ketua LBH APIK Semarang Raden Rara Ayu Hermawati menyatakan kesiapan untuk terlibat lebih jauh, memastikan korban dan keluarga mendapatkan akses keadilan. “Kami siap berkomunikasi dengan keluarga korban dan memastikan mereka mendapatkan pendampingan hukum yang layak,” ujarnya.
Bagi Rara, kasus ini tidak hanya soal proses hukum, tetapi juga tanggung jawab moral. “Penegakan hukum harus berjalan transparan, dan pelaku perlu bertanggung jawab, termasuk secara moral di hadapan publik,” jelasnya.
Namun kritik paling tajam datang dari Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil UU PPRT Eva Sundari, Ia melihat ada sesuatu yang tidak beres dalam cara kasus ini ditangani sejak awal. “Sulit dipahami mengapa pelaku masih bebas setelah berhari-hari. Situasi ini membuka peluang hilangnya barang bukti dan melemahkan keadilan,” katanya.
Bagi Eva, ini bukan sekadar kelambanan. “Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi bisa menjadi bentuk pembiaran dalam proses penegakan hukum,” cetusnya.
Dan pada akhirnya, semua kembali pada satu institusi kunci. “Kepolisian memegang kunci. Jika tidak berpihak pada korban, maka hukum hanya akan menjadi alat kompromi, bukan keadilan,” pungkasnya.