RUU PPRT Menanti Surpres dari Istana Negara

EXISTENSIL – Menjelang peringatan Hari Kartini, harapan bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia kembali menggantung di persimpangan proses legislasi. Setelah lebih dari dua dekade perjuangan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kini berada pada titik krusial: menunggu terbitnya Surat Presiden (Surpres), sebagai pintu masuk pembahasan resmi antara pemerintah dan DPR.

Di balik tarik-menarik administratif itu, terdapat realitas yang jauh lebih besar: jutaan pekerja yang selama ini bekerja dalam ruang domestik tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Jumlah mereka tidak kecil. Berbagai estimasi menunjukkan angka yang signifikan mulai dari sekitar 2,5 juta hingga lebih dari 5 juta pekerja rumah tangga di Indonesia, tergantung metode pendataan dan tahun pengukuran . Data International Labour Organization (ILO) bahkan memperkirakan sekitar 4 hingga 4,2 juta PRT pada pertengahan dekade terakhir, menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah pekerja domestik terbesar di dunia .

Namun ironisnya, dari jutaan pekerja tersebut, hanya sebagian kecil yang memiliki perlindungan formal. Data menunjukkan bahwa pada 2021, hanya sekitar 150 ribu PRT yang terdaftar dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan . Sisanya bekerja dalam ruang abu-abu: tanpa kontrak kerja, tanpa standar upah, dan tanpa jaminan keselamatan.

Kebingungan publik mengenai posisi RUU PPRT sempat mencuat. Apakah masih berada di DPR setelah disahkan sebagai RUU inisiatif pada Maret 2026, atau telah berada di tangan pemerintah? Kejelasan baru muncul dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengesahan UU PPRT pada 15 April 2026.

Dalam forum tersebut, kepastian datang melalui komunikasi langsung dengan Ketua Komisi XIII DPR RI, yang menyatakan bahwa DPR saat ini menunggu Surpres dari Istana.

“Ya, bola sekarang ada di tangan presiden,” ujar Koordinator Koalisi Sipil untuk UU PPRT Eva Kusuma Sundari, Rabu (15/04/2026)

Pernyataan ini menjadi secercah harapan, meski tidak sepenuhnya menghapus kekhawatiran. Sebab, perjalanan RUU ini telah berlangsung selama lebih dari 20 tahun sebuah waktu yang bahkan lebih panjang dari masa kerja banyak PRT yang kini menua tanpa perlindungan hukum.

Kahar S. Cahyo dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengingatkan bahwa selama ini proses legislasi RUU PPRT tidak pernah bergerak secara alami. “Bola memang ada di Presiden, tapi selama ini bola bergerak karena giringan kelompok sipil,” ujarnya.

Di tengah tarik-menarik tersebut, kontribusi pekerja rumah tangga kerap luput dari perhatian. Padahal, secara ekonomi dan sosial, peran mereka sangat fundamental. PRT memungkinkan jutaan rumah tangga kelas pekerja dan kelas menengah untuk tetap produktif terutama perempuan yang bekerja di sektor formal. Tanpa dukungan kerja domestik, banyak perempuan tidak dapat berpartisipasi penuh dalam pasar tenaga kerja.

Dalam konteks global, pekerjaan rumah tangga juga menjadi tulang punggung migrasi tenaga kerja Indonesia. Data menunjukkan bahwa pekerja rumah tangga merupakan profesi terbesar dalam penempatan pekerja migran Indonesia, dengan puluhan ribu orang setiap tahunnya bekerja di sektor ini di luar negeri . Sektor ini secara tidak langsung berkontribusi terhadap devisa negara melalui remitansi pekerja migran yang selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi nasional.

Namun di dalam negeri, pekerjaan ini masih dianggap “bukan kerja formal”. Ajeng dari SPRT Sapu Lidi menyebut kondisi ini sebagai bentuk kegagalan politik. “RUU PPRT ini bukan soal urgensi, tetapi lemahnya komitmen DPR yang mempingpongnya selama 22 tahun,” ujarnya.

Margianta dari SMKP Partai Buruh bahkan menyebut situasi PRT saat ini sebagai jebakan perbudakan modern. Tanpa identitas kerja yang jelas, tanpa perlindungan hukum dari kekerasan dan eksploitasi, pekerja rumah tangga berada dalam posisi paling rentan dalam struktur ketenagakerjaan.

Desakan pun menguat. Lita Anggraeni dari Jala PRT meminta presiden segera menerbitkan Surpres dan DPR menyusun kerangka waktu pembahasan yang jelas. “Kita kenyang akan pernyataan-pernyataan tanpa keputusan. Fokus kami hanya satu, yaitu pengesahan RUU PPRT,” katanya.

Di sisi lain, YLBHI juga menegaskan bahwa pengesahan RUU PPRT akan menjadi indikator keberpihakan negara terhadap rakyat kecil bersama dengan regulasi lain seperti RUU Masyarakat Hukum Adat.

Koalisi menegaskan tuntutan mereka yaitu transparansi posisi RUU, penerbitan Surpres, kepastian timeline pembahasan, serta pembukaan ruang partisipasi publik yang bermakna.

Bagi jutaan pekerja rumah tangga, RUU PPRT bukan sekadar produk hukum. Ia adalah pengakuan atas kerja yang selama ini tersembunyi di balik dinding rumah kerja yang menopang ekonomi, memungkinkan mobilitas sosial, dan bahkan berkontribusi pada devisa negara melalui migrasi tenaga kerja.

Di tengah krisis ekonomi dan tantangan masa depan, Indonesia tidak kekurangan gagasan. Yang dipertaruhkan hari ini adalah keberanian politik, apakah negara akan terus menunda, atau akhirnya mengakui bahwa kerja domestik adalah kerja dan karena itu, layak dilindungi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *