Pimpinan Pesantren di Bogor Lecehkan Santriwati, Korban Terganjal saat Lapor Polisi

Pimpinan Ponpes

EXISTENSIL – Pada malam Kamis, 29 Desember 2022, Melati (bukan nama sebenarnya), seorang santriwati berusia belasan tahun, memberanikan diri pulang ke rumah dengan hati penuh luka. Ia baru saja mengalami peristiwa yang diduga sebagai pelecehan seksual oleh pimpinan pondok pesantren tempatnya menimba ilmu.

Cerita ini bermula ketika sekitar pukul 21.00 WIB di tahun 2022 itu, Melati bersama tiga santriwati lainnya diajak keluar secara diam-diam oleh seorang santri senior atas permintaan pimpinan pesantren. Kepada mereka dijanjikan ziarah dan kunjungan ke pemandian air panas. Dengan rasa was-was namun penuh kepercayaan, keempat santriwati itu menaiki mobil yang telah disiapkan, meninggalkan pondok tanpa sepengetahuan santri lainnya.

Namun, perjalanan yang semula terdengar menenangkan berubah menjadi malam yang penuh kecemasan. Alih-alih berziarah, mobil langsung menuju pemandian air panas. Dalam perjalanan itulah Melati mengalami perilaku yang tak pantas dari oknum pimpinan pondok. Ia dipeluk, dicium di pipi dan bibir, serta dirangkul, tanpa mampu melakukan perlawanan.

“Saya panik, takut, dan bingung. Kami tidak tahu sedang berada di mana, dan tidak ada dari kami yang membawa ponsel,” tutur Melati, menahan isak tangis.

Setiba di lokasi, mereka berenang bersama. Sang oknum bahkan bergabung ke kolam dan meminta para santri berendam bersamanya. Seusai itu, mereka pulang ke pondok. Dalam perjalanan pulang, kejadian serupa kembali terjadi. Melati yang sudah lemah karena mabuk perjalanan hanya bisa pasrah.

“Dia memeluk saya dan menyandarkan kepalanya ke dada saya. Saya tidak tahu harus bagaimana,” lanjut Melati dengan suara bergetar.

Mereka tiba di pondok sekitar pukul 04.00 pagi, tepat ketika santri lain tengah melaksanakan salat Subuh. Dengan diam-diam, mereka masuk tanpa diketahui. Pagi harinya, Melati tak kuasa menahan tangis saat menceritakan kejadian itu kepada teman-temannya. Mereka semua ikut menangis dan meminta maaf karena telah mengajaknya.

Dengan keberanian yang tersisa, Melati memutuskan untuk melarikan diri. Ia berpamitan kepada salah seorang temannya dengan alasan pergi ke tempat fotokopi. Sesampainya di sana, Melati meminta bantuan tukang ojek untuk mengantarkannya pulang.

Sesampainya di rumah, Melati menceritakan semua yang terjadi kepada orang tuanya. Sang ibu hanya bisa menangis hingga tubuhnya gemetar, tidak menyangka putrinya mengalami hal memilukan seperti itu.

“Saya tidak menyangka, tubuh saya gemetar saat anak saya menceritakan semua ini,” ucap ibu Melati dengan suara parau.

Pihak keluarga Melati telah melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

Kendala dalam Mencari Keadilan

Pendamping Korban Dede Siti Amanah mengungkap, sejak Januari 2023, Melati melaporkan kasusnya, namun perjalanan mencari keadilan tak semudah yang dibayangkan.

Seiring berjalannya waktu, kasus ini sempat tak berkembang, hingga akhirnya pada Mei 2024, Melati kembali menghubungi Dede, mengungkapkan bahwa teman-temannya yang lama tak berkomunikasi turut menjadi korban. Fakta ini semakin memperkuat desakan agar kasus ini bisa ditegakkan secara hukum.

Kini, Melati telah menjalani tiga sesi pendampingan psikologis yang difasilitasi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dengan seorang psikolog yang berbasis di Kota Bogor.

Berdasarkan informasi yang diterima, Melati membutuhkan pendampingan psikologis lanjutan untuk membantunya menghadapi trauma yang mendalam. Hal ini diungkapkan oleh Kanit PPA Polres Kabupaten Bogor dalam pertemuan koordinasi kasus pada 22 Januari lalu.

Dede mengungkap, dampak psikologis yang dialami Melati sangat kompleks. Meskipun pihak kepolisian belum mengungkapkan tanda-tanda fisik yang dialami korban, pendamping menyebut bahwa secara psikis.

“Melati menunjukkan tanda-tanda trauma yang signifikan. Kecemasan berlebihan, rasa takut yang mendalam, serta kesulitan dalam menjalani kehidupan sehari-hari menjadi beberapa gejala yang ia alami. Dalam beberapa kesempatan, ia juga mengungkapkan perasaan tidak berdaya dan kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum yang seharusnya melindunginya,” ujarnya.

Tidak hanya Melati, keluarganya pun mengalami dampak psikologis yang berat. Orang tua, khususnya ibunya, sangat terpukul ketika pertama kali mengetahui kejadian ini. Saat bercerita tentang kondisi anaknya, sang ibu bahkan tak mampu menahan getaran suaranya karena shock yang luar biasa. Namun, seiring waktu, baik Melati maupun keluarganya menunjukkan keteguhan luar biasa. Mereka tidak gentar untuk terus memperjuangkan keadilan, meski jalannya masih terjal.

Sejak awal kasus ini mencuat, berbagai kendala dihadapi dalam proses hukum. Lokasi kejadian yang berada di Kabupaten Bogor membuat Melati harus dirujuk ke tim pendamping yang berada di wilayah tersebut.

Namun, sayangnya, setelah lebih dari satu tahun, kasus ini tidak menunjukkan perkembangan berarti. Baru setelah Melati kembali menghubungi pendampingnya pada Mei 2024 dan mengungkapkan adanya korban lain, harapan untuk mendapatkan keadilan kembali muncul.

Saat ini, pihak pendamping telah mengantongi identitas korban lain serta saksi-saksi yang turut hadir dalam perjalanan saat kejadian. “Namun, sejauh mana kasus ini bisa ditegakkan masih menjadi tanda tanya besar. Apakah akan ada keberanian dari aparat penegak hukum untuk menggali lebih dalam dan memberikan perlindungan bagi para korban? Ataukah kasus ini akan kembali terhenti di tengah jalan?,” ujar Dede.

Meski berbagai rintangan menghadang, Melati dan keluarganya tetap berjuang. Mereka tidak ingin diam dan menyerah. Dengan dukungan dari pendamping, psikolog, serta jaringan advokasi yang terus mengawal kasus ini, mereka berharap keadilan akan menemukan jalannya.

“Alhamdulillah, baik korban maupun keluarganya tidak gentar sampai detik ini untuk memperjuangkan keadilan,” ungkap Dede yang telah mengikuti kasus ini sejak awal.

Relasi Kuasa Penyebab KS

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor Waspada menjelaskan, langkah pertama yang dilakukan adalah menjalin sinergi dengan KPAID Kota Bogor, mengingat korban berdomisili di Kota Bogor. “Kami telah bersinergi dengan KPAID Kota Bogor, mengingat korban berdomisili di sana. Selain itu, kami juga berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Bogor dan P2TP2A Kabupaten Bogor untuk memastikan perlindungan yang maksimal bagi korban,” ungkapnya kepada Existensil.

Selain koordinasi dengan instansi lokal, KPAD Kabupaten Bogor juga telah melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan dukungan lebih lanjut bagi korban. “Kami telah berkoordinasi dengan LPSK untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan dukungan yang memadai. Alhamdulillah, LPSK langsung merespon dengan cepat, dan saat ini korban sudah dalam pemantauan mereka,” tambah Waspada.

Langkah-langkah yang dilakukan KPAD Kabupaten Bogor menunjukkan betapa pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak. Namun, Waspada juga menyoroti faktor penyebab yang memperburuk situasi. “Penyebab terjadinya kasus ini diduga karena oknum kyai tersebut menyalahgunakan pengaruhnya. Relasi kuasa yang dimiliki pelaku, ditambah dengan lemahnya pengawasan, kondisi korban yang tidak berdaya, dan lemahnya kesadaran hukum dari pelaku, semuanya menjadi faktor pemicu terjadinya kekerasan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga menambahkan bahwa kesadaran hukum yang rendah dari pelaku dan situasi yang mendukung membuat tindakan kekerasan ini bisa terjadi. “Lemahnya kesadaran hukum dari oknum pelaku dan situasi yang mendukung adalah faktor yang semakin memperburuk kondisi. Hal ini perlu menjadi perhatian bersama untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,” kata dia.

Dalam menghadapi tantangan tersebut, Waspada menyebut, tidak hanya fokus pada penanganan kasus, tetapi juga pada upaya pencegahan. “Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai perlindungan anak, dalam dua tahun terakhir KPAD Kabupaten Bogor telah melaksanakan berbagai program sosialisasi. Kami memperkenalkan konsep Sekolah Ramah Anak, Pondok Pesantren Ramah Anak, serta Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM),” ujarnya.

Program-program ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak, dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk sekolah dan pondok pesantren. “Kami ingin semua pihak terlibat dalam perlindungan anak. Sosialisasi ini kami harapkan bisa meningkatkan kesadaran dan peran aktif masyarakat dalam menjaga hak anak,” tambahnya.

Meskipun Kabupaten Bogor sudah memiliki berbagai regulasi dan kebijakan mengenai perlindungan anak, implementasi kebijakan tersebut masih menjadi tantangan. “Di Kabupaten Bogor sudah ada beberapa regulasi terkait perlindungan anak, namun yang perlu dimaksimalkan adalah implementasinya. Kami percaya bahwa jika implementasi dilakukan dengan baik, kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual, bisa diminimalisir,” tegas Waspada.

Dengan kolaborasi yang kuat antara KPAD, KPAID, Unit PPA Polres, P2TP2A, dan LPSK, KPAD Kabupaten Bogor meyakini bahwa perlindungan anak di wilayah ini akan semakin efektif. “Kami yakin bahwa langkah-langkah yang kami lakukan sangat efektif. Kami tidak bekerja sendiri, tetapi selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan perlindungan maksimal bagi anak-anak di Kabupaten Bogor,” tutupnya.

Konservatifisme Pesantren Menyuburkan Kekerasan Seksual

Direktur sekaligus Founder Muslimah Reformis Musdah Mulia  menanggapi maraknya kasus kekerasan seksual di pesantren. Baginya, dominasi narasi keislaman konservatif bukan hanya memperkokoh patriarki, tetapi juga menjadi ladang subur bagi praktik kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan.

Pesantren seringkali dipandang sebagai lembaga pendidikan yang sarat dengan nilai moral dan spiritual. Namun, di balik dindingnya, ada hubungan kekuasaan yang tidak seimbang antara kiai, ustaz, dan santri. Kiai atau pengasuh pondok memiliki posisi otoritatif yang hampir tidak bisa digugat. “Dalam struktur yang hierarkis ini, santri terutama santriwati sering kali menjadi pihak yang rentan terhadap eksploitasi,” ujarnya menjawab pertanyaan Existensil dalam Workshop Kebijakan Publik dan Demokrasi yang diselenggarakan oleh AJI Jakarta di Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (23/03/2024).

Dalam beberapa kasus kekerasan seksual di pesantren, Musdah mengungkap, korban mengalami kesulitan untuk bersuara. Mereka takut akan stigma, tekanan sosial, serta ancaman dari pihak pesantren yang lebih kuat. Ketika kasus-kasus tersebut terungkap, respons masyarakat sering kali tidak berpihak pada korban. “Alih-alih mendukung korban, lingkungan sekitar kerap kali menutup-nutupi kasus demi menjaga ‘nama baik’ pesantren,” ucap mantan Ketua Komisi Pengkajian MUI periode 2000-2005 ini.

Salah satu akar dari kekerasan berbasis gender ini adalah narasi keislaman konservatif yang masih mendominasi banyak pesantren di Indonesia. Narasi ini membingkai perempuan sebagai makhluk domestik yang harus tunduk pada laki-laki, baik sebagai istri, anak, maupun santri.”Narasi konservatif cenderung melawan prinsip kesetaraan manusia dan keadilan gender, sehingga memunculkan berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan,” kata Musdah.

Narasi konservatif juga memperkuat budaya patriarki yang menempatkan perempuan dalam subordinasi laki-laki. Ide-ide seperti “istri harus selalu patuh pada suami,” atau “perempuan tidak layak menjadi pemimpin” terus-menerus diajarkan, menolak ide kesetaraan gender, apalagi feminisme. Dalam banyak pesantren, perempuan tidak hanya dipinggirkan dalam ruang publik tetapi juga diobjektifikasi secara seksual. Pemikiran ini membuat perempuan lebih rentan terhadap kekerasan dan bahkan paparan radikalisme.

Yang lebih mengkhawatirkan, kata Musdah, dominasi narasi konservatif ini tidak berhenti di satu generasi. Ada proses transmisi antar generasi yang membuat konservatisme semakin mengakar di kalangan perempuan. “Alih-alih membebaskan diri dari belenggu ketidakadilan, banyak perempuan justru menjadi agen pelestari sistem patriarki, baik sebagai ibu yang menanamkan nilai-nilai konservatif pada anaknya maupun sebagai pendidik yang mengajarkan kepatuhan tanpa kritik di dalam pesantren,” ujarnya.

Konservatisme yang diturunkan dari generasi ke generasi ini bukan hanya membahayakan kemanusiaan perempuan, tetapi juga mengancam pembangunan sumber daya manusia Indonesia. “Ketika perempuan terus-menerus dipinggirkan dari ruang publik, potensi mereka dalam sektor ekonomi, sosial, dan politik terhambat. Hal ini jelas bertentangan dengan agenda Sustainable Development Goals (SDGs) yang menargetkan kesetaraan gender sebagai salah satu pilar utama pembangunan global,” tegas Musdah.

Selain berpengaruh dalam konteks sosial dan pendidikan, Musdah mengungkap, narasi Islam konservatif juga sering dipolitisasi, terutama dalam konteks negara dan politik. Kelompok konservatif cenderung memiliki kecenderungan anti-demokrasi dan mendukung gagasan khilafah atau negara Islam. “Narasi ini kerap muncul dalam event politik praktis, di mana agama dijadikan alat untuk memobilisasi massa,” kata dia.

Untuk memutus rantai kekerasan di pesantren, pendekatan struktural dan kultural perlu dilakukan. Reformasi pendidikan di pesantren harus diarahkan pada pemahaman Islam yang lebih inklusif dan berkeadilan gender. “Tafsir agama yang hanya berorientasi pada teks tanpa mempertimbangkan konteks sosial perlu dikritisi dan dikembangkan lebih luas,” ungkap Musdah.

Musdah mendorong tafsir Islam yang lebih progresif dan membebaskan. Islam harus menjadi agama yang memuliakan perempuan, bukan mengekangnya dalam narasi-narasi yang menindas. Pendidikan di pesantren seharusnya tidak hanya mengajarkan kepatuhan, tetapi juga kritisisme dan keberanian untuk melawan ketidakadilan.

“Di tengah meningkatnya kesadaran akan hak-hak perempuan, kini saatnya Indonesia berbenah. Pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam harus menjadi garda terdepan dalam menanamkan nilai-nilai kesetaraan dan keadilan. Jika tidak, narasi konservatif akan terus menjadi bom waktu yang menghambat kemajuan bangsa dan merenggut masa depan perempuan Indonesia,” tutupnya.

Peringatan: Artikel ini memuat cerita kasus kekerasan seksual yang memicu trauma korban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *