Luka Kolektif Gerakan AIDS Indonesia, Perempuan Melawan Relasi Kuasa

EXISTENSIL – Pada pagi yang lembap di Makassar, 1 Desember 2025, ruang kecil tempat Aliansi HAM untuk Advokasi HIV dan AIDS Sulawesi Selatan–Barat berkumpul berubah menjadi arena pengakuan yang getir. Di tengah kalender global yang menandai World AIDS Day dan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, para aktivis itu mengangkat suara. Mereka tidak sekadar membaca seruan solidaritas, tetapi membuka sebuah bab yang jarang dibicarakan dalam gerakan, kekerasan seksual yang dilakukan oleh mereka yang berada di jantung perjuangan itu sendiri.

Perjalanan emosional korban. Sejak Oktober 2024, ia melapor ke Global Fund Country Coordinating Mechanism (CCM) Indonesia serta Office of Inspector General (OIG). Pada November 2024, GF PSEAH menghubungkannya dengan LBH APIK Jakarta, tempat ia akhirnya mendapatkan pendampingan hukum. Pada Februari, ia melapor ke Komnas Perempuan. Pada Agustus 2025, ia melapor ke Komnas HAM dan kemudian mengadukan kasusnya ke Mabes Polri. Pada Oktober 2025, ia mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Delapan pintu. Delapan lembaga. Delapan langkah panjang penuh ketakutan, harapan yang patah, dan keberanian yang dipaksakan.

Ketika mikrofon berpindah dari tangan ke tangan, Koordinator Aliansi HAM untuk Advokasi HIV dan AIDS Nur Aini menunduk sejenak sebelum berbicara. Wajahnya serius, tidak sekadar lelah karena perjalanan panjang menuju titik ini, tetapi juga luka emosional yang tampak mengendap. “Kami tidak boleh diam, jika kita membiarkan kekerasan seksual terjadi di organisasi yang seharusnya membela hak-hak manusia, maka kita mengkhianati semua perjuangan kita sendiri,” katanya, Senin (1/12/2025)

Ucapan Aini menjadi pintu pembuka cerita yang jauh lebih besar, cerita tentang seorang perempuan yang keberaniannya justru disambut pembungkaman.

Aini menyebutkan, korban kasus ini adalah seorang perempuan seorang pekerja yang berdedikasi, seorang ibu tunggal yang menanggung beban ekonomi sendiri, dan seseorang yang meyakini bahwa bekerja untuk organisasi yang mengelola dana The Global Fund (GF) adalah bagian dari kontribusinya pada kesehatan publik. Ia bekerja di institusi yang secara formal disebut sebagai lembaga kemanusiaan, organisasi yang mengelola dana sekitar 17 juta dolar AS untuk program HIV/AIDS.

Tetapi di ruang kantor yang tampak profesional itu, ia menghadapi sesuatu yang tidak pernah ia bayangkan: pelecehan seksual dari seorang pimpinan tertinggi, seorang Executive Director yang menjadi pusat seluruh alur program.

Hubungan kerja itu bukan hubungan yang setara. Terduga pelaku bukan hanya pimpinan. Ia adalah figur dengan pengaruh besar, menentukan nasib staf, anggaran, dan masa depan lembaga. Ketika struktur organisasi menempatkan seseorang sebagai pusat kekuasaan, ia menempatkan orang lain dalam posisi rentan. “Korban berada di titik rentan itu seorang perempuan, seorang pekerja, seorang ibu tunggal. Kekerasan yang dialaminya berlapis-lapis, seksual, struktural, psikologis, dan ekonomi,” jelasnya.

Ironisnya, tindakan terduga pelaku tidak terjadi dalam ruang gelap. Sejumlah pengurus inti harian dan anggota dewan pengawas organisasi diduga mengetahui hal tersebut. Tetapi pengetahuan itu tidak berujung pada perlindungan. “Tidak ada teguran, tidak ada penangguhan, tidak ada proses internal yang transparan. Yang ada hanyalah diam—diam yang mematikan,” ungkap dia.

Nur Aini, dengan suaranya yang tegas namun getir, mengatakan, gerakan ini dibangun oleh perempuan. Mereka ada di garis depan pendampingan orang dengan HIV/AIDS. Mereka adalah jantung dari komunitas ini. “Ketika seorang perempuan diperlakukan seperti ini oleh lembaganya sendiri, itu bukan hanya kegagalan, itu pengkhianatan,” ucapnya.

Di sisi lain Makassar, jauh dari pusat kasus, perwakilan GIPA untuk Human Rights & Justice Advocacy Aflina Mustafaina,  mengamati dinamika itu selama berbulan-bulan. Baginya, kasus ini adalah contoh paling terang dari relasi kuasa yang timpang. “Kekerasan seksual tidak terjadi dalam ruang kosong, ketika seorang pemimpin tertinggi menjadi pelaku dan struktur organisasi memilih bungkam, maka itu menunjukkan adanya budaya pelindungan terhadap kekuasaan,” beber dia.

Aflina melanjutkan, tetapi setiap kata yang ia keluarkan sarat analisis. Ia melihat kasus ini tidak hanya sebagai peristiwa kriminal, tetapi sebagai kegagalan sistemik organisasi yang seharusnya bertanggung jawab pada komunitas rentan. “Bagaimana mungkin lembaga yang mengaku memperjuangkan HAM dan kesehatan masyarakat justru tidak mampu melindungi pekerjanya sendiri?” ujarnya.

Afina menyebut, pada 17 Juli 2025, Tim Investigasi Eksternal yang dibentuk untuk memeriksa laporan korban mengeluarkan rekomendasi: terduga pelaku harus diberhentikan dari seluruh posisi. Rekomendasi itu seharusnya menjadi langkah awal menuju pemulihan. “Namun yang terjadi justru kebalikannya organisasi tidak mengeksekusi mandat tersebut. Pengurus harian dan dewan pengawas membiarkan rekomendasi itu tergeletak, tanpa tindakan, tanpa komitmen,” ungkap dia.

Menjadi jelas bahwa ketidakadilan ini bukan sekadar gagal di tingkat lokal, tetapi juga di tingkat internasional. “Ini perjalanan yang sangat berat bagi seorang perempuan, melapor itu tidak pernah mudah, apalagi melawan orang yang berkuasa. Setiap pintu yang diketuk menunjukkan betapa tidak ramahnya sistem bagi korban,” ujar Afina.

Di tengah dinamika itu, Afina menyebut, Aliansi HAM untuk Advokasi HIV dan AIDS Sulsel–Bar meyakini bahwa gerakan perlu kembali kepada nilai-nilai dasarnya. Bagi mereka, perjuangan HAM tidak hanya soal data epidemiologi, program layanan, atau pendanaan donor. Ia adalah tentang melindungi mereka yang paling rentan. Jika organisasi AIDS tidak aman bagi perempuan, maka seluruh gerakan itu kehilangan legitimasi moral.

Di tengah pembacaan pernyataan sikap, Aflina kembali menggarisbawahi bahwa kekerasan seksual adalah manifestasi dari diskriminasi gender struktural. Ia bukan peristiwa kebetulan. “Ia terjadi karena ada relasi kuasa yang dibiarkan tanpa pengawasan,” cetusnya.

Pengacara Publik YLBHI–LBH Makassar Ambara Dewita, salah satu anggota tim kajian yang menelaah dokumen-dokumen kasus ini, menyebut bahwa pembiaran itu menunjukkan budaya impunitas. “Jika rekomendasi pemberhentian saja diabaikan, itu berarti organisasi tidak hanya gagal, mereka memilih untuk gagal, ini bukan soal tidak tahu bagaimana bertindak. Ini soal memilih untuk tidak bertindak,” jelas dia.

Menurut Ambara, pembiaran adalah bentuk kekerasan tersendiri. Ketika sistem internal tidak bekerja, korban dipaksa mencari jalur keadilan lain yang jauh lebih sulit. “Tetapi mungkin yang paling mengejutkan adalah lambannya respons dari The Global Fund, lembaga internasional yang memiliki kebijakan ketat terkait Protection from Sexual Exploitation, Abuse and Harassment (PSEAH),” ungkapnya.

Secara teori, Ambara menyebut, GF seharusnya segera menangguhkan akses terduga pelaku dan seluruh jajaran pengurus yang diduga mengetahui kasus tersebut. Namun kenyataan berjalan berbeda. “Tidak ada tindakan cepat, tidak ada penangguhan, tidak ada langkah perlindungan langsung bagi korban,” ucap dia.

YLBH Makassar Adnan Buyung Aziz yang turut menelaah jalur hukum kasus ini, menyebut bahwa respons GF dalam kasus ini mengirimkan sinyal buruk. “GF memiliki standar internasional. Tetapi ketika standar itu tidak dijalankan, apa yang tersisa?, korban mendapat pesan bahwa perlindungan tidak berlaku merata. Bahwa bahkan lembaga global pun bisa mengabaikan penderitaan seorang perempuan,” jelasnya.

Adnan menyebut, Aliansi kemudian menyampaikan tuntutan yaitu, pencabutan status badan hukum organisasi oleh pemerintah, investigasi menyeluruh oleh Mabes Polri, penangguhan seluruh akses terduga pelaku oleh The Global Fund, serta penghentian semua bentuk kerja sama dari lembaga PBB maupun donor lain terhadap organisasi tersebut. Tuntutan itu bukan sekadar tekanan, tetapi langkah nyata menuju pemulihan moral gerakan.

“Gerakan yang sehat adalah gerakan yang bisa membersihkan dirinya sendiri, tanpa itu, kita hanya membangun bangunan kosong,” tegasnya.

Adnan kembali menegaskan, tekad untuk mengakhiri siklus kekerasan dalam tubuh gerakan itu sendiri. Pada hari ketika dunia memperingati perjuangan melawan HIV/AIDS dan kekerasan berbasis gender, Aliansi HAM untuk Advokasi HIV dan AIDS Sulsel–Bar mengingatkan bahwa perang terbesar tidak hanya berlangsung di luar, melawan stigma dan diskriminasi, tetapi juga di dalam melawan kekuasaan yang membungkam perempuan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *