EXISTENSIL – Ketika pemerintah lewat Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengajukan 40 nama calon penerima gelar Pahlawan Nasional kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, satu nama kembali memantik bara lama dalam ingatan bangsa: Haji Muhammad Soeharto, Presiden kedua Republik Indonesia yang berkuasa selama lebih dari tiga dekade.
Bagi sebagian kalangan, Soeharto adalah simbol stabilitas, bapak pembangunan, dan figur yang membawa Indonesia keluar dari masa-masa sulit pasca kemerdekaan. Namun bagi banyak lainnya, terutama korban kekerasan, aktivis hak asasi manusia, dan pegiat antikorupsi, nama Soeharto justru mewakili bayang-bayang kelam otoritarianisme, pelanggaran HAM, dan korupsi yang terlembaga.
Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) menilai rencana pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto bukan hanya ironi sejarah, tapi juga bentuk pemutihan dosa masa lalu. Mereka menyebut langkah pemerintah sebagai “kemunduran moral dan demokrasi” yang menodai semangat reformasi 1998.
GEMAS melalui para anggotanya Indonesian Corruption Watch (ICW), Indonesia Budget Center (IBC), Pattiro, dan Perludem menegaskan bahwa perjuangan melawan korupsi dan penindasan tidak boleh berhenti pada slogan. Penolakan mereka terhadap pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto adalah bentuk perlawanan terhadap banalitas kekuasaan ketika kejahatan diubah menjadi kebajikan lewat pengakuan negara.
Soeharto memimpin Indonesia selama 32 tahun, dari 1966 hingga 1998. Di masa itu, pembangunan ekonomi memang berjalan pesat, infrastruktur tumbuh, dan stabilitas politik relatif terjaga. Namun di balik narasi keberhasilan tersebut, berlapis-lapis pelanggaran hak asasi manusia, pembungkaman kebebasan, serta praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) juga terjadi secara sistematis.
Dalam catatan sejarah, Soeharto tak hanya dikenal sebagai tokoh politik yang kuat, tetapi juga sebagai arsitek kleptokrasi sebuah sistem di mana kekuasaan digunakan untuk memperkaya diri, keluarga, dan kroni. Transparency International menempatkan Soeharto di posisi teratas daftar pemimpin dunia paling korup, dengan dugaan penggelapan dana negara mencapai US$ 15 hingga 35 miliar. Angka yang fantastis itu bahkan melampaui total utang luar negeri Indonesia pada awal 1970-an.
Bank Dunia dan UNODC melalui laporan Stolen Asset Recovery (StAR) Initiative tahun 2005 mempertegas temuan itu. Mereka menyebut bahwa jaringan patronase di bawah Orde Baru telah menciptakan sistem yang mengakar, di mana kekuasaan negara dimanfaatkan untuk memperkaya lingkaran kecil di sekitar Cendana.
Pada akhir 1998, setelah Soeharto lengser, Kejaksaan Agung membuka tabir penyimpangan dana di tujuh yayasan yang dikelola keluarga Soeharto: Dana Mandiri, Dharmais, Dakab, Supersemar, Amal Bhakti Muslim Pancasila, Gotong Royong, dan Trikora. Aset gabungan ketujuh yayasan itu ditaksir mencapai Rp 5,7 triliun, angka yang besar untuk ukuran ekonomi Indonesia kala itu.
Investigasi lanjutan menemukan rekening atas nama Soeharto di 72 bank dalam negeri, deposito senilai Rp 24 miliar, serta tanah seluas 400 ribu hektar atas nama keluarga Cendana. Namun ketika status tersangka ditetapkan pada 2000, sidang terhadap Soeharto tidak pernah benar-benar berlangsung. Dalih kesehatan mental dan fisik dijadikan tameng, hingga kasus itu berujung sunyi.
Ironisnya, hanya Yayasan Supersemar yang pada akhirnya terbukti bersalah di mata hukum. Putusan Mahkamah Agung tahun 2015 menyatakan yayasan tersebut melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar Rp 4,4 triliun kepada negara. Putusan itu menjadi satu-satunya pengakuan hukum terhadap praktik korupsi yang terlembaga di masa Orde Baru.
Bagi GEMAS, pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto bukan hanya soal moral, tapi juga soal hukum. TAP MPR XI/MPR/1998 dengan tegas menyebut Soeharto sebagai subjek yang harus dimintai pertanggungjawaban dalam kasus KKN. Ketetapan itu belum pernah dicabut secara sah. Bahkan dalam TAP I/MPR/2003, disebutkan bahwa TAP XI tetap berlaku sampai terbentuk undang-undang baru yang menggantikannya.
Namun belakangan, isu penghapusan nama Soeharto dari TAP MPR XI muncul di publik. Sebagian politisi menilai ketetapan itu tak lagi relevan. GEMAS menilai wacana ini sebagai langkah politis untuk “memutihkan sejarah” dan membuka jalan bagi pencitraan baru Cendana.
“Negara tidak boleh berpura-pura lupa. TAP itu bukan sekadar simbol, tapi peringatan agar kekuasaan tidak lagi menjadi alat perampokan,” tegas Faris Helmi Yahya dari Indonesia Budget Center (IBC), Jumat (31/10/2025)
Faris menyebut, penolakan ini juga menyentuh ranah politik yang lebih dalam. Presiden Prabowo Subianto, yang tak lain adalah mantan menantu Soeharto, kini memimpin pemerintahan. “Dalam banyak kesempatan, Prabowo menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi. Namun jika Soeharto benar-benar dianugerahi gelar pahlawan, komitmen itu akan terlihat kontradiktif dan absurd,” ujarnya.
“Bagaimana mungkin presiden yang berkomitmen memerangi korupsi, justru memberi penghargaan tertinggi kepada orang yang dicatat dunia sebagai pemimpin paling korup?” ujar
Nisa Zonzoa dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan, pelabelan pahlawan terhadap Soeharto bukan hanya pelemahan terhadap gerakan antikorupsi, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap semangat reformasi 1998.
Menurut Nisa, Soeharto juga dikenang sebagai figur yang mengebiri demokrasi. Di bawah kekuasaannya, sistem kepartaian dikerdilkan menjadi tiga partai Golkar, PPP, dan PDI. Pemilu diselenggarakan lima kali, namun semuanya berlangsung tanpa kompetisi sejati. Partai oposisi ditekan, aktivis dibungkam, dan pers dikontrol ketat lewat mekanisme izin terbit. “Tidak ada ruang bagi kritik. Bahkan mimpi tentang demokrasi pun terasa tabu kala itu,” bebernya.
Soeharto, lanjut Nisa, menjadikan politik sebagai alat personal. Loyalitas kepada penguasa menjadi tiket naik jabatan, sementara oposisi dianggap ancaman terhadap stabilitas nasional. “Dalam logika Orde Baru, negara identik dengan pemerintah, dan pemerintah identik dengan Soeharto. Maka, siapa pun yang menentang Soeharto dianggap musuh negara,” kata dia.
Dua dekade lebih setelah reformasi, luka sejarah belum sepenuhnya sembuh. Namun, upaya negara untuk kembali memuliakan figur yang menjadi simbol kekuasaan otoriter dinilai sebagai bentuk amnesia nasional. GEMAS menilai pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto bukan hanya mencederai nilai reformasi, tapi juga menampar wajah keadilan dan nurani bangsa.
“Langkah ini menunjukkan bahwa negara gagal belajar dari masa lalunya sendiri, negara memilih memutihkan pelanggaran kekuasaan atas nama rekonsiliasi yang semu,” tulis GEMAS dalam keterangan pers tertulisnya.
GEMAS menegaskan, bagi kelompok korban pelanggaran HAM dan masyarakat sipil, langkah ini menegaskan betapa rapuhnya ingatan kolektif bangsa. Reformasi yang seharusnya menjadi titik balik menuju transparansi dan akuntabilitas, kini berisiko direduksi menjadi nostalgia politik yang menyesatkan.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, disebutkan bahwa gelar Pahlawan Nasional hanya dapat diberikan kepada individu yang “berjasa luar biasa” dalam menjaga keutuhan negara, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, serta memiliki integritas moral yang tidak tercela.
Bila ukuran itu diterapkan secara konsisten, maka rekam jejak Soeharto tak memenuhi syarat apa pun. Dari korupsi hingga pelanggaran HAM, dari pembungkaman demokrasi hingga perampasan hak rakyat, semua menjadi catatan kelam yang tak mungkin dihapus dengan sekadar penghargaan simbolik.
Maka, pertanyaan mendasarnya bukan lagi apakah Soeharto berjasa, tetapi apakah jasa itu bisa menebus kejahatan yang dilakukan atas nama pembangunan? Dalam konteks moral publik, pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto justru mengaburkan batas antara korban dan pelaku.
Di jalanan Jakarta setiap Mei, generasi muda masih membawa poster bertuliskan “Lawan Lupa.” Slogan itu menjadi mantra kolektif yang menjaga ingatan publik agar tak terhapus oleh propaganda romantisme Orde Baru. Di era media sosial yang cepat menggantikan memori dengan narasi visual, mengingat menjadi tindakan politis.
Sementara sebagian orang mulai menyebut masa Soeharto sebagai masa “keemasan,” mereka yang pernah menjadi korban masih menyimpan kisah kehilangan, penyiksaan, dan ketakutan. Mereka adalah saksi hidup bahwa stabilitas yang dijanjikan Orde Baru dibangun di atas represi.
Rencana pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto membuka perdebatan mendasar tentang arah moral bangsa ini. Apakah kita bangsa yang menghargai sejarah, atau bangsa yang gemar melupakannya ketika tidak nyaman?
Reformasi 1998 bukan sekadar pergantian rezim, melainkan perjuangan melawan penindasan dan korupsi yang menahun. Menjadikan Soeharto pahlawan sama saja dengan menghapus makna perjuangan itu menutup mata terhadap ribuan korban dan mengubah pelaku menjadi simbol kebajikan.
Jika negara benar-benar ingin menghormati jasa, maka yang patut diperingati adalah rakyat yang berani melawan, para mahasiswa yang turun ke jalan, para jurnalis yang menulis kebenaran di bawah ancaman, dan para ibu yang kehilangan anak-anaknya karena menuntut keadilan.
Dalam konteks ini, GEMAS menilai, ingatan menjadi medan perjuangan baru. Bukan hanya soal masa lalu, tapi juga masa depan apakah bangsa ini akan memilih untuk belajar, atau justru menertawakan penderitaan yang pernah dialami rakyatnya sendiri. Sebab pahlawan sejati bukanlah mereka yang diabadikan dengan medali, tetapi mereka yang berani berdiri di sisi kebenaran bahkan ketika negara memilih untuk berpaling.