
EXISTENSIL – Prosesi pelantikan kepala daerah yang berlangsung di Istana Negara pada Kamis (20/02/2025) lalu menjadi momen penting bagi 481 pemimpin daerah yang baru saja mengemban amanah. Namun, di balik seremoni yang sarat makna ini, terdapat tantangan besar yang menanti, salah satunya adalah pengendalian tembakau. Kebijakan yang berpihak pada kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas, bukan kepentingan industri rokok.
Ketua Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Manik Marganamahendra, menegaskan bahwa kepala daerah memegang peran strategis dalam menegakkan regulasi yang melindungi generasi muda dari bahaya rokok. “Di tengah hiruk-pikuk politik dan euforia pelantikan, kita tidak boleh melupakan bahwa prevalensi perokok anak masih tinggi. Pelantikan ini belum benar-benar bermakna jika anak-anak kita masih terpapar bahaya rokok,” ujarnya melalui keterangan pers yang diterima Existensil, Kamis (20/02/2024)
IYCTC mencatat bahwa industri rokok semakin agresif dalam memanfaatkan celah regulasi dan lobi politik untuk tetap menargetkan generasi muda.

Melalui platform pilihantanpabeban.id, IYCTC memetakan sikap gubernur dan wakil gubernur terkait kebijakan pengendalian tembakau. Hasilnya cukup mengkhawatirkan banyak kepala daerah yang belum memiliki sikap tegas atau bahkan cenderung mendukung industri rokok.
Project Officer IYCTC Daniel Beltsazar mendesak kepala daerah untuk segera mengambil langkah konkret. “Kami berharap mereka memperkuat Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR), mengawasi distribusi dan promosi rokok, serta mengalokasikan anggaran untuk edukasi bahaya rokok,” katanya.
Daniel menegaskan, dengan diberlakukannya PP 28/2024 yang mengatur larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan serta larangan iklan rokok dalam radius 500 meter, kepala daerah memiliki peluang besar untuk menunjukkan kepemimpinan yang pro-kesehatan. Mereka dapat membuktikan bahwa kepemimpinan mereka bukan sekadar menjalankan perintah pusat, tetapi juga mengambil inisiatif dalam melindungi generasi muda.
“Pelantikan ini bukan hanya sekadar seremonial, tetapi menjadi awal perjalanan kepemimpinan daerah yang harus diwarnai oleh keberanian dalam mengambil kebijakan yang berpihak pada kesehatan dan kesejahteraan rakyat. Akankah kepala daerah memilih untuk melindungi generasi muda atau tunduk pada tekanan industri rokok? Jawabannya akan terlihat dalam kebijakan yang mereka terapkan dalam lima tahun ke depan,” papar Daniel.
Sebelumnya, dari data Survei Kesehatan Indonesia 2023 memperlihatkan usia sekolah mendominasi umur pertama kali merokok pada perokok di Indonesia. Mereka berusia 15-19 tahun (56,5 persen) disusul perokok usia 10-14 tahun (18,4 persen). Angka ini senada dengan temuan Global Youth Tobacco Survey 2019 yang menunjukkan adanya kenaikan prevalensi perokok anak usia 13-15 tahun.
Realitas Ekonomi Daerah
Hasil Existensil mengolah data dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) – Kementerian Perindustrian RI, laporan Asosiasi Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) dan Atlas Tembakau Indonesia. Pada 2024, meski makin anjlok, jumlah pabrik rokok di Indonesia masih didominasi oleh Pulau Jawa, dengan Jawa Timur sebagai pusat utama industri ini. Provinsi ini memiliki 1.352 pabrik rokok, tersebar di kota-kota seperti Kediri, Malang, dan Surabaya.
Keberadaan perusahaan besar seperti Gudang Garam dan Sampoerna semakin memperkuat posisi Jawa Timur sebagai episentrum industri rokok nasional. Faktor utama yang mendukung dominasi ini adalah ketersediaan tenaga kerja, bahan baku tembakau dari wilayah sekitarnya, serta infrastruktur distribusi yang kuat.
Selain Jawa Timur, Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah pabrik rokok terbanyak kedua, yakni 450 pabrik. Kota Kudus, yang dikenal sebagai “Kota Kretek”, menjadi pusat utama produksi dengan berbagai perusahaan skala menengah dan kecil yang masih mempertahankan metode produksi tradisional maupun semi-modern. Sementara itu, Jawa Barat memiliki 300 pabrik rokok, dengan Bandung dan sekitarnya sebagai daerah utama. Kedekatan provinsi ini dengan pasar konsumen terbesar di Jakarta serta akses bahan baku turut menjadi faktor penting dalam perkembangan industri rokok di wilayah ini.
Di luar Pulau Jawa, Sumatera Utara menjadi daerah dengan industri rokok terbesar, dengan 200 pabrik yang tersebar di kota Medan dan sekitarnya. Provinsi ini dikenal sebagai pusat produksi untuk pasar domestik dan regional. Sementara itu, Sumatera Selatan memiliki 150 pabrik, yang mayoritas melayani pasar lokal dengan produk rokok kretek dan rokok putih.
Di kawasan Indonesia bagian timur, Sulawesi Selatan memiliki 120 pabrik, dengan Makassar sebagai pusat industri utama. Sementara itu, Kalimantan Timur memiliki 100 pabrik, dengan kota Samarinda dan Balikpapan sebagai titik distribusi utama untuk wilayah Kalimantan lainnya.
“Secara hukum, pemerintah daerah memang memiliki kewenangan untuk mendirikan industri rokok sebagai sumber PAD, tetapi apakah ini langkah yang bijak? Kepala daerah harus mempertimbangkan dampak sosial dan kesehatan masyarakat sebelum mengambil keputusan,” jelas Adinda kepada Existensil.
Selain itu, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya manusia juga menjadi perhatian penting. Kepala daerah harus menyeimbangkan antara mendukung kebijakan pusat dengan kondisi nyata di daerahnya. “Sebagai contoh, alokasi anggaran daerah untuk program-program nasional harus dilakukan dengan cermat agar tidak bertentangan dengan prioritas lokal,” kata Dinda.
Sebagai solusi, Dinda menekankan pendekatan Penta Helix (kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media, red) menjadi kunci sukses kebijakan daerah yang lebih inklusif dan akuntabel. “Kepala daerah harus mampu membangun sinergi ini agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya sekadar memenuhi tuntutan formal, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
Pada akhirnya, kepala daerah dituntut untuk tidak hanya menjadi eksekutor kebijakan pusat, tetapi juga menjadi pemimpin yang inovatif dan mampu menjembatani kepentingan nasional dengan kondisi lokal. “Tantangan besar ke depan adalah memastikan bahwa kebijakan daerah tetap dalam koridor NKRI, namun tetap memberikan ruang bagi kreativitas dan inovasi dalam pengelolaan daerah masing-masing,” tutup Dinda.