Jurnalis Dikepung Otoritarianisme, Catatan Suram Kebebasan Pers di Awal 2026

EXISTENSIL – Awal 2026 dibuka dengan kabar yang jauh dari menggembirakan bagi dunia pers Indonesia. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyebut situasi kebebasan pers sepanjang 2025 bukan hanya memburuk, tetapi menunjukkan pola kemunduran yang sistemik. Kekerasan terhadap jurnalis meningkat, ruang redaksi disusupi intervensi, dan teknologi justru menjadi alat baru represi.

Dalam Jumpa Pers Catatan Awal Tahun 2026 bertajuk “Kebebasan Pers dalam Pusaran Otoritarian”, AJI memaparkan gambaran utuh bagaimana jurnalisme Indonesia kini berada di persimpangan berbahaya: antara bertahan sebagai pilar keempat demokrasi atau perlahan dilumpuhkan oleh kekuasaan.

Sepanjang 2025, AJI mencatat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis, naik signifikan dibanding 73 kasus pada 2024. Angka ini diyakini belum mencerminkan kondisi sesungguhnya, mengingat banyak kasus yang tak dilaporkan karena ketakutan atau tekanan.

Yang mengkhawatirkan, kekerasan tidak lagi semata berbentuk pemukulan atau perampasan alat kerja. Serangan digital melonjak drastis menjadi 29 kasus, tertinggi dalam 12 tahun terakhir. Mulai dari serangan DDoS yang melumpuhkan media online, pembekuan akun media sosial, hingga teror anonim dan pesanan fiktif yang mengganggu operasional redaksi.

“Ini menandai pergeseran ancaman, kekerasan kini lebih senyap, anonim, tapi dampaknya sistemik,” ujar Ketua AJI Indonesia Nany Afrida, Rabu (14/01/2026)

Catatan AJI menunjukkan fakta yang terus berulang, aktor negara terutama kepolisian masih menjadi musuh utama kebebasan pers. Aparat kepolisian tercatat terlibat dalam 21 kasus kekerasan, disusul aparat TNI. “Sementara pelaku tak dikenal justru mendominasi, terutama dalam kasus teror dan serangan digital yang sulit ditelusuri,” jelasnya.

Beberapa kasus besar sepanjang 2025 tak kunjung menemui kejelasan. Teror kepala babi dan bangkai tikus ke kantor media, intimidasi saat liputan bencana di Aceh, hingga penghapusan paksa hasil jurnalistik masih menggantung tanpa keadilan. “Yang dihukum seringkali hanya eksekutor. Aktor intelektualnya hilang,” kata Nany.

Tekanan tak selalu datang dari jalanan. AJI menerima banyak laporan tentang intervensi langsung ke ruang redaksi. Telepon dari pihak-pihak dekat kekuasaan, permintaan agar berita diturunkan atau tak dimuat, hingga tekanan lewat pemilik media menjadi praktik yang kian dinormalisasi.

Dalam banyak kasus, jurnalis bahkan tidak dihubungi yang ditelepon adalah pemilik media. “Sensor hari ini tidak selalu lewat larangan resmi. Ia bekerja lewat relasi kuasa, bisnis, dan ketergantungan iklan,” ujar Nany.

Jurnalis Terjepit, Krisis Media dan PHK Massal

Di saat tekanan politik menguat, jurnalis juga dihantam krisis ekonomi media. Sebanyak 922 jurnalis terdampak PHK sepanjang 2024–2025, dengan lonjakan signifikan pada 2025. Rasionalisasi biaya, multitasking ekstrem, hingga maraknya pekerja lepas tanpa perlindungan menjadi wajah baru industri media.

AJI mencatat sejumlah media besar melakukan PHK, mulai dari televisi hingga portal daring. Di tengah situasi itu, kemenangan hukum jurnalis CNN Indonesia di Mahkamah Agung menjadi secercah kabar baik meski kecil di tengah gelombang pemutusan kerja.

Alih-alih memperkuat jurnalisme, teknologi justru menghadirkan ancaman baru. Ketergantungan media pada algoritma platform digital yang tak transparan membuat independensi kian rapuh. Lebih jauh, teknologi digunakan negara untuk pengawasan dan represi, mulai dari pemantauan akun jurnalis hingga pembatasan distribusi informasi.

AJI menyebut situasi ini sebagai bagian dari ‘otoritarian statisme’ konsolidasi kekuasaan eksekutif yang diperkuat oleh kedekatan elit politik dengan pemilik media serta penggunaan hukum dan regulasi digital untuk membungkam kritik.

Kemunduran kebebasan pers juga tercermin dari pemotongan signifikan anggaran Dewan Pers pada 2026. Dampaknya, fungsi pengawasan etik, penyelesaian aduan, hingga uji kompetensi jurnalis terancam lumpuh. “Di saat jurnalis tertekan, justru lembaga pelindungnya dilemahkan,” kata Nany.

Di tengah situasi suram, Nany menegaskan untuk memilih tidak menyerah. Pembentukan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) di berbagai daerah, penguatan jejaring regional melalui Press Freedom Monitoring Southeast Asia, hingga keterlibatan AJI di International Federation of Journalists menjadi upaya kolektif melawan pembungkaman.

Nany juga megungkap, AJI juga menyusun SOP pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di media, serta mendampingi redaksi yang ingin membangun ruang kerja aman dan beretika.

Penuntasan kasus kekerasan terhadap jurnalis, perlindungan kerja jurnalistik sesuai UU Pers, penguatan keamanan fisik dan digital, perlakuan adil bagi jurnalis, penerapan SOP kekerasan seksual di newsroom, serta penguatan solidaritas sesama jurnalis. “Namun di atas segalanya, catatan ini adalah alarm keras, tanpa kebebasan pers, demokrasi hanya tinggal slogan. Ketika jurnalis dibungkam secara fisik, ekonomi, maupun digital yang sesungguhnya kehilangan adalah publik,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *