EXISTENSIL – Balai Kota Jakarta dijadwalkan menjadi panggung Anugerah Dewan Pers (ADP) 2025, Hari ini Rabu (10/12/2025) bertepatan dengan peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia momentum yang seharusnya dirayakan dengan refleksi atas keadilan, kebenaran, dan martabat manusia. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Anugerah Dewan Pers tahun ini menjelma menjadi medan kontroversi serius setelah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) secara terbuka menolak seluruh proses penyelenggaraannya.
Penolakan AJI terhadap ADP 2025 kini berdiri sebagai sebuah peringatan yang keras sekaligus jujur. Ini adalah alarm bahwa Dewan Pers sedang diuji bukan hanya sebagai lembaga administratif, tetapi sebagai rumah etik bagi seluruh pekerja media. Jika rumah itu mulai menjauh dari nilai transparansi, partisipasi, dan independensi, maka yang terancam bukan hanya satu penghargaan, melainkan posisi pers itu sendiri sebagai pilar keempat demokrasi.
Dalam demokrasi, penghargaan tidak diukur dari megahnya panggung atau besarnya nama penerima. Ia diukur dari kejujuran proses yang melahirkannya. Dan pada ADP 2025, kejujuran proses itulah yang kini sedang dipertanyakan secara terbuka oleh para penjaga etika jurnalisme itu sendiri.
AJI menilai ADP 2025 dilakukan tanpa transparansi, tanpa partisipasi 11 lembaga konstituen, dan tanpa mekanisme nominasi serta penjurian yang selama ini menjadi ruh penghargaan tersebut.
Ketua Umum AJI Nany Afrida, menyebut proses ini berlangsung tiba-tiba dan tertutup. “Tidak ada pembahasan bersama, tidak ada penjaringan nama, tidak ada penjelasan publik yang memadai. Tiba-tiba undangan acara sudah beredar,” katanya Minggu (7/12/2024)
Nany menilai, dalam kerangka Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, kondisi ini bukan persoalan kecil. Pasal 2 secara tegas menempatkan kemerdekaan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat. Pasal 3 memberi mandat kepada pers untuk menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Artinya, seluruh praktik yang berlangsung dalam ekosistem pers, termasuk penghargaan, harus berdiri di atas prinsip partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas kepada publik,” jelas Presiden International Federation of Journalists (IFJ) Asia Pasific periode 2025-2028 ini.
Dewan Pers, melalui Pasal 15, kata Nany, diposisikan bukan sebagai pemilik kebenaran tunggal, melainkan sebagai pengembang kehidupan pers nasional yang bekerja bersama komunitas pers, bukan di atasnya.
Namun ADP 2025 justru bergerak menjauh dari prinsip-prinsip itu. Untuk pertama kalinya sejak 2021, tidak ada nominasi, tidak ada juri, tidak ada kategori untuk jurnalis dan perusahaan pers. Penghargaan hanya diarahkan kepada satu tokoh nasional, yang sejak awal sudah ditetapkan sebagai penerima tunggal. Di titik inilah kritik AJI berubah dari sekadar keberatan prosedural menjadi peringatan etik yang serius.
“Tidak pernah ada pembahasan, tidak ada proses nominasi, tidak ada juri. Tiba-tiba kami mendapat kabar bahwa Anugerah Dewan Pers akan digelar Desember ini,” katanya.
Bagi AJI, ini bukan sekadar soal teknis penyelenggaraan. Ini soal integritas, tentang bagaimana penghargaan pers seharusnya menjadi cermin etika, bukan simbol yang kehilangan makna.
Sejak pertama kali digelar pada 2021, ADP dirancang sebagai ruang apresiasi bersama. Sebelas lembaga konstituen Dewan Pers terlibat dalam proses nominasi, penjurian dilakukan secara kolektif, dan kategori penghargaan mencakup jurnalis, perusahaan pers, lembaga pendukung kebebasan pers, hingga tokoh-tokoh yang berjasa bagi demokrasi.
Namun tahun ini semuanya berubah drastis. Tidak ada kategori. Tidak ada nominasi terbuka. Tidak ada tim juri. Dan yang paling mengundang tanda tanya, penghargaan hanya akan diberikan kepada satu tokoh nasional. Bagi AJI, perubahan sepihak ini bukan sekadar penyederhanaan, melainkan penghapusan makna penghargaan itu sendiri.
“Alasan bahwa kondisi media sedang tidak sehat justru seharusnya menjadi dasar untuk memperkuat penghargaan yang berintegritas, bukan malah menghapus kategori jurnalis dan media,” tegas Nany.
Ruang Moral dan Etika Dilibas
Di tengah tekanan ekonomi, badai PHK di industri media, kriminalisasi jurnalis, hingga represi terhadap kebebasan berekspresi, penghargaan justru menjadi ruang moral untuk menguatkan mereka yang masih bertahan menjaga etika.
Sekretaris Jenderal AJI Indonesia, Bayu Wardhana, menggambarkan kejanggalan ini dengan cara yang lebih tajam. Ia mengaitkannya dengan maraknya informasi palsu di ruang publik. Bayu menyinggung bagaimana pada peringatan Hari HAM, 10 Desember, muncul kabar bahwa Icuk Sugiarto menerima penghargaan sebagai tokoh HAM dari Komnas HAM.
“Bagi pemeriksa fakta pemula sekalipun, kabar itu dengan mudah bisa dipatahkan. Rekam jejak Icuk Sugiarto tidak pernah berkaitan dengan isu HAM. Jika penghargaan olahraga, itu bisa dipahami. Tapi untuk HAM, tidak ada basis rekam jejak yang relevan,” jelas dia dalam pernyataan tertulis.
Analogi itu kemudian diarahkan Bayu pada kasus yang sedang terjadi. Ia menyebut seorang pemeriksa fakta justru akan lebih kebingungan ketika membaca kabar bahwa Jusuf Kalla menerima penghargaan sebagai tokoh pers pada 10 Desember 2025. “Sulit menemukan rekam jejak Jusuf Kalla dalam dunia pers. Jika disebut sebagai tokoh kemanusiaan atau tokoh perdamaian, jejaknya mudah dilacak. Namun sebagai tokoh pers, publik hampir tidak menemukan basis prestasi yang relevan,” ucap dia.
Yang membuat situasi menjadi lebih problematis, menurut Bayu, berita tentang Jusuf Kalla sebagai penerima Anugerah Dewan Pers itu bukan hoaks. Itu adalah fakta. Dewan Pers memang menetapkan Jusuf Kalla sebagai satu-satunya penerima ADP 2025, tanpa nominasi nama lain, tanpa tim juri, dan tanpa melibatkan 11 lembaga konstituen seperti AMSI, SMSI, JMSI, ATVSI, ATVLI, PRSSSNI, SPS, PWI, IJTI, PFI, dan AJI.
Bayu menegaskan bahwa pada proses ADP tahun-tahun sebelumnya, Dewan Pers selalu membentuk tim juri, menjaring nama-nama calon untuk dinominasikan, serta membuka kategori penghargaan bagi jurnalis, media, dan tokoh masyarakat yang berjasa bagi pers. “Namun tahun 2025, penghargaan dipersempit hanya untuk satu tokoh masyarakat, itu pun dipaksakan hanya satu calon,” bebernya.
Keanehan tidak berhenti di situ. Setelah menuai kritik luas atas pencalonan tunggal ini, tepat pada Hari Anti Korupsi, 9 Desember 2025, Dewan Pers secara tiba-tiba membuka kembali pencalonan nominasi bagi kategori jurnalis dan media. Akan tetapi, langkah mendadak itu dinilai Bayu bukan sebagai perbaikan substantif, melainkan sebagai upaya akrobatik politik untuk memberi legitimasi pada penghargaan tokoh masyarakat yang sejak awal sudah diputuskan.
Dengan segala hormat terhadap karya jurnalistik para jurnalis dan perjuangan media yang akan menerima ADP 2025, Bayu menegaskan bahwa publik perlu mengetahui satu hal penting. “Proses penghargaan tersebut dilakukan secara tergesa-gesa, bukan atas dasar mekanisme etik yang matang, melainkan untuk menyelamatkan muka penghargaan kategori tokoh masyarakat,” ungkapnya.
Baginya, sepak terjang Dewan Pers dalam ADP 2025 patut dievaluasi secara menyeluruh. Dewan Pers dipilih bukan untuk menjadi penguasa keputusan sepihak, melainkan sebagai fasilitator dan regulator yang bekerja bersama komunitas pers. Bayu mengingatkan agar Dewan Pers tidak meniru watak DPR yang kerap merasa bebas membuat keputusan setelah terpilih tanpa partisipasi bermakna dari rakyat.
Bayu bahkan menyebut bahwa kepemimpinan Dewan Pers periode ini harus memahami betul bahwa mereka bukan “anak-anak TK”, seperti kritik keras Presiden Abdurrahman Wahid terhadap DPR di masa lalu. “Setiap keputusan Dewan Pers, menurut Bayu, wajib melibatkan konstituen. Marwah lembaga harus dijaga, terutama dari kesan adanya transaksi politik yang membayangi proses penghargaan,” cetusnya.
Kritik tajam Bayu ini mempertegas inti persoalan ADP 2025. Ini bukan semata soal siapa yang menerima penghargaan, melainkan bagaimana penghargaan itu diproses. Dalam perspektif UU Pers, Dewan Pers adalah penjaga kemerdekaan pers, bukan sekadar penyelenggara seremoni. “Ketika prosesnya tertutup, partisipasi dikebiri, dan legitimasi dipaksakan melalui mekanisme yang berubah di menit akhir, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas ADP, tetapi juga kepercayaan publik terhadap Dewan Pers sebagai institusi etik,” papar dia.
Pilihan Balai Kota Jakarta sebagai lokasi penyelenggaraan pun menambah lapisan persoalan. Dalam prinsip independensi pers, jarak kritis terhadap kekuasaan adalah kebutuhan mutlak. Ketika penghargaan pers yang diprotes karena prosesnya bermasalah justru berlangsung di pusat simbol kekuasaan eksekutif, maka persepsi publik tentang independensi itu ikut tergerus.
Di saat yang sama, di luar gedung-gedung kekuasaan, jurnalis di berbagai daerah masih berjibaku dengan dampak bencana, kehilangan sarana kerja, tekanan ekonomi, hingga ancaman keselamatan. “AJI mendesak Dewan Pers agar memprioritaskan pemulihan akses dan perlindungan kerja bagi jurnalis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebuah tuntutan yang jauh lebih sejalan dengan amanat UU Pers dibandingkan seremoni penghargaan yang dipenuhi kontroversi,” kata Bayu.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengaku bahwa ADP 2025 merupakan hasil keputusan pleno dan tidak melanggar aturan. Ia juga memastikan bahwa penerima penghargaan dipilih secara transparan dan berjanji akan memperbaiki mekanisme tahun depan. Namun dalam etika publik, legalitas prosedural tidak otomatis melahirkan legitimasi moral. Dalam dunia pers, kepercayaan tidak dibangun dari keputusan tertutup, melainkan dari proses yang bisa diuji oleh publik.