Potret Kekerasan Terhadap Perempuan Jakarta di Rezim Impunitas

EXISTENSIL– Di tengah angka dan grafik, ada satu suara yang membuat hati sesaat runtuh ruangan Catatan Akhir Tahun (CATAHU) LBH APIK Jakarta 2025. Suara seorang ibu, Fauziah, ibunda Laras Faizati Khairunnisa, korban kriminalisasi yang kini menjadi simbol perjuangan melawan ketidakadilan.

“Memang perjuangan ini berat, tapi saya percaya suatu hari nanti kebenaran akan membuka jalannya. Sebagai seorang ibu, saya hanya ingin anak saya aman dan mendapat keadilan. Saya berharap negara melihat Laras bukan sebagai terdakwa, tetapi sebagai korban yang sedang berusaha menyembuhkan lukanya,” ungkapnya menahan tangis, Rabu (10/12/2025)

Ruangan mendadak hening. Fauziah minta semua pihak sadar bahwa semua masyarakat yang ingin bebas mengemukakan pendapat bisa kena. “Saya berharap semua orang mendengar cerita Laras. Bukan untuk merasa kasihan, tapi untuk sadar bahwa siapa pun bisa menjadi Laras berikutnya. Jika kita membiarkan kegagalan ini terus terjadi dan terjadi lagi,”ucapnya.

Fauziah berhenti sebentar, menahan napas yang berat.“Untuk Laras, anakku, kamu adalah kebenaran yang saya banggakan. Dan saya akan selalu berdiri bersama kamu sampai tidak ada lagi perempuan yang harus takut berkata jujur. Saya mohon kepada bapak, ibu, dan adik-adik untuk terus mendukung Laras sampai mendapatkan keadilan dan bebas,” ucapnya.

Fauziah, Ibunda Larasati Faizati (Foto: Devi/existensil)

Fauziah merasa memiliki punya kekuatan karena banyak yang mendukug Laras. “Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada tim LBH APIK yang sudah membantu dan mendukung Laras sepenuh hati. Di setiap sujud-sujud saya, saya selalu berdoa agar LBH APIK diberi kekuatan oleh Allah dan diberkahi kasih sayang.”

Direktur LBH APIK Jakarta Uli Arta Pangaribuan, menanggapi data-data mencemaskan dalam CATAHU dengan nada yang tegas namun getir. “Perjuangan kita masih sangat jauh dari selesai. CATAHU ini bukan sekadar laporan. Ini adalah suara perempuan korban yang mencoba bertahan di tengah sistem hukum yang masih belum berpihak kepada mereka,” tegasnya.

Menurut Uli, impunitas tidak lahir sendirian. Ia tumbuh dari tiga sumber yakni, struktur hukum yang bias, aparat penegak hukum yang tidak sensitif gender, budaya sosial yang menyalahkan korban. “LBH APIK tidak hanya mendampingi, tetapi juga terus mendorong reformasi hingga sistem benar-benar berpihak pada penyintas,” jelasnya.

Uli menuturkan, peluncuran CATAHU tahun ini juga mempunyai makna historis tersendiri. Tahun 2025 menandai 25 tahun perjalanan LBH APIK Jakarta, sebuah organisasi yang sejak awal berdiri teguh menjadi pelindung, pendamping, dan penguat bagi perempuan korban kekerasan.

“Selama seperempat abad, LBH APIK Jakarta menyaksikan perubahan regulasi, dinamika politik, serta tantangan hukum yang kian kompleks. Namun pesan yang ingin ditegaskan dalam CATAHU tahun ini, komitmen untuk berdiri di sisi korban tidak akan berubah,” ungkap dia.

Uli menegaskan, bahwa kerja LBH APIK tidak hanya soal pendampingan kasus, tetapi juga upaya mengawal perubahan sistem hukum agar keadilan tidak hanya menjadi wacana, tetapi menjadi ruang aman yang nyata bagi perempuan.

Direktur LBH APIK Jakarta Uli Arta Pangaribuan (Foto: Devi/existensil)

Korban Makin Terluka, Pelaku Tak Tersentuh Hukum

Wilis, remaja 17 tahun yang dulu ceria duduk di teras rumahnya sambil menggenggam ponsel yang layarnya retak. Tangannya gemetar setiap kali notifikasi muncul. “Saya takut lihat nama saya sendiri.” semenjak foto-foto intimnya disebarkan mantan pacar daring yang ia kenal sebagai Sagara hidup Wilis berubah menjadi belantara kecemasan.

Ia dikeluarkan dari sekolah, dijauhi teman-temannya, bahkan gurunya menuduh Wilis “mengundang masalah.” Ketika ia melapor, polisi menolak aduannya dengan alasan pelaku tidak jelas. Laporan itu baru diproses setelah LBH APIK Jakarta turun tangan.

Kisah seperti ini tidak tunggal. YLBH APIK Jakarta menerima 1.212 pengaduan kekerasan terhadap perempuan dari November 2024 hingga Oktober 2025 angka tertinggi dalam tiga tahun terakhir. CATAHU 2025 kemudian merangkum temuan pahit itu dalam satu kalimat telak. “Melindungi Pelaku, Menghukum Korban.”

Ini bukan sekadar judul, tetapi realitas sehari-hari para perempuan yang berusaha menyintas di tengah sistem hukum yang rapuh dan bias gender.

Angka-angka dalam laporan CATAHU 2025 bukan sekadar statistik. Di balik setiap nomor, ada wajah perempuan yang hidupnya berubah selamanya, Wilis yang takut membuka telepon, Katarina yang dikurung CCTV, Rinjani yang harus melawan sistem dua kali, Merapi yang kehilangan masa kecilnya, Laras yang dikriminalisasi karena keberanian bersuara. Mereka bukan angka. Mereka adalah bukti bahwa negara masih gagal melindungi perempuan dari kekerasan dan kriminalisasi.

Diskusi CATAHU LBH APIK, bersama Asfinawati (Dosen STIH Jentera, Suhadi (Hakim Agung MA), Inge Nurtjahjo (Dosen FH UI), dan Moderator Luviana Aryanti (Pemimpin Redaksi Konde.co)

CATAHU 2025 memperlihatkan kenyataan pahit,  perempuan di Indonesia masih harus berjuang keras untuk mendapatkan keadilan. Namun, di tengah gelap itu, ada cahaya kecil cahaya yang lahir dari keberanian para korban, keteguhan keluarga, dan konsistensi lembaga seperti LBH APIK.

Kisah para perempuan ini menunjukkan bahwa rezim impunitas bukan takdir, melainkan struktur yang bisa dan harus diubah.

Selama perempuan seperti Laras, Wilis, Katarina, Rinjani, dan Merapi berani bersuara, selama ada ibu seperti Fauziah yang berdiri teguh, selama ada pendamping hukum yang tidak menyerah, selama itu pula harapan untuk masa depan yang lebih adil tetap menyala.

Berdasarkan data LBH APIK, Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) menempati posisi teratas dengan 319 kasus. Bentuknya beragam, ancaman penyebaran konten seksual (84), penyebaran konten seksual tanpa izin (41), intimidasi, pemerasan, penguntitan digital, hingga perekaman ilegal. Sebagian besar pelaku tidak teridentifikasi.

Banyak penyidik masih beranggapan bahwa kasus digital “sulit dibuktikan,” padahal Perkap 14/2012 mengatur bahwa perkara dengan pelaku tidak dikenal tetap bisa diproses dan dikategorikan sebagai perkara sulit, bukan ditolak.

Di sinilah letak masalah, aturan ada, tapi implementasi lumpuh. Korban yang datang dengan keberanian justru ditampik.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menempati posisi kedua dengan 297 kasus. Mayoritas korban adalah perempuan usia 25-40 tahun, kelompok yang memikul beban ganda dalam ekonomi dan rumah tangga.

Katarina adalah salah satunya. Suaminya mengontrol setiap geraknya melalui CCTV, melarangnya keluar rumah, dan kerap mengancam akan mencari perempuan lain jika “kebutuhan” seksualnya tidak dipenuhi. Kekerasan psikis dan ekonomi berjalan beriringan.

Saat Katarina melapor, penyidik bertanya,. “Ibu yakin mau suami ibu dipenjara?”

Kalimat yang terdengar sederhana, tetapi sesungguhnya bentuk tekanan psikologis yang membuat korban merasa bersalah ketika menuntut keadilan. Hal ini menandai lemahnya implementasi UU PKDRT dan tingginya reviktimisasi dalam penanganan kasus.

Sepanjang 2025, 166 kasus kekerasan seksual tercatat, termasuk 11 kasus anak. Di antara puluhan kasus yang ditangani LBH APIK, kisah Rinjani dan Merapi menjadi pengingat bahwa tubuh perempuan terus menjadi medan perebutan kuasa.

Rinjani mengalami kekerasan seksual berulang oleh pemilik agency penyalur tenaga kerja ilegal. Ketika melapor, penyidik menghentikan perkara. Rinjani kemudian mengajukan praperadilan. Hakim mengabulkannya, dan penyidikan dibuka kembali. Namun proses itu memakan waktu hampir setahun memperpanjang luka yang harus disembuhkan Rinjani sendirian.

Grafik kekerasan terhadap perempuan 2025 LBH APIK

Lebih memilukan adalah kisah Merapi, 15 tahun, yang dicabuli ayah tirinya selama berbulan-bulan. Ketika kasus diproses, pelaku mengajukan praperadilan untuk menggugurkan penyidikan. Perjalanan hukum itu memakan waktu 13 bulan sebelum akhirnya pelaku dihukum 10 tahun penjara. Untuk setiap bulan yang berlalu, ada trauma yang menebal.

141 kasus Kekerasan Dalam Pacaran (KDP) menegaskan bahwa pacaran bukan jaminan relasi sehat. Manipulasi, ancaman putus, paksaan seksual, hingga pemerasan sering ditutupi narasi “cinta.”

Karena tidak ada regulasi khusus yang mengatur KDP, korban sering tidak terlindungi. Pelaku bahkan dapat memutar balik keadaan dengan menggunakan pasal karet UU ITE untuk mengkriminalkan korban.

Inilah wajah paling gelap dari sistem hukum kita. LBH APIK mencatat 37 kasus kriminalisasi terhadap perempuan, di antaranya:

  • 26 kasus pembalikan laporan oleh pelaku,
  • 6 kasus kriminalisasi aktivis/perempuan korban kebijakan negara,
  • sisanya terkait UU ITE.

Di kasus-kasus ini, perempuan yang melapor justru dilaporkan balik. Kontak darurat berubah menjadi panggilan penyidikan. Mereka datang sebagai korban, pulang sebagai terlapor.

Sejak 2021 hingga 2025 terdapat 72 kasus yang mengalami penundaan panjang (undue delay). Berbagai kasus perkosaan, KDRT, KBGO, kekerasan seksual anak, penganiayaan mengalami mandek di penyelidikan atau terombang-ambing di administrasi kepolisian.

Dalam jeda waktu itu, pelaku tetap bebas, sementara korban hidup dengan rasa takut dan kecemasan.

Ada 10 kasus yang masuk peradilan militer tahun ini, mayoritas KDRT. Tantangannya jelas, proses tertutup, minim transparansi, relasi kuasa sangat kuat, korban kerap ditakut-takuti.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *