EXISTENSIL – Angin laut yang tiba dari Samudra Hindia sudah sejak lama menjadi bagian dari ritme kehidupan masyarakat Pulau Rote. Di pulau kecil ini, yang berada di titik paling selatan Indonesia, pesisir bukan hanya garis yang membatasi daratan dan lautan, tetapi menjadi ruang sosial, tempat anak-anak berlari mengejar ombak, para nelayan membaca arah angin sebelum berangkat menebar jaring, dan wisatawan mancanegara datang mencari gulungan ombak yang disebut sebagai salah satu yang terbaik di dunia.
Di sana pantai bukan hanya lanskap, melainkan memori kolektif yang diwariskan lintas generasi. Namun dalam beberapa tahun terakhir, ombak yang datang membawa cerita lain, cerita tentang ruang publik yang dipersempit, akses pantai yang dipagar, dan suara masyarakat yang kalah keras dibanding suara modal.
Cerita ini berpusat pada satu nama, Erasmus Frans Mandato, seorang warga Pulau Rote yang pada akhir 2025 harus menjalani proses hukum karena sebuah unggahan di Facebook. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melanggar Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal yang selama bertahun-tahun dikritik karena rawan digunakan untuk membungkam protes warga.
Dalam unggahan tersebut, Erasmus memprotes penutupan dua jalan menuju Pantai Bo’a, pantai yang selama ini menjadi salah satu destinasi peselancar internasional. Ia mempertanyakan bagaimana dua akses jalan publik yang dibangun dengan uang negara kini menjadi bagian dari kawasan eksklusif hotel NIHI Rote, pengembangan dari resor mewah NIHI Sumba milik miliuner Amerika Serikat, Christopher Burch.
Kasusnya berkembang cepat. Setelah dilaporkan oleh Samsul Bahri, yang dalam pemberitaan disebut sebagai perwakilan PT Bo’a Development, Erasmus ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Agustus. Praperadilannya ditolak, dan ia mulai menjalani persidangan. Baginya, perjalanan itu terasa sebagai perjalanan yang lebih menyakitkan daripada jauh mana pun ombak pernah menyeret perahu nelayan. Ia merasakan bahwa negara yang seharusnya melindungi warganya telah memilih berpihak kepada perusahaan.

Direktur Advokasi Trend Asia Arip Yogiawan, menekankan bahwa kriminalisasi ini bukan sekadar tindakan hukum, melainkan pelecehan terhadap hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat.”Jeratan UU ITE telah merampas hak Erasmus untuk mengakses keadilan, tak hanya bagi dirinya melainkan juga orang banyak,” jelasnya Webinar Konferensi pers “Suara dari Timur: Menuntut Investasi Berkeadilan di Pulau Rote” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta (21/11/2025)
Arip juga menekankan bahwa kritik Erasmus bukan sekadar opini personal. “Bagian dari hak warga untuk memperoleh, mengolah dan mendistribusikan informasi,” lanjut dia.
Kepala Kajian dan Hukum Lingkungan WALHI Puspa Dewy menegaskan bahwa demokratisasi sumber daya alam seharusnya tidak terhenti di kota-kota besar atau pusat kebijakan, tetapi hadir nyata hingga pelosok Indonesia. “Demokratisasi semacam itu akan memastikan warga memiliki kontrol atas pengelolaan sumber daya alam dan ruang hidupnya guna menangkal potensi ketidakadilan dan praktik perusakan lingkungan,” jelasnya.
Sementara itu, suasana di lapangan jauh lebih kompleks. Di Pulau Rote sendiri, warga yang merasa kehilangan hak atas ruang publik mulai menggelar aksi protes. Penutupan akses jalan memantik demonstrasi dan blokade, sementara komunikasi antara warga, pejabat daerah, dan pihak perusahaan tidak kunjung menghasilkan solusi yang adil. Warga merasa bahwa pemerintah tidak mengupayakan jalan keluar, melainkan menjadi perpanjangan tangan kepentingan investor. Dalam dialog yang tak pernah tuntas, warga semakin merasa bahwa ruang mereka semakin sempit, bahkan sebelum mereka benar-benar kehilangan hak miliknya.
Meskipun berada di balik jeruji, Erasmus tidak kehilangan suaranya. Ia menulis sebuah surat sepanjang tiga halaman yang ditujukan langsung kepada Christopher Burch. Surat itu bukan sekadar protes, melainkan refleksi jernih dari seorang warga yang merasa kehilangan tanah kelahirannya bukan karena perang atau bencana alam, tetapi karena derap pembangunan yang berjalan tanpa musyawarah. Dalam salah satu bagian suratnya, Erasmus menulis, “Pemerintah kami Tuan kendalikan, kehadiran mereka sebagai pelayan publik menjadi pelayan korporasi.”
Kalimat itu menggambarkan rasa kecewa yang mendalam terhadap pemerintah, yang oleh warga dianggap telah abai dalam menjalankan mandat perlindungan rakyatnya. Dalam surat yang sama, Erasmus menegaskan bahwa penutupan akses jalan bukan sekadar tindakan teknis, tetapi dampak yang memecah kehidupan sosial. Ia menulis, “Investasi Tuan menimbulkan perpecahan dalam masyarakat. Strategi merangkul pihak tertentu untuk membungkam pihak lain. Disharmoni, saling curiga, hingga akan membunuh budaya dan kearifan lokal turun temurun.”
Kutipan ini menjadi cermin dari realitas sosial Rote saat ini. Investasi yang datang tanpa dialog membuat sebagian warga merasa diuntungkan, sebagian lain merasa dirugikan, dan sisanya merasa bingung diantara suara-suara yang saling bersilang. Kerap kali dalam sejarah pembangunan, konflik terbesar bukan muncul dari bangunan yang berdiri atau lahan yang dikapling, tetapi dari hubungan antarwarga yang retak perlahan-lahan.
Sejak penahanannya, dampak kasus Erasmus juga terasa di lingkup paling pribadi. Ia menulis dengan getir bahwa keluarga dan orang-orang yang ia tanggung ikut menjadi korban situasi. Dalam suratnya ia menulis, “Keluarga saya, orang-orang yang saya tanggung menjadi korban ikutan. Pekerjaan dan fokus mereka teralihkan memberi dukungan, serta masyarakat luas mendapatkan sebuah tontonan yang tidak pantas.” Ia merasa bahwa kriminalisasi ini bukan hanya pembungkaman terhadap diri sendiri, tetapi juga pembebanan moral, psikologis, dan ekonomi terhadap keluarga serta masyarakat yang kini harus menjelaskan mengapa seseorang bisa dipenjara hanya karena menulis kritik.
Namun bagian yang paling menggugah dari surat Erasmus berada di akhir. Di sana ia menunjukkan bahwa meski ia sedang ditahan, ia tidak kehilangan optimisme terhadap masa depan. Ia menulis, “Saya dan para pejuang kecil di Pulau Rote bisa Tuan sempitkan ruang dalam penjara, namun pikiran dan hati kami bersama masyarakat/generasi selanjutnya, karena mereka sesungguhnya pemilik pantai, ombak, dan laut. Kami hanya meminjam dari mereka.”
Kutipan ini menjadi inti dari seluruh konflik: bagi Erasmus, ruang publik bukan sekadar aset ekonomi atau peluang wisata, melainkan amanah kolektif yang harus dijaga agar anak cucu masih bisa menjejak tanah yang sama, melihat laut yang sama, dan mencintai ruang hidup yang sama sebagaimana generasi sebelumnya.
Konteks ini penting mengingat pembangunan di Rote seperti di banyak tempat lain di Indonesia sering dimaknai secara sepihak. Investasi besar dianggap otomatis membawa kesejahteraan. Laporan-laporan akan menyebut angka: jumlah wisatawan baru, peningkatan nilai properti, potensi pendapatan daerah. Namun jarang sekali laporan pembangunan mengukur indikator yang lebih humanis: apakah warga masih punya akses yang setara untuk menikmati ruang hidupnya, apakah harmoni sosial terjaga, apakah pembangunan benar-benar memperbaiki kualitas hidup, atau malah membuat warga kehilangan bagian dari dirinya sendiri.
Dalam konteks inilah konferensi pers “Suara dari Timur” yang digelar pada 20 November menjadi penting. Di sana aktivis, pegiat lingkungan, dan perwakilan organisasi masyarakat sipil berusaha menunjukkan bahwa konflik ini bukan sekadar persoalan lokal di sebuah pulau kecil yang mungkin tidak banyak disebut di media nasional, tetapi contoh mikro dari pola yang sering berulang. Pembangunan berjalan, ruang publik mengecil, dissent dihukum, warga yang bersuara dipaksa diam, dan konflik baru tumbuh dari celah-celah yang diciptakan oleh kebijakan yang tidak mendengarkan suara masyarakat.
Kasus Erasmus menjadi peringatan bahwa demokrasi lokal di Indonesia masih memiliki jalan panjang. Kebebasan berpendapat, yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara, masih bisa dipersempit hanya dengan sebuah pasal yang lentur penafsirannya. Negara masih bisa berdiri di sisi modal, bukan rakyat, ketika konflik ruang hidup terjadi. Dan yang paling menyedihkan, konsekuensi sosial dari pembangunan sering kali diperlakukan sebagai keluhan kecil, bukan sebagai fakta struktural yang harus diselesaikan.
Pantai Bo’a mungkin tetap indah dilihat dari bukit di kejauhan. Ombak tetap datang, membawa peselancar dari Australia, Eropa, atau Jepang. Hotel baru mungkin akan dibangun lebih tinggi dengan kolam renang menghadap laut. Namun keindahan alam itu sekarang berdiri berdampingan dengan sebuah ironi: seorang warga harus menulis tentang ketidakadilan dari balik jeruji.
Selama keadilan belum hadir, suara dari sel penjara Ba’a akan terus menggema. Suara itu akan menyeberangi selat, masuk ke ruang rapat, konferensi pers, catatan media, dan percakapan warga di warung kopi. Dan selama masih ada orang seperti Erasmus yang berani mengatakan bahwa ruang hidup tidak boleh dimiliki oleh uang, tetapi harus diwariskan oleh generasi, maka pembangunan akan selalu diuji oleh pertanyaan paling sederhana: apakah ia benar-benar membawa kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat, atau justru membuat mereka menjadi tamu di tanah kelahiran sendiri.