EXISTENSIL – Kondisi ekonomi politik Indonesia yang tengah berubah cepat, pemerintah resmi menetapkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, yang menandai lahirnya Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Reformasi ini bukan sekadar pergantian nama. Ia mencerminkan upaya pemerintah untuk memisahkan fungsi regulator dan operator dua peran yang selama ini sering tumpang tindih di tubuh Kementerian BUMN.
Kini, BP BUMN akan bertindak sebagai pengarah kebijakan dan pengatur regulasi, sementara BPI Danantara mengambil alih pengelolaan aset serta investasi negara. Namun, di balik semangat efisiensi dan tata kelola yang lebih baik, muncul pertanyaan yang mengusik banyak kalangan: apakah ini benar-benar langkah maju menuju transparansi dan profesionalisme, atau sekadar rebranding birokrasi lama dalam wajah baru?
Dalam diskusi publik bertajuk “Reformasi atau Replikasi? Menguji Arah Baru BP BUMN” yang diadakan oleh lembaga riset Policy+, para pakar hukum dan ekonomi menyoroti berbagai sisi dari reformasi ini.
Partner di Dentons HPRP Andre Rahadian menyebut ada dua belas perubahan signifikan dalam UU baru ini, mulai dari pengalihan saham hingga restrukturisasi holding investasi. Namun, menurutnya, poin paling krusial adalah keputusan menempatkan seluruh kepemilikan holding di bawah kendali Danantara.
“Langkah ini punya konsekuensi besar terhadap status hukum BUMN dan peran BPK sebagai auditor negara. Konsistensi hukum dan kejelasan batas kewenangan menjadi kunci agar reformasi ini tak justru membuka ruang abu-abu baru,” ujar Andre, Senin (20/10/2025)
Ia menegaskan, keberanian pemerintah melakukan reposisi peran patut diapresiasi. Namun, perubahan yang terlalu cepat tanpa peta hukum yang jelas bisa menciptakan ketidakpastian baru. “Kita perlu memastikan agar perubahan ini tidak memperlambat birokrasi, tapi justru mempercepat pengambilan keputusan yang akuntabel. Pada akhirnya, yang diukur adalah kecepatan dan kejelasan pelaksanaan,” tambahnya.
Wakil Direktur LPEM FEB UI Jahen F. Rezki menilai pemisahan antara regulator dan operator sebagai langkah strategis untuk memperjelas mandat BUMN. Namun, ia mengingatkan bahwa efektivitasnya sangat bergantung pada implementasi yang disiplin dan konsisten.
“Pembagian tanggung jawab antara BP BUMN dan Danantara tidak boleh tumpang tindih. Kita ingin BP BUMN menjadi pengarah kebijakan yang kuat, bukan sekadar lapisan birokrasi baru,” ujar Jahen.
Lebih jauh, ia menyoroti perlunya pemerintah bersikap selektif dalam menentukan sektor yang benar-benar perlu dikelola oleh BUMN. “Kita tidak harus unggul di semua sektor. Fokuslah pada bidang strategis seperti energi, infrastruktur, atau layanan publik. Untuk sektor yang bisa dilakukan swasta secara efisien, biarkan pasar bekerja,” katanya.
Good Governance sebagai Kompas Reformasi
Direktur Policy+ Bagi Raafi Seiff menuturkan, kunci utama dari reformasi ini bukan sekadar struktur, melainkan tata kelola yang bersih dan kredibel.
“Dalam konteks investasi, komunikasi itu penting. Tapi pada akhirnya semuanya kembali pada satu hal: good governance. Tidak ada korupsi, tidak ada nepotisme,” tegas Raafi.
Menurutnya, BUMN harus berdiri di atas pijakan yang kredibel agar dapat membangun kepercayaan publik dan menarik investor global. “Tata kelola yang bersih bukan hanya hal yang benar dilakukan, tapi juga sinyal kuat bahwa Indonesia bisa dipercaya,” ujarnya menutup diskusi.
Dalam kalimat penutup, para pakar sepakat, keberhasilan BP BUMN akan sangat ditentukan oleh transparansi informasi, konsistensi regulasi, dan pengawasan independen. Reformasi kelembagaan tidak akan berarti bila tidak dibarengi dengan spirit integritas dan keberanian untuk menegakkan prinsip akuntabilitas.
Dengan dukungan kebijakan yang stabil dan tata kelola yang bersih, transformasi ini diharapkan tidak hanya menciptakan efisiensi dan profesionalisme baru, tetapi juga menjadikan BUMN lebih kompetitif di pasar global—tanpa menambah lapisan birokrasi yang justru menghambat.