“Ketika pohon terakhir ditebang, ketika sungai terakhir dikosongkan, ketika ikan terakhir ditangkap, barulah manusia akan menyadari bahwa dia tidak dapat memakan uang.” – EricWeiner
Existensil – Kutipan dari Eric Weiner ini menggema seperti peringatan yang kian nyata, seiring kehancuran ekosistem yang terus berlangsung tanpa kendali. Krisis iklim bukan lagi sebuah bayangan masa depan, melainkan kenyataan yang menggerogoti hidup kita hari demi hari. Di baliknya, berdiri tegak kekuatan industri ekstraktif yang merajalela di kawasan-kawasan hutan, tambang, dan lahan basah, mengabaikan daya dukung lingkungan demi profit jangka pendek.
Senin sore, 14 Juli 2025, Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi UU Kehutanan 2025 menyelenggarakan sebuah media briefing secara daring, untuk membahas urgensi revisi total Undang-Undang Kehutanan yang dinilai gagal melindungi hutan dan masyarakat adat. Acara yang berlangsung pukul 16.00–17.30 WIB ini menghadirkan berbagai suara kritis dari akademisi, aktivis lingkungan, hingga organisasi masyarakat sipil yang menyampaikan kegelisahan mereka atas ketimpangan yang terus dibiarkan oleh negara.
Dr. Eko Cahyono dari IPB University menyoroti akar persoalan ini sebagai warisan kolonial. “Hutan dianggap tak berpenghuni, padahal di sana ada manusia, sejarah, dan kehidupan. Dalam undang-undang, hutan hanya dibagi menjadi timber dan non-timber. Tidak ada manusia. Ini bentuk dehumanisasi,” tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa pembentukan kawasan hutan masih menggunakan paradigma hak domain ala kolonial Belanda, yang diteruskan negara tanpa koreksi mendasar. Eko menambahkan “Mengapa kriminalisasi dan konflik agraria banyak terjadi? Karena kuatnya korporatikrasi, sehingga negara bukannya tidak hadir, negara hadir dengan wajah antagosistik, yang buruk rupa, dengan TNI, polisi, dan penggusuran.”
Kritik serupa datang dari Refki Saputra dari Greenpeace Indonesia yang menyoroti bagaimana negara justru memfasilitasi kerusakan melalui regulasi-regulasi turunan. “Pemerintah terus membuat excuse melalui aturan turunan, yang justru melegitimasi industri ekstraktif masuk ke hutan lindung, gambut, dan mangrove. Ketika gambut rusak, karbon dilepas, dan biodiversitas pun terancam. Ini bukan perlindungan, tapi pembiaran sistematis,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Rifki menjelaskan bagaimana revisi UU Kehutanan yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi UU Kehutanan 2025 ini dapat mengcounter terjadinya excuses melalui peraturan turunan di masa mendatang, “UU yang ada saat ini tidak tegas mengatur kawasan yang tidak boleh dibuka. Ketika hutan lindung boleh ditambang, muncul peraturan turunan di sektor pertambangan, bagaimana melakukan pengawasan itu? Ketika hutan lindung tidak terproteksi, dimunculkan regulasi untuk bisa mengekstraksi hutan lindung. Begitu juga gambut untuk HTI (Hutan Tanaman Industri) dan Sawit dilapis regulasi turunan supaya legal dengan syarat agar dijaga agar air gambut tidak kurang dari 40 cm,” Menurutnya, UU yang baru bisa lebih mempertegas untuk tidak membuka ruang ekstraksi, tidak boleh ada aturan turunan. “Kalau UU sudah dikunci, artinya aturan turunan ini tidak boleh muncul lagi,” begitu pungkasnya.
Sadam Afian Richwanudin dari Madani berpendapat bahwa “UU Kehutanan harus diubah secara total.” Menurutnya, belum ada larangan tegas terhadap eksploitasi industri di kawasan lindung, sementara moratorium hutan dan gambut masih bersifat sementara dan sangat bergantung pada kehendak politik. “Hutan alam seharusnya tidak dibuka untuk industri apa pun,” tegasnya.
Patria menambahkan dimensi lain dari masalah ini: ketiadaan transparansi. Ia mempertanyakan ke mana hasil kayu dari deforestasi dijual, dan apakah nilainya sebanding dengan kerugian ekologis dan sosial yang ditimbulkan. “Banyak permintaan data ke Kementerian LHK tidak direspons. Pemerintah seperti melindungi pemilik modal,” katanya.
Sita dari WRI menyoroti dari sudut perempuan, bagaimana industri ekstraktif, eksploitasi dan deforestrasi berdampak pada ketersediaan penghidupan bagi masyarakat yang hidup hutan termasuk perempuan. Bahwa perubahan fungsi kawasan hutan memengaruhi secara signifikan terhadap masyarakat di sekitar hutan.
Media briefing ini menggambarkan dengan jelas bahwa eksploitasi besar-besaran terhadap kawasan konservasi, lindung, adat, gambut, dan mangrove bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan cermin dari kegagalan negara dalam melindungi konstitusi dan rakyatnya. Sebagaimana dikatakan Eko Cahyono, “Ini bukan soal nasionalisme atau tidak. Justru nasionalisme adalah ketika kita memaksa negara untuk melayani konstitusinya sendiri.”
Ketika bumi terus terluka dan manusia hanya menjadi penonton dari kehancuran yang mereka biarkan, maka kelak kita akan benar-benar mengerti makna kutipan Eric Weiner: bahwa uang tidak akan bisa menggantikan udara bersih, air jernih, dan sepotong hutan yang lenyap.